Putusan PN TENGGARONG Nomor 184/Pid.B/2016/PN Trg |
|
Nomor | 184/Pid.B/2016/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Akhmaduhel Nadjir |
Hakim Anggota | Andri Simbolonnur Ihsan Sahabudin |
Panitera | Marlyse Pandin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 184/Pid.B/2016/PN.TRG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama terdakwa sebagai berikut :Nama Lengkap : KOMSON BIN ADNAN; Tempat Lahir : Demak; Umur/tanggal lahir : 50 Tahun / 16 April 1965; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan/Kewrganegaraan : Indonesia ; Tempat tingggal. : Handil Baru RT. 008, Kel. Handil Baru, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur; A g a ma : Islam; Pekerjaan. : wiraswasta; Pendidikan : SLTA ; Terdakwa tersebut tidak ditahan ; ------- Terdakwa dipersidangan didampingi oleh MUHAMMAD RIZAL RAMBE, SH. MH., IKSANUR FAJRI, SH. kesemuanya adalah Advokad dan Penasihat Hukum yang tergabung dalam Kantor Advokad/Konsultan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Pijar Nusantara (LBH PINUS)., yang berkedudukan di Jalan Ahmad Muksin No. 24, Kelurahan Timbau, Kacamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. sebagaimana Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 April 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Tenggarong, dibawah register nomor : W18-U4/69/HK.02.1/IV/2016, tanggal 25 April 2016 ; PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;------ Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong No. 184/Pid.B /2016/PN.Trg tertanggal 15 Maret 2016 tentang Penunjukkan Hakim Majelis tersebut ;------ Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 184/Pid.B/2016/PN.Trg tertanggal 15 Maret 2016 tentang Penetapan Hari Sidang ;------ Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, berikut tanggapan terdakwa maupun Penasihat Hukumnya atas Surat Dakwaan tersebut;------ Telah mendengar dan memperhatikan keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan terdakwa berikut barang bukti yang diajukan dimuka persidangan ;------ Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum (Requisioir) yang dibacakan pada tanggal 16 Mei 2016 dan telah pula mendengarkan Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa (Pledio) tertanggal 19 Mei 2016 berikut jawab jinawab kedua belah pihak ; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum sebagaimana Surat Dakwaannya Nomor : PDM-/TGRO/12/2015 dimana terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa ........................../Bahwa terdakwa KOMSON selaku Pemilik TV Kabel AMELIA, dalam kurun waktu tahun 2010 sampai dengan hari Selasa tanggal 29 September 2015 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2015, bertempat di Jalan Balikpapan Handil , RT 5 No. 202, Kelurahan Handil Baru Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili, untuk penyiaran televisi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa KOMSON bin ADNAN (Alm) selaku Pemilik TV Kabel AMELIA yang bergerak di bidang jasa penyiaran televisi berlangganan melakukan kegiatan penyiaran dengan menggunakan alat-alat berupa parabola Merk Tanaka, Receiver merk Tanaka warna abu-abu AC 90-260 v 50 Hz/60 Hz 35 w, Modulator Merk Matrix warna abu-abu VM-550 D, Boster Merk Matrix warna abu-abu mini trunk amplifier E (S) series, Kabel RG 11 warna Hitam dan Kabel RG 6 warna hitam dengan channel-channel yang ditayangkan berupa Global TV, RCTI, SCTV, Indosiar, ANTV, TPI, Aswaja, Zing, Makau, Bola Ind, RTP, Net TV, BJTP, Bein 3, Trans TV, Trans 7, Mekah TV, Matrik TV TVRI, Metro TV, TV One dan Fox Movies, kemudian channel-channel tersebut sampai kepada pelanggannya dilakukan dengan cara menangkap siaran dengan menggunakan parabola Merk Matrix warna Putih dimana sinyal dari satelit ditangkap LNB (Low Noise Band) yang menempel pada parabola kemudian dialirkan melalui kabel menuju ke Receiver kemudian dari Receiver masuk ke Modulator kemudian masuk ke Boster setelah itu disalurkan ke kabel-kabel para pelanggan dan terdakwa didalam memberikan saluran TV Kabel Amelia kepada para pelanggan tersebut menarik iuran sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per bulan dan terhadap pelanggan yang baru dikenakan biaya administrasi awal pemasangan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ; - Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 29 September 2015 sekira pukul 13.00 Wita, Tim Subdit I Indigasi Ditreskrimsus Polda Kaltim yakni saksi SYAIFUL, saksi DEDE KURNIAWAN, SH bersama dengan KOMPOL MARHADI, SH, IPTU JAROT SUBOWO dan AIPDA SUGIANTO, SH dengan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/94/IX/2015/Ditreskrimsus tanggal 29 September 2015, melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap TV Kabel AMELIA milik terdakwa, ketika ditanyakan masalah perizinan penyelenggaraan penyiaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Kominfo RI yang dimiliki oleh TV Kabel Amelia terdakwa tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Dit Reskrimsus Polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;- Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyalurkan atau mengalirkan siaran dari channel-channel yang disiarkan oleh TV Kabel Amelia yang berbentuk suara, gambar dan informasi yang diterima di program TV masing-masing para pelanggan tersebut dilakukannya tanpa memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran dari pihak yang berwenang yakni Kementrian Kominfo RI ;Perbuatan ............................/--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 58 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;------ Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan selanjutnya terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan tangkisan / eksepsi;------- Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalil dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa saksi-saksi, dimana saksi-saksi tersebut sebelum memberikan keterangannya, telah terlebih dahulu diperiksa identitasnya serta memberikan kesaksian dibawah sumpah/janji menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, kemudian atas pertanyaan Hakim, Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa, saksi-saksi tersebut menerangkan sebagai berikut :1. Saksi SITI AMINAH Binti H. SAHRAN :- Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan masalah menyelenggarakan kegiatan Penyiaran tanpa dilengkapi Izin penyelenggaraan penyiaran yang dilakukan oleh terdakwa ;- Bahwa kejadiannya adalah pada hari Selasa tanggal 29 September 2015 sekitar pukul 13.00 Wita di jalan Handil Baru Rt.008 Kel.Handil Baru Darat Kecamatan Semboja Kabupaten Kutai Kertangera ;- Bahwa TV Kabel Amelia surat menyuratnya atas nama saksi terdakwa adalah sebagai teknisi pemasang dan untuk iuran tiap bulannya para pelanggan membayarnya kepada saksi ;- Bahwa TV Kabel Amelia adalah milik saksi dan TV Kabel Amelia ada bekerjasama dengan sdr.FAHMI ANWAR selaku pemilik PT.SURYA KABEL di Tenggarong yang dituangkan di perjanjian Akte Notaris BAMBANG SUDARSONO, SH Nomor 15.741/wm/X/2015 tanggal 10 Oktober 2015 ;- Bahwa para pelanggan membayar iuran kepada saksi tiap bulannya sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sedangkan untuk pemasangan baru sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;- Bahwa setelah terdakwa ditangkap dan diproses saksi masih menarik uang iuran dari pelanggan dan pelanggan masih bisa menonton 2. saksi ABDUL HADI Bin LARANI :- Bahwa saksi adalah pelanggan TV Kabel Amelia yang beralamat di jalan Handil Baru Rt.008 Kel.Handil Baru Darat Kecamatan Semboja Kabupaten Kutai Kertangera ;- Bahwa saksi berlangganan TV Kabel Amelia sejak 3 (tiga) tahun yang lalu ;- Bahwa siaran TV sampai kerumah saksi dengan menggunakan kabel baru dan chanel yang didapat kurang lebih 22 (dua puluh dua) chanel ;- Bahwa saksi membayar iuran bulanan tiap bulannya sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan pada awal pemasangan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;- Bahwa yang menagih iuran bulanan setiap bulannya adalah sdr.SITI AMINAH ;- Bahwa sampai sekarang saksi masih menonton siaran di Televisi saksi dan sampai sekarang saksi masih berlangganan dengan TV Kabel Amelia ;M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa KOMSON Bin ADNAN (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum ;2. Membebaskan Terdakwa KOMSON Bin ADNAN (Alm) oleh karena itu dari dakwaan Penuntut umum ;3. Memulihkan hak-hak Terdakwa KOMSON Bin ADNAN (Alm) dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;4. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 ( satu ) unit Parabola merk Tanaka lengkap dengan 2 (dua) unit LNB warna biru muda;- 1 (satu) buah Receiver merk Tanaka warna abu-abu AC 90-260 V 50 Hz / 60 Hz, 35 w; - 1 (satu) buah Modulator merk Metrik warna abu-abu VM-550 D; - 1 (satu) buah Booster merk Metrik warna abu-abu mini trunk amplifier E (S) series; - kabel RG 11 warna hitam panjang 3 (tiga) meter;- kabel RG 6 warna hitam panjang 5 (lima) meter;Dikembalikan kepada KOMSON Bin ADNAN (Alm) ;5. Membebankan ..................................../5. Membebankan biaya perkara kepada Negara |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 33 K/PID.SUS/2017
Lainnya : 184/Pid.B/ 2016/PN.TRG
Statistik
Statistik
156
21