Putusan PN TENGGARONG Nomor 195/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 195/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ricco Imam Vimayzar |
Hakim Anggota | Maulana Abdillahandi Hardiansyah |
Panitera | Ike Gustantia S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 195/Pid.Sus/2020/PNTrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;1. Nama lengkap : Suhartono Bin Masrani2. Tempat lahir : Kahala3. Umur/Tanggal lahir : 50 Tahun /13 Desember 19694. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Desa Kahala RT 7 Kecamatan Kenohan Kab kutai Kartanegara atau Desa Kembang Janggut RT 02 Kecamatan Kembang Janggut Kab Kutai Kartanegara 7. Agama : Islam8. Pekerjaan : SwastaTerdakwa dilakukan penangkapan sejak tanggal 28 Januari 2020 berdasarkan penetapan penangkapan Nomor Sp.Kap/03/I/2020/Reskrim :Terdakwa ditahan dengan penahanan sebagai berikut;1. Penyidik sejak tanggal 31 Januari 2020 sampai dengan tanggal 19 Februari 2020; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Februari 2020 sampai dengan tanggal 30 Maret 2020; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 April 2020; 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020; 5. Penuntut Umum sejak tanggal 28 Mei 2020 sampai dengan tanggal 16 Juni 2020; 6. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Juni 2020 sampai dengan tanggal 16 Juli 2020; 7. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Juli 2020 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2020; 8. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 6 Agustus 2020 sampai dengan 4 Oktober 2020;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Sdr M Aras Nai.,SH, Sdr Raden Ningrum Wulandari.,SH., Sdr. Raden Lili Endang Lestari A.MR.,SH., Sdr Raden Sri Riski Indriasari A. MR.,SH dan Sdr Ardi Wiranata.,SH adalah advokat pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Al-Mathur berkantor di Jl Danau Aji RT 029 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Januari 2020 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : W18-U4/242/HK.02.3/7/2020 pada tanggal 14 Juli 2020;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 195/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 07 Juli 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 195/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 07 Juli 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa SUHARTONO Bin MASRANI bersalah melakukan Tindak Pidana ?percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUHARTONO Bin MASRANI berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,10 gram- 1 (satu) buah pipet kaca;- 1 (satu) buah plastik sedotan;- 1 (satu) buah bungkus rokok merk Amor;- 1 (satu) lembar kertas putih;- 1 (satu) buah kertas grenjeng warna kuning;- 1 (satu) bungkus kresek ikan asin;- 1 (satu) buah Handphone merk samsung warna putihDipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa SILAS RANDI anak dari TO'MANAN.4. Menetapkan agar Terdakwa SUHARTONO Bin MASRANI, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Atas tuntutan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa pada pokoknya telah mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga;Bahwa atas pleidoi tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula dengan Penasihat hukum terdakwa tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan dakwaan sebagai berikut: DakwaanKesatuBahwa ia terdakwa SUHARTONO Bin MASRANI Bersama-sama dengan saksi SILAS RANDI anak dari TO?MANAN dan saksi IMANSYAH Bin RIDUAN (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2020 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari dalam tahun 2020, bertempat di Desa Hambau Kec. Kembang Janggut Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi SILAS RANDI dan saksi IMANSYAH mendatangi rumah terdakwa yang berada di Desa Kembang Janggut Kec. Kembang Janggut Kab. Kutai Kartanegara, saat itu saksi SILAS RANDI meminta bantuan kepada terdakwa untuk dicarikan Narkotika jenis shabu-shabu, dan kalau barangnya sudah ada, terdakwa diminta untuk menghubungi saksi SILAS RANDI, setelah itu saksi SILAS RANDI dan saksi IMANSYAH meninggalkan rumah terdakwa menuju Desa Hambau Kec. Kembang Janggut Kab. Kutai kartanegara.? Bahwa kemudian terdakwa menghubungi Sdr. IJUL dengan tujuan membeli Narkotika jenis shabu-shabu, saat itu Sdr. IJUL meminta terdakwa untuk mentransfer uang pembelian shabu-shabu tersebut, setelah terdakwa mendapatkan tempat untuk membeli shabu-shabu, kemudian terdakwa menghubungi saksi SILAS RANDI dan terdakwa mengatakan bahwa Shabu-shabunya ada, lalu saksi SILAS RANDI meminta terdakwa untuk menemuinya di Desa Hambau Kec. Kambang Janggut Kab. Kutai Kartanegara, setelah mendapat informasi dari terdakwa bahwa pesanan shabu-shabunya ada, kemudian saksi SILAS RANDI dan saksi IMANSYAH patungan masing-masing sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).? Bahwa tidak beberapa lama kemudian datang terdakwa menemui saksi SILAS RANDI di Desa Hambau, setelah itu saksi SILAS RANDI langsung memberikan uang sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa hasil dari patungan antara saksi SILAS RANDI dan saksi IMANSYAH, setelah menerima uang tersebut kemudian terdakwa langsung mentransfer uang untuk membeli shabu-shabu kepada Sdr. IJUL sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan sisanya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) diambil oleh terdakwa, setelah itu terdakwa mendapat perintah dari orang yang menjual shabu-shabu tersebut untuk mengambil shabu-shabunya di pinggir jalan di dalam bungkus rokok, selanjutnya setelah mendapatkan shabu-shabu tersebut, kemudian terdakwa menghubungi saksi SILAS RANDI untuk menemuinya di Desa Hambau Ulu tepatnya didalam kebun kelapa sawit,? Bahwa kemudian saksi SILAS RANDI dan saksi IMANSYAH langsung menemui terdakwa di Desa Hambau Ulu, setelah bertemu dengan terdakwa, kemudian shabu-shabu sebanyak 1 (satu) poket tersebut Sebagian di komsumsi terdakwa, saksi SILAS RANDI dan saksi IMANSYAH secara bergantian di dalam kembun kelapa sawit di Desa Hambu Ulu.? Bahwa setelah itu terdakwa langsung pulang, dan sisa shabu-shabu sebanyak 1 (satu) poket disimpan oleh terdakwa, kemudian saksi SILAS RANDI dan saksi IMANSYAH langsung menuju pulang ke Senyiur, dalam perjalanan saksi SILAS RANDI dan saksi IMANSYAH membeli ikan asin, kemudian 1 (satu) poket shabu-shabu yang berada di dalam bungkus rokok Amour yang dibungkus dengan selembar kertas putih serta kertas grenjeng dimasukkan ke dalam kresek ikan asing, setelah itu saksi SILAS RANDI dan saksi IMANSYAH menuju ke plabuhan veri masyarakat yang berada di Desa Kembang Janggut Rt. 11 Kec. Kembang Janggut kab. Kutai Kartanegara, dan pada saat bersamaan saksi MANDARIS RUSLI DANI dan saksi YULIUS PAWIRO DIHARJO (keduanya anggota Polsek Kembang Janggut) mendapat informasi dari masyarakat langsung melakukan penangkapan terhadap saksi SILAS RANDI dan saksi IMANSYAH, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) poket shabu-shabu yang berada di dalam bungkus rokok Amour yang dibungkus dengan selembar kertas putih serta kertas grenjeng, saat itu saksi SILAS RANDI dan saksi IMANSYAH mengaku bahwa 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dalam penguasaannya, serta saksi SILAS RANDI dan saksi IMANSYAH mengatakan bahwa 1 (satu) poket shabu-shabu tersebut di beli melalui terdakwa, kemudian saksi MANDARIS RUSLI DANI dan saksi YULIUS PAWIRO DIHARJO langsung menuju rumah terdakwa, dan berhasil mengamankan terdakwa, dan terdakwa mengakui bahwa telah membantu saksi SILAS RANDI dan saksi IMANSYAH membelikan Narkotika jenis shbau-shabu sebanyak 1 (satu) poket tersebut, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut.? Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang.? Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 31/Sp3.13030/2020 tanggal 03 Februari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Dharma Stiya Jaya, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 01 (satu) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan berat bersih keseluruhan 0,10 (nol koma sepuluh) gram.? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 1636/NNF/2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md serta mengetahui HARIS AKSARA, SH, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 25 Februari 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 3275/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa SUHARTONO Bin MASRANI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKeduaBahwa ia terdakwa SUHARTONO Bin MASRANI Bersama-sama dengan saksi SILAS RANDI anak dari TO?MANAN dan saksi IMANSYAH Bin RIDUAN (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2020 sekira pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari dalam tahun 2020, bertempat di Desa Hambau Kec. Kembang Janggut Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi MANDARIS RUSLI DANI dan saksi YULIUS PAWIRO DIHARJO (keduanya anggota Polsek Kembang Janggut) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang dari Senyiur yang sering membeli Narkotika jenis shabu-shabu dari Desa Hambau, berdasarkan informasi tersebut, kemudian saksi MANDARIS RUSLI DANI dan saksi YULIUS PAWIRO DIHARJO langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan didapat ciri-ciri orang yang di curigai yang berada di Pelabuhan Very Masyarakat yang berada di Desa Kembang Janggut Rt. 11 Kec. Kembang Janggut Kab. Kutai Kartanegara, kemudian saksi MANDARIS RUSLI DANI dan saksi YULIUS PAWIRO DIHARJO langsung menuju ke Pelabuhan Very tersebut dan berhasil mengamankan saksi SILAS RANDI dan saksi IMANSYAH yang hendak menyebrang. kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) poket shabu-shabu yang berada di dalam bungkus rokok Amour yang dibungkus dengan selembar kertas putih serta kertas grenjeng, saat itu saksi SILAS RANDI dan saksi IMANSYAH mengaku bahwa 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dalam penguasaannya, serta saksi SILAS RANDI dan saksi IMANSYAH mengatakan bahwa 1 (satu) poket shabu-shabu tersebut di beli melalui terdakwa, kemudian saksi MANDARIS RUSLI DANI dan saksi YULIUS PAWIRO DIHARJO langsung menuju rumah terdakwa, dan berhasil mengamankan terdakwa, dan terdakwa mengakui bahwa telah membantu saksi SILAS RANDI dan saksi IMANSYAH membelikan Narkotika jenis shbau-shabu sebanyak 1 (satu) poket tersebut, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut? Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang;? Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 31/Sp3.13030/2020 tanggal 03 Februari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Dharma Stiya Jaya, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 01 (satu) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan berat bersih keseluruhan 0,10 (nol koma sepuluh) gram.? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 1636/NNF/2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md serta mengetahui HARIS AKSARA, SH, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 25 Februari 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 3275/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa SUHARTONO Bin MASRANI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------ATAUKetiga Bahwa ia terdakwa SUHARTONO Bin MASRANI pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2020 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari dalam tahun 2020, bertempat di Desa Hambau Kec. Kembang Janggut Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa diminta tolong oleh saksi SILAS RANDI dan saksi IMANSYAH untuk membelikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan harga sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) uang hasil patungan antara saksi SILAS RANDI dan saksi IMANSYAH, setelah terdakwa memebelikan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, kemudian terdakwa langsung menghubungi saksi SILAS RANDI dan saksi IMANSYAH untuk menemui terdakwa di Desa Hambau Ulu tepatnya didalam kebun kelapa sawit, dan tidak lama kemudian saksi SILAS RANDI dan saksi IMANSYAH langsung menemui terdakwa di Desa Hambau Ulu, setelah bertemu dengan terdakwa, kemudian shabu-shabu sebanyak 1 (satu) poket tersebut sebagian di komsumsi terdakwa, saksi SILAS RANDI dan saksi IMANSYAH secara bergantian di dalam kembun kelapa sawit di Desa Hambu Ulu.? Bahwa setelah itu terdakwa langsung pulang, dan sisa shabu-shabu sebanyak 1 (satu) poket disimpan oleh terdakwa, kemudian saksi SILAS RANDI dan saksi IMANSYAH langsung menuju pulang ke Senyiur, dalam perjalanan saksi SILAS RANDI dan saksi IMANSYAH membeli ikan asin, kemudian 1 (satu) poket shabu-shabu yang berada di dalam bungkus rokok Amour yang dibungkus dengan selembar kertas putih serta kertas grenjeng dimasukkan ke dalam kresek ikan asing, setelah itu saksi SILAS RANDI dan saksi IMANSYAH menuju ke plabuhan veri masyarakat yang berada di Desa Kembang Janggut Rt. 11 Kec. Kembang Janggut kab. Kutai Kartanegara, dan pada saat bersamaan saksi MANDARIS RUSLI DANI dan saksi YULIUS PAWIRO DIHARJO (keduanya anggota Polsek Kembang Janggut) mendapat informasi dari masyarakat langsung melakukan penangkapan terhadap saksi SILAS RANDI dan saksi IMANSYAH, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) poket shabu-shabu yang berada di dalam bungkus rokok Amour yang dibungkus dengan selembar kertas putih serta kertas grenjeng, saat itu saksi SILAS RANDI dan saksi IMANSYAH mengaku bahwa 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dalam penguasaannya, serta saksi SILAS RANDI dan saksi IMANSYAH mengatakan bahwa 1 (satu) poket shabu-shabu tersebut di beli melalui terdakwa, kemudian saksi MANDARIS RUSLI DANI dan saksi YULIUS PAWIRO DIHARJO langsung menuju rumah terdakwa, dan berhasil mengamankan terdakwa, dan terdakwa mengakui bahwa telah membantu saksi SILAS RANDI dan saksi IMANSYAH membelikan Narkotika jenis shbau-shabu sebanyak 1 (satu) poket tersebut, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut.? Bahwa terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis shabu-shabu tanpa izin dari pihak yang berwenang.? Berdasarkan Surat Keterangan UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dengan Nomor : 455/0187/NARKOBA/II/2020 tanggal 07 Februari 2020 yang ditanda tangani oleh dr. Hj. Astuti, M.Kes setelah dilakukan pemeriksaan skrining dalam urine tersebut adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Perbuatan terdakwa SUHARTONO Bin MASRANI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi, sehingga pemeriksaan dilanjutkan dengan acara mendengarkan keterangan saksi-saksi sebagai berikut:1. MANDARIS RUSLI DANI BIN AHMAD PENDE, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa adapun Terdakwa dalam hal ini berperkara karena kepemilikan Narkotika jenis sabu tanpa izin;- Bahwa Terdakwa ditangkap di rumah kontrakan Desa Kembang Janggut RT 02 Kec Kembang Janggut Kab Kukar pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 wita, yang sebelumnya telah ditangkap Sdr Silas dan Sdr Imansyah terkait perkara yang sama;- Bahwa Terdakwa ada menjual shabu kepada Sdr Silas dan Sdr Imansyah;- Bahwa Pada terdakwa kami tidak menemukan barang bukti apapun;- Bahwa Terdakwa dan Sdr Silas ada memesan shabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa yang mencarikan shabu tersebut, kemudian shabu tersebut ada yang dipakai oleh para terdakwa secara bersamaan, dan sisanya sebanyak 1 (satu) poket hendak dibawa oleh Sdr Imansyah dan Sdr Silas untuk dipakai di kampungnya (Senyiur);- Bahwa adapun yang pertama kali dilakukan penangkapan adalah Sdr Imansyah dan Sdr Silas, kemudian setelah dilakukan interogasi kepada para terdakwa, ditemukan bahwa terdakwa yang bertugas mencarikan shabu tersebut;- Bahwa shabu shabu tersebut dibeli dari Terdakwa, dan Terdakwa beli dari Sdr Ijul ; - Bahwa Sdr Imansyah dan Sdr Silas membelinya dengan harga Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);- Bahwa uang tersebut adalah uang patungan dari Sdr Silas dan Sdr Imansyah. Sdr Imansyah memberikan uang sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sedangkan Sdr Silas memberikan uang sejumlah Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) ;- Bahwa saksi ada mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sering warga senyiur membeli dan mengambil shabu dari Desa Hambau, dan setelah dilakukan penyelidikan benar bahwa Sdr Imansyah dan Sdr Silas ada membawa narkotika jenis shabu yang dibeli dari terdakwa;- Bahwa Sdr Imansyah dan Sdr Silas sudah sering membeli shabu dari Terdakwa;- Bahwa adapun tujuan Terdakwa memiliki shabu shabu adalah untuk diserahkan ke Sdr Silas dan Sdr Imansyah kemudian dikonsumsi bersama sama dengan Sdr Silas dan Sdr Imansyah;- Bahwa Terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket kecil shabu kepada Sdr Imansyah dan Sdr Silas yang beratnya tidak diketahui karena sudah ada yang digunakan, dan ada sisa 1 (satu) poket yang dibawa/dimiliki oleh Sdr Imansyah dan Sdr Silas memiliki berat 0,36 (nol koma tiga enam) gram beserta plastiknya;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memperjual belikan shabu tersebut dari pejabat yang berwenang;- Bahwa saksi sudah melakukan pengembangan terhadap Sdr Ijul tetapi saksi tidak mendapatkan informasi terkait Sdr Ijul (DPO);- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan yaitu dapat menggunakan/mengkonsumsi shabu shabu bersama sama dengan Sdr Silas dan Sdr Imansyah;- Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.2. YULIUS PARWIRO DIHARJO BIN MUJIMIN, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa adapun Terdakwa dalam hal ini berperkara karena kepemilikan Narkotika jenis sabu tanpa izin;- Bahwa Terdakwa ditangkap di rumah kontrakan Desa Kembang Janggut RT 02 Kec Kembang Janggut Kab Kukar pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 wita, yang sebelumnya telah ditangkap Sdr Silas dan Sdr Imansyah terkait perkara yang sama;- Bahwa Terdakwa ada menjual shabu kepada Sdr Silas dan Sdr Imansyah;- Bahwa Pada terdakwa kami tidak menemukan barang bukti apapun;- Bahwa Terdakwa dan Sdr Silas ada memesan shabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa yang mencarikan shabu tersebut, kemudian shabu tersebut ada yang dipakai oleh para terdakwa secara bersamaan, dan sisanya sebanyak 1 (satu) poket hendak dibawa oleh Sdr Imansyah dan Sdr Silas untuk dipakai di kampungnya (Senyiur);- Bahwa adapun yang pertama kali dilakukan penangkapan adalah Sdr Imansyah dan Sdr Silas, kemudian setelah dilakukan interogasi kepada para terdakwa, ditemukan bahwa terdakwa yang bertugas mencarikan shabu tersebut;- Bahwa shabu shabu tersebut dibeli dari Terdakwa, dan Terdakwa beli dari Sdr Ijul ; - Bahwa Sdr Imansyah dan Sdr Silas membelinya dengan harga Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);- Bahwa uang tersebut adalah uang patungan dari Sdr Silas dan Sdr Imansyah. Sdr Imansyah memberikan uang sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sedangkan Sdr Silas memberikan uang sejumlah Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) ;- Bahwa saksi ada mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sering warga senyiur membeli dan mengambil shabu dari Desa Hambau, dan setelah dilakukan penyelidikan benar bahwa Sdr Imansyah dan Sdr Silas ada membawa narkotika jenis shabu yang dibeli dari terdakwa;- Bahwa Sdr Imansyah dan Sdr Silas sudah sering membeli shabu dari Terdakwa;- Bahwa adapun tujuan Terdakwa memiliki shabu shabu adalah untuk diserahkan ke Sdr Silas dan Sdr Imansyah kemudian dikonsumsi bersama sama dengan Sdr Silas dan Sdr Imansyah;- Bahwa Terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket kecil shabu kepada Sdr Imansyah dan Sdr Silas yang beratnya tidak diketahui karena sudah ada yang digunakan, dan ada sisa 1 (satu) poket yang dibawa/dimiliki oleh Sdr Imansyah dan Sdr Silas memiliki berat 0,36 (nol koma tiga enam) gram beserta plastiknya;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memperjual belikan shabu tersebut dari pejabat yang berwenang;- Bahwa saksi sudah melakukan pengembangan terhadap Sdr Ijul tetapi saksi tidak mendapatkan informasi terkait Sdr Ijul (DPO);- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan yaitu dapat menggunakan/mengkonsumsi shabu shabu bersama sama dengan Sdr Silas dan Sdr Imansyah;- Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.3. IMANSYAH BIN RIDUAN, dibacakan di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi ditangkap bersama sama dengan Sdr Silas pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 wita di Dermaga fery milik masyarakat untuk penyebrangan sepeda motor RT 11 Desa Kembang Janggut Kec Kembang Janggut Kab Kukar;- Bahwa saksi dan Sdr Silas ada membawa 1 (satu) poket shabu pada saat itu, yang rencananya akan saya gunakan bersama dengan Sdr Silas di Desa Senyiur;- Bahwa saksi membeli shabu shabu dari Terdakwa dengan harga Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);- Bahwa saksi sudah 6 (enam) kali membeli shabu shabu dari Terdakwa;- Bahwa pada awalnya saksi tidak mengetahui berat shabu shabu tersebut, setelah dilakukan penimbangan adapun berat shabu shabu tersebut yaitu sejumlah 0,36 (nol koma tiga enam) gram beserta plastiknya;- Bahwa adapun pemilik shabu shabu tersebut adalah saksi dan Sdr Silas karena saksi dan Sdr Silas membelinya bersama sama;- Bahwa saksi ada memberikan uang sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sedangkan Sdr Silas memberikan uang sejumlah Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) untuk membeli shabu tersebut dari Terdakwa;- Bahwa shabu shabu tersebut saksi simpan di dalam gulungan kertas warna putih, kemudian dimasukan di dalam bungkus rokok Armor dan kemudian kami masukan di tengah tengah bungkusan kantong kresek berisi Ikan Asin;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.4. SILAS RANDI Anak dari TO'MANAN, dibacakan di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi mengetahui bahwa penangkapan terdakwa terkait perkara kepemilkan narkotika jenis shabu tanpa izin bersama sama dengan Sdr Imansyah sehubungan dengan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 wita di rumah kontrakan Desa Kembang Janggut RT 02 Kec Kembang Janggut Kab Kukar;- Bahwa Terdakwa dan saksi ada membawa 1 (satu) poket shabu shabu yang disimpan di dalam plastik belanjaan saksi dan Sdr Imansyah;- Bahwa adapun pemilik 1 (satu) poket shabu tersebut adalah saksi dan Sdr Imansyah ;- Bahwa saksi mendapatkan shabu shabu tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa dengan harga Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);- Bahwa saksi dan Sdr Imansyah patungan untuk membeli shabu tersebut, saksi ada memberikan uang sejumlah Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan Sdr Imansyah ada memberikan uang sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);- Bahwa saksi dan Sdr Imansyah mendapatkan 1 (satu) poket shabu yang sebelumnya sudah saksi dan Sdr Imansyah pakai, kemudian masih ada sisa saksi dan Sdr Imansyah simpan untuk kami pakai di Desa Senyiur (kampung saksi dan Sdr Imansyah); - Bahwa adapun tujuan Terdakwa memiliki shabu shabu adalah untuk diserahkan kepada Sdr Imansyah dan saksi, kemudian shabu tersebut dikonsumsi bersama sama dengan saksi, Terdakwa dan Sdr Imansyah;- Bahwa untuk berat shabu tersebut, saksi kurang mengetahuinya, tetapi sisa shabu yang ditemukan polisi memiliki berat sejumlah 0,36 (nol koma tiga enam) gram beserta plastiknya;- Bahwa ada ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah plastik sedotan, 1 (satu) buah bungkus rokok merek Armour, 1 (satu) lembar kertas putih, 1 (satu) lembar kertas grenjeng warna kuning, 1 (satu) buah kresek dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atas kepemilkan shabu tersebut dari pejabat yang berwenang;- Bahwa saksi dan Sdr Imansyah sudah membeli shabu dari Terdakwa sebanyak 6 (enam) kali;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan para saksi, selanjutnya didengar keterangan Terdakwa Suhartono Bin Masrani di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan terdakwa sesuai dengan berkas acara penyidikan tanpa paksaan dari pihak manapun;- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 wita di rumah kontrakan Desa Kembang Janggut RT 02 Kec Kembang Janggut Kab Kukar; - Bahwa adapun pada Terdakwa tidak ditemukan barang bukti apapun, tetapi saya ada menjual shabu shabu kepada Sdr Imansyah dan Sdr Silas;- Bahwa Terdakwa memberikan 1 (Satu) poket shabu dengan harga Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) sebagaimana yang Sdr Silas dan Sdr Imansyah pesan sebelumnya;- Bahwa Terdakwa yang menjual shabu kepada Sdr Imansyah dan Sdr Silas;- Bahwa Sdr Imansyah dan Sdr Silas sering membeli shabu dari Terdakwa;- Bahwa Sdr Imansyah dan Sdr Silas memesan shabu kepada Terdakwa sejumlah Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);- Bahwa Terdakwa memberikan shabu shabu kepada Sdr Imansyah dan Sdr Silas sebanyak 1 (satu) poket kecil saja; - Bahwa Terdkawa mendapatkan keuntungan berupa ikut memakai shabu shabu bersama Sdr Imansyah dan Sdr Silas;- Bahwa Sdr Imansyah dan Sdr Silas sudah 6 (enam) kali membeli shabu dengan Terdakwa; - Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berat dari shabu tersebut, tetapi masih ada sisa 1 (satu) poket kecil shabu yang Sdr Imansyah dan Sdr Silas bawa ke Desa Senyiur;- Bahwa pada awalnya, Terdakwa tidak mengetahui berat dari 1 (satu) poket shabu tersebut, setelah dilakukan penimbangan, adapun berat dari 1 (satu) poket shabu tersebut adalah 0,36 (nol koma tiga enam) gram beserta plastiknya;- Bahwa Terdakwa mengkonsumsi shabu juga;- Bahwa pada Terdakwa tidak ditemukan barang bukti;Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa : - Berita Acara Penimbangan Nomor : 31/Sp3.13030/2020 tanggal 03 Februari 2020;- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 1636/NNF/2020 tanggal 25 Februari 2020;Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah berupa; ? 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,10 (nol koma nol satu) gram? 1 (satu) buah pipet kaca;? 1 (satu) buah plastik sedotan;? 1 (satu) buah bungkus rokok merk Amor;? 1 (satu) lembar kertas putih;? 1 (satu) buah kertas grenjeng warna kuning;? 1 (satu) bungkus kresek ikan asin;? 1 (satu) buah Handphone merk samsung warna putih.Menimbang, bahwa mengenai segala sesuatu yang dicatatkan dalam berita acara perkara ini adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa dari persidangan dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 wita di Dermaga Very milik masyarakat untuk penyebrangan sepeda motor RT 11 Desa Kembang Janggut Kec Kembang Janggut Kab Kukar, berawal saksi Mandaris Rusli Dani dan saksi Yulius Parwiro Diharjo (keduanya anggota Polsek Kembang Janggut) mendapat informasi dari masyarakat bahwa Sdr Imansyah dan Sdr Silas ada membeli shabu shabu dari Terdakwa. Terdakwa dilakukan penangkapan di rumah kontrakannya di Desa Kembang Janggut RT 02 Kec Kembang Janggut Kab Kukar;- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan pada Sdr Imasnyah dan Sdr Silas ditemukan 1 (satu) poket shabu di dalam kresek belanjaan milik Sdr Imansyah dan Sdr Silas. Adapun 1 (satu) poket shabu shabu tersebut rencananya akan Sdr Imansyah dan Sdr Silas konsumsi di Desa Senyiur (Kampung Sdr Imansyah dan Sdr Silas) secara bersama sama; - Bahwa Sdr Imansyah mengakui membeli 1 (satu) poket shabu shabu tersebut dari Terdkawa dengan cara patungan dengan Sdr Silas. Sdr Imansyah ada memberikan Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan Sdr Silas memberikan uang sejumlah Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Sdr Imansyah dan Sdr Silas sudah membeli shabu shabu kepada Terdakwa kurang lebih sebanyak 6 (enam) kali berulang; - Bahwa Sdr Imansyah tidak mengetahui berat dari 1 (satu) poket shabu shabu yang diberikan oleh Terdakwa, tetapi 1 (satu) poket shabu tersebut sudah ada yang dikonsumsi bersama sama (Terdakwa, Sdr Silas dan Sdr Imansyah), dan sisanya yang digunakan sebagai barang bukti adalahh sisa 1 (satu) poket shabu tersebut yang memiliki berat sejumlah 0,36 (nol koma tiga enam) gram beserta plastiknya;- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif maka, Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang dianggap paling memenuhi perbuatan terdakwa yakni dakwaan kedua Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan unsur sebagai berikut;1. Setiap Orang ;2. Tanpa hak atau melawan hukum ;3. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Unsur setiap orang.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?setiap orang? adalah orang sebagai manusia atau badan hukum atau Korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan, In casu dalam perkara ini yang dimaksud dengan ?setiap orang? adalah terdakwa Suhartono Bin Masrani, yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun terdakwa telah menerangkan bahwa baik identitas maupun orangnya, terdakwa adalah orang yang bernama Suhartono Bin Masrani; Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, oleh karenanya unsur hukum ?setiap orang? ini telah terpenuhi; Ad.2. Unsur Tanpa Hak atau Melawan hukum.Menimbang, bahwa dalam Pasal 8 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dan dalam ayat (2)-nya disebutkan bahwa dalam jumlah terbatas, Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia Laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala badan pengawas Obat dan makanan;Menimbang, bahwa pasal 39 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan sebagai berikut :(1). Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, pedagang besar Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan Farmasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini;(2). Industri Farmasi, pedagang besar Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki ijin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri; Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Mandaris Rusli Dani Bin Ahmad Pende, saksi Yulius Parwiro Diharjo Bin Mujimin, saksi Silas Randi Anak Dari To?manan, dan saksi Imansyah Bin Riduan, diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa bukan seorang petugas untuk mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang digunakan oleh seseorang apakah termasuk jenis Narkotika atau bukan dan terdakwa bukan petugas yang mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang disita atau ditentukan oleh pihak penyidik apakah termasuk jenis Narkotika atau bukan, dan terdakwa bukan merupakan petugas sebuah Industri Farmasi tertentu yang memiliki ijin, dan bukan pula pedagang besar farmasi milik Negara yang memiliki ijin serta terdakwa bukan petugas Lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang memiliki ijin;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut yang dimaksudkan dalam unsur ini adalah kewenangan Terdakwa sebagai subjek hukum terkait narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penangkapan terdakwa bersama saksi Silas dan saksi Suhartono , akan tetapi kewenangan disini adalah wewenang yang dimiliki terdakwa terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan ketika penangkapan terdakwa dan dalam hal itu tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi sebatas kewenangan yang dimiliki in casu terdakwa tidak memiliki kewenangan secara hukum terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan, sehingga dari pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam melakukan perbuatannya tersebut terdakwa tidak berhak atau yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah melawan hukum, sehingga unsur hukum ?tanpa hak atau melawan hukum?, telah terpenuhi;Ad.3. Unsur Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa unsur hukum ini bersifat alternatif, hal ini terlihat dari tanda ?koma?dan ?atau? dalam perumusannya, sehingga dengan terpenuhinya salah satu kriteria dalam unsur hukum ini, maka unsur hukum ini telah terpenuhi pula;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?Narkotika? berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir didalam Undang-undang ini, dimana shabu-shabu atau dikenal dengan istilah Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika;Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti, bahwa awalnya Saksi Imansyah bersama dengan saksi Silas yang membawa 1 (satu) poket shabu untuk dikonsumsi di Desa Senyiur yang dibeli dari Terdakwa dengan harga Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah). Saksi Imansyah dan Sdr Silas patungan untuk membeli shabu shabu tersebut dari Terdakwa, dengan uang sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari Saksi Imansyah , sedangkan Saksi Silas memberikan uang sejumlah Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) untuk membeli shabu shabu tersebut, yang kemudian shabu shabu tersebut awalnya digunakan/dikonsumsi oleh Terdakwa, Saksi Silas dan Saksi Imansyah , sisanya adalah 1 (satu) poket shabu yang ditemukan pada Saksi Imansyah dan Saksi Silas di dalam plastik belanjaan pada saat Saksi Imansyah dan Saksi Silas hendak menyebrang menggunakan Fery di Tempat Penyebrangan milik warga untuk ke Desa Senyiur;Menimbang, bahwa 1 (satu) poket shabu yang ditemukan pada Saksi Imansyah dan Saksi Silas memiliki berat sejumlah 0,36 (nol koma tiga enam) gram beserta plastiknya;Menimbang, bahwa Saksi Imansyah dan Saksi Silas sudah membeli shabu shabu sebanyak 6 (enam) kali pada Terdakwa. Terdkawa membeli shabu shabu tersebut dari Sdr Ijul;Menimbang, bahwa 1 (satu) poket kecil narkotika jenis shabu ditemukan di dalam bungkus rokok Armour yang dibungkus dengan selembar kertas putih serta kertas grenjeng di dalam plastik kresek ikan asin yang dibawa oleh Saksi Imansyah dan Saksi Silas diatas motornya; Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa, saksi Silas dan Saksi Imansyah yang menggunakan/mengkonsumsi secara bersama sama narkotika jenis shabu dengan cara Saksi Imansyah dan Saksi Silas memesan shabu dari Terdakwa, kemudian shabu shabu dari Terdakwa dikonsumsi bersama sama dengan Terdakwa, Saksi Silas dan Saksi Imansyah , sedangkan sisa penggunaan shabu shabu tersebut dibawa oleh Saksi Silas dan Saksi Imansyah untuk dibawa pulang ke Desa Senyiur untuk dikonsumsi disana sehingga dari perbuatan Terdakwa yang terurai diatas dikaitkan dengan kriteria permufakatan jahat dalam unsur pasal ini perbuatan terdakwa termasuk dalam kriteria perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol untuk melakukan tindak pidana narkotika maka perbuatan terdakwa terbukti dengan unsur permufakatan jahat menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan diatas oleh karena sub unsur dari unsur Pasal Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, telah terbukti maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum tersebut semua telah terpenuhi dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian Terdakwa Suhartono Bin Masrani, harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan;Menimbang, bahwa Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur ancaman atau ketentuan pidana secara kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 148 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang Undang ini tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 183 KUHAP dan Pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa pada era dewasa ini tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu balas dendam sebagaimana dalam teori klasik tentang tujuan pemidanaan, namun semata-mata sebagai usaha prefentif dan edukatif serta pembinaan atas diri terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan terdakwa, dan membina terdakwa agar berperilaku yang sesuai dengan norma, sehingga akan tercipta adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;Hal-hal Yang Memberatkan; - Perbuatan Terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika;Hal-hal Yang Meringankan:- Terdakwa belum pernah dihukum;- Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya;- Terdakwa menyesali perbuatannya; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa SUHARTONO BIN MASRANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman?, sebagaimana dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUHARTONO BIN MASRANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa; ? 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,10 (nol koma satu nol) gram;? 1 (satu) buah pipet kaca;? 1 (satu) buah plastik sedotan;? 1 (satu) buah bungkus rokok merk Amor;? 1 (satu) lembar kertas putih;? 1 (satu) buah kertas grenjeng warna kuning;? 1 (satu) bungkus kresek ikan asin;? 1 (satu) buah Handphone merk samsung warna putihDipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa SILAS RANDI Anak Dari TO?MANAN.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Selasa, tanggal 25 Agsutus 2020 oleh Ricco Imam Vimayzar, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Maulana Abdillah, S.H.,M.H., dan Andi Hardiansyah, S.H.,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Niken Gustantia S, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong serta dihadiri oleh Adi Prasetyo, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa;Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, MAULANA ABDILLAH, S.H.,M.H. RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H.ANDI HARDIANSYAH, S.H.,M.HumPanitera Pengganti,NIKEN GUSTANTIA S, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
40
5