- Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, dan Tergugat IX telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrecht Matige Daad ) ;
- Menyatakan Pengugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Komplek Bumi Mutiara Cileunyi, Desa Cileunyi Wetan ,Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung setempat dikenal dengan Blok Jati, Blok Genggong, Blok Pasir Panyawungan, dan Blok Gempol sebagaimana persil-persil Nomor : 124, Nomor 124 B, Nomor : 124 D, Nomor : 125 A, Nomor :125 B, Nomor : 140 A, Nomor 140 D, Nomor : 141 Nomor : 153, Nomor : 154, Nomor : 162, sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 461, No. 462, No. 463, No. 464, No. 465, No. 466, No. 467, dan No. 468 serta bidang-bidang tanah lainnya sebagaimana akta jual beli :
- Blok Genggong, Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung :
- Salinan Akta Jual Beli Nomor : 1452/PPAT/CL/1994 tanggal 4 Oktober 1994 ;
- Salinan Akta Jual Beli Nomor : 1453/PPAT/CL/1994 tanggal 4 Oktober 1994 ;
- Salinan Akta Jual Beli Nomor : 1809/PPAT/CL/1994 tanggal 25 Oktober 1994 ;
- Salinan Akta Jual Beli Nomor : 1206/PPAT/CL/1994 tanggal 10 Agustus 1994 ;
- Salinan Akta Jual Beli Nomor : 1292/PPAT/CL/1994 tanggal 1 September 1994 ;
- Salinan Akta Jual Beli Nomor : 1743/PPAT/Cileunyi/1994 tanggal 16 November 1994 ;
- Salinan Akta Jual Beli Nomor : 1744/PPAT/Cileunyi/1994 tanggal 13 November 1994 ;
- Salinan Akta Jual Beli Nomor : 1808/CLN/1994 tanggal 25 November 1994 ;
- Salinan Akta Jual Beli Nomor : 1291/PPAT/CL/1994 tanggal 1 September 1994 ;
- Salinan Akta Jual Beli Nomor : 1451/PPAT/CL/1994 tanggal 4 Oktober 1994 ;
- Salinan Akta Jual Beli Nomor : 1450/PPAT/CL/1994 tanggal 4 Oktober 1994 ;
- Salinan Akta Jual Beli Nomor : 1742/PPAT/Cileunyi/1994 16 November 1994 ;
- Turunan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 24 tanggal 30 Juni 1994 ;
- Turunan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 26 tanggal 30 Juni 1994 ;
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 57 tanggal 31 Agustus 1994 ;
- Turunan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 15 tanggal 18 Juni 1994 ;
- Turunan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 6 tanggal 3 Juni 1994 ;
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 4 tanggal 5 Oktober 1994 ;
- Turunan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 7 tanggal 6 Juni 1994 ;
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 33 tanggal 15 Agustus 1994 ;
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 7 tanggal 3 September 1994 ;
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 6 tanggal 3 September 1994 ;
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 10 tanggal 7 September 1994 ;
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 49 tanggal 29 November 1994 ;
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 43 tanggal 29 November 1994 ;
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 7 tanggal 5 Oktober 1994 ;
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 6 tanggal 5 Oktober 1994 ;
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 5 tanggal 5 Oktober 1994 ;
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 48 tanggal 29 November 1994 ;
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 46 tanggal 29 November 1994 ;
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 45 tanggal 29 November 1994
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 44 tanggal 29 November 1994 ;
- Turunan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 5 tanggal 3 Juni 1994 ;
- Turunan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 4 tanggal 3 Juni 1994 ;
- Blok Panyaungan, Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung :
- Salinan Akta Jual Beli Nomor : 1030/PPAT/CL/1994 tanggal 18 Juli 1994 ;
- Salinan Akta Jual Beli Nomor : 1070/PPAT/CL/1994 tanggal 27 Juli 1994 ;
- Salinan Akta Jual Beli Nomor : 1032/PPAT/CL/1994 tanggal 18 Juli 1994
- Salinan Akta Jual Beli Nomor : 1071/PPAT/CL/1994 tanggal 27 Juli 1994 ;
- Salinan Akta Jual Beli Nomor : 1205/PPAT/CL/1994 tanggal 10 Agustus 1994 ;
- Salinan Akta Jual Beli Nomor : 1031 /PPAT/CL/1994 tanggal 18 Juli 1994 ;
- Salinan Akta Jual Beli Nomor : 1365/PPAT/CL/1994 tanggal 15 September 1994 ;
- Salinan Akta Jual Beli Nomor : 1033/PPAT/CL/1994 tanggal 18 Juli 1994 ;
- Salinan Akta Jual Beli Nomor : 1029/PPAT/CL/1994 tanggal 18 Juli 1994 :
- Salinan Akta Jual Beli Nomor : 1745/PPAT/Cileunyi/1994 tanggal 26 Agustus 1994
- Salinan Akta Jual Beli Nomor : 1265/PPAT/CL/1994 tanggal 26 Agustus 1994 ;
- Salinan Akta Jual Beli Nomor : 1310/PPAT/CL/1994 tanggal 5 September 1994 ;
- Salinan Akta Jual Beli Nomor : 1266/PPAT/CL/1994 tanggal 26 Agustus 1994 ;
- Salinan Akta Jual Beli Nomor : 1391/PPAT/CL/1994 tanggal 19 September 1994 ;
- Turunan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 27 tanggal 30 Juni 1994 ;
- Turunan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 14 tanggal 18 Juni 1994 ;
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 9 tanggal 7 September 1994 ;
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 42 tanggal 19 September 1994 ;
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 56 tanggal 31 Agustus 1994 ;
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 43 tanggal 20 September 1994 ;
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 22 tanggal 10 Agustus 1994 ;
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 25 tanggal 10 Agustus 1994 ;
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 24 tanggal 10 Agustus 1994 ;
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 32 tanggal 15 Agustus 1994 ;
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 27 tanggal 10 Agustus 1994 ;
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 26 tanggal 10 Agustus 1994 ;
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 59 tanggal 31 Agustus 1994 ;
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 58 tanggal 31 Agustus 1994 ;
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 20 tanggal 10 Agustus 1994 ;
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 19 tanggal 10 Agustus 1994 ;
- Blok Jati, Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung;
- Turunan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 3 tanggal 3 Juni 1994 ;
- Turunan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 25 tanggal 30 Juni 1994 ;
- Turunan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 12 tanggal 14 Juni 1994 ;
- Turunan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 28 tanggal 30 juni 1994 ;
- Turunan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 8 tanggal 7 Juni 1994 ;
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 21 tanggal 10 Agustus 1994 ;
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 44 tanggal 20 September 1994 ;
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 23 tanggal 10 Agustus 1994 ;
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 60 tanggal 31 Agustus 1994 ;
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 36 tanggal 15 Agustus 1994 ;
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 35 tanggal 15 Agustus 1994 ;
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 34 tanggal 15 Agustus 1994 ;
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 37 tanggal 15 Agustus 1994 ;
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 38 tanggal 15 Agustus 1994 ;
- Blok Gempol Wetan, Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung :
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 28 tanggal 17 Oktober 1994 ;
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 27 tanggal 17 Oktober 1994 ;
- Salinan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor : 26 tanggal 17 Oktober 1994 ;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tegugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.832.000,-(Lima juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 199/Pdt.G/2017/PN Blb |
|
Nomor | 199/Pdt.G/2017/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Asmarani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ika Lusiana Riyanti, Br Hakim Anggota Asmudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Tjahjudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA Kesemuanya tercatat atas nama PT. Safitri Golden Agung dengan luas keseluruhan 89.253 m2 ( Delapan Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Tiga Meter Persegi ) ; 4. Menyatakan sah dan mengikat putusan perkara Nomor : 28 / Pdt.G.Plw / 2010 / PN.BB jo Nomor : 328 / PDT / 2011 / PT.Bdg jo Nomor : 3172 K / PDT / 2012 jo Nomor : 657 PK / PDT / 2017 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( Incraht Van Gewijsde ) tersebut ; 5. Menyatakan tidak sah dan tidak dapat dipergunakan kembali putusan-putusan Nomor : No. 02 / Pdt.G / 2004 / PN.BB jo . 43 / Pdt.Eks / 2004 / PN.BB jo. No. 69 / Pdt.Eks.G / 2009 / PN.BB jo. No. 81 / Pdt.G / 2004 / PN.BB jo. No. 51 / Pdt.G / 2006 / PT.Bdg jo. 1625 K / Pdt / 2007 ; 6. Menyatakan terhadap bidang-bidang tanah beserta bangunan milik Penggugat yang masuk ke dalam persil-persil Nomor : 124, Nomor 124 B, Nomor : 124 D, Nomor : 125 A, Nomor :125 B, Nomor : 140 A, Nomor 140 D, Nomor : 141 Nomor : 153, Nomor : 154, Nomor : 162, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 461, No. 462, No. 463, No. 464, No. 465, No. 466, No. 467, dan No. 468 serta bidang-bidang tanah lainnya yang belum bersertifikat, tercatat atas nama PT. Safitri Golden Agung yang terletak di perumahan Bumi Mutiara Cileunyi, Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung setempat dikenal dengan Blok Jati, Blok Genggong, Blok Pasir Panyawungan, dan Blok Gempol Wetan dikembalikan pada kondisi semula kepada Penggugat ; 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, dan Tergugat IX dan / atau siapa saja yang menerima hak / kuasa dari Para Tergugat atau siapapun yang menerima hak selain dari Penggugat, untuk menyerahkan tanah maupun bangunan-bangunan yang masuk ke dalam persil-persil Nomor : 124, Nomor 124 B, Nomor : 124 D, Nomor : 125 A, Nomor :125 B, Nomor : 140 A, Nomor 140 D, Nomor : 141 Nomor : 153, Nomor : 154, Nomor : 162, luas keseluruhan 89.253 m2 ( Delapan Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Tiga Meter Persegi ) yang terletak di perumahan Bumi Mutiara Cileunyi, Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung setempat dikenal dengan Blok Jati, Blok Genggong, Blok Pasir Panyawungan, dan Blok Gempol Wetan tercatat atas nama PT. Safitri Golden Agung, dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban-beban apapun kepada Penggugat ; 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, dan Tergugat IX atau siapapun yang menerima hak / kuasa dari Para Tergugat untuk membongkar bangunan-bangunan yang berdiri di atas tanah milik Penggugat sebagaimana masuk ke dalam persil Nomor : persil 124, persil 124 B dan persil 125 B, yakni : Blok E 14, 15, 16, 17, Blok H 9, Blok E 18-19, Blok E 21 dan H 6, Blok D 1, Blok A 11, Blok H milik Tergugat VIII, dan Blok E 21 yang terletak di perumahan Bumi Mutiara Cileunyi, Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung ataupun diluar blok-blok tersebut, melalui bantuan pejabat / jurusita Pengadilan negeri yang berwenang untuk itu ; 9. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 199/Pdt.G/2017/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 199/Pdt.G/2017/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada