Putusan PN TENGGARONG Nomor 474/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 474/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maulana Abdilah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmarjani Eldiarti |
Panitera | Suyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 474/Pid.Sus/2019/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : EKO HARIYANTO BIN SUKIRMAN; Tempat lahir : Tenggarong; Umur/tanggal lahir : 31 Tahun / 21 November 1987; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Ruan No. 69 RT. 36 Kel.Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta;Terdakwa Eko Hariyanto Bin Sukirman ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 19 Juni 2019 sampai dengan tanggal 8 Juli 2019 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 Juli 2019 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2019 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 16 September 2019 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 September 2019 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2019 5. Penuntut Umum sejak tanggal 15 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 3 November 2019 6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 22 November 2019 7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 November 2019 sampai dengan tanggal 21 Januari 2020 Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukumnya: FADRIANNUR,SH .CLA dan Rekan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Oktober 2019;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 474/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 24 Oktober 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 474/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 25 Oktober 2019 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;Setelah membaca tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa EKO HARIYANTO bin SUKIRMAN tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli , menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I " sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (l) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa EKO HARIYANTO bin SUKIRMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Tanpa hak menyimpan, menguasai , Narkotika Golongan I bukan tanaman " sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (l)UU ERI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam surat dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap EKO HARIYANTO bin SUKIRMAN berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan penjara;5. Memerintahkan agar Terdakwa EKO HARIYANTO bin SUKIRMAN tetap berada dalam tahanan;6. Menyatakan barang bukti berupa:? 4 (empat) poket berisi serbuk kristal warna putih dengan berat bersih masing-masing 0.20 gram, 0.12 gram. 0.10 gram, 0.04 gram, dengan berat keseluruhan 0.46 gram;? 1 (satu) pack plastic klip;? 1 (satu) buah pipet kaca;? 1 (satu) buah sedotan;? 2 (dua) buah korekapi gas;? 1 (satu) unit hand phone merk strawberry warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan;7. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa setelah membaca pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;Menimbang, bahwa setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan begitu juga dengan Terdakwa yang tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PRIMAIR :Bahwa ia Terdakwa EKO HARIYANTO Bin SUKIRMAN pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2019 sekira jam 19.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di depan Jalan Kemuning Desa Bakungan Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, mula-mula SUNAP (DPO) menemui Terdakwa dan berkata kepada Terdakwa ? ada temannya yang mau pesan shabu ? selanjutnya Terdakwa bertanya berapa dia mau beli, dijawab oleh SUNAP ? temanku mau beli 1/2 gram ? Terdakwa jawab ? ya nanti coba saya hubungi temanku ? kemudian Terdakwa miscall ke nomor HP BAGONG (DP0), selanjutnya BAGONG menelpon Terdakwa dan Terdakwa berkata kepada BAGONG ? om ada yang mau cari shabu? dijawab oleh BAGONG ? kalau mau shabu transfer dulu uangnya? selanjutnya Terdakwa jawab ? orangnya gak berani om kalau transfer, maunya ada barang shabu , uang dikasih, kalau ada pesen gram om? selanjutnya BAGONG berkata ? ya sudah nanti saya antar kesana ?.- Kemudian BAGONG datang menemui Terdakwa di rumah Terdakwa Jalan Kemuning Desa Bakungan Kec. Loa Janan dan meminta kepada Terdakwa uang pembelian narkotika jenis shabu sebanyak 1/2 gram yang Terdakwa pesan, selanjutnya Terdakwa menelpon SUNAP dan berkata ? SUNAP ini shabunya sudah datang , mana uangnya ? dijawab oleh SUNAP waduh kayak apa ini uangnya sudah kepakek, gak cukup kalau ambil 1/2 gram, kalau bisa dipecah/dibagi aja shabunya?, dikarenakan SUNAP tidak bisa mengambil semua narkotika jenis shabu sebanyak 1/2 gram dan Terdakwa sudah terlanjur pesan shabu sebanyak 1/2 gram kepada BAGONG, kemudian Terdakwa menggunakan uang Terdakwa membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1/2 gram tersebut dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada BAGONG dan masih kurang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah BAGONG menerima uang dari Terdakwa selanjutnya Terdakwa berkata kepada BAGONG ? kayak apa ini om aku gak punya alat untuk bagi shabunya ? selanjutnya BAGONG memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) pack plastic klip dan 1 (satu) buah pipet kaca untuk membagi shabu-shabu, kemudian Terdakwa menanyakan kepada BAGONG mana shabunya om? dijawab oleh BAGONG ? shabunya saya taruh didepan gang , saya masukkan didalam kotak rokok Marlboro, saya taruh di dekat parit?, selanjutnya Terdakwa ngobrol-ngobrol sebentar tidak lama kemudian BAGONG pulang.- Kemudian Terdakwa pergi kedepan gang mengambil narkotika jenis shabu yang ditaruh oleh BAGONG didalam kotak rokok Marlboro, setelah shabu tersebut Terdakwa temukan dan Terdakwa ambil selanjutnya narkotika jenis shabu Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa untuk Terdakwa pecah-pecah / dibagi menjadi 4 (empat) poket, selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019 ketika Terdakwa janjian dengan SUNAP dan hendak menyerahkan narkotika jenis shabu pesanan tersebut kepada SUNAP Terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi.- Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) poket berisi serbuk kristal warna putih dengan berat bersih masing-masing 0.20 gram, 0.12 gram. 0.10 gram, 0.04 gram, dengan berat keseluruhan 0.46 gram, setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik forensik cabang surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 06287/NNF/2019 tanggal 20 Juli 2019 dengan Nomor barang bukti 11063/2019/NNF adalah benar kristal Methamphetamine, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa Terdakwa dalam membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.SUBSIDAIRBahwa ia Terdakwa EKO HARIYANTO Bin SUKIRMAN pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019 sekira jam 11.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di pinggir Jalan Poros Loa Kulu ? Loa Janan di Dusun Margasari Rt. 05 Desa Jembayan Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara dan di rumah Terdakwa Jl. Kemuning Desa Bakungan Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu dari BAGONG (DPO) sebanyak 1/2 gram selanjutnya narkotika tersebut Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa dan Terdakwa pecah-pecah / dibagi menjadi 4 (empat) poket, kemudian Terdakwa janjian dengan SUNAP (DPO) bertemu di dusun Margasari Rt. 05 Desa Jembayan Kec. Loa Kulu untuk menyerahkan narkotika yang dipesan oleh SUNAP tersebut, ketika Terdakwa sedang menunggu SUNAP Terdakwa ditangkap Petugas Polisi Polsek Loa Kulu, selanjutnya Terdakwa dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 (satu) poket narkotika jenis shabu yang Terdakwa simpan di saku celananya, kemudian Terdakwa dilakukan introgasi dimana sisa narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa simpan, selanjutnya Terdakwa mengakui ada menyimpan narkotika jenis shabu di rumah sewaannya di Jl. Kemuning Desa Bakungan Kec. Loa Janan, kemudian Terdakwa dibawa oleh Petugas Polisi menuju ke rumah sewaannya, setelah sampai di rumah Terdakwa Petugas Polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan didalam rumah Terdakwa ditemukan oleh Petugas Polisi barang bukti 3 (tiga) poket narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah sedotan didalam saku baju security milik Terdakwa yang posisinya tergantung dipaku dalam kamar Terdakwa.- Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) poket berisi serbuk kristal warna putih dengan berat bersih masing-masing 0.20 gram, 0.12 gram. 0.10 gram, 0.04 gram, dengan berat keseluruhan 0.46 gram, setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik forensik cabang surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 06287/NNF/2019 tanggal 20 Juli 2019 dengan Nomor barang bukti 11063/2019/NNF adalah benar kristal Methamphetamine, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa Terdakwa dalam menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1.Saksi AGUS RACHMAN JAYA bin MUJAIB, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :? Bahwa saksi membenarkan keterangannya sebagaimana dalam BAP Penyidik yang terlampir dalam berkas perkara dan diperlihatkan di persidangan;? Bahwa awalnya adanya informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Narkotika lalu saksi dan rekan anggota Polisi lainnya setelah melakukan penyelidikan, pada hari Senin 17 Juni2019 sekitar pk 11.30 wita di pinggir jalan Poros Jalur Loa Kulu ? Loa Janan di Dusun Margasari RT 05 Desa Jembayan Kec Loa Kulu Kab Kukar, saksi melihat Terdakwa mencurigakan lalu saksi datangi, dan setelah saksi lakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celananya , lalu Terdakwa saksi tangkap dan diamankan hingga terjadi perkara ini;? Bahwa pada saat penangkapan terhadap Terdakwa selain sabu barang bukti yang ditemukan dan disita dari Terdakwa yaitu:- 1 (satu) buah pipet kaca; - 1 (satu) buahsedotan; - 2 (dua) buah korekapi gas; - 1 (satu) unit hand phone merk strawberry warna hitam; -? Bahwa pengakuan Terdakwa, ia Terdakwa mendapatkan sabu tersebut membeli dari Sdr BAGONG ( DPO);? Bahwa pengakuan Terdakwa sabu tersebut dibeli atas pesanan dari seseorang yang belum sempat diserahkan;? Bahwa Terdakwa membeli dari Sdr BAGONG atas pesanan seseorang;? Bahwa saat penangkapan Terdakwa tidak ada melakukan perlawanan;Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;2.Saksi M. ZULKIFLI,SH bin ARIFUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :? Bahwa saksi membenarkan keterangannya sebagaimana dalam BAP Penyidik yang terlampir dalam berkas perkara dan diperlihatkan di persidangan;? Bahwa awalnya adanya informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Narkotika lalu saksi dan rekan anggota Polisi lainnya setelah melakukan penyelidikan, pada hari Senin 17 Juni2019 sekitar pk 11.30 wita di pinggir jalan Poros Jalur Loa Kulu ? Loa Janan di Dusun Margasari RT 05 Desa Jembayan Kec Loa Kulu Kab Kukar, saksi melihat Terdakwa mencurigakan lalu saksi datangi, dan setelah saksi lakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celananya , lalu Terdakwa saksi tangkap dan diamankan hingga terjadi perkara ini;? Bahwa selain sabu barang bukti a yang ditemukan dan disita dari Terdakwa yaitu 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan, 2 (dua) buah korekapi gas, 1 (satu) unit hand phone merk strawberry warna hitam; ? Bahwa pengakuannya Terdakwa membeli dari Sdr BAGONG ( DPO), dan pengakuanya sabu tersebut dibeli atas pesanan dari seseorang yang belum sempat diserahkan;? Bahwa Terdakwa membeli dari Sdr BAGONG atas pesanan seseorang;? Bahwa saat penangkapan Terdakwa tidak ada melakukan perlawanan;Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:? Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan Terdakwa diamankan Petugas Kepolisian terkait tindak pidana Narkotika jenis shabu;? Bahwa pada hari Senin 17 Juni2019 sekitar pk 11.30 wita di pinggir jalan Poros Jalur Loa Kulu ? Loa Janan di Dusun Margasari RT 05 Desa Jembayan Kec Loa Kulu Kab Kukar, Terdakwa ditangkap Polisi karena setelah digeledah ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana saya, lalu saya tangkap dan diamankan hingga terjadi perkara ini;? Bahwa pada saat penangkapan terhadap Terdakwa selain sabu barang bukti apa saja yang ditemukan dan disita dari Terdakwa yaitu:? 1 (satu) buah pipet kaca; ? 1 (satu) buahsedotan; ? 2 (dua) buah korekapi gas; ? 1 (satu) unit hand phone merk strawberry warna hitam; -? Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu tersebut membeli dari Sdr BAGONG ( DPO) atas pesanan seseorang;? Bahwa sabu tersebut dibeli atas pesanan dari seseorang yang belum sempat Terdakwa serahkan kepada pemesan dimana Terdakwa dijanjikan mendapat imbalan tapi belum sempat Terdakwa serahkan Terdakwa tertangkap;? Bahwa Terdakwa juga memakai sabu tersebut;? Bahwa Terdakwa baru satu kali sebagai perantara jual beli sabu tersebut;? Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang terkait Narkotika jenis sabu;? Bahwa saat penangkapan Terdakwa tidak ada melakukan perlawanan;? Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:? 4 (empat) poket berisi serbuk kristal warna putih dengan berat bersih masing-masing 0.20 gram, 0.12 gram. 0.10 gram, 0.04 gram, dengan berat keseluruhan 0.46 gram;? 1 (satu) pack plastic klip;? 1 (satu) buah pipet kaca;? 1 (satu) buah sedotan;? 2 (dua) buah korekapi gas;? 1 (satu) unit hand phone merk strawberry warna hitam; Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:? Bahwa pada hari Senin 17 Juni2019 sekitar pk 11.30 wita di pinggir jalan Poros Jalur Loa Kulu ? Loa Janan di Dusun Margasari RT 05 Desa Jembayan Kec Loa Kulu Kab Kukar, Terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian terkait Narkotika jenis shabu;? Bahwa pada saat digeledah ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana Terdakwa;? Bahwa pada saat penangkapan terhadap Terdakwa selain sabu barang bukti apa saja yang ditemukan dan disita dari Terdakwa yaitu 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan, 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) unit hand phone merk strawberry warna hitam;? Bahwa pada saat diamankan tersebut, Terdakwa tidak sedang bertransaksi;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu yaitu perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:1. Setiap orang ;2. Tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Menimbang bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut:Ad. 1. Unsur Setiap Orang Menimbang bahwa Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tidak memberikan definisi yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan setiap orang, namun demikian terminologi setiap orang yang dimaksud disini tidak lain merupakan padanan kata dari barangsiapa yang biasa dipergunakan dalam rumusan delik dalam KUHP yang menunjuk kepada subjek atau pelaku dari suatu tindak pidana yaitu orang atau badan hukum yang daripadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana, sehingga orang ataupun orang yang mewakili badan hukum tersebut haruslah sehat secara jasmani dan rohani serta tidak di bawah pengampuan;Menimbang, bahwa setelah majelis Hakim memeriksa secara seksama seluruh berkas perkara ini, ternyata Terdakwa tersebut merupakan orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum didalam surat dakwaannya dengan demikian dalam perkara ini tidaklah terjadi kekeliruan orang (error in persona);Menimbang bahwa, sepanjang dalam persidangan perkara ini menurut pengamatan Majelis Hakim Terdakwa adalah orang yang sehat secara jasmani dan rohani dan tidak berada di bawah pengampuan, hal mana terbukti bahwa Terdakwa mampu untuk mengikuti semua proses persidangan dan mengerti serta dapat menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya;Menimbang bahwa, berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas maka unsur Setiap Orang disini telah terpenuhi adanya seorang Terdakwa yaitu bernama Eko Hariyanto Bin Sukirman;Ad. 2. Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?tanpa hak? adalah tidak memiliki kewenangan dalam melakukan suatu perbuatan, sedangkan yang dimaksud dengan ?melawan hukum? dapat diartikan secara formil sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau bertentangan dengan hukum positif atau secara materiil yakni suatu perbuatan tidak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan namun karena perbuatan tersebut dirasa bertentangan dengan kepatutan dan rasa keadilan, maka perbuatan tersebut dilarang; Menimbang, bahwa didalam ketentuan Pasal 7 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan dalam Pasal 8 secara khusus disebutkan larangan penggunaan Narkotika Golongan I yaitu:1) Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan;2) Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;Menimbang, bahwa Pasal 39 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan bahwa ?Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.?;Menimbang, bahwa dari beberapa pasal perundang-undangan dimaksud, dapat disimpulkan bahwa Narkotika Golongan I tidak secara mutlak dilarang beredar di wilayah Republik Indonesia, akan tetapi dalam proses penyaluran maupun pemanfaatannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku hal ini dikarenakan adanya bahaya yang ditimbulkan terhadap penyalahgunaan narkotika tersebut, sehingga setiap orang yang akan memanfaatkan narkotika golongan I harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwajib yakni menteri kesehatan atas persetujuan atau rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternatif, artinya bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal tersebut tidak harus terbukti semua perbuatan dilakukan oleh si pelaku akan tetapi cukup salah satu saja perbuatan yang terbukti dilakukan, maka unsur diatas dianggap telah terpenuhi seluruhnya; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dipersidangan yaitu yang terangkai dari keterangan saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti serta petunjuk bahwa pada hari Senin 17 Juni2019 sekitar pk 11.30 wita di pinggir jalan Poros Jalur Loa Kulu ? Loa Janan di Dusun Margasari RT 05 Desa Jembayan Kec Loa Kulu Kab Kukar, Terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian terkait Narkotika jenis shabu;Menimbang, bahwa pada saat digeledah ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana Terdakwa;Menimbang, bahwa pada saat penangkapan terhadap Terdakwa selain sabu barang bukti apa saja yang ditemukan dan disita dari Terdakwa yaitu : -1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan, 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) unit hand phone merk strawberry warna hitam;Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan sabu tersebut membeli dari Sdr BAGONG ( DPO) atas pesanan seseorang;Menimbang, bahwa sabu tersebut dibeli Terdakwa atas pesanan dari seseorang yang belum sempat Terdakwa serahkan kepada pemesan dimana Terdakwa dijanjikan mendapat imbalan tapi belum sempat Terdakwa serahkan Terdakwa tertangkap Petugas Kepolisian;Menimbang, bahwa pada saat diamankan tersebut, Terdakwa tidak sedang bertransaksi;Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, didapati fakta bahwa Terdakwa pada saat diamankan Petugas Kepolisian tidak sedang bertransaksi Narkotika, Terdakwa pada saat diamankan Terdakwa sedang sendirian dipinggir jalan, oleh karena itu menurut Majelis Hakim unsur ini tidak terpenuhi dan terbukti menurut hukum;Menimbang bahwa karena dakwaan primair tersebut tidak terbukti maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut dan selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair Penuntut Umum yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:1. Setiap orang;2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;Menimbang bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut :Ad.1 Unsur setiap orang:Menimbang, bahwa mengenai unsur setiap orang telah dipertimbangkan didalam uraian pertimbangan dakwaan Primair dan telah pula dinyatakan terpenuhi, sehingga majelis Hakim berpendapat untuk tidak berulang-ulang dalam mempertimbangkan hal yang sama, maka dengan mengambil alih uraian pertimbangan mengenai unsur setiap orang dari dalam pertimbangan dakwaan Primair kedalam pertimbangan dakwaan Subsidair, Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang dalam dakwaan Subsidair telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan unsur tanpa atau melawan hukum, terlebih dahulu majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ke-3 dari Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Ad. 2. Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Dalam bentuk bukan tanaman;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?tanpa hak? adalah tidak memiliki kewenangan dalam melakukan suatu perbuatan, sedangkan yang dimaksud dengan ?melawan hukum? dapat diartikan secara formil sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau bertentangan dengan hukum positif atau secara materiil yakni suatu perbuatan tidak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan namun karena perbuatan tersebut dirasa bertentangan dengan kepatutan dan rasa keadilan, maka perbuatan tersebut dilarang; Menimbang, bahwa didalam ketentuan Pasal 7 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan dalam Pasal 8 secara khusus disebutkan larangan penggunaan Narkotika Golongan I yaitu:1) Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan;2) Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;Menimbang, bahwa Pasal 39 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan bahwa ?Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.?;Menimbang, bahwa dari beberapa pasal perundang-undangan dimaksud, dapat disimpulkan bahwa Narkotika Golongan I tidak secara mutlak dilarang beredar di wilayah Republik Indonesia, akan tetapi dalam proses penyaluran maupun pemanfaatannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku hal ini dikarenakan adanya bahaya yang ditimbulkan terhadap penyalahgunaan narkotika tersebut, sehingga setiap orang yang akan memanfaatkan narkotika golongan I harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwajib yakni menteri kesehatan atas persetujuan atau rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternatif, artinya bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal tersebut tidak harus terbukti semua perbuatan dilakukan oleh si pelaku akan tetapi cukup salah satu saja perbuatan yang terbukti dilakukan, maka unsur diatas dianggap telah terpenuhi seluruhnya; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dipersidangan yaitu yang terangkai dari keterangan saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti serta petunjuk bahwa pada hari Senin 17 Juni2019 sekitar pk 11.30 wita di pinggir jalan Poros Jalur Loa Kulu ? Loa Janan di Dusun Margasari RT 05 Desa Jembayan Kec Loa Kulu Kab Kukar, Terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian terkait Narkotika jenis shabu;Menimbang, bahwa pada saat digeledah ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana Terdakwa;Menimbang, bahwa pada saat penangkapan terhadap Terdakwa selain sabu barang bukti apa saja yang ditemukan dan disita dari Terdakwa yaitu 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan, 2 (dua) buah korekapi gas dan 1 (satu) unit hand phone merk strawberry warna hitam;Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan sabu tersebut membeli dari Sdr BAGONG ( DPO) atas pesanan seseorang;Menimbang, bahwa sabu tersebut dibeli Terdakwa atas pesanan dari seseorang yang belum sempat Terdakwa serahkan kepada pemesan dimana Terdakwa dijanjikan mendapat imbalan tapi belum sempat Terdakwa serahkan Terdakwa tertangkap Petugas Kepolisian;Menimbang, bahwa pada saat diamankan tersebut, Terdakwa tidak sedang bertransaksi;Menimbang, bahwa barang bukti berupa 4 (empat) poket berisi serbuk kristal warna putih dengan berat bersih masing-masing 0.20 gram, 0.12 gram. 0.10 gram, 0.04 gram, dengan berat keseluruhan 0.46 gram, setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik forensik cabang surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 06287/NNF/2019 tanggal 20 Juli 2019 dengan Nomor barang bukti 11063/2019/NNF adalah benar kristal Methamphetamine, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terkait narkotika jenis shabu tersebut;Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang bahwa terhadap pledoi atau pembelaan yang disampaikan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman tidak Majelis Hakim pertimbangkan secara khusus namun akan Majelis Hakim akomodir didalam penjatuhan hukuman terhadap Terdakwa;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara in yaitu 4 (empat) poket berisi serbuk kristal warna putih dengan berat bersihmasing-masing 0.20 gram, 0.12 gram. 0.10 gram, 0.04 gram, dengan berat keseluruhan 0.46 gram, 1 (satu) pack plastic klip, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buahsedotan, 2 (dua) buahkorekapi gas dan 1 (satu) unit handphonemerk strawberry warna hitam karena merupakan Narkotika dan alat-alat yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan Narkotika yang dikhawatirkan disalahgunakan makan terhadap semua barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :Keadaan yang memberatkan:- Bahwa perbuatan bertentangan dengan Program Pemerintah yang sedang giat memberantas peredaran Narkotika;Keadaan yang meringankan:- Bahwa Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya kembali;- Bahwa Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;- Bahwa Terdakwa belum pernah dihukumMemperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa Eko Hariyanto Bin Sukirman tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa Eko Hariyanto Bin Sukirman tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( LIMA ) TAHUN dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 ( TIGA ) BULAN;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa:? 4 (empat) poket berisi serbuk kristal warna putih dengan berat bersih masing-masing 0.20 gram, 0.12 gram. 0.10 gram, 0.04 gram, dengan berat keseluruhan 0.46 gram;? 1 (satu) pack plastic klip;? 1 (satu) buah pipet kaca;? 1 (satu) buahsedotan;? 2 (dua) buah korekapi gas;? 1 (satu) unit hand phone merk strawberry warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari KAMIS tanggal 05 DESEMBER 2019 oleh MAULANA ABDILLAH.,S.H.,MH sebagai Hakim Ketua, RICCO IMAM VIMAYZAR.,SH.,MH dan MARJANI ELDIARTI,SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan Tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUYATNO,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh ADI PRASETYO,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tenggarong dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya; Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua,RICCO IMAM VIMAYZAR.,SH.,MH MAULANA ABDILLAH, SH.MH MARJANI ELDIARTI,SH Panitera Pengganti SUYATNO,SH |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
102
16