Putusan PA BANTAENG Nomor 61/Pdt.G/2020/PA.Batg |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2020/PA.Batg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BANTAENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua Ruslan Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muhammad Baedawi, M.hi.br Hakim Anggota M. Kamaruddin Amri |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Marianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan, bahwa Soemarsono bin Sujani yang telah meninggal dunia pada tanggal 28 September 2018, dan Hj. Hartati binti Abdul Rahman yang telah meninggal dunia pada tanggal 07 Desember 2013 sebagai Pewaris ; 3. Menetapkan ahli waris dari alm. Soemarsono bin Sujani dan almh. Hj. Hartati binti Abdul Rahman adalah sebagai berikut: 1. Haryanto bin Soemarsono (anak laki-laki/Penggugat I); 2. Yanti Setianti binti Soemarsono (anak perempuan/Penggugat II); 3. Onny Suryo bin Soemarsono (anak laki-laki/Tergugat I); 4. Reski Utari Ningsih binti Soemarsono (anak perempuan/Tergugat II); 4. Menetapkan harta warisan/peninggalan alm. Soemarsono bin Sujani dan almh. Hj. Hartati binti Abdul Rahman adalah sebagai berikut: 6.1. Obyek 6.1 berupa Tanah NOPT/SPPT :003-0025.0, Yang terletak di Jalan Andi Mannappiang no. 4 Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, dengan luas kurang lebih 1.290 M2, di atasnya berdiri Ruko Tua setengah jadi, Rumah dan Warung Makan yang dikuasai oleh Penggugat I, dengan batas- batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Jalan Poros Andi Mannappiang, Pengadilan Agama Bantaeng - Sebelah Timur : Tanah dan Rumah Dg.Baco, Tanah dan rumah Dg. Sangkala, dan tanah dan rumah Dg. Mana - Sebelah Selatan : Laut Lamalaka dan tanah pemerintah Kabupaten Bantaeng ; - Sebelah Barat : Muara Sungai 6.2. Obyek 6.4 berupa Tanah NOPT/SPPT :005 ? 0087.0 , Yang terletak di BTN Lamalaka Indah Lr. III no.1, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, dengan luas kurang lebih 84 M2 di atasnya berdiri Rumah Batu yang dikuasai oleh Tergugat II dengan batas- batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Jalan Lorong III - Sebelah Timur : Tanah dan Rumah Ny. Bangko - Sebelah Selatan ; Tanah dan Rumah Misbah Husada - Sebelah Barat : Rumah Irsal Hidayat ; 6.3. Obyek 6.5 berupa Tanah NOPT/SPPT :0014 ? 0056.0, yang terletak di Jalan Melati Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, dengan luas kurang lebih 1.450 M2 merupakan tanah kosong tetapi patut diduga Tergugat I telah melakukan pemagaran dengan membuat petakan-petakan (kavling-kavling) yang dibatasi pagar-pagar bambu, objek ini dikuasai oleh Tergugat I dengan batas- batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : tanah Alm. Pak Thomas. - Sebelah Timur : Tanah Smp Negeri 2. - Sebelah Selata : Tanah Perumahan Tentara - Sebelah Barat : Poros Jalan Melati. 6.4. Obyek 6.6 berupa Tanah NOPT/SPPT : 0013 ? 0012.0 , yang terletak di Jalan Merpati Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, dengan luas kurang lebih 228 M2 terdapat bangunan rumah batu yang telah dibuat menjadi CAF AR yang dikuasai oleh Tergugat II dengan batas- batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Kantor UPTD Sipakatau - Sebelah Timur : tanah Abdul Hakim. - Sebelah Selatan : Jalan samping kantor POS - Sebelah Barat : Poros Jalan Merpati 6.5. Obyek 6.7 berupa Tanah NOPT/SPPT :008 ? 0045.0 , Yang terletak di Jalan Seruni Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, dengan luas kurang lebih 336 M2 terdapat bangunan batu yang sudah hampir ambruk dengan pagar tembok/besi yang dikuasai oleh Tergugat I dengan batas- batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Pondok Sera - Sebelah Timur : Tanah Alm. Seomarsono - Sebelah Selatan : Tanah Haji Tajuddin. - Sebelah Barat : Poros Jalan Seruni. 6.6. Obyek 6. 8 berupa Tanah NOPT/SPPT :008 - 0043.0 , Yang terletak di Jalan Seruni No.17, Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, dengan luas kurang lebih 409 M2 di atasnya berdiri rumah besar lantai 2 (dua) dengan halaman yang luas merupakan Kediaman Alm. Soemarsono Bin Sujani (Ayah dan Para Tergugat) yang dikuasai oleh Tergugat I dengan batas- batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Toko Henni - Sebelah Timur : Tanah Kr. Ruga - Sebelah Selatan : Poros Jalan Seruni - Sebelah Barat : Tanah milik H.Tajuddin ; 6.7. Obyek 6.9 berupa Tanah NOPT/SPPT :001- 0163.0 , Yang terletak di Jalan Raya Lanto Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, dengan luas kurang lebih 267 M2 terdapat bangunan kayu semi permanen yang dikuasai oleh Tergugat I dengan batas- batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah milik Victor Motor - Sebelah Timur : Tanah Kosong, Ruko Candung dan Ruko Baba Hoak - Sebelah Selatan : Poros Jalan Raya Lanto - Sebelah Barat : Sungai 6.8. Obyek 6.10 berupa Tanah NOPT/SPPT :007- 0010 ? 0 , Yang terletak di Jalan Raya Lanto Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, berupa tanah kosong terdapat Warung Makan dengan luas kurang lebih 926 M2 yang dikuasai oleh Tergugat I dengan batas- batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Poros Jalan Raya Lanto. - Sebelah Timur : Selokan. - Sebelah Selatan : Tanah dan rumah Dg Silo, selokan, Tanah Andi Isa - Sebelah Barat : Tanah Kantor Perikanan Kab. Bantaeng, tanah dan rumah Dg Silo, dan tanah dan rumah Reskiani Syam 6.9. Obyek 6.11 berupa Tanah NOPT/SPPT :001 ? 00116.0, 001 ? 0115.0, 001 ? 0014.0, 001 ? 0013.0, 001 ? 0012.0. yang terletak di Jalan Mangga No.55 Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dengan luas total kurang lebih 663 M2 di atasnya berdiri 4 (empat) unit rumuh dan 1 (unit) lagi dijadikan sebagai tempat penjual kayu papan yang dikuasai oleh Penggugat II dengan batas- batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Setapak - Sebelah Timur : Poros Jalan Mangga, Toko Gembira dan Ruko baba Anging. - Sebelah Selatan : Ruko Baba Anging, rumah Hj. Rahmawati, Rumah Suka, Rumah Ati, dan Rumah Yoyo - Sebelah Barat : Tanah Alm. Kadir Hamma. 6.10. Obyek 6.13 berupa Tanah NOPT/SPPT : 005-0074.0, Yang terletak di Jalan Nenas No.14 - A Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, dengan luas kurang lebih 174 M2 di atasnya berdiri sebuah rumah/ruko yang disewakan oleh Tergugat I yang dikuasai pula oleh Tergugat I dengan batas- batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : TK Paud dan Tanah Ambo Tuo. - Sebelah Timur : Rumah Rika dan rumah Abd. Asiz - Sebelah Selatan : Tanah Mas Kasimin dan KH. Djamaluddin. - Sebelah Barat : Poros Jalan Nenas 6.11. Obyek 6. 15 berupa Tanah NOPT/SPPT : 005 - 0085.0, Yang terletak di Jalan Nangka Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, dengan luas kurang lebih 450 M2 di atasnya berdiri sebuah rumah kayu/rumah panggung/rumah atas yang dikuasai oleh Tergugat I dengan batas- batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Rumah Mas Sakimin. - Sebelah Timur : Tanah Kr.caya. - Sebelah Selatan : Jalan Lorong Inpres Tappanjeng. - Sebelah Barat : Tanah milik Bapak Rauf. 6.12. Obyek 6.16 berupa Tanah NOPT/SPPT :005- 0044.0 , Yang terletak di Jalan Rambutan Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, berupa tanah kosong yang ditumbuhi pohon mangga dengan luas kurang lebih 306 M2 yang dikuasai oleh Tergugat I dengan batas- batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Milik Baba Ambeng - Sebelah Timur : Tanah milik H. Marwiah Monggo. - Sebelah Selatan : Tanah Poros Jalan Rambutan. - Sebelah Barat : Tanah setapak 6.13. Obyek 6.17 berupa Tanah NOPT/SPPT : 004- 0082.0, Yang terletak di Jalan Rambutan Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, dengan luas kurang lebih 352 M2 di atasnya terdapat Rumah Batu yang dikuasai oleh Tergugat I dengan batas- batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah milik Aburaera. - Sebelah Timur : Tanah milik Baba Alex. - Sebelah Selatan : Poros Jalan Rambutan - Sebelah Barat : Tanah milik Bpk Baso. 6.14. Obyek 6.18 berupa Tanah NOPT/SPPT :004 ? 0075.0, Yang terletak di Jalan Kemiri Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, dengan luas kurang lebih 280 M2, berupa tanah yang ditumbuhi pepohonan pisang yang dikuasai oleh Tergugat I dengan batas- batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Poros Jalan Kemiri. - Sebelah Timur : Tanah dan rumah Baba Gacong. - Sebelah Selatan : Tanah dan rumah Baba Alex. - Sebelah Barat : Tanah milik Aburaera. 6.15. Obyek 6.19 berupa Tanah NOPT/SPPT :006 - 0023.0, 006. 0024.0, Yang terletak di Jalan Durian Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng dengan luas total kurang lebih 708 M2 berupa halaman yang luas dan terdapat pula 2 (dua) unit rumah yang dikuasai oleh Tergugat I dengan batas- batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah dan rumah H.Badara, Rukmini, Makalili - Sebelah Timur : Tanah milik H.Caco. - Sebelah Selatan : Poros Jalan Durian - Sebelah Barat : Tanah Makkalau. 6.16. Obyek 6.21 berupa Tanah NOPT/SPPT : 006 - 0064.0, Yang terletak di Jalan Papaya Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, dengan luas kurang lebih 474 M2 berupa tanah kosong yang ditumbuhi pepohonan yang dikuasai oleh Tergugat I dengan batas- batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Jalan Pepaya - Sebelah Timur : Tanah dan rumah Haji Sanusi - Sebelah Selatan : Setapak (belakang Masjid Raya Bantaeng). - Sebelah Barat : Tanah dan rumah H.Nuhung; 6.17. Obyek 6.24 berupa Tanah NOPT/SPPT 73.04.042. 007 012 ? 0003.0, Yang terletak di kampung Ujung Timur Desa Bonto Ujung Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto, dengan luas kurang lebih 1.190 M2 terdapat bangunan rumah batu yang sudah hampir ambruk dengan halaman yang luas dikuasai oleh Tergugat I dengan batas- batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Jalan Poros Provinsi. - Sebelah Timur : Tanah Perkebunan St. Arrah Dg.muna. - Sebelah Selatan : Laut Flores. - Sebelah Barat : Tanah Dalli Dg. Naing 6.18. Obyek 6.26 berupa Tanah NOPT/SPPT : 008 - 0098, Yang terletak di Jalan Hassanuddin Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, dengan luas kurang lebih 144 M2 di atasanya berdiri sebuah Rumah Batu yang dikuasai oleh Tergugat II dengan batas- batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah Dg. Baddu - Sebelah Timur : Tanah dan rumah H. Hamsah - Sebelah Selatan : Jalan Lorong Hassanuddin - Sebelah Barat : Tanah dan rumah Dg. Burhan ; 6.19. Obyek 6.27 berupa Tanah NOPT/SPPT : 008 - 0095, Yang terletak di Jalan Hassanuddin Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, dengan luas kurang lebih 482 M2, di atasnya berdiri bangunan 2 (dua) unit Rumah Sewa / kos-kosan yang dikuasai oleh Tergugat I dengan batas- batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanah dan rumah Lia, tanah dan rumah Erni, tanah Samsu Bado - Sebelah Timur : Tanah dan rumah Musa, tanah dan rumah Malik - Sebelah Selatan : Lorong Hassanuddin - Sebelah Barat : Tanah dan rumah Dg. Gani, tanah dan rumah Dg. Sangkala ; 6.20. Obyek 6.30 berupa Tanah NOPT/SPPT : 73.03.031.012.007-0040.0, Yang terletak di Jalan Sabanynyang Desa Nipa ? Nipa Kecamatan Pajukkukkang Kabupaten Bantaeng, dengan luas kurang lebih 3.643 M2 merupakan tanah kosong yang dikuasai oleh Tergugat I dengan batas- batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah dan rumah Intan - Sebelah Timur : Jalan setapak - Sebelah Selatan : Kr.Joni Bin Kr. Majid - Sebelah Barat : Jalan Poros Banyorang ; 6.21. Obyek 6.34 berupa Tanah NOPT/SPPT : 73.03.031.004.006-0022.0, Yang terletak di Jalan Desa Pasir Putih Baru, Desa Baruga Kecamatan Pajukkukkang Kabupaten Bantaeng, merupakan tanah perkebunan dan pertanian dengan luas kurang lebih 39.674 M2, merupakan tanah Sunrang/Mahar, milik Istri Penggugat I) yang dikuasai oleh Penggugat I dan sisanya dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan batas- batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Parit - Sebelah Timur : Rumah Pak Dusun - Sebelah Selatan : Salad Lompo, Dg. Pasang - Sebelah Barat : Selokan /Pak Desa Baruga;. 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris alm. Soemarsono bin Sujani dan almh. Hj. Hartati binti Abdul Rahman dari seluruh harta warisan/peninggalan sebagaimana amar putusan angka 6 sebagai berikut: 1. Haryanto bin Soemarsono (anak laki-laki); mendapat 2/6; 2. Yanti Setianti binti Soemarsono (anak perempuan) mendapat 1/6 3. Onny Suryo bin Soemarsono (anak laki-laki), mendapat 2/6 4. Reski Utari Ningsih binti Soemarsono (anak perempuan), mendapat 1/6 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Penggugat I dan Penggugat II untuk membagi dan menyerahkan harta-harta warisan tersebut sesuai bagiannya masing-masing ahli waris dalam keadaan kosong dan tanpa beban sesuatu apapun, dan jika harta-harta tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka diserahkan kepada kantor lelang negara untuk dijual lelang dan hasilnya dibagikan kepada masing-masing ahli waris yang berhak sesuai bagiannya; 7. Menyatakan tidak menerima dan menolak untuk selain dan selebihnya. 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 10.186.000,00 (sepuluh juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pdt.G/2020/PA.Batg.zip
- Download PDF
- 61/Pdt.G/2020/PA.Batg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
137
61