Putusan PN JAMBI Nomor 40/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jbi |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 16 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mahfudin |
Hakim Anggota | H. Adly, Fahzal Hendri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa SAMHURI Bin Tarbun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa SAMHURI Bin Tarbun dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa SAMHURI Bin Tarbun terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI ? yang dilakukan secara bersama-sama;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SAMHURI Bin Tarbun tersebut dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan; 5. Menghukum terdakwa SAMHURI Bin Tarbun untuk membayar Uang Pengganti sebagai Pidana Tambahan sebanyak Rp.265.582.000,-(dua ratus enam puluh lima juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah), jika terpidana tidak membayar sisa uang Pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang Pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;6. Menetapkan uang yang telah dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal oleh saksi-saksi sebanyak Rp.72.817.500,-(tujuh puluh dua juta delapan ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) sebagai pengembalian kerugian keuangan negara;7. Menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini berupa : 1. SK Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 28 Tahun 2011 tanggal 03 November 2011 tentang Dewan Ketahanan Pangan (Asli).2. SK Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 590 Tahun 2011 tanggal 26 Desember 2011 tentang Susunan Pengurus Dan Kelompok Kerja (Pokja) Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (fotocopy).3. SK Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 88 Tahun 2012 tanggal 09 Februari 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 596 Tahun 2011 tentang Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran PPKD Dan Bendahara Penerimaan PPKD Pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, RSUD, Dinas, Badan dan Kantor Dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2012. (Fotocopy).4. Petikan Kep - Bupati Tanjung Jabung Barat No.821.23/034/BKDTahun 2011 tanggal 14 Februari 2011 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (fotocopy).5. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2008 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.6. 1 (satu) bundel SPJ Rutin I pada Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 ;7. 1 (satu) bundel SPJ Rutin II pada Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 ;8. 1 (satu) bundel SPJ Rutin III pada Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 ; (asli).9. 1 (satu) buku tentang Laporan Pelaksanaan Kegiatan KetersediaanDan Keamanan Pangan pada Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2012;10. 1 (satu) buku tentang Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Sekretaris, Anggota Panitia Pelaksana Kegiatan Pada Seksi Komsumsi dan Harga Pangan pada Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2012;11. 1 (satu) buku tentang Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Pada Seksi Distribusi dan Harga Pangan pada Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2012;12. 1 (satu) buku tentang Laporan Pelaksanaan Kegiatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2012;13. 1 (satu) bundel Surat Pengesahan Pertanggung Jawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) dari Bulan Januari 2012 sampai dengan Bulan Desember 2012 pada Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 ;14. 1 (satu) bundel SPJ Kegiatan Pemberdayaan Desa Mandiri Pangan pada Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013;15. 1 (satu) bundel SPJ Kegiatan Sosialisasi Pangan Beragam, bergizi dan Berimbang (B3) pada Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 ;16. 1 (satu) bundel SPJ Kegiatan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Dan Gizi (P2KPG) pada Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013;17. 1 (satu) bundel SPJ Kegiatan Pencatatan dan Pemantauan Distribusi Pangan pada Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 ;18. 1 (dua) bundel SPJ Kegiatan Analisis Dan Penyusunan Pola Konsumsi Dan Suplai Pangan pada Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 ;19. 1 (satu) bundel SPJ Kegiatan Operasional Pembinaan Gapoktan Pengelola LDPM (Dana Pendamping) pada Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 ;20. 1 (satu) bundel SPJ Kegiatan Pameran Expo Ketahanan Pangan Tingkat Nasional pada Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 ;21. 1 (satu) bundel SPJ Kegiatan Program Peningkatan KetahananPangan (Pertanian/Perkebunan)P2WKSS pada Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 ;22. 1 (satu) bundel SPJ Kegiatan Optimalisasi Pemanfataan Lahan untuk Divertifikasi Usaha Dalam Mendukung Produksi Pangan Dan Pengembangan Dan Hasil Hutan Non Kayu pada Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 ;23. 1 (satu) bundel SPJ Kegiatan Operasional Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan (DKP) pada Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 ;24. 1 (satu) bundel SPJ Kegiatan Pelatihan Pengolahan Pangan Lokal Umbi-Umbian pada Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 ;25. 1 (satu) bundel SPJ Kegiatan Pembinaan Kelompok LumbungPangan pada Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 ;26. 1 (satu) bundel SPJ Kegiatan Pengembangan Cadangan Pangan Daerah pada Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 ;27. 1 (satu) bundel SPJ Kegiatan Pengembangan Budi Daya Jamur Merang pada Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 ;28. 1 (satu) bundel SPJ Kegiatan Musrenbang Ketahanan Pangan pada Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013;29. 1 (satu) bundel SPJ Kegiatan Penanganan Daerah Rawan Pangan (PDRP) pada Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013;30. 1 (satu) bundel SP2D pada Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2012;31. 1 (satu) bundel SPJ Kegiatan Himpunan Kelompok Tani Indonesia (HKTI) pada Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 ;32. 1 (satu) buah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2012 ;33. 1 (satu) buah Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2012 ;34. Uang sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) berasal dari Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan) pada Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2012;35. Uang sebesar Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) berasal dari Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan) pada Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2012;36. Uang sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berasal dari Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan) pada Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2012;37. Uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) berasal dari Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan) pada Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2012;38. Uang sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) berasal dari Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan) pada Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2012;39. Uang sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) berasal dari Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan) pada Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2012;40. Uang sebesar Rp.6.142.500,00 (enam juta seratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) berasal dari Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan) pada Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2012;41. Uang sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berasal dari Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan) pada Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2012;42. Uang sebesar Rp.5.675.000,00 (lima juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) berasal dari Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan) pada Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2012;43. SP2D Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 653 tanggal 07 Maret 2012 dengan jumlah pencairan sebesar Rp. 60.964.000,- (enam puluh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah) dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah . (Asli);44. SP2D Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 786 tanggal 16 Maret 2012 dengan jumlah pencairan sebesar Rp. 60.964.000,- (enam puluh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah) dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah . (Asli);45. SP2D Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1453 tanggal 16 April 2012 dengan jumlah pencairan sebesar Rp. 60.957.000,- (enam puluh juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah . (Asli);46. SP2D Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2295 tanggal 10 Mei 2012 dengan jumlah pencairan sebesar Rp. 60.946.000,- (enam puluh juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah) dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah . (Asli);47. SP2D Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3144 tanggal 19 Juni 2012 dengan jumlah pencairan sebesar Rp. 60.964.000,- (enam puluh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah) dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah . (Asli);48. SP2D Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3963 tanggal 17 Juli 2012 dengan jumlah pencairan sebesar Rp. 98.167.100,- (sembilan puluh delapan juta seratus enam puluh tujuh ribu seratus rupiah) dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah . (Asli);49. SP2D Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4116 tanggal 20 Juli 2012 dengan jumlah pencairan sebesar Rp. 60.963.500,- (enam puluh juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah . (Asli);50. SP2D Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5014 tanggal 14 Agustus 2012 dengan jumlah pencairan sebesar Rp. 60.964.000,- (enam puluh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah) dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah . (Asli);51. SP2D Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Nomor 5857 tanggal 19 September 2012 dengan jumlah pencairan sebesar Rp. 60.964.000,- (enam puluh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah) dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah . (Asli);52. SP2D Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6786 tanggal 12 Oktober 2012 dengan jumlah pencairan sebesar Rp. 60.964.000,- (enam puluh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah) dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah . (Asli);53. SP2D Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6901 tanggal 17 Oktober 2012 dengan jumlah pencairan sebesar Rp. 146.331.050,- (seratus empat puluh enam juta tiga ratus tiga puluh satu ribu lima puluh rupiah) dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Asli);54. SP2D Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung BaratNomor 7502 tanggal 15 November 2012 dengan jumlah pencairan sebesar Rp. 60.964.000,- (enam puluh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah) dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. (Asli);55. SP2D Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8055 tanggal 22 November 2012 dengan jumlah pencairan sebesar Rp. 190.200.800,- (seratus sembilan puluh juta dua ratus ribu delapan ratus rupiah) dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah . (Asli);56. SP2D Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8433 tanggal 29 November 2012 dengan jumlah pencairan sebesar Rp. 284.568.100,- (dua ratus delapan puluh empat juta lima ratus enam puluh delapan ribu seratus rupiah) dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah . (Asli);57. SP2D Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8626 tanggal 05 Desember 2012 dengan jumlah pencairan sebesar Rp. 60.964.000,- (enam puluh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah) dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah . (Asli);58. SP2D Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9040 tanggal 13 Desember 2012 dengan jumlah pencairan sebesar Rp. 134.521.450.000,- (seratus tiga puluh empat juta lima ratus dua puluh satu ribu empat ratus lima puluh rupiah sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah) dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah . (Asli).59. 3 (tiga) buah buku Kwitansi berukuran kecil (Asli).60. 1 (satu) buah buku Kwitansi berukuran sedang (Asli).61. 1 (satu) buah buku Agenda Catatan Pengeluaran milikSiti Homsatun, S.Pd. (Asli).Dipergunakan dalam perkara atasnama Terdakwa SITI HOMSATUN,S.Pd.8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
52
20