Putusan PA SERANG Nomor 518/Pdt.G/2012/PA. Srg. |
|
Nomor | 518/Pdt.G/2012/PA. Srg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI GUGAT |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 25 Juni 2012 |
Lembaga Peradilan | PA SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Nurnaningsih |
Hakim Anggota | Moch. Tadjuddin, Uki Baihaki |
Panitera | H. Muhayat |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;2. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT) ;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Serang untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Serang untuk dicatat dalam daftar yag telah disediakan untuk itu ;4. Menetapkan dua orang anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama M. Rasyid Ridha, umur 10 tahun dan M. Ysuf Fadhil, umur 8 tahun berada dibawah pengasuhan dan pemelihraan Penggugat sebagai ibunya ;Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;2. Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sebagai berikut : 2.1. Sebidang tanah seluas 72 m2 ber Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) No. 1664 yang terletak dan dikenal di sebelah selatan Kantor Pemasaran Kota Serang ? Banten dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Bapak Paijan - Sebelah Timur : Jalan Kompleks - Sebelah Selatan : Bapak Ismet - Sebelah Barat : Tanah milik bersama tercatat atas nama TERGUGAT 2.2. Sebidang tanah seluas 816 m2 ber Sertifikat Hak Kilik (SHM) No. 702 yang terletak dan dikenal di Kota Serang ? Banten, sertifikat atas nama Doktorandus Nasrul Gazali dengan batas-batas sebagai berikut ; - Sebelah Utara : Tanah milik adat - Sebelah Timur : Tanah milik bersama, pak Ismet, pak Jaya - Sebelah Selatan : Bapak Anton - Sebelah Barat : Bapak Andi, ibu Upik, bapak Dedy. 2.3. Sebidang tanah seluas 60 m2 ber Sertifikat atas nama, yang terletak dan dikenal di Kota Serang ? Banten dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah/rumah bidan Nining - Sebelah Timur : Milik bersama (penggugat dan Tergugat) - Sebelah Selatan : Jalan Kompleks - Sebelah Barat : Tanah/rumah bapak Tohal. 2.4. Sebidang tanah seluas 111 m2 beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya, bersertifikat atas nama ROSMAIDAR yang terletak dan dikenal di blok FS No. 2 Nomor 05 Kota Serang ? Banten dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah/rumah Bapak Dedy - Sebelah Timur : Jalan Kompleks - Sebelah Selatan : Jalan Kompleks - Sebelah Barat : tanaah/rumah milik bersama penggugat dan tergugat. 2.5. Satu unit Sepeda Motor, merek suzuki Shogun RR, tahun 2008, Nomor Polisi A 6631 BF. BPKB No. F. 0449945. 2.6. Sebidang tanah seluas 100 m2 beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya yang terletak dan dikenal di, Kota Serang-Banten, Sertifikat saat ini masih di Bank dengan batas-batas sebagai berikut - Sebelah Utara : tanah/rumah Bapak H. Syamsudin - Sebelah Timur : tanah/rumah Bapak Asep - Sebelah Selatan : Jalan Kmpleks - Sebelah barat : tanah/rumah Bapak Johar 2.7. Sebidang tanah seluas 124 m2 beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya, bersertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) No. 1293, yang terletak dan dikenal di Kota Serang-Banten dengan batas-batas sebagai berikut ; - Sebelah Utara : tanah/rumah bapak Yanto - Sebelah Timur : Bapak Khaeruddin - Sebelah Selatan: Bapak Petrus - Sebelah Barat : Jalan Kompleks. 2.8. Satu unit mobil Toyota Avanza Veloz 1,5 warna hitam, tahun 2012, Nomor Polisi A 1696 AJ. 2.9. Sebidang tanah luas 28.850 m2 bersertifikat Hak Milik No. 705/Tenjoayu. Yang terletak dan dikenal di, Kabupaten Serang-Banten, sertifikat atas nama Selvie, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Lauwrah - Sebelah Timur : Sai - Sebelah Selatan : Sungai Ciujung - Sebelah Barat : Hengki Sucipto; 2.10. Sebidang tanah luas 735 m2 bersertifikat Hak Milik No. 235/Sukadalem Serdang, atas nama. Yang terletak dan dikenal di Kabupaten Serang-Banten dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Jalan Kampung - Sebelah Timur : - - Sebelah Selatan : Selvie - Sebelah Barat : Martono 2.11. Sebidang tanah seluas 1.200 m2 letaknya dikellingi oleh tanah H. ADE. Yang terletak dan dikenal di Kabupaten Serang-Banten. 2.12. Satu unit Sepeda Motor, merek Nouvo Z tahun 2007, Nomor Polisi A 6692 AX. BPKB No. E 2838320. 3. Menetapkan bagian dari harta bersama yang menjadi milik Penggugat Rekonvensi sesuai dengan surat pernyataan bersama tanggal 3 Oktober 2012 adalah : 3.1. Sebidang tanah seluas 72 m2 ber Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) No. 1664 yang terletak dan dikenal di sebelah selatan Kantor Pemasaran Kota Serang ? Banten dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Bapak Paijan- Sebelah Timur : Jalan Kompleks- Sebelah Selatan : Bapak Ismet - Sebelah Barat : Tanah milik bersama tercatat atas nama Nasrul.. 3.2. Sebidang tanah seluas 816 m2 ber Sertifikat Hak Kilik (SHM) No. 702 yang terletak dan dikenal di Kota Serang ? Banten, sertifikat tercatat atas nama Nasrul Gazali dengan batas-batas sebagai berikut ; - Sebelah Utara : tanah milik adat - Sebelah Timur : Tanah milik bersama, pak Ismet, pak Jaya - Sebelah Selatan : Bapak Anton - Sebelah Barat : Bapak Andi, ibu Upik, bapak Dedy. 3.3. Sebidang tanah seluas 60 m2 ber Sertifikat atas nama, yang terletak dan dikenal di Kota Serang ? Banten, sertifikat saat ini masih di Bank sabagai jaminan dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Bidan Nining - Sebelah Timur : Milik bersama (penggugat dan Tergugat) - Sebelah Selatan : Jalan Kompleks - Sebelah Barat : bapak Tohal.3.4. Sebidang tanah seluas 111 m2 beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya, bersertifikat atas nama yang terletak dan dikenal di Kota Serang ? Banten dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Bapak Dedy - Sebelah Timur : Jalan Kompleks - Sebelah Selatan : Jalan Kompleks - Sebelah Barat : Milik bersama penggugat dan tergugat. 3.5. Satu unit Sepeda Motor, merek suzuki Shogun RR, tahun 2008, Nomor Polisi A 6631 BF. BPKB No. F. 0449945. 4. Menetapkan bagian dari harta bersama yang menjadi milik Tergugat Rekonvensi sesuai surat pernyataan bersama tanggal 3 Oktober 2012 adalah : 4.1. Sebidang tanah seluas 100 m2 beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya yang terletak dan dikenal di Kota Serang-Banten dengan batas-batas sebagai berikut ; - Sebelah Utara : Bapak H. Syamsudin - Sebelah Timur : Bapak Asep - Sebelah Selatan : Jalan Kmpleks - Sebelah barat : Bapak Johar 4.2. Sebidang tanah seluas 124 m2 beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya, bersertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) No. 1293, yang terletak dan dikenal di Kota Serang-Banten dengan batas-batas sebagai berikut ; - Sebelah Utara : Bapak Yanto - Sebelah Timur : Bapak Khaeruddin - Sebelah Selatan: Bapak Petrus - Sebelah Barat : Jalan Kompleks. 4.3. Satu unit mobil Toyota Avanza Veloz 1,5 warna hitam, tahun 2012, Nomor Polisi A 1696 AJ. 4.4. Sebidang tanah luas 28.850 m2 bersertifikat Hak Milik No. 705/Tenjoayu. Yang terletak dan dikenal di Kabupaten Serang-Banten dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Lauwrah - Sebelah Timur : Sai - Sebelah Selatan : Sungai Ciujung - Sebelah Barat : Hengki Sucipto; 4.5. Sebidang tanah luas 735 m2 bersertifikat Hak Milik No. 235/Sukadalem Serdang, atas nama. Yang terletak dan dikenal di Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang-Banten dengan batas-batassebagai berikut : - Sebelah Utara : Jalan Kampung - Sebelah Timur : - - Sebelah Selatan : Selvie - Sebelah Barat : Martono 4.6. Sebidang tanah seluas 1200 m2 yang letaknya dikelilingi oleh tanah H.Ade yang terletak dan dikenal di, Kabupaten Serang-Banten. 4.7. Satu unit Sepeda Motor, merek Nouvo Z tahun 2007, Nomor Polisi A 6692 AX. BPKB No. E 2838320.5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan harta benda yang menjadi milik Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum angka 3.1 sampai dengan 3.5 di atas kepada Penggugat Rekonvensi ; 6. Menetapkan hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi kepada pihak ketga adalah sebesar Rp 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) ;7. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar hutang tersebut pada diktum angka 6 di atas masing-masing sebesar Rp 5.000.000.00 (lima juta rupiah) kepada pihak ketiga ;8. Menolak gugatan Penggugat Rekovensi untuk selain dan selebihnya ;Dalam Konvensi ? Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
19
2