- Menerima permintaan banding dari Terdakwa YAYAN YANDI Bin TATANG tersebut ;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang Nomor 23/Pid.Sus/2013/PN.Plg. tanggal 24 Oktober 2013 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan pada Terdakwa YAYAN YANDI BIN TATANG, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan bahwa Terdakwa YAYAN YANDI Bin TATANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan bahwa Terdakwa YAYAN YANDI BIN TATANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YAYAN YANDI Bin TATANG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menyatakan bahwa pidana penjara itu tidak perlu dijalani, kecuali di kemudian hari Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang dilakukan dalam masa percobaan selama 18 (delapan belas) bulan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi Nomor : 01 tanggal 25 Januari 2011 untuk pembayaran titipan uang penyelesaian pekerjaaan perluasan areal sawah desa Padang Gelai sebesar Rp.20.000.000 dari Ismail kepada Herdidianto.
- 1 (satu) lembar kwitansi Nomor : 02 tanggal 02 Februari 2011 untuk pembayaran titipan uang penyelesaian pekerjaaan perluasan areal sawah desa Padang Gelai sebesar Rp.40.000.000 dari Ismail kepada Herdidianto.
- 1 (satu) lembar kwitansi Nomor : 03 tanggal 18 Maret 2011 untuk pembayaran titipan uang penyelesaian pekerjaaan perluasan areal sawah desa Padang Gelai sebesar Rp.35.000.000 dari Ismail kepada Herdidianto.
- 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (SPPP) No : 521.2/3060/ SPPP/DAK/TAPANAKPRIK/ 2010 tanggal 02 Nopember 2010, Kegiatan Pekerjaan dan Pengadaan Peningkatan Produk, Produktivitas dan Mutu Produk Pertanian, Produk Perkebunan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kab. Empat Lawang yang dananya bersumber dari DAK/APBD Kab. Empat Lawang Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 187.400.000.- (seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh CV. MANDALA SAKTI.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran kegiatan PLA Desa Padang Gelai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Bendahara Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kab. Empat Lawang kepada M.S. JOKO SANTOSO, S.Ip tanggal 25 Januari 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran kegiatan PLA Desa Padang Gelai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari Bendahara Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kab. Empat Lawang kepada M.S. JOKO SANTOSO, S.Ip tanggal 02 Pebruari 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran kegiatan PLA Desa Padang Gelai sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) dari Bendahara Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kab. Empat Lawang kepada M. SUPRIYADI JOKO SANTOSO, S.Ip tanggal 18 Maret 2011.
- 1 (satu) lembar Rekening Koran atas Rekening Penampungan DTP3 dengan No. Rekening 173-09-04285 Bank SUMSEL Tebing Tinggi tanggal 12 Mei 2011.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2299/DTP3-LS/2010 tanggal 09 Desember 2010 Pembayaran 70 % atas pekerjaan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai sebesar Rp. 131.180.000,- (seratus tiga puluh satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah) CV. MANDALA SAKTI.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2282/DTP3-LS/2010 tanggal 09 Desember 2010 Pembayaran 30 % atas pekerjaan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai sebesar Rp. 56.220.000,- (lima puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) kepada CV. MANDALA SAKTI.
- 16 (enam belas) lembar Surat Pernyataan diatas materai warga pemilik lahan yang menjadi objek perluasan areal sawah di Desa Padang gelai Kec. Pasemah Air Keruh.
- 1 (satu) berkas dokumen Surat Penawaran Harga Nomor : 01/SB/X/2010 tanggal 25 Oktober 2010 atas nama CV. SABACO (Direktris WILLYANA) untuk melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan dan Pengadaan Peningkatan Produk, Produktivitas dan Mutu Produk Pertanian, Produk Perkebunan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2010, dengan nilai borongan Rp. 187.450.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) berkas dokumen Surat Penawaran Harga Nomor : 02/MK/X/2010 tanggal 25 Oktober 2010 atas nama CV. MAJAPAHIT KONSTRUKSI (Direktur RIZALI) untuk melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan dan Pengadaan Peningkatan Produk, Produktivitas dan Mutu Produk Pertanian, Produk Perkebunan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2010, dengan nilai borongan Rp. 187.475.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar kertas karton yang berisikan Pembukaan Penawaran Pra Kualifikasi oleh Panitia Pengadaan kegiatan Pekerjaan dan Pengadaan Peningkatan Produk, Produktivitas dan Mutu Produk Pertanian, Produk Perkebunan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2010 tanggal 25 Oktober 2010.
- Uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sebagai bentuk titipan pengembalian uang kerugian negara dalam perkara Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang.
- Uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) sebagai bentuk titipan pengembalian uang kerugian negara dalam perkara Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh dari pemilik lahan atas nama FERDIANSYAH dan MELKI GUSLOW.
- 1 (satu) berkas dokumen lengkap Berita Acara Pembayaran 30 % atas kegiatan Pekerjaan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kab. Empat Lawang sebesar Rp. 56.220.000,- (lima puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) kepada rekanan (CV. MANDALA SAKTI) dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) : 2282/DTP3-LS/2010 tanggal 09 Desember 2010.
- 1 (satu) berkas dokumen lengkap Berita Acara Pembayaran 70 % (fisik 100%) atas kegiatan Pekerjaan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp. 131.180.000,- (seratus tiga puluh satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada rekanan (CV. MANDALA SAKTI) dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) : 2299/DTP3-LS/2010 tanggal 09 Desember 2010.
- 1 (satu) Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang Nomor : 521.2/05/KEP/TAPANAKPRIK/2010 tanggal 16 Pebruari 2010 beserta lampirannya tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Panitia Pengadaan Barang dan Tim Pemeriksa Barang T.A. 2010.
- 1 (satu) foto copy legalisir Laporan Gambar Desain pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kab. Empat Lawang dengan pelaksana CV. ARVIAN MURA ABADI CONSULTAN.
- 1 (satu) foto copy legalisir Laporan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kab. Empat Lawang dengan pelaksana CV. ARVIAN MURA ABADI CONSULTAN.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat A.n. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang yang di tanda tangani oleh PPTK (M.S. JOKO SANTOSO, S.Ip) Nomor : 521.2/5035/TAPANAKPRIK-III/2010 tanggal 22 Nopember 2010 perihal tegoran kepada CV. MANDALA SAKTI untuk menyelesaikan pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang Gelai.
- 1 (satu) foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang No : 521.2/336b/TAPANAKPRIK/ 2010 tanggal 05 Oktober 2010 beserta lampirannya tentang Penunjukan Kelompok Tani Perluasan Areal Sawah (Peral) Kabupaten Empat Lawang T.A. 2010.
- 1 (satu) foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang No : 521.2/25/SK/ TAPANAKPRIK/2010 tanggal 15 Nopember 2010 beserta lampirannya tentang Penetapan Tim Teknis dan Koordinator Lapangan Perluasan Areal Sawah (Peral) Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Empat Lawang T.A. 2010.
- 1 (satu) foto copy legalisir Surat Pernyataan tanggal 20 Januari 2011 yang dibuat oleh HARDIANTO selaku Ketua Kelompok Tani Ketapang Manis I tentang kesanggupan untuk meneruskan pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. MANDALA SAKTI hingga selesai 100% dengan dana yang tersisa.
- 1 (satu) foto copy legalisir Surat Pernyataan para petani pemilik lahan perluasan areal sawah Desa Padang Gelai No : 06/KM I/PG/2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang menolak CV. MANDALA SAKTI meneruskan pekerjaan proyek perluasan sawah di Desa Padang Gelai tahun 2010 dan permintaan kepada Dinas Tapanakprik Kab. Empat Lawang untuk memberi kesempatan Kelompok Tani Ketapang Manis I untuk meneruskan pekerjaan tersebut.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran persekot pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari M.S. JOKO SANTOSO, S.Ip kepada ISMAIL (Kades Padang Gelai) tanggal 25 Januari 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi tambahan pembayaran persekot pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari M.S. JOKO SANTOSO, S.Ip kepada ISMAIL (Kades Padang Gelai) tanggal 02 Pebruari 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan pembayaran untuk kegiatan pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kab. Empat Lawang sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) dari M.S. JOKO SANTOSO, S.Ip kepada ISMAIL (Kades Padang Gelai) tanggal 18 Maret 2011.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah) ;
Putusan PT PALEMBANG Nomor 2/PID.TPK/2014/PT PLG |
|
Nomor | 2/PID.TPK/2014/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 27 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mulijanto |
Hakim Anggota | Hanifah Hidayat Noor, Bransyori |
Panitera | Heri Mendisben |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dokumen dalam bentuk fotocopy tetap terlampir dalam berkas perkara, sedangkan aslinya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lainnya. Khusus barang bukti berupa uang sebesar Rp 10.500.000,- pada nomor urut 15 dan 16 diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk disetorkan kepada kas negara. |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/PID.TPK/2014/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 2/PID.TPK/2014/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
107
50