- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI/PEMBANDING;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MASOHI TANGGAL 18 NOVEMBER 2011 NOMOR: 11/PDT.G/2011/PN.MSH, YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENETAPKAN KETIGA ANAK YANG LAHIR DALAM PERKAWINAN YANG SAH DIBAWAH PENGAWASAN DAN PENGASUHAN PENGGUGAT;
- MENGUATKAN PUTUSAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN REKONPENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari tergugat konpensi/penggugat Rekonpensi/Pembanding;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Masohi tanggal 18 November 2011 nomor: 11/Pdt.G/2011/PN.MSH, yang dimohonkan banding;
- Menetapkan ketiga anak yang lahir dalam perkawinan yang sah dibawah pengawasan dan pengasuhan Penggugat;
- Menguatkan putusan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum tergugat konpensi/penggugat rekonpensi/pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT AMBON Nomor 01/PDT/2012/PT AMB |
|
Nomor | 01/PDT/2012/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 18 Januari 2012 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Shari Djatmiko |
Hakim Anggota | Yoman Sumaneja, Brnyoman Sumane |
Panitera | Jacob Hengst |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2012 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 01/PDT/2012/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 01/PDT/2012/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 01/PDT/2012/PT AMB
Kasasi : 1681 K/Pdt/2012
Pertama : 11/Pdt.G/2011/PN.MSH
Statistik10128