Putusan PN TENGGARONG Nomor 454/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 454/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmaulana Abdillah |
Panitera | Irmavita..sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 454/Pid.Sus/2019/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:1. Nama lengkap : ARIE bin ABDUL AZIZ2. Tempat lahir : Selerong3. Umur/Tanggal lahir : 43 Tahun/8 Agustus 19764. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Desa Bangun Rejo RT. 3 Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara / Jalan Abdul Malik RT. 4 Kel. Karang Asam Ulu Kota Samarinda7. Agama : Islam8. Pekerjaan : SwastaTerdakwa ditangkap pada tanggal 6 Juli 2019 sampai dengan tanggal 8 Juli 2019;Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 8 Juli 2019 sampai dengan tanggal 27 Juli 2019;2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juli 2019 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2019; 3. Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 5 September 2019; 4. Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 September 2019 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2019;5. Penuntut Umum sejak tanggal 1 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2019; 6. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 7 November 2019; 7. Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 November 2019 sampai dengan tanggal 6 Januari 2020;Terdakwa di persidangan didampingi oleh SUNARIYO, S.H., M.H. DAN REKAN, advokat pada kantor ?Lembaga Bantuan Hukum Cakra Kaltim? yang berkedudukan di Jalan Panjaitan-Lokasi A, No.41, RT.33, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Juli 2019; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 454/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 9 Oktober 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 454/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 9 Oktober 2019 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa ARIE bin ABDUL AZIZ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.2. Menyatakan terdakwa ARIE binABDUL AZIZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hokum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur pada dakwaan subsidair.3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi dengan penahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 subsidair selama 3 (tiga) bulan penjara4. Menyatakan barang bukti berupa:- 5 (lima) poket kecil narkotika golongan I jenis sabu berat kotor 1,37gram berat bersih 0,42 gram- 1 (Satu) buah pipet kaca- 1 (satu) buah HP merk OPPO wama biru Dirampas untuk dimusnahkan5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PrimairBahwa ia terdakwa ARIE bin ABDUL AZIZ pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2019 sekira pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli dalam tahun 2019, bertempat di Desa Bangun Rejo Rt. 18 Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi SLAMET RIJADI dan saksi I DEWA GEDE KARANG (keduanya anggota Polsek Tenggarong Seberang) sedang melakukan Patroli Rutin di Seputaran Desa Bangun Rejo Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara, dalam perjalanan tepatnya di Desa Bangun Rejo Rt. 18 Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara saksi SLAMET RIJADI dan saksi I DEWA GEDE KARANG melihat terdakwa yang sedang berdiri sendirian dengan gerak-gerik mencurigakan, selanjutnya saksi SLAMET RIJADI dan saksi I DEWA GEDE KARANG menghentikan kendaraan dan berjalan menuju kearah terdakwa, saat itu terdakwa yang mengetahui bahwa yang menghampirinya adalah Polisi, kemudian terdakwa langsung membuang plastic yang berisikan shabu-shabu tersebut ke tanah, setelah itu terdakwa langsung di amankan oleh saksi SLAMET RIJADI dan saksi I DEWA GEDE KARANG, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa shabu-shabu, lalu saksi SLAMET RIJADI dan saksi I DEWA GEDE KARANG memeriksa di sekitar terdakwa, saat itu di temukan 5 (lima) poket Narkotika jenis shabu-shabu, dan terdakwa mengakui bahwa 5 (lima) poket shabu-shabu tersebut dalam penguasaan terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Tenggarong Seberang untuk dilakukan proses lebih lanjut.- Bahwa setelah dilakukan introgasi dan berdasarkan pengakuan dari terdakwa, Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 5 (lima) poket tersebut didapat dengan cara meminjam dari saksi MINAH ADRIYANI dan apabila telah laku terjual, maka terdakwa akan membayar kepada saksi MINAH ADRIYANI sebesar Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah).- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pihak yang berwenang.- Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Unit Tenggarong Seberang Nomor : 03/Sp3.13030C/2019 tanggal 10 Juli 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh EDI TIMOTIUS selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang ANNA KURNIAWATI, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 05 (lima) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 1.37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram dan berat bersih keseluruhan 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram.- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 07025/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt serta mengetahui Ir. KOESNADI, MSi, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 24 Juli 2019 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 12381/2019/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa ARIE bin ABDUL AZIZ sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;SubsidairBahwa ia terdakwa ARIE bin ABDUL AZIZ pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2019 sekira pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli dalam tahun 2019, bertempat di Desa Bangun Rejo Rt. 18 Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi SLAMET RIJADI dan saksi I DEWA GEDE KARANG (keduanya anggota Polsek Tenggarong Seberang) sedang melakukan Patroli Rutin di Seputaran Desa Bangun Rejo Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara, dalam perjalanan tepatnya di Desa Bangun Rejo Rt. 18 Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara saksi SLAMET RIJADI dan saksi I DEWA GEDE KARANG melihat terdakwa yang sedang berdiri sendirian dengan gerak-gerik mencurigakan, selanjutnya saksi SLAMET RIJADI dan saksi I DEWA GEDE KARANG menghentikan kendaraan dan berjalan menuju kearah terdakwa, saat itu terdakwa yang mengetahui bahwa yang menghampirinya adalah Polisi, kemudian terdakwa langsung membuang plastic yang berisikan shabu-shabu tersebut ke tanah, setelah itu terdakwa langsung di amankan oleh saksi SLAMET RIJADI dan saksi I DEWA GEDE KARANG, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa shabu-shabu, lalu saksi SLAMET RIJADI dan saksi I DEWA GEDE KARANG memeriksa di sekitar terdakwa, saat itu di temukan 5 (lima) poket Narkotika jenis shabu-shabu, dan terdakwa mengakui bahwa 5 (lima) poket shabu-shabu tersebut dalam penguasaan terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Tenggarong Seberang untuk dilakukan proses lebih lanjut;- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang;- Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Unit Tenggarong Seberang Nomor : 03/Sp3.13030C/2019 tanggal 10 Juli 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh EDI TIMOTIUS selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang ANNA KURNIAWATI, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 05 (lima) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 1.37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram dan berat bersih keseluruhan 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 07025/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt serta mengetahui Ir. KOESNADI, MSi, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 24 Juli 2019 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 12381/2019/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Perbuatan terdakwa ARIE bin ABDUL AZIZ sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. I DEWA GEDE KARANG Anak Dari I DEWA KETUT ALIT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2019 sekitar jam 20.30 wita saksi bersama SLAMET RIJADI dan rekan lainnya sedang melaksanakan patroli diseputaran Desa Bangun Rejo Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa pada saat melintas di jalan raya Poros Samarinda tepatnya di Desa Bangun Rejo Rt 18 Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar, Saksi dan rekan melihat terdakwa ARIE berdiri dipinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan selanjutnya saksi berhenti;- Bahwa kemudian saksi bersama SLAMET RIJADI memeriksa terdakwa ARIE dan Saksi beserta rekan temukan 5 (lima) poket narkotika jenis shabu yang telah dibuang oleh terdakwa ke tanah- Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa ARIE yaitu narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) poket yang diamankan dari terdakwa ARIE tersebut didapat dengan cara meminjam dari saksi MINAH ANDRIYANI dengan perjanjian apabila laku habis terjual maka akan dibayar ke sdri. MINAH ANDRIYANI sebesar Rp 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah);- Bahwa kemudian rekan saksi menuju rumah AMINAH, selanjutnya SLAMET RIJADI dan rekan saksi lainnya melakukan penggeledahan di rumah sdri. MINAH ANDRIYANI dan didalam kamar sdri. MINAH ANDRIYANI didapatkan/ditemukan 9 (sembilan) poket narkotika jenis shabu;- Bahwa terhadap 5 (lima) paket sabu yang menguasai atau menyimpan sabu tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya;2. SLAMET RIJADI Bin H. SARENGAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2019 sekitar jam 20.30 wita saksi bersama I GEDE KARANG dan rekan lainnya sedang melaksanakan patroli diseputaran Desa Bangun Rejo Kec. Tenggarong Seberang Kab Kutai Kartanegara;- Bahwa pada saat melintas di jalan raya Poros Samarinda tepatnya di Desa Bangun Rejo Rt 18 Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar melihat terdakwa ARIE berdiri dipinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan selanjutnya saksi berhenti;- Bahwa kemudian saksi bersama I GEDE KARANG memeriksa terdakwa ARIE dan Saksi beserta rekan temukan 5 (lima) poket narkotika jenis shabu yang telah dibuang oleh terdakwa ke tanah;- Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa ARIE yaitu narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) poket yang diamankan dari terdakwa ARIE tersebut didapat dengan cara meminjam dari saksi MINAH ANDRIYANI dengan perjanjian apabila laku habis terjual maka akan dibayar ke sdri. MINAH ANDRIYANI sebesar Rp 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah);- Kemudian rekan saksi menuju rumah AMINAH, selanjutnya I GEDE KARANG dan rekan saksi lainnya melakukan penggeledahan di rumah sdri. MINAH ANDRIYANI dan didalam kamar sdri. MINAH ANDRIYANI didapatkan/ditemukan 9 (sembilan) poket narkotika jenis shabu;- Bahwa terhadap 5 (lima) paket sabu yang menguasai atau menyimpan sabu tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; 3. MINAH ANDRIYANI Binti SUPIYANI, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Saksi mendapatkan barang shabu tersebut yaitu dengan cara pada hari jumat tanggal 5 juli 2019 sekira jam 22.00 saksi memesan shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram seharga Rp.l 1.000.000,00 (sebelas juta rupiah) melalui ABANG- Bahwa selanjutnya saksi langsung berangkat ke samarinda dengan terdakwa ARI dan dalam perjalanan saksi ditelpon oleh ABANG dan saksi disuruh ke jalan juanda 3 samarinda untuk mengambil bahan shabu di Gapura Jalan Juanda 3 Samarinda- Bahwa dan selanjutnya saksi bersama terdakwa ARIE ke arah Gapura Jalan Juanda 3 Samarinda dan kemudian saksi melihat ada bungkusan kantong plastic wama hitam yang dimaksud ABANG tersebut- Bahwa bungkusan kantong plastic wama hitam tersebut saksi ambil dan saksi buka memang isinya shabu yang saksi pesan sebanyak 10 (sepuluh) gram dan kemudian saksi membawa shabu tersebut pulang kerumah saksi dan sesampai dirumah saksi kemudian saksi memberikan shabu sebanyak setengah gram kepada terdakwa ARIE dan setelah terdakwa ARIE pulang kemudian saksi membagi shabu- kemudian bahwa saksi mempergunakan timbangan milik terdakwa ARIE tersebut untuk menimbang shabu pesanan terdakwa ARIE sebanyak 2 (dua) gram dengan bungkus plastik dan setelah selesai kemudian saksi menyerahkan bungkusan plastic berisikan shabu sebanyak 5 (lima) poket kemudian terdakwa ARIE keluar dengan membawa bungkusan shabu yang saksi berikan;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa terdakwa bersama Saksi MINAH mendapatkan barang shabu tersebut yaitu dengan cara pada hari jumat tanggal 5 juli 2019 sekira jam 22.00 saksi memesan shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram seharga Rp.11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) melalui ABANG;- Bahwa selanjutnya saksi AMINAH langsung berangkat ke samarinda dengan terdakwa ARI dan dalam perjalanan saksi AMINAH ditelpon oleh ABANG dan saksi disuruh ke jalan juanda 3 samarinda untuk mengambil bahan shabu di Gapura Jalan Juanda 3 Samarinda;- Bahwa dan selanjutnya saksi MINAH bersama terdakwa ARIE ke arah Gapura Jalan Juanda 3 Samarinda dan kemudian saksi Minah melihat ada bungkusan kantong plastic wama hitam yang dimaksud ABANG tersebut;- Bahwa bungkusan kantong plastik wama hitam tersebut saksi MINAH ambil dan saksi buka memang isinya shabu yang saksi MINAH pesan sebanyak 10 (sepuluh) gram dan kemudian saksi MINAH membawa shabu tersebut pulang ke rumah saksi MINAH dan sesampai dirumah saksi MINAH kemudian saksi MINAH memberikan shabu sebanyak setengah gram kepada terdakwa ARIE dan setelah terdakwa ARIE pulang kemudian saksi MINAH membagi shabu;- kemudian bahwa saksi MINAH mempergunakan timbangan milik terdakwa ARIE tersebut untuk menimbang shabu pesanan terdakwa ARIE dengan bungkus plastik dan setelah selesai kemudian saksi MINAH menyerahkan bungkusan plastik berisikan shabu sebanyak 5 (lima) poket kemudian terdakwa ARIE keluar dengan membawa bungkusan shabu yang saksi MINAH berikan; Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:1. 5 (lima) poket kecil narkotika golongan I jenis sabu berat kotor 1,37gram berat bersih 0,42 gram2. 1 (satu) buah pipet kaca3. 1 (satu) buah HP merk OPPO wamaMenimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat dalam BAP sebagai berikut:1. Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Unit Tenggarong Seberang Nomor : 03/Sp3.13030C/2019 tanggal 10 Juli 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh EDI TIMOTIUS selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang ANNA KURNIAWATI, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 05 (lima) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 1.37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram dan berat bersih keseluruhan 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram;2. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 07025/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt serta mengetahui Ir. KOESNADI, MSi, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 24 Juli 2019 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 12381/2019/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2019 sekitar jam 20.30 wita saksi bersama SLAMET RIJADI dan rekan lainnya sedang melaksanakan patroli diseputaran Desa Bangun Rejo Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa pada saat melintas di jalan raya Poros Samarinda tepatnya di Desa Bangun Rejo Rt 18 Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar, SLAMET RIJADI dan rekan melihat terdakwa ARIE berdiri dipinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan selanjutnya saksi berhenti;- Bahwa kemudian saksi SLAMET RIJADI bersama rekan yang lain memeriksa terdakwa ARIE dan Saksi SLAMET RIJADI beserta rekan temukan 5 (lima) poket narkotika jenis shabu yang telah dibuang oleh terdakwa ke tanah;- Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa ARIE yaitu narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) poket yang diamankan dari terdakwa ARIE tersebut didapat dengan cara meminjam dari saksi MINAH ANDRIYANI dengan perjanjian apabila laku habis terjual maka akan dibayar ke Saksi MINAH ANDRIYANI sebesar Rp 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah);- Bahwa kemudian rekan saksi SLAMET RIJADI menuju rumah AMINAH, selanjutnya SLAMET RIJADI dan rekan saksi lainnya melakukan penggeledahan di rumah Saksi MINAH ANDRIYANI dan didalam kamar Saksi MINAH ANDRIYANI didapatkan/ditemukan 9 (sembilan) poket narkotika jenis shabu;- Bahwa terhadap 5 (lima) paket sabu yang menguasai atau menyimpan sabu tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa ijin dari pihak yang berwenang tidak bekerja pada pekerjaan yang dimungkin untuk menggunakan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang; 2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap orang;Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan pengertian ?Setiap Orang? adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut, baik sebagai orang perseorangan, maupun korporasi;Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan ke depan persidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini adalah bernama ARIE bin ABDUL AZIZ dan ternyata Terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya. Dengan demikian unsur ini terpenuhi; Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?tanpa hak dan melawan hukum? adalah melanggar hukum dalam pengertian luas yakni tidak hanya melanggar peraturan tertulis akan tetapi juga ketentuan tidak tertulis yang berlaku;Menimbang, bahwa unsur Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bersifat alternatif, maka apabila salah satu sub unsur ini terbukti maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2019 sekitar jam 20.30 wita saksi bersama SLAMET RIJADI dan rekan lainnya sedang melaksanakan patroli diseputaran Desa Bangun Rejo Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa pada saat melintas di jalan raya Poros Samarinda tepatnya di Desa Bangun Rejo Rt 18 Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar, SLAMET RIJADI dan rekan melihat terdakwa ARIE berdiri dipinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan selanjutnya saksi berhenti;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa kemudian saksi SLAMET RIJADI bersama rekan yang lain memeriksa terdakwa ARIE dan Saksi SLAMET RIJADI beserta rekan temukan 5 (lima) poket narkotika jenis shabu yang telah dibuang oleh terdakwa ke tanah;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwaberdasarkan keterangan terdakwa ARIE yaitu narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) poket yang diamankan dari terdakwa ARIE tersebut didapat dengan cara meminjam dari saksi MINAH ANDRIYANI dengan perjanjian apabila laku habis terjual maka akan dibayar ke Saksi MINAH ANDRIYANI sebesar Rp 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah);Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa kemudian rekan saksi SLAMET RIJADI menuju rumah AMINAH, selanjutnya SLAMET RIJADI dan rekan saksi lainnya melakukan penggeledahan di rumah Saksi MINAH ANDRIYANI dan didalam kamar Saksi MINAH ANDRIYANI didapatkan/ditemukan 9 (sembilan) poket narkotika jenis shabu;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Unit Tenggarong Seberang Nomor : 03/Sp3.13030C/2019 tanggal 10 Juli 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh EDI TIMOTIUS selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang ANNA KURNIAWATI, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 05 (lima) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 1.37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram dan berat bersih keseluruhan 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab.: 07025/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt serta mengetahui Ir. KOESNADI, MSi, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 24 Juli 2019 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 12381/2019/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa yang termasuk pengertian Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah Methamphetamin (sabu-sabu) seperti yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terhadap 5 (lima) paket sabu yang menguasai atau menyimpan sabu tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa ijin dari pihak yang berwenang tidak bekerja pada pekerjaan yang dimungkin untuk menggunakan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai berikut:?Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan?;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis Hakim menilai bahwa unsur kedua dakwaan Primer ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? tidak terpenuhi;Menimbang, bahwa selanjutnya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsider yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang;2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap orang;Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah terpenuhi dalam dakwaan primer, maka Majelis Hakim mengambil alih dan menjadi pertimbangan dakwaan subsider ini sehingga unsur ini terpenuhi;Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?tanpa hak dan melawan hukum? adalah melanggar hukum dalam pengertian luas yakni tidak hanya melanggar peraturan tertulis akan tetapi juga ketentuan tidak tertulis yang berlaku;Menimbang, bahwa unsur Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bersifat alternatif, maka apabila salah satu sub unsur ini terbukti maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2019 sekitar jam 20.30 wita saksi bersama SLAMET RIJADI dan rekan lainnya sedang melaksanakan patroli diseputaran Desa Bangun Rejo Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa pada saat melintas di jalan raya Poros Samarinda tepatnya di Desa Bangun Rejo Rt 18 Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar, SLAMET RIJADI dan rekan melihat terdakwa ARIE berdiri dipinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan selanjutnya saksi berhenti;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa kemudian saksi SLAMET RIJADI bersama rekan yang lain memeriksa terdakwa ARIE dan Saksi SLAMET RIJADI beserta rekan temukan 5 (lima) poket narkotika jenis shabu yang telah dibuang oleh terdakwa ke tanah;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwaberdasarkan keterangan terdakwa ARIE yaitu narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) poket yang diamankan dari terdakwa ARIE tersebut didapat dengan cara meminjam dari saksi MINAH ANDRIYANI dengan perjanjian apabila laku habis terjual maka akan dibayar ke Saksi MINAH ANDRIYANI sebesar Rp 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah);Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa kemudian rekan saksi SLAMET RIJADI menuju rumah AMINAH, selanjutnya SLAMET RIJADI dan rekan saksi lainnya melakukan penggeledahan di rumah Saksi MINAH ANDRIYANI dan didalam kamar Saksi MINAH ANDRIYANI didapatkan/ditemukan 9 (sembilan) poket narkotika jenis shabu;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Unit Tenggarong Seberang Nomor : 03/Sp3.13030C/2019 tanggal 10 Juli 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh EDI TIMOTIUS selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang ANNA KURNIAWATI, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 05 (lima) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 1.37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram dan berat bersih keseluruhan 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab.: 07025/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt serta mengetahui Ir. KOESNADI, MSi, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 24 Juli 2019 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 12381/2019/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa yang termasuk pengertian Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah Methamphetamin (sabu-sabu) seperti yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terhadap 5 (lima) paket sabu yang menguasai atau menyimpan sabu tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa ijin dari pihak yang berwenang tidak bekerja pada pekerjaan yang dimungkin untuk menggunakan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai berikut:?Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan?;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis Hakim menilai bahwa unsur kedua dakwaan Subsider ?Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider; Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Subsider telah terbukti, maka seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi; Menimbang, bahwa pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman terhadap Terdakwa, maka Majelis Hakim akan tentukan didalam amar pemidanaan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa:1. 5 (lima) poket kecil narkotika golongan I jenis sabu berat kotor 1,37gram berat bersih 0,42 gram2. 1 (satu) buah pipet kaca3. 1 (satu) buah HP merk OPPO wamatelah digunakan dalam kejahatan, hasil dari kejahatan, dan dapat digunakan dalam kejahatan, maka barang bukti tersebut perlu ditetapkan agar dirampas untuk dimusnahkan;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran ilegal narkotika;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa sopan dipersidangan;- Terdakwa belum pernah dihukum. Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ARIE bin ABDUL AZIZ tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primer;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;3. Menyatakan Terdakwa ARIE bin ABDUL AZIZ tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan subsider;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan, serta denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah diJalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 5 (lima) poket kecil narkotika golongan I jenis sabu berat kotor 1,37gram berat bersih 0,42 gram- 1 (satu) buah pipet kaca- 1 (satu) buah HP merk OPPO wamaDimusnahkan8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong oleh kami: KEMAS REYNALD MEI, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, RICCO IMAM VIMAYZAR., S.H., M.H. dan MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan didampingi oleh IRMAVITA, S.H., Panitera Pengganti dan dihadiri AGUS ADI PRASETYO, S.H., M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa; Hakim Anggota: Ketua Majelis RICCO IMAM VIMAYZAR., S.H., M.H. KEMAS REYNALD MEI, S.H., M.H. MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H. Panitera PenggantiIRMAVITA, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
113
12