Putusan PN TENGGARONG Nomor 134/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | Octo Bermantiko Dwi Laksono Andi Hardiansyah |
Panitera | Suyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 134/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:I Nama lengkap : SURIYANSA ALS ANCANG BIN H. LILING; Tempat lahir : Kutai Kartanegara; Umur/tanggal lahir : 19 Tahun / 14 Januari 2001; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Tahir RT. 4 Kelurahan Muara Jawa Pesisir Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Tidak Ada; II Nama lengkap : RISKI RAMADHAN ALIAS KIKUK BIN SAHRIR. Tempat lahir : Muara Jawa; Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 22 Juli 1998; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Tahur RT. 3 Kelurahan Muara Jawa Pesisir Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Tidak Ada; 1. Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/04/I/2020/Reskrim, tertanggal 11 Januari 2020 atas nama SURIYANSA ALS ANCANG BIN H. LILING;2. Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/05/I/2020/Reskrim, tertanggal 11 Januari 2020 atas nama RISKI RAMADHAN ALIAS KIKUK BIN SAHRIR;Para Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 14 Januari 2020 sampai dengan tanggal 2 Februari 2020 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Februari 2020 sampai dengan tanggal 13 Maret 2020 3. Penuntut Umum sejak tanggal 10 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Maret 2020 4. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan tanggal 28 April 2020 5. Penuntut Umum Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 April 2020 sampai dengan tanggal 28 Mei 2020 6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Mei 2020 sampai dengan tanggal 18 Juni 2020 7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Juni 2020 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2020 Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya yaitu: SUNARYO, S.H., M.H., dan IMELDA HASIBUAN, S.H., M.H., Advokat / Penasihat Hukum ?LBH KALTIM?, berkantor di Jalan Sungai Pinang Kota No. 26 C RT 09 Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Mei 2010 dan telah terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor: W18-U4/208/HK.02.3/6/2020, tanggal 22 Juni 2020, selanjutnya disebut sebagai PENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 134/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 20 Mei 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 134/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 20 Mei 2020 tentang penetapan hari sidang.- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan.Setelah membaca dan mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa I SURIYANSA Als. Ancang Bin H. LILING dan terdakwa II RISKI RAMADHAN Als KIKUK Bin SAHRIR ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menjual, membeli, menerima Narkotika Golongan I? sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 Ayat (1) jo pasal 132 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.2. Menjatukan pidana terhadap terdakwa I SURIYANSA Als. Ancang Bin H. LILING dan terdakwa II RISKI RAMADHAN Als KIKUK Bin SAHRIR berupa pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun 7 (tujuh) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah), Subsidair selama 2 (dua) bulan Penjara. 3. Memerintahkan agar terdakwa I SURIYANSA Als. Ancang Bin H. LILING dan terdakwa II RISKI RAMADHAN Als KIKUK Bin SAHRIR tetap berada dalam tahanan.4. Menyatakan barang bukti berupa :- 2 (dua) poket narkotika jenis shabu dengan berat bersih masing-masing 0,09 gram, dengan berat bersih keseluruhan 0.18 (nol koma delapan belas) gram.- 1 (satu) buah jacket merk trivium warna merah,- 1 (satu) buah HP merk Realme warna hitam dengan No. Sim card 0895420360105,- 1 (satu) buah sepeda motor metic merk fino warna putih KT-3561-SJ.Diajukan dalam perkara Anak ARMAN RAMADAN5. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp2000, (dua ribu rupiah).Setelah membaca dan mendengar pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa tertanggal 13 Juli 2020, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan lisan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PRIMAIR:Bahwa mereka terdakwa I SURIYANSA Als. ANCANG Bin H. LILING dan terdakwa II RISKI RAMADHAN Als. KIKUK Bin SAHRIR pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2020bertempat di rumah sewaan yang terletak di Jalan Tahir Gang Restu RT.005 Kelurahan Muara Jawa Pesisir Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, berawal pada saat Terdakwa I SURIYANSA Als. Ancang Bin H. LILING sedang berada di rumah sewaan tiba-tiba mendapat chat melalui Messenger Facebook dari terdakwa II RISKI RAMADHAN Als. KIKUK Bin SAHRIR bermaksud mengajak terdakwa I untuk membeli poketan shabu-shabu untuk dikonsumsi bersama-sama lalu beberapa saat kemudian terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor matic merk Fino warna putih KT 3561 CJ mendatangi terdakwa I kemudian terdakwa I dan terdakwa II langsung pergi untuk membeli poketan shabu-shabu ke rumah sdr. ACO (belum tertangkap) yang terletak di Jalan Tahir Tanggul Ujung Kelurahan Muara Jawa Pesisir Kabupaten Kutai Kartanegara dan setelah tiba di rumah ACO lalu terdakwa II langsung masuk ke dalam rumah ACO untuk membeli 2 (dua) poket shabu-shabu seharga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa I hanya menunggu di luar diatas sepeda motor selanjutnya setelah terdakwa II menguasai 2 (dua) poket shabu-shabu yang dipegang dengan menggunakan tangan kanan lalu terdakwa I dan terdakwa II berboncengan dengan menggunakan sepeda motor langsung pergi menuju rumah sewaan terdakwa I dan setelah tiba di rumah sewaan lalu terdakwa II menyerahkan 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut kepada terdakwa I yang kemudian 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut oleh terdakwa I langsung disimpan dalam kantong celana yang dipakai terdakwa I selanjutnya tiba-tiba saksi ARMAN RAMADHAN datang ke rumah sewaan bermaksud untuk membeli poketan shabu-shabu atas pesanan sdr. RUSLAN kemudian terdakwa I dan terdakwa II menjual dan menyerahkan 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut kepada saksi ARMAN RAMADHAN dengan harga sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) namun belum dilakukan pembayaranlalu saksi ARMAN RAMADHAN meminjam sepeda motor matic merk Fino warna putih KT 3561 CJ kepada terdakwa II untuk mengantarkan pesanan 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut kepada sdr. RUSLAN namun ketika saksi ARMAN RAMADHAN keluar dari Gang Restu tiba-tiba langsung ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sektor Muara Jawa lalu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) poket shabu-shabu yang disimpan di kantong jaket sebelah kanan dan pada saat diinterogasi saksi ARMAN RAMADHAN mengaku bahwa 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa I dan Terdakwa II selanjutnya saksi ARMAN RAMADHAN bersama petugas kepolisian langsung pergi menuju ke rumah sewaan yang berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter dari depan Gang Restu dan setelah tiba di rumah sewaan petugas kepolisian langsung mengamankan terdakwa I dan terdakwa II yang mengakui telah menjual dan menyerahkan 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut kepada saksi ARMAN RAMADHAN selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II langsung dibawa ke Kantor Polsek Muara Jawa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I SURIYANSA Als. ANCANG dan terdakwa II RISKI RAMADHAN Als. KIKUK melakukan permufakatan jahat menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut sebagian untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian untuk dijual kepada orang lain. Bahwa terdakwa I SURIYANSA Als. ANCANG dan terdakwa II RISKI RAMADHAN Als. KIKUK diketahui tidak memiliki keahlian khusus di bidang farmasi atau obat-obatan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu-shabu tersebut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 04/I/11086/2020 tanggal 13 Januari 2020 yang dibuat oleh RESTU TRI YUWONO selaku Pimpinan Unit PT. Pegadaian (Persero)Handil yang menerangkan telah melakukan penimbangan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu berupa :- 2 (dua) poket dengan rincian masing-masing,- 1 (satu) poket diketahui berat kotor 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan gram),- 1 (satu) poket diketahui berat kotor 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan gram)Jumlah 2 (dua) poket sabu-sabu diketahui berat kotor 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram dan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram,Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Dinas Kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor: 455/0073/NARKOBA/I/2020 Tanggal 13 Januari 2020 yang ditandatangani oleh dr. GUSTI ADHELEIDA selaku Manager Teknik, menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan skrining dalam urine SURIYANSA Als. ANCANG Bin H. LILING dengan CARD TEST terhadap 2 (dua) jenis Narkoba didapatkan hasil sebagai berikut: Jenis Narkoba Amphetamine: POSITIF Jenis Narkoba Met Amphetamine: POSITIF.Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Dinas Kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor: 455/0074/NARKOBA/I/2020 Tanggal 13 Januari 2020 yang ditandatangani oleh dr. GUSTI ADHELEIDA selaku Manager Teknik, menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan skrining dalam urine RISKI RAMADHAN Als. KIKUK Bin SAHRIR dengan CARD TEST terhadap 2 (dua) jenis Narkoba didapatkan hasil sebagai berikut:- Jenis Narkoba Amphetamine: POSITIF.- Jenis Narkoba Met Amphetamine: POSITIF.Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: R-PP.01.01.110.1102.01.20. 0007 tanggal 14 Januari 2020, menyatakan bahwa Hasil Pengujian berupa Serbuk Kristal Tidak Berwarna teridentifikasi Methamphetamine Positif, dengan Kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung Methamphetamine terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No. 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;SUBSIDAIR:Bahwa mereka terdakwa I SURIYANSA Als. ANCANG Bin H. LILING dan terdakwa II RISKI RAMADHAN Als. KIKUK Bin SAHRIR pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2020 bertempat di Rumah sewaan yang terletak di Jalan Tahir Gang Restu RT.005 Kelurahan Muara Jawa Pesisir Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, berawal pada saat terdakwa I SURIYANSA Als. ANCANG Bin H. LILING sedang berada di rumah sewaan tiba-tiba mendapat chat melalui Messenger Facebook dari terdakwa II RISKI RAMADHAN Als. KIKUK Bin SAHRIR bermaksud mengajak terdakwa I untuk membeli poketan shabu-shabu untuk dikonsumsi bersama-sama lalu beberapa saat kemudian terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor matic merk Fino warna putih KT 3561 CJ mendatangi terdakwa I kemudian terdakwa I dan terdakwa II langsung pergi untuk membeli poketan shabu-shabu ke rumah sdr. ACO (belum tertangkap) yang terletak di Jalan Tahir Tanggul Ujung Kelurahan Muara Jawa Pesisir Kabupaten Kutai Kartanegara dan setelah tiba di rumah ACO lalu terdakwa II langsung masuk ke dalam rumah ACO untuk membeli 2 (dua) poket shabu-shabu seharga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa I hanya menunggu di luar diatas sepeda motor selanjutnya setelah terdakwa II menguasai 2 (dua) poket shabu-shabu yang dipegang dengan menggunakan tangan kanan lalu terdakwa I dan terdakwa II berboncengan dengan menggunakan sepeda motor langsung pergi menuju rumah sewaan terdakwa I dan setelah tiba di rumah sewaan lalu terdakwa II menyerahkan 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut kepada terdakwa I yang kemudian 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut oleh terdakwa I langsung disimpan dalam kantong celana yang dipakai terdakwa I selanjutnya tiba-tiba saksi ARMAN RAMADHAN datang ke rumah sewaan bermaksud untuk membeli poketan shabu-shabu atas pesanan sdr. RUSLAN kemudian terdakwa I dan terdakwa II menjual dan menyerahkan 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut kepada saksi ARMAN RAMADHAN dengan harga sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) namun belum dilakukan pembayaran lalu saksi ARMAN RAMADHAN meminjam sepeda motor matic merk Fino warna putih KT 3561 CJ kepada terdakwa II untuk mengantarkan pesanan 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut kepada sdr. RUSLAN namun ketika saksi ARMAN RAMADHAN keluar dari Gang Restu tiba-tiba langsung ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sektor Muara Jawa lalu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) poket shabu-shabu yang disimpan di kantong jaket sebelah kanan dan pada saat diinterogasi saksi ARMAN RAMADHAN mengaku bahwa 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa I dan Terdakwa II selanjutnya saksi ARMAN RAMADHAN bersama petugas kepolisian langsung pergi menuju ke rumah sewaan yang berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter dari depan Gang Restu dan setelah tiba di rumah sewaan petugas kepolisian langsung mengamankan terdakwa I dan terdakwa II yang mengakui telah menjual dan menyerahkan 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut kepada saksi ARMAN RAMADHAN selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II langsung dibawa ke Kantor Polsek Muara Jawa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.;Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I SURIYANSA Als. ANCANG dan terdakwa II RISKI RAMADHAN Als. KIKUK melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut sebagian untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian untuk dijual kepada orang lain.Bahwa terdakwa I SURIYANSA Als. ANCANG dan terdakwa II RISKI RAMADHAN Als. KIKUK diketahui tidak memiliki keahlian khusus di bidang farmasi atau obat-obatan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu tersebut.Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 04/I/11086/2020 tanggal 13 Januari 2020 yang dibuat oleh RESTU TRI YUWONO selaku Pimpinan Unit PT. Pegadaian (Persero) Handil yang menerangkan telah melakukan penimbangan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu berupa 2 (dua) poket dengan rincian masing-masing :- 1 (satu) poket diketahui berat kotor 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan gram).- 1 (satu) poket diketahui berat kotor 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan gram).Jumlah 2 (dua) poket sabu-sabu diketahui berat kotor 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram dan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram.Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Dinas Kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor: 455/0073/NARKOBA/I/2020 Tanggal 13 Januari 2020 yang ditandatangani oleh dr. GUSTI ADHELEIDA selaku Manager Teknik, menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan skrining dalam urine SURIYANSA Als. ANCANG Bin H. LILING dengan CARD TEST terhadap 2 (dua) jenis Narkoba didapatkan hasil sebagai berikut:- Jenis Narkoba Amphetamine: POSITIF.- Jenis Narkoba Met Amphetamine: POSITIF. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Dinas Kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor: 455/0074/NARKOBA/I/2020 Tanggal 13 Januari 2020 yang ditandatangani oleh dr. GUSTI ADHELEIDA selaku Manager Teknik, menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan skrining dalam urine RISKI RAMADHAN Als. KIKUK Bin SAHRIR dengan CARD TEST terhadap 2 (dua) jenis Narkoba didapatkan hasil sebagai berikut:- Jenis Narkoba Amphetamine: POSITIF.- Jenis Narkoba Met Amphetamine: POSITIF.Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: R-PP.01.01.110.1102.01.20. 0007 tanggal 14 Januari 2020, menyatakan bahwa Hasil Pengujian berupa Serbuk Kristal Tidak Berwarna teridentifikasi Methamphetamine Positif, dengan Kesimpulan bahwa Contoh yang diuji mengandung Methamphetamine terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No. 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa dan atau Penasihat Hukum tidak ada mengajukan keberatan. Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi WAHYU EBEN EZER RAJAGUGUK anak dari TINGGUL RAJAGUGUK, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidik yang terlampir dalam berkas perkara dan diperlihatkan di persidangan;- Bahwa pada hari Sabtu 11 Januari 2020 sekitar pukul 09.00 wita Saksi bersama saksi SUBHAN SUNU dan rekan anggota Polisi lainnya telah menangkap Terdakwa I dan Terdakwa II karena mereka telah menjual Narkotika jenis sabu kepada saksi ARMAN RAMADAN yang sebelumnya telah tertangkap lebih dahulu, kemudian dari hasil pengembangan saksi ARMAN tersebut diketahui Para Terdakwa sebagai penjual sabu;- Bahwa sabu yang dijual Para Terdakwa kepada Sdr ARMAN ada 2 (dua) poket sabu seberat 0,8 (nol koma delapan) gram, yang dibeli dari para Terdakwa dengan harga Rp150.000, (seratus lima puluh ribu Rupiah) per poket;- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekitar pukul 09.00 Wita di rumah sewaan yang terletak di Jalan Tahir Gang Restu RT.005 Kelurahan Muara Jawa Pesisir Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara berawal pada saat Terdakwa I SURIYANSA Als. Ancang Bin H. LILING sedang berada di rumah sewaan tiba-tiba mendapat chat melalui Messenger Facebook dari Terdakwa II RISKI RAMADHAN Als. KIKUK Bin SAHRIR bermaksud mengajak terdakwa I untuk membeli poketan shabu-shabu untuk dikonsumsi bersama-sama lalu beberapa saat kemudian terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor matic merk Fino warna putih KT 3561 CJ mendatangi terdakwa I kemudian terdakwa I dan terdakwa II langsung pergi untuk membeli poketan shabu-shabu ke rumah sdr. ACO (belum tertangkap) yang terletak di Jalan Tahir Tanggul Ujung Kelurahan Muara Jawa Pesisir Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa setelah tiba di rumah ACO, terdakwa II langsung masuk ke dalam rumah ACO untuk membeli 2 (dua) poket shabu-shabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa I hanya menunggu di luar diatas sepeda motor selanjutnya setelah terdakwa II menguasai 2 (dua) poket shabu-shabu yang dipegang dengan menggunakan tangan kanan lalu terdakwa I dan terdakwa II berboncengan dengan menggunakan sepeda motor langsung pergi menuju rumah sewaan terdakwa I dan setelah tiba di rumah sewaan lalu terdakwa II menyerahkan 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut kepada terdakwa I yang kemudian 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut oleh terdakwa I langsung disimpan dalam kantong celana yang dipakai terdakwa I selanjutnya tiba-tiba saksi ARMAN RAMADHAN datang ke rumah sewaan bermaksud untuk membeli poketan shabu-shabu atas pesanan sdr. RUSLAN kemudian terdakwa I dan terdakwa II menjual dan menyerahkan 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut kepada saksi ARMAN RAMADHAN dengan harga sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) namun belum dilakukan pembayaran lalu saksi ARMAN RAMADHAN meminjam sepeda motor matic merk Fino warna putih KT 3561 CJ kepada terdakwa II untuk mengantarkan pesanan 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut kepada sdr. RUSLAN namun ketika saksi ARMAN RAMADHAN keluar dari Gang Restu tiba-tiba langsung ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sektor Muara Jawa lalu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) poket shabu-shabu yang disimpan di kantong jaket sebelah kanan dan pada saat diinterogasi saksi ARMAN RAMADHAN mengaku bahwa 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa I dan Terdakwa II selanjutnya saksi ARMAN RAMADHAN bersama petugas kepolisian langsung pergi menuju ke rumah sewaan yang berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter dari depan Gang Restu dan setelah tiba di rumah sewaan petugas kepolisian langsung mengamankan terdakwa I dan terdakwa II yang mengakui telah menjual dan menyerahkan 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut kepada saksi ARMAN RAMADHAN selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II langsung dibawa ke Kantor Polsek Muara Jawa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I SURIYANSA Als. ANCANG dan terdakwa II RISKI RAMADHAN Als. KIKUK menjual Narkotika Golongan I berupa 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut pengakuannya sebagian untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian untuk dijual kepada orang lain. - Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa I dan Terdakwa II tidak sedang transaksi Sabu atau sedang memakai sabu, mereka sedang tidur, setelah diinterogasi Para Terdakwa mengakui perbuatannya telah menjual sabu kepada Sdr ARMAN RAMADHAN, dan mereka mengakui membeli sabu tersebut sebagian untuk dipakai dan sebagian untuk dijual.- Bahwa benar kepada Para Terdakwa ada dilakukan tes urine hasilnya positif pemakai narkotika. Menimbang, bahwa atas keterangan saksi kesatu tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan benar dan tidak keberatan;2. Saksi SUBHAN SUNU Bin ARIF SUNU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidik yang terlampir dalam berkas perkara dan diperlihatkan di persidangan;- Bahwa pada hari Sabtu 11 Januari 2020 sekitar pukul 09.00 wita Saksi bersama saksi WAHYU EBEN EZER RAJAGUKGUK dan rekan anggota Polisi lainnya telah menangkap Terdakwa I dan Terdakwa II karena mereka telah menjual Narkotika jenis sabu kepada saksi ARMAN RAMADAN yang sebelumnya telah tertangkap lebih dahulu, kemudian dari hasil pengembangan saksi ARMAN tersebut diketahui Para Terdakwa sebagai penjual sabu;- Bahwa sabu yang dijual Para Terdakwa kepada Sdr ARMAN ada 2 (dua) poket sabu seberat 0,8 (nol koma delapan) gram, yang dibeli dari para Terdakwa dengan harga Rp150.000, (seratus lima puluh ribu Rupiah) per poket;- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekitar pukul 09.00 Wita di rumah sewaan yang terletak di Jalan Tahir Gang Restu RT.005 Kelurahan Muara Jawa Pesisir Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara berawal pada saat Terdakwa I SURIYANSA Als. Ancang Bin H. LILING sedang berada di rumah sewaan tiba-tiba mendapat chat melalui Messenger Facebook dari Terdakwa II RISKI RAMADHAN Als. KIKUK Bin SAHRIR bermaksud mengajak terdakwa I untuk membeli poketan shabu-shabu untuk dikonsumsi bersama-sama lalu beberapa saat kemudian terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor matic merk Fino warna putih KT 3561 CJ mendatangi terdakwa I kemudian terdakwa I dan terdakwa II langsung pergi untuk membeli poketan shabu-shabu ke rumah sdr. ACO (belum tertangkap) yang terletak di Jalan Tahir Tanggul Ujung Kelurahan Muara Jawa Pesisir Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa setelah tiba di rumah ACO, terdakwa II langsung masuk ke dalam rumah ACO untuk membeli 2 (dua) poket shabu-shabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa I hanya menunggu di luar diatas sepeda motor selanjutnya setelah terdakwa II menguasai 2 (dua) poket shabu-shabu yang dipegang dengan menggunakan tangan kanan lalu terdakwa I dan terdakwa II berboncengan dengan menggunakan sepeda motor langsung pergi menuju rumah sewaan terdakwa I dan setelah tiba di rumah sewaan lalu terdakwa II menyerahkan 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut kepada terdakwa I yang kemudian 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut oleh terdakwa I langsung disimpan dalam kantong celana yang dipakai terdakwa I selanjutnya tiba-tiba saksi ARMAN RAMADHAN datang ke rumah sewaan bermaksud untuk membeli poketan shabu-shabu atas pesanan sdr. RUSLAN kemudian terdakwa I dan terdakwa II menjual dan menyerahkan 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut kepada saksi ARMAN RAMADHAN dengan harga sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) namun belum dilakukan pembayaran lalu saksi ARMAN RAMADHAN meminjam sepeda motor matic merk Fino warna putih KT 3561 CJ kepada terdakwa II untuk mengantarkan pesanan 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut kepada sdr. RUSLAN namun ketika saksi ARMAN RAMADHAN keluar dari Gang Restu tiba-tiba langsung ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sektor Muara Jawa lalu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) poket shabu-shabu yang disimpan di kantong jaket sebelah kanan dan pada saat diinterogasi saksi ARMAN RAMADHAN mengaku bahwa 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa I dan Terdakwa II selanjutnya saksi ARMAN RAMADHAN bersama petugas kepolisian langsung pergi menuju ke rumah sewaan yang berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter dari depan Gang Restu dan setelah tiba di rumah sewaan petugas kepolisian langsung mengamankan terdakwa I dan terdakwa II yang mengakui telah menjual dan menyerahkan 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut kepada saksi ARMAN RAMADHAN selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II langsung dibawa ke Kantor Polsek Muara Jawa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I SURIYANSA Als. ANCANG dan terdakwa II RISKI RAMADHAN Als. KIKUK menjual Narkotika Golongan I berupa 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut pengakuannya sebagian untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian untuk dijual kepada orang lain. - Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa I dan Terdakwa II tidak sedang transaksi Sabu atau sedang memakai sabu, mereka sedang tidur, setelah diinterogasi Para Terdakwa mengakui perbuatannya telah menjual sabu kepada Sdr ARMAN RAMADHAN, dan mereka mengakui membeli sabu tersebut sebagian untuk dipakai dan sebagian untuk dijual.- Bahwa benar kepada Para Terdakwa ada dilakukan tes urine hasilnya positif pemakai narkotika. Menimbang, bahwa atas keterangan saksi kedua tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan benar dan tidak keberatan.3. Saksi ARMAN RAMADAN bin UDHIN SYAHPUTRA, dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi ditangkap Polisi pada Sabtu 11 Januari 2020 sekitar pk 09.00 wita di Jalan Gang rumahnya Jl Tahir Gang Restu RT 005 Kelurahan Muara Jawa Pesisir Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa saat ditangkap saksi berada di atas sepeda motor matic merk FINO warna putih No Pol: KT 3561 SJ akan keluar gang, saksi akan mengantar 2 (dua) poket sabu;- Bahwa berat sabu 2 (dua) poket yang telah disita polisi tersebut beratnya 0,84 (nol koma delapan) gram,- Bahwa sabu yang disita tersebut saat disita ada di kantong jaket yang saksi pakai;- Bahwa maksud dan tujuan saksi menguasai 2 (dua) poket sabu tersebut yaitu untuk saksi serahkan kepada Sdr RUSLAN karena sebelumnya ada Sdr RUSLAN menyuruh saksi untuk membeli 2 (dua) poket sabu dari saksi RISKI RAMADHAN alas KIKUK yang harganya Rp150.000, ( seratus lima puluh ribu rupiah) per poket;- Bahwa saksi mendapatkan sabu tersebut dari Sdr SURIYANSA alas ANCANG pada Sabtu 11 Januari 2020 sekira jam 09.00 wita di rumahnya di Jl Tahir Gang Restu RT 005 Kel Muara Jawa Pesisir Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa saksi mengetahui saat Sdr SURIYANSDA menyerahkan 2 (dua) poket sabu kepada Sdr RISKI RAMADHAN,- Bahwa pemilik 2 (dua) poket sabu tersebut adalah RISKI RAMADHAN alas KIKUK. Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ketiga yang dibacakan tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan benar dan tidak keberatan. Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan / meringankan bagi dirinya di persidangan; Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Terdakwa I:- Bahwa terdakwa I ditangkap petugas Polisi pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekitar pukul 09.00 Wita bertempat di Rumah sewaan yang terletak di Jalan Tahir Gang Restu RT.005 Kelurahan Muara Jawa Pesisir Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa berawal pada saat terdakwa I sedang berada di rumah sewaan tiba-tiba mendapat chat melalui Messenger Facebook dari terdakwa II RISKI RAMADHAN Als. KIKUK Bin SAHRIR bermaksud mengajak terdakwa I untuk membeli poketan shabu-shabu untuk dikonsumsi bersama-sama.- Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa II RISKI RAMADHAN Als. KIKUK Bin SAHRIR dengan menggunakan sepeda motor matic merk Fino warna putih KT 3561 CJ mendatangi terdakwa I kemudian kami langsung pergi untuk membeli poketan shabu-shabu ke rumah sdr. ACO (belum tertangkap) yang terletak di Jalan Tahir Tanggul Ujung Kelurahan Muara Jawa Pesisir Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa setelah tiba di rumah ACO lalu terdakwa II langsung masuk ke dalam rumah ACO untuk membeli 2 (dua) poket shabu-shabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa hanya menunggu di luar diatas sepeda motor selanjutnya setelah terdakwa II RISKI RAMADHAN Als. KIKUK Bin SAHRIR menguasai 2 (dua) poket shabu-shabu yang dipegang dengan menggunakan tangan kanan lalu kami berboncengan dengan menggunakan sepeda motor langsung pergi menuju rumah sewaan terdakwa I.- Bahwa setelah tiba di rumah sewaan lalu terdakwa II menyerahkan 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut kepada terdakwa I yang kemudian 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut oleh terdakwa I langsung disimpan dalam kantong celana yang dipakai terdakwa I selanjutnya tiba-tiba saksi ARMAN RAMADHAN datang ke rumah sewaan bermaksud untuk membeli poketan shabu-shabu atas pesanan sdr. RUSLAN kemudian terdakwa I dan terdakwa II RISKI RAMADHAN Als. KIKUK Bin SAHRIR menjual dan menyerahkan 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut kepada saksi ARMAN RAMADHAN dengan harga sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) namun belum dilakukan pembayaran.- Bahwa saksi ARMAN RAMADHAN meminjam sepeda motor matic merk Fino warna putih KT 3561 CJ kepada terdakwa II RISKI RAMADHAN Als. KIKUK Bin SAHRIR untuk mengantarkan pesanan 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut kepada sdr. RUSLAN namun ketika saksi ARMAN RAMADHAN keluar dari Gang Restu tiba-tiba langsung ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sektor Muara Jawa.- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) poket shabu-shabu yang disimpan di kantong jaket sebelah kanan dan pada saat diinterogasi saksi ARMAN RAMADHAN mengaku bahwa 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa I dan Terdakwa RISKI RAMADHAN Als. KIKUK Bin SAHRIR selanjutnya saksi ARMAN RAMADHAN bersama petugas kepolisian langsung pergi menuju ke rumah sewaan yang berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter dari depan Gang Restu dan setelah tiba di rumah sewaan petugas kepolisian langsung mengamankan terdakwa I dan terdakwa II RISKI RAMADHAN Als. KIKUK Bin SAHRIR yang mengakui telah menjual dan menyerahkan 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut kepada saksi ARMAN RAMADHAN selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II RISKI RAMADHAN Als. KIKUK Bin SAHRIR langsung dibawa ke Kantor Polsek Muara Jawa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I dan terdakwa II RISKI RAMADHAN Als. KIKUK menjual Narkotika Golongan I berupa 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut sebagian untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian untuk dijual kepada orang lain. Terdakwa II: - Bahwa terdakwa ditangkap Petugas Polisi pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekitar pukul 09.00 Wita bertempat di Rumah sewaan yang terletak di Jalan Tahir Gang Restu RT.005 Kelurahan Muara Jawa Pesisir Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa terdakwa II menghubungi melalui chat wachts aps kepada terdakwa I SURIYANSA Als. ANCANG Bin H. LILING bermaksud mengajaknya untuk membeli poketan shabu-shabu untuk dikonsumsi bersama-sama.- Bahwa terdakwa II menggunakan sepeda motor matic merk Fino warna putih KT 3561 CJ mendatangi terdakwa I kemudian kami langsung pergi untuk membeli poketan shabu-shabu ke rumah sdr. ACO (belum tertangkap) yang terletak di Jalan Tahir Tanggul Ujung Kelurahan Muara Jawa Pesisir Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa setelah tiba di rumah ACO lalu terdakwa II langsung masuk ke dalam rumah ACO untuk membeli 2 (dua) poket shabu-shabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa I SURIYANSA Als. ANCANG Bin H. LILING hanya menunggu di luar diatas sepeda motor selanjutnya setelah terdakwa II menguasai 2 (dua) poket shabu-shabu yang dipegang dengan menggunakan tangan kanan lalu terdakwa II dan terdakwa I. SURIYANSA Als. ANCANG Bin H. LILING berboncengan dengan menggunakan sepeda motor langsung pergi menuju rumah sewaan terdakwa I SURIYANSA Als. ANCANG Bin H. LILING.- Bahwa setelah tiba di rumah sewaan lalu terdakwa menyerahkan 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut kepada terdakwa I. SURIYANSA Als. ANCANG Bin H. LILING yang kemudian 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut oleh terdakwa I. SURIYANSA Als. ANCANG Bin H. LILING langsung disimpan dalam kantong celananya yang dipakai.- Bahwa tiba-tiba saksi ARMAN RAMADHAN datang ke rumah sewaan bermaksud untuk membeli poketan shabu-shabu atas pesanan sdr. RUSLAN kemudian terdakwa II dan terdakwa I. SURIYANSA Als. ANCANG Bin H. LILING menjual dan menyerahkan 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut kepada saksi ARMAN RAMADHAN dengan harga sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) namun belum dilakukan pembayaran.- Bahwa kemudian saksi ARMAN RAMADHAN meminjam sepeda motor matic merk Fino warna putih KT 3561 CJ kepada terdakwa untuk mengantarkan pesanan 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut kepada sdr. RUSLAN namun ketika saksi ARMAN RAMADHAN keluar dari Gang Restu tiba-tiba langsung ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sektor Muara Jawa.- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa dan terdakwa I. SURIYANSA Als. ANCANG Bin H. LILING menjual Narkotika Golongan I berupa 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut sebagian untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian untuk dijual kepada orang lain. Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu , 1 (satu) kirim Labfor sisa 1 (satu) narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.84 (nol koma delapan puluh empat) gram beserta pembungkusnya;- 1 (satu) buah jaket merk TRIVIUM warna merah;- 1 (satu) unit sepeda motor matic merk fino warna putih KT 3561 SJ,- 1 (satu) buah HP merk REALME warna hitam dengan nomor SIM CARD 0895420360105.Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan telah diperlihatkan kepada para saksi serta Terdakwa sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan alat bukti surat, yaitu:1. Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda Nomor : R-PP.01.01.110.1102.01.20. 0007 tanggal 14 Januari 2020, menyatakan bahwa Hasil Pengujian berupa Serbuk Kristal Tidak Berwarna teridentifikasi Methamphetamine Positif, dengan Kesimpulan bahwa Contoh yang diuji mengandung Methamphetamine terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No. 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.2. Berita Acara Penimbangan Nomor: 04/I/11086/2020 tanggal 13 Januari 2020 yang dibuat oleh RESTU TRI YUWONO selaku Pimpinan Unit PT. Pegadaian (Persero) Handil:- 1 (satu) poket diketahui berat kotor 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan gram),- 1 (satu) poket diketahui berat kotor 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan gram).Jumlah 2 (dua) poket sabu-sabu diketahui berat kotor 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram dan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram.Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala yang terdapat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :1. Bahwa Para Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekitar pukul 09.00 Wita di rumah sewaan yang terletak di Jalan Tahir Gang Restu RT.005 Kelurahan Muara Jawa Pesisir Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara, setelah penangkapan saksi ARMAN RAMADHAN;2. Bahwa Terdakwa I SURIYANSA Als. Ancang Bin H. LILING dan Terdakwa II RISKI RAMADHAN Als. KIKUK Bin SAHRIR membeli 2 (dua) poket shabu-shabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada sdr. ACO (belum tertangkap) yang terletak di Jalan Tahir Tanggul Ujung Kelurahan Muara Jawa Pesisir Kabupaten Kutai Kartanegara;3. Bahwa terdakwa II RISKI RAMADHAN als KIKUK yang masuk ke dalam rumah ACO untuk membeli 2 (dua) poket shabu-shabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa I SURIYANSA als ANCANG hanya menunggu di luar diatas sepeda motor setelah terdakwa II menguasai 2 (dua) poket shabu-shabu yang dipegang dengan menggunakan tangan kanan lalu terdakwa I SURIYANSA als ANCANG dan terdakwa II RISKI RAMADHAN als KIKUK berboncengan dengan menggunakan sepeda motor langsung pergi menuju rumah sewaan terdakwa I dan setelah tiba di rumah sewaan lalu terdakwa II menyerahkan 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut kepada terdakwa I yang kemudian 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut oleh terdakwa I langsung disimpan dalam kantong celana yang dipakai terdakwa I;4. Bahwa ketika di rumah sewaan Terdakwa I SURIYANSA als ANCANG tiba-tiba saksi ARMAN RAMADHAN datang ke rumah sewaan bermaksud untuk membeli poketan shabu-shabu atas pesanan sdr. RUSLAN kemudian terdakwa I SURIYANSA als ANCANG dan terdakwa II RISKI RAMADHAN als KIKUK menjual dan menyerahkan 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut kepada saksi ARMAN RAMADHAN dengan harga sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) namun belum dilakukan pembayaran lalu saksi ARMAN RAMADHAN meminjam sepeda motor matic merk Fino warna putih KT 3561 CJ kepada terdakwa II untuk mengantarkan pesanan 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut kepada sdr. RUSLAN namun ketika saksi ARMAN RAMADHAN keluar dari Gang Restu tiba-tiba langsung ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sektor Muara Jawa;5. Bahwa ketika saksi ARMAN RAMADHAN ditangkap kemudian digeledah ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket shabu-shabu terdiri dari: 1 (satu) poket dengan berat kotor 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan gram) dan 1 (satu) poket dengan berat kotor 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan gram), saksi ARMAN RAMADHAN mengaku bahwa 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa I dan Terdakwa II;6. Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang terkait Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan tersebut.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidaritas, yaitu: Primair Pasal 114 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair Pasal 112 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa oleh karena Para terdakwa didakwa yang disusun secara subsidaritas, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan dakwaan Primair, yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:1. Setiap orang;2. Tanpa hak atau melawan hukum;3. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Unsur setiap orang.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?setiap orang? adalah orang sebagai manusia atau badan hukum atau Korporasi yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan, In casu dalam perkara ini yang dimaksud dengan ?setiap orang? adalah Terdakwa I SURIYANSA als ANCANG Bin H. LILING dan Terdakwa II RISKI RAMADHAN als KIKUK Bin SAHRIR, yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam persidangan, dimana baik saksi-saksi maupun Terdakwa telah menerangkan bahwa baik identitas maupun orangnya, Terdakwa adalah orang yang bernama SURIYANSA als ANCANG Bin H. LILING dan RISKI RAMADHAN als KIKUK Bin SAHRIR, sehingga oleh karenanya unsur hukum ?setiap orang? ini telah terpenuhi;Ad.2. Unsur Tanpa Hak atau Melawan hukum.Menimbang, bahwa dalam pasal 8 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dan dalam ayat (2)-nya disebutkan bahwa dalam jumlah terbatas, Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia Laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala badan pengawas Obat dan makanan;Menimbang, bahwa Pasal 39 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan sebagai berikut :(1). Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, pedagang besar Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan Farmasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini;(2). Industri Farmasi, pedagang besar Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki ijin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri. Menimbang, bahwa dari keterangan saksi WAHYU EBEN EZER RAJAGUKGUK, saksi SUBHAN SUNU dan saksi ARMAN RAMADHAN diperoleh fakta hukum bahwa Para Terdakwa bukan seorang petugas untuk mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang digunakan oleh seseorang apakah termasuk jenis Narkotika atau bukan dan terdakwa bukan petugas yang mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang disita atau ditentukan oleh pihak penyidik apakah termasuk jenis Narkotika atau bukan, dan terdakwa bukan merupakan petugas sebuah Industri Farmasi tertentu yang memiliki ijin, dan bukan pula pedagang besar farmasi milik Negara yang memiliki ijin serta terdakwa bukan petugas Lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang memiliki ijin, dan terdakwa memperoleh sabu-sabu bukan dari lembaga yang memperoleh ijin;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut yang dimaksudkan dalam unsur ini adalah kewenangan Para Terdakwa sebagai subjek hukum terkait narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan saksi ARMAN RAMADHAN yang menerangkan memperoleh narkotika jenis sabu dari Para Terdakwa, akan tetapi kewenangan disini adalah wewenang yang dimiliki terdakwa terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut ketika penangkapan para terdakwa dan dalam hal itu tidak cukup untuk membuktikan kesalahan para terdakwa terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi sebatas kewenangan yang dimiliki in casu para terdakwa tidak memiliki kewenangan secara hukum terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan, sehingga dari pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam melakukan perbuatannya tersebut para terdakwa tidak berhak atau yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut telah melawan hukum, sehingga unsur hukum ?tanpa hak atau melawan hukum?, telah terpenuhi;Ad.3. Unsur Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa unsur hukum ini bersifat alternatif, hal ini terlihat dari tanda ?koma?dan ?atau? dalam perumusannya, sehingga dengan terpenuhinya salah satu kriteria dalam unsur hukum ini, maka unsur hukum ini telah terpenuhi pula;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?Narkotika? berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir didalam Undang-undang ini, dimana shabu-shabu atau dikenal dengan istilah Methamphetamine, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika;Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan keterangan para terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti yang tidak dibantah, Para Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekitar pukul 09.00 Wita di rumah sewaan yang terletak di Jalan Tahir Gang Restu RT.005 Kelurahan Muara Jawa Pesisir Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara, setelah penangkapan saksi ARMAN RAMADHAN;Menimbang, bahwa berawal pada saat Terdakwa I SURIYANSA Als. Ancang Bin H. LILING sedang berada di rumah sewaan tiba-tiba mendapat chat melalui Messenger Facebook dari Terdakwa II RISKI RAMADHAN Als. KIKUK Bin SAHRIR bermaksud mengajak terdakwa I untuk membeli poketan shabu-shabu untuk dikonsumsi bersama-sama lalu beberapa saat kemudian terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor matic merk Fino warna putih KT 3561 CJ mendatangi terdakwa I kemudian terdakwa I dan terdakwa II langsung pergi untuk membeli poketan shabu-shabu ke rumah sdr. ACO (belum tertangkap) yang terletak di Jalan Tahir Tanggul Ujung Kelurahan Muara Jawa Pesisir Kabupaten Kutai Kartanegara;Menimbang, bahwa setelah tiba di rumah ACO, terdakwa II langsung masuk ke dalam rumah ACO untuk membeli 2 (dua) poket shabu-shabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa I hanya menunggu di luar diatas sepeda motor selanjutnya setelah terdakwa II menguasai 2 (dua) poket shabu-shabu yang dipegang dengan menggunakan tangan kanan lalu terdakwa I dan terdakwa II berboncengan dengan menggunakan sepeda motor langsung pergi menuju rumah sewaan terdakwa I dan setelah tiba di rumah sewaan lalu terdakwa II menyerahkan 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut kepada terdakwa I yang kemudian 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut oleh terdakwa I langsung disimpan dalam kantong celana yang dipakai terdakwa I selanjutnya tiba-tiba saksi ARMAN RAMADHAN datang ke rumah sewaan bermaksud untuk membeli poketan shabu-shabu atas pesanan sdr. RUSLAN kemudian terdakwa I dan terdakwa II menjual dan menyerahkan 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut kepada saksi ARMAN RAMADHAN dengan harga sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) namun belum dilakukan pembayaran lalu saksi ARMAN RAMADHAN meminjam sepeda motor matic merk Fino warna putih KT 3561 CJ kepada terdakwa II untuk mengantarkan pesanan 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut kepada sdr. RUSLAN namun ketika saksi ARMAN RAMADHAN keluar dari Gang Restu tiba-tiba langsung ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sektor Muara Jawa lalu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) poket shabu-shabu yang disimpan di kantong jaket sebelah kanan dan pada saat diinterogasi saksi ARMAN RAMADHAN mengaku bahwa 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa I dan Terdakwa II selanjutnya saksi ARMAN RAMADHAN bersama petugas kepolisian langsung pergi menuju ke rumah sewaan yang berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter dari depan Gang Restu dan setelah tiba di rumah sewaan petugas kepolisian langsung mengamankan terdakwa I dan terdakwa II yang mengakui telah menjual dan menyerahkan 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut kepada saksi ARMAN RAMADHAN selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II langsung dibawa ke Kantor Polsek Muara Jawa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut, 2 (dua) poket shabu-shabu terdiri dari: 1 (satu) poket dengan berat kotor 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan gram) dan 1 (satu) poket dengan berat kotor 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan gram) yang diperoleh para terdakwa yang membeli dari sdr. ACO kemudian oleh para terdakwa kemudian dijual kembali kepada saksi ARMAN RAMADHAN dan perbuatan menjual narkotika jenis sabu tersebut disepakati para terdakwa, maka perbuatan para terdakwa tersebut termasuk dalam kriteria perbuatan 2 (dua) orang yang bersekongkol atau bersepakat menjual narkotika jenis sabu;Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan diatas oleh karena salah satu sub unsur dari unsur pasal Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, telah terbukti maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi pula;Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur pasal dalam dakwaan Primair Penuntut Umum seluruhnya telah terpenuhi maka dakwaan subsidair tidak perlu di pertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut semua telah terpenuhi dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Para Terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian Terdakwa I SURIYANSA als ANCANG Bin H. LILING dan Terdakwa II RISKI RAMADHAN als KIKUK Bin SAHRIR, harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I";Menimbang, bahwa terhadap pembelaan para terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tertanggal 13 Juli 2020, pada pokoknya hanya memohon keringanan hukuman, maka oleh karena pembelaan para terdakwa sifatnya hanya permohonan dan perbuatan para terdakwa telah terbukti, sehingga permohonan para terdakwa sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan;Menimbang, bahwa Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur ancaman atau ketentuan pidana secara kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 148 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang Undang ini tidak dapat dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa pada era dewasa ini tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu balas dendam sebagaimana dalam teori klasik tentang tujuan pemidanaan, namun semata-mata sebagai usaha prefentif dan edukatif serta pembinaan atas diri terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan para terdakwa, dan membina para terdakwa agar berperilaku yang sesuai dengan norma, sehingga akan tercipta adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara dalam wadah Negara Hukum Indonesia tercinta ini; Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri para terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari Para Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri para terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;Hal-hal yang memberatkan:- Perbuatan para terdakwa merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang saat ini sedang diperangi oleh Negara.- Perbuatan Para terdakwa meresahkan masyarakat.Hal-hal yang meringankan:- Para Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya.Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan oleh karena para terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 2 (dua) poket narkotika jenis shabu dengan berat bersih masing-masing 0,09 gram, dengan berat bersih keseluruhan 0.18 (nol koma delapan belas) gram, 1 (satu) buah jacket merk trivium warna merah, 1 (satu) buah HP merk Realme warna hitam dengan No. Sim card 0895420360105, 1 (satu) buah sepeda motor metic merk fino warna putih KT-3561-SJ, berdasarkan fakta dipersidangan telah diajukan dalam perkara lain yaitu perkara Anak atas nama ARMAN RAMADAN, maka haruslah dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama ARMAN RAMADAN;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 222 KUHAP, oleh karena para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut diatas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini; Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I SURIYANSA als ANCANG Bin H. LILING dan Terdakwa II RISKI RAMADHAN als KIKUK Bin SAHRIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I?, sebagaimana dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) poket narkotika jenis shabu dengan berat bersih masing-masing 0,09 gram, dengan berat bersih keseluruhan 0.18 (nol koma delapan belas) gram,- 1 (satu) buah jacket merk trivium warna merah,- 1 (satu) buah HP merk Realme warna hitam dengan No. Sim card 0895420360105,- 1 (satu) buah sepeda motor metic merk fino warna putih KT-3561-SJ Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Anak, atas nama ARMAN RAMADAN.6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah).Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari SENIN, tanggal 20 Juli 2020, oleh kami, KEMAS REYNALD MEI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H., dan ANDI HARDIANSYAH, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUYATNO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh IRSADUL ICHWAN, S.H.,M.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Para Terdakwa; Hakim Hakim Anggota OCTO BERMANTIKO DWI L, S.H.ANDI HARDIANSYAH, S.H., M.Hum Ketua Majelis HakimKEMAS REYNALD MEI, S.H., M.H.Panitera PenggantiSUYATNO, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
49
6