- Menyatakan Terdakwa MOCHAMMAD MASTUR Bin MATTARI, tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu sabu, beratnya lebih dari 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOCHAMMAD MASTUR Bin MATTARI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kantong plastic yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 993,32 gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) kantong plastic yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 993,32 gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) kantong plastic yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 993,32 gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) kantong plastic yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 992,32 gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) kantong plastic yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 992,32 gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah kantong plastic yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 436,32 gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah kantong plastic yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 994,32 gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah kantong plastic yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 993,32 gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah kantong plastic yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 993,32 gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah kantong plastic yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 993,32 gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah kantong plastic yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 992,32 gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah kantong plastic yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 993,32 gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) kantong plastic yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 993,32 gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) kantong plastic yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 993,32 gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) kantong plastic yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 992,32 gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) kantong plastic yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 992,32 gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah kantong plastic yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 436,32 gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah kantong plastic yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 994,32 gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah kantong plastic yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 993,32 gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah kantong plastic yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 993,32 gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah kantong plastic yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 993,32 gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah kantong plastic yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 992,32 gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah kantong plastic yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 10 gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) kantong plastic yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 10 gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) kantong plastic yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 10 gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) kantong plastic yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 10 gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) kantong plastic yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 10 gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) kantong plastic yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 5 gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) kantong plastic yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 10 gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) kantong plastic yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 10 gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) kantong plastic yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 10 gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) kantong plastic yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 10 gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) kantong plastic yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 10 gram beserta pembungkusnya;
- 3780/2020/NNF,- : berupa 1 (Satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 9,678 gram;
- 3781/2020/NNF,- : berupa 1 (Satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 5,037 gram;
- 3782/2020/NNF,- : berupa 1 (Satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 9,728 gram;
- 3783/2020/NNF,- : berupa 1 (Satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 9,621 gram;
- 3784/2020/NNF,- : berupa 1 (Satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 10,023 gram;
- 3785/2020/NNF,- : berupa 1 (Satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 9,699 gram;
- 3786/2020/NNF,- : berupa 1 (Satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 8,778 gram;
- 3787/2020/NNF,- : berupa 1 (Satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 9,592 gram;
- 3788/2020/NNF,- : berupa 1 (Satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 9,623 gram;
- 3789/2020/NNF,- : berupa 1 (Satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 9,477 gram;
- 3790/2020/NNF,- : berupa 1 (Satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 10,021 gram.
- 201 buah pampers merk Drypers;
- 5 buah sarung bantal;
- 5 buah potong baju;
- 1 potong celana panjang Jeans;
- 1 potong kain batik;
- 1 buah sabun cuci;
- 3 buah permen M&M;
- 5 buah permen mentos;
- 2 buah tepng Bestari;
- 3 buah shampoo Bio Nutrix Safi;
- 3 buah hand & body lotion;
- 8 buah dairy champ;
- 2 buah nescafe;
- 5 buah Ajinomoto;
- 2 buah Nescafe Blend & Brew;
- 1 (satu) buah Nuts Crisp Coklat Kacang;
- 1 buah HP merk NOKIA warna hitam dengan nomor 0852334712267
- unit mobil Avanza warna silver dengan Nopol L 1921 WA beserta kunci kontaknya
Putusan PN SURABAYA Nomor 1175/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 1175/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Made Purnami |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Johanis Hehamony, Hakim Anggota Moch. Taufik Tatas Prihyantono |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyu Wibawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dengan total berat netto seluruhnya sebesar 10.367,52 (sepuluh ribu tiga ratus enam puluh tujuh koma lim apuluh dua) gram; kemudian dibungkus dan diikat dengan benang putih selanjutnya digantungi label, dilak serta Cap Polri; Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penyisihan pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekira pukul 10.30 Wib telah dilakukan penyisihan barang bukti dari terdakwa berupa: Dengan cara disisihkan/diambil sebagian kemudian dimasukan kedalam klip plastic kecil sisa dengan rician sebagai berikut: Untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium dan Persidangan.; Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1901/NNF/2020 tanggal 9 Maret 2020 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada