Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 148 /Pid.B/2010/PN.PSB |
|
Nomor | 148 /Pid.B/2010/PN.PSB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Perkebunan |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2010 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarjiman |
Hakim Anggota | Muhammad Sacral Ritonga, Rizal Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa ERPAN Pgl ERPAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA MENGGUNAKAN LAHAN PERKEBUNAN TANPA IZIN YANG MENGAKIBATKAN TERGANGGUNYA USAHA PERKEBUNAN?;-----------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;-----------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;---------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------1. (satu) eksemplar fotokopi legalisir buku tanah nomor: 11 tanggal 07 Juli 1999 atas nama PT ANAM KOTO ;-----------------------------------------------------2. 1 (satu) lembar peta gambar situasi khusus nomor: 02/1997, Desa Air Gadang Kartini Kecamatan Pasaman Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Propinsi Sumatera Barat yang diterbitkan oleh Kepala Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat ;------------------------------------------------------------------3.1 (satu) eksemplar fotokopi legalisir Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: C2-7605.HT.01.01.TH 93 tanggal 23 Nopember 1993 tentang Persetujuan atas Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT ANAM KOTO;----- 4. 1 (satu) eksemplar fotokopi legalisir Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: C2-7605.HT.01.04.TH 97 tanggal 05 Agustus 1997 tentang memberikan persetujuan atas perubahan Pasal 2,3 dan 4 anggaran dasar Perseroan Terbatas PT ANAM KOTO ;-------------------------------------------------5.1 (satu) rangkap terdiri dari dua halaman fotokopi legalisir surat pernyataan bersama kesepakatan ninik mamak/pemangku adat/pemilik dan penguasa tanah ulayat dalam wilayah Nagari Aia Gadang Desa Labuh Lurus dan Desa Pasir Bintungan Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat tentang penyerahan tanah ulayat untuk keperluan tanaman sawit, tanaman komoditi ekspor oleh Perseroan Terbatas PT ANAM KOTO tanggal 19 Nopember 1990 yang ditandatangani oleh pemangku adat/dan penguasa tanah ulayat dalam wilayah Nagari Aia Gadang Desa Labuh Lurus dan Desa Pasir Bintungan ;----------------------------------------------------------------------6. 1 (satu) rangkap terdiri dari dua halaman fotokopi legalisir Berita Acara Penyerahan tanah ulayat Nagari Aia Gadang tanggal 19 Nopember 1990 yang ditandatangani oleh pucuk adat Nagari Aia Gadang dan Ninik Mamak Kenagarian Aia Gadang ;-------------------------------------------------------------------7. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir surat perjanjian ninik mamak Aia Gadang dengan PT ANAM KOTO tanggal 19 Nopember 1990 yang ditandatangani oleh ninik mamak Aia Gadang dan pihak PT ANAM KOTO ;---------------------8. 1 (satu) rangkap terdiri dari dua halaman fotokopi legalisir surat pernyataan bersama/penguasa/pemilik tanah ulayat Nagari Muara Liawai Kecamatan Perwakilan Lembah Melintang Kabupaten Dati II Pasaman tentang penyerahan tanah ulayat kaum untuk keperluan pola Perkebunan Besar Swasta Nasional (PBSN) oleh PT ANAM KOTO tanggal 19 Nopember 1990 yang ditandatangani oleh pemilik/penguasa tanah ulayat kaum dalam wilayah Nagari Muara Kiawai Kecamatan Perwakilan lembah Melintang ;----9. 1 (satu) rangkap tediri dari dua halaman fotokopi legalisir Berita Acara penyerahan tanah ulayat kaum dalam wilayah Nagari Muara Kiawai Kecamatan Perwakilan Lembah Melintang tanggal 1 April 1990 yang ditandatangani oleh pemilik/penguasa tanah ulayat kaum dalam wilayah Nagari Muara Kiawai Kecamatan Perwakilan Lembah Melintang;---------------10. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir surat perjanjian ninik mamak Muara Kiawai Kecamatan Perwakilan Lembah Melintang tanggal 19 Nopember 1990 yang ditandatangani oleh ninik mamak Muara Kiawai dan pihak PT ANAM KOTO;11. 1 (satu)lembar fotokopi legalisir surat pencadangan lahan perkebunan PT ANAM KOTO tanggal 27 Maret 1991;---------------------------------------------------12. 1 (satu) rangkap terdiri dari dua halaman fotokopi legalisir surat persetujuan prinsip usaha perkebunan kelapa sawit seluas 6.000 ha di Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Propinsi Sumatera Barat tanggal 29 Juni 1991 ;--------------------------------------------------------------------------------------------13. 1 (satu) rangkap terdiri dari dua halaman fotokopi legalisir perpanjangan surat persetujuan prinsip usaha perkebunan kelapa sawit seluas 6.000 ha di Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Propinsi Sumatera Barat tanggal 31 Juli 1992 ;------------------------------------------------------------------------14. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP) PT ANAM KOTO berlaku sebagai Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT ANAM KOTO Nomor: 935/Menhutbun-VII/2000 tanggal 8 Agustus 2000 dengan luas 4788,75 ha;-------------------------------------------------------------------15. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Izin Usaha Perkebunan PT ANAM KOTO seluas 2.2851,1 ha Nomor: 06/AKO-PE/IV-2008 tanggal 23 April 2008 ;--------------------------------------------------------------------------------------------16. 1 (satu) eksemplar fotokopi legalisir Keputusan Bupati Pasaman Barat tentang pemberian Izin Usaha Perkebunan kepada PT ANAM KOTO Kabupaten Pasaman Barat Nomor: 188.45/225/BUP-PASBAR/2008 tanggal 22 Mei 2008;------------------------------------------------------------------------17. 1 (satu) eksemplar fotokopi legalisir Akta Jual Beli saham PT ANAM KOTO kepada PT INTI PLANTATION nomor: 204 tanggal 28 Juli 2008;---------------18. 1 (satu) eksemplar fotokopi legalisir Akta Jual Beli saham PT ANAM KOTO kepada PT INTI PLANTATION nomor: 205 tanggal 28 Juli 2008;---------------19. 1 (satu) eksemplar fotokopi legalisir Akta Jual Beli saham PT ANAM KOTO kepada PT INTI PLANTATION nomor: 207 tanggal 28 Juli 2008 ;--------------20. 1 (satu) eksemplar fotokopi legalisir Akta Jual Beli saham PT ANAM KOTO kepada PT INTI PLANTATION nomor: 208 tanggal 28 Juli 2008;---------------21. 1 (satu) eksemplar fotokopi legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT ANAM KOTO tanggal 28 Juli 2008 yang diterbitkan oleh Notaris SUGITO TEDJAMULJA, SH;--------------------------------------------------------------22. 1 (satu) eksemplar fotokopi legalisir surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT ANAM KOTO Nomor AHU-AH.01.10-20133 tanggal 19 Agustus 2008;------------------------------------------------------------------23. 1 (satu) eksemplar fotokopi legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT INTI PLANTATION berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-13751.AH.01.01 tahun 2008 tanggal 19 Maret 2008 tentang Pengsahan Badan Hukum Perseroan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;--------------------24. 1 (satu) eksemplar fotokopi legalisir Surat Tanda Terima (Surat perihal izin Usaha Perkebuan PT ANAM KOTO) kepada Bapak Bupati Kepala Daerah Tk II Kabupaten Pasaman Barat ;--------------------------------------------------------25. 1 (satu) rangkap terdiri dari dua halaman photocopy legalisir surat dari PT. Inti Plantion tanggal 30 April 2010 perihal mempertanyakan izin usaha perkebunan ke pada Bapak Bupati Kepala Daerah Tk II Kabupaten Pasaman Barat;-------------------------------------------------------------------------------26. 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Surat Nomor 080/ST/PDR/AKO/0710 oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Pasaman Barat;-------------------------------27. 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Surat Nomor 080/ST/PDR/AKO/0710 oleh SEKWAN Kabupaten Pasaman Barat;-------------------------------------------28. 1 (satu) rangkap terdiri dari dua halaman Surat dari PT ANAM KOTO Nomor: 080/ST/PDR/AKO/0710, tanggal 20 Juli 2010 tentang/hal Permohonan Pencabutan keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/225/BUP-PASBAR/2008 tertanggal 22 Mei 2008 dan Pembaharuan Surat Izin Usaha Perkebunan;------------------------------------------------------------ 29. Surat Bupati Pasaman Barat Nomor 130/3229/Pem-2008 tertanggal 23 Juni 2008 perihal lahan HGU PT. Anam Koto ditujukan ke Kepala Badan Pertanahan Nasional beserta lampirannya;-------------------------------------------30. Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat Nomor 374/13.500/IV/BPN-2010 perihal pemberitahuan untuk melaksanakan kegiatan penertuban tanah terlantar yang ditujukan ke Direktur Utama PT. Anam Koto tertanggal 6 April 2010 ;--------------------------31. Notulen Rapat Koordinasi Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik-Konflik Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat beserta lampirannya;-------------------32. Foto Copy izin land clearing PT. Anam Koto, laporan kegiatan usaha perkebunan PT. Anam Koto, surat pencabutan dan pembatalan surat pernyataan tanah ulaya kaum terhadap PT. Anam Koto dan foto copy surat pendukung lainnya;-------------------------------------------------------------------------33. Pada Divisi III Blok E-16 dengan titik koordinat X 0112854, Y 1515305;------a.1 (satu) bilah parang bertangkai kayu;---------------------------------------------b.1 (satu) buah botol herbisida merk BENXONE;---------------------------------c.1 (satu) buah tangki semprot merk SOLO;----------------------------------------34. Pada Divisi III Blok F-16 pada titik koordinat X 0111910, Y 1515565;----------a.1 (satu) bilah parang bertangkai kayu;---------------------------------------------b.1 (satu) buah tangki semprot merk SOLO;----------------------------------------35. Pada Divisi III Blok F-17 pada titik koordinat X 0111965, Y 1516482;----------- 1 (satu) batang kacang tanah;---------------------------------------------------------- 36. Pada Divisi III Blok E-13 pada titik koordinat X 0111965, Y 1516482;----------a.1 (satu) bilah parang beryangkai kayu;--------------------------------------------b.1 (satu) buah jerigen plastik merk CLEEN UP;----------------------------------c.1 (satu) buah tangki semprot merk SOLO;----------------------------------------d.1 (satu) batang tanaman kelapa sawit;-------------------------------------------- e.1 (satu) batang tanaman jagung;----------------------------------------------------f.1 (satu) batang ubi kayu;--------------------------------------------------------------37. Pada Divisi III Blok E-12 pada titik koordinat X 0112015, Y 1516511;---------a.1 (satu) batang kacang tanah;-------------------------------------------------------b.1 (satu) batang tanaman kelapa sawit;--------------------------------------------38. Pada Divisi III Blok G-16 pada titik koordinat X 0110904, Y 1519519;---------- 1 (satu) batang tanaman kelapa sawit;----------------------------------------------39. Pada Divisi III Blok E-10 pada titik koordinat X 0112918, Y 1517392;---------a.1 (satu) batang tanaman pisang;----------------------------------------------------b.1 (satu) batang tanaman kelapa sawit;--------------------------------------------c.1 (satu) buah arit bertangkai kayu;--------------------------------------------------40. Pada Divisi III Blok E-11 pada titik koordinat X 0112961, Y 1516996;----------- 1 (satu) batang tanaman jagung;-----------------------------------------------------DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA ATAS NAMA YUNASRIL,SE;--------- 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;---- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 148_/Pid.B/2010/PN.PSB.zip
- Download PDF
- 148_/Pid.B/2010/PN.PSB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
129
47