Putusan PN TENGGARONG Nomor 537/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 537/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ricco Imam Vimayzar |
Hakim Anggota | Maulana Abdilah, Marjani Eldiarti |
Panitera | Nike Gustantia S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor : 537/Pid.Sus/2019/PN.Trg. ( Narkotika )DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Khusus pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : ASMORO HADI UTOMO BIN SUDIBYO HUDIANTO (Alm); Tempat lahir : Kebumen; Umur/tanggal lahir : 49 Tahun / 22 Oktober 1970; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun Telaga Kencana RT 001 Kec Tenggarong Seberang Kab Kutai Kartanegara /Jalan Poros Samarinda Tenggarong Km 11 Desa Bukit Raya Kec Tenggarong Seberang Kab Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta (Konstruksi);Terdakwa ditangkap sejak tanggal 23 Oktober 2019 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap.102/X/2019/Resnarkoba;Terdakwa ditangkap dan ditahan di Rutan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan dari:1. Penyidik sejak tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 11 November 2019; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 November 2019 sampai dengan tanggal 21 Desember 2019; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 5 Desember 2019 sampai dengan tanggal 24 Desember 2019; 4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Desember 2019 sampai dengan tanggal 3 Januari 2020; 5. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 04 Januari 2020 sampai dengan 03 Maret 2020;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum yaitu Sdr Soleman T Billi.,SH Advokat/Penasihat Hukum/Konsultan Hukum pada Soleman T Billi.,SH & Rekan, berkantor di Jl Jend Sudirman RT 11 No 13 Loa Kulu Kab kutai Kartanegara berdasarkan Penetapan Nomor 537/Pid.Sus/2019/PN Trg tertanggal 12 Desember 2019;PENGADILAN NEGERI tersebut ; Telah membaca :? Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;? Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong tentang hari sidang ;? Berkas perkara atas nama Asmoro Hadi Utomo Bin Sudibyo Hudianto beserta seluruh lampirannya ;Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan pengakuan Terdakwa ; Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:1. Menyatakan Terdakwa Asmoro Hadi Utomo Bin Sudibyo Hudianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri??? sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan alternatif ketiga ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Asmoro Hadi Utomo Bin Sudibyo Hudianto dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dengan Ketentuan Terdakwa Menjalani Pidana Rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltim dan Diperhitungkan sebagai sisa masa tahanan pidana serta dikurangi masa rehabilitasi yang dijalani.3. Menyatakan barang bukti berupa :??? 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,68 gramDirampas Untuk Dimusnahkan ??? 1 (satu) unit HP merk Nokia warna merah putih No. HP 082231584409Dikembalikan Kepada Terdakwa 4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan / Pledooi secara tertulis yang pada pokoknya:1. Pledooi atau pembelaan kami dapat dijadikan pertimbangan Hukum dalam memutus perkara Klien Kami dengan memenuhi rasa keadilan yang seadil-adilnya.2. Memutuskan perkara klien kami sebagaimana yang telah saya uraikan dalam pembelaan saya dengan memenuhi rasa keadilan guna penegakan hukum.3. Mohon putusan dalam perkara Terdakwa ini yang seringan-ringannya.4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa ;ATAU, APABILA yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum dalam Repliknya secara tertulis yang pada pokoknya :1. Menyatakan Terdakwa ASMORO HADI UTOMO Bin SUDIBYO HUDIANTO terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri??? sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan alternatif ketiga ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASMORO HADI UTOMO Bin SUDIBYO HUDIANTO dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dengan Ketentuan Terdakwa Menjalani Pidana Rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltim dan Diperhitungkan sebagai sisa masa tahanan pidana serta dikurangi masa rehabilitasi yang dijalani.3. Menyatakan barang bukti berupa :??? 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,68 gramDirampas Untuk Dimusnahkan ??? 1 (satu) unit HP merk Nokia warna merah putih No. HP 082231584409Dikembalikan Kepada Terdakwa 4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:KesatuBahwa ia terdakwa Asmoro Hadi Utomo Bin Sudibyo Hudianto pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 sekira pukul 05.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Poros Samarinda ??? Tenggarong Km. 11 Desa Bukit Raya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ??? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi SUTAJI, SE dan saksi BAMBANG HERMANTO, SH (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan poros Samarinda ??? Tenggarong Km. 11 Desa Bukit Raya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi Penyalahguna Narkotika jenis shabu-shabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi SUTAJI, SE dan saksi BAMBANG HERMANTO, SH melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut di curigai sebuah warung kopi yang berada di pinggir jalan Poros Samarinda ??? Tenggarong, kemudian saksi Sutaji, SE dan saksi Bambang Hermanto, SH di bantu anggota Opsnal Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara lainnya melakukan penggrebekan di warung tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa yang di curigai, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, saat itu di temukan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu di dalam kantong celana sebalah kanan terdakwa, saat itu terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) poket Narkotika tersebut milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut. ??? Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan intrerogasi, saat itu terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut di dapat dengan cara di beli dari Sdr. Ipung (DPO) dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).??? Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pihak yang berwenang.??? Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 239/Sp3.13030/2019 tanggal 23 Oktober 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Dharma Stiya Jaya, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 01 (satu) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 0,68 (nol koma enam delapan) gram dan berat bersih keseluruhan 0,33 (nol koma tiga tiga) gram??? Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor : R-PP.01.01.110.1102.11.19.0213 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. Mohd. Faizal, Apt menerangkan bahwa No. Kode Contah 213LCN2019 jenis contoh shabu-shabu sampel dari Polres Kutai Kartanegara dengan hasil pengujian identifikasi Metamfetamin = positif, kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamin.Perbuatan terdakwa Asmoro Hadi Utomo Bin Sudibyo Hudianto sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Atau KeduaBahwa ia terdakwa Asmoro Hadi Utomo Bin Sudibyo Hudianto pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 sekira pukul 05.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Poros Samarinda ??? Tenggarong Km. 11 Desa Bukit Raya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ??? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi Sutaji, SE dan saksi Bambang Hermanto, SH (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan poros Samarinda ??? Tenggarong Km. 11 Desa Bukit Raya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi Penyalahguna Narkotika jenis shabu-shabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Sutaji, SE dan saksi Bambang Hermanto, SH melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut di curigai sebuah warung kopi yang berada di pinggir jalan Poros Samarinda ??? Tenggarong, kemudian saksi Sutaji, SE dan saksi Bambang Hermanto, SH di bantu anggota Opsnal Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara lainnya melakukan penggrebekan di warung tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa yang di curigai, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, saat itu di temukan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu di dalam kantong celana sebalah kanan terdakwa, saat itu terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) poket Narkotika tersebut milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut.??? Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang.??? Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 239/Sp3.13030/2019 tanggal 23 Oktober 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Dharma Stiya Jaya, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 01 (satu) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 0,68 (nol koma enam delapan) gram dan berat bersih keseluruhan 0,33 (nol koma tiga tiga) gram??? Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor : R-PP.01.01.110.1102.11.19.0213 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. Mohd. Faizal, Apt menerangkan bahwa No. Kode Contah 213LCN2019 jenis contoh shabu-shabu sampel dari Polres Kutai Kartanegara dengan hasil pengujian identifikasi Metamfetamin = positif, kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamin. Perbuatan terdakwa Asmoro Hadi Utomo Bin Sudibyo Hudianto sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Atau KetigaBahwa ia terdakwa ASMORO HADI UTOMO Bin SUDIBYO HUDIANTO pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 sekira pukul 05.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Poros Samarinda ??? Tenggarong Km. 11 Desa Bukit Raya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ??? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi Sutaji, SE dan saksi Bambang Hermanto, SH (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan poros Samarinda ??? Tenggarong Km. 11 Desa Bukit Raya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi Penyalahguna Narkotika jenis shabu-shabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Sutaji, SE dan saksi Bambang Hermanto, SH melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut di curigai sebuah warung kopi yang berada di pinggir jalan Poros Samarinda ??? Tenggarong, kemudian saksi Sutaji, SE dan saksi Bambang Hermanto, SH di bantu anggota Opsnal Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara lainnya melakukan penggrebekan di warung tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa yang di curigai, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, saat itu di temukan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu di dalam kantong celana sebalah kanan terdakwa, saat itu terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) poket Narkotika tersebut milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut.??? Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, terakhir terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu-shabu pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2019 sekitar jam 17.00 wita di di Jalan dekat tambang batubara Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara dengan cara Narkotika jenis shabu dimasukkan ke dalam pipet kaca, kemudian pada ujung lain pipet kaca tersebut di hubungkan dengan sedotan plastik, setelah itu pipet kaca yang ada shabu-shabunya di bakar dengan menggunakan korek api, dan secara bersamaan terdakwa menghisap sedotan plastic yang terhubung dengan pipet kaca tersebut seperti orang merokok biasa.??? Berdasarkan Surat Keterangan UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dengan Nomor : 455/4690/NARKOBA/XI/2019 tanggal 01 November 2019 yang ditanda tangani oleh dr. Gusti Adheleida setelah dilakukan pemeriksaan skrining dalam urine tersebut adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.??? Bahwa berdasarkan Surat Hasil Asesmen Medis dari BNNP Kalimantan Timur No. R/054/XI/2019/ASM/BNNP-KT tanggal 08 November 2019, menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 08 November 2019 terhadap seseorang dengan nama ASMORO HADI UTOMO Bin SUDIBYO HUDIANTO, berdasarkan hasil pemeriksaan asesmen serta Pedoman Penggolongan dan Diagnosa Gangguan Jiwa di Indonesia III dapat disimpulkan sebagai berikut, ditemukan adanya Syndroma Ketergantungan Sedang Zat Stimulan, dengan kondisi teratur pakai.Perbuatan terdakwa Asmoro Hadi Utomo Bin Sudibyo Hudianto sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan Eksepsi / Keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi yang disumpah menurut agamanya, memberikan keterangan sebagai berikut :1. Saksi SUTAJI.,SE Bin RUSTAM, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :??? Bahwa saksi hadir untuk memberi keterangan sehubungan dengan penangkapan yang saksi lakukan bersama-sama dengan rekan saksi dari Sat Narkoba Polres Kutai Kartanegara yaitu Sdr. Bambang Hermanto terhadap Sdr. Asmoro Hadi Utomo Bin Sudibyo Hudianto (Alm);??? Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 sekira pukul 05.30 wita di Jl Poros Samarinda Tenggarong KM 11 Desa Bukit Raya Kec Tenggarong Kab Kukar;??? Bahwa Terdakwa ada memiliki 1 (satu) poket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang pada awalnya tidak diketahui berat dari 1 (satu) poket shabu tersebut, setelah dilakukan penimbangan, 1 (satu) poket shabu tersebut memiliki berat kotor 0,68 (nol koma enamm delapan) gram;??? Bahwa 1 (satu) poket shabu tersebut diakui terdakwa adalah milik terdakwa yang akan digunakan/dikonsumsi sendiri;??? Bahwa 1 (satu) poket shabu tersebut didapatkan dengan cara membelinya dari Sdr Ipung;??? Bahwa Terdakwa membelinya dengan harga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) poketnya;??? Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl Poros Samarinda Tenggarong KM 11 Desa Bukit Raya Kec Tenggarong Seberang Kab Kukar sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Setelah adanya informasi tersebut saksi bersama rekan rekan saksi melakukan penyidikan, dan ditemukan di salah satu warung kopi ada yang memiliki narkotika jenis shabu, lalu kami melalukan penangkapan terhadap terdakwa;??? Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam hal mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu ini;??? Bahwa barang bukti lainnya yang ditemukan pada terdakwa adalah 1 (satu) unit handphone Nokia warna putih yang diketahui bahwa terdakwa menggunakan handphone tersebut untuk menghubungi Sdr Ipung untuk membeli shabu tersebut;Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan;2. Saksi BAMBANG HERMANTO ,SH Bin AHMAD YANI, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :??? Bahwa saksi hadir untuk memberi keterangan sehubungan dengan penangkapan yang saksi lakukan bersama-sama dengan rekan saksi dari Sat Narkoba Polres Kutai Kartanegara yaitu Sdr. Bambang Hermanto terhadap Sdr. Asmoro Hadi Utomo Bin Sudibyo Hudianto (Alm);??? Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 sekira pukul 05.30 wita di Jl Poros Samarinda Tenggarong KM 11 Desa Bukit Raya Kec Tenggarong Kab Kukar;??? Bahwa Terdakwa ada memiliki 1 (satu) poket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang pada awalnya tidak diketahui berat dari 1 (satu) poket shabu tersebut, setelah dilakukan penimbangan, 1 (satu) poket shabu tersebut memiliki berat kotor 0,68 (nol koma enamm delapan) gram;??? Bahwa 1 (satu) poket shabu tersebut diakui terdakwa adalah milik terdakwa yang akan digunakan/dikonsumsi sendiri;??? Bahwa 1 (satu) poket shabu tersebut didapatkan dengan cara membelinya dari Sdr Ipung;??? Bahwa Terdakwa membelinya dengan harga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) poketnya;??? Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl Poros Samarinda Tenggarong KM 11 Desa Bukit Raya Kec Tenggarong Seberang Kab Kukar sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Setelah adanya informasi tersebut saksi bersama rekan rekan saksi melakukan penyidikan, dan ditemukan di salah satu warung kopi ada yang memiliki narkotika jenis shabu, lalu kami melalukan penangkapan terhadap terdakwa;??? Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam hal mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu ini;??? Bahwa barang bukti lainnya yang ditemukan pada terdakwa adalah 1 (satu) unit handphone Nokia warna putih yang diketahui bahwa terdakwa menggunakan handphone tersebut untuk menghubungi Sdr Ipung untuk membeli shabu tersebut;Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan;Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pengakuan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagi berikut :? Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan dalam persidangan ini karena Terdakwa ada memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu;? Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 sekira pukul 05.30 wita di depan warung Jl Poros Samarinda Tenggarong KM 11 Desa Bukit Raya Kec Tenggarong Seberang Kab Kukar;? Bahwa Terdakwa ada memiliki 1 (satu) poket shabu yang Terdakwa simpan di kantong depan sebelah kanan celana Terdakwa;? Bahwa adapun saya sebelumnya tidak mengetahui berat dari shabu tersebut, setelah dilakukan penimbangan 1 (satu) poket shabu tersebut memiliki berat kotor 0,68 (nol koma enam delapan) gram; ? Bahwa Terdakwa membelinya dengan harga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) poketnya; ? Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) poket shabu shabu tersebut dari Sdr Ipung yang merupakan salah satu supir truck Terdakwa, karena Terdakwa bekerja sebagai kontraktor batubara;? Bahwa Terdakwa ada memesan shabu ke Sdr Ipung , kemudian Sdr Ipung menaruh shabu tersebut di dekat tiang listrik, lalu Terdakwa mengambil shabu tersebut;? Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr Juwel sedang makan mie instan dan minum teh pada pukul 05.00 wita tersebut di warung pada saat penangkapan;? Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa sedang bekerja setelah keluar dari hauling batubara untuk batubara tersebut dibawa ke pelabuhan;? Bahwa untuk hauling batubara hanya diizinkan oleh pihak yang berwenang diantara habis isya sampai dengan pukul 05.00 subuh, dan pada saat itu Terdakwa telah selesai hauling dan hendak membawa batubara tersebut ke pelabuhan;? Bahwa 1 (satu) poket shabu tersebut masih ada sisa shabunya karena tidak semua saya gunakan;? Bahwa Terdakwa pertama kali mengenal shabu shabu karena ditawari shabu shabu oleh teman;? Bahwa Terdakwa menggunakan alat hisap shabu berupa pipet kaca dan sedotan plastik, tetapi setelah Terdakwa menggunakan sebagian shabu itu, baik sedotan maupun pipet kacanya saya buang ke semak semak;? Bahwa Terdakwa dilakukan tes urine dan hasilnya saya positif atas tes urine tersebut; ? Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu ini;? Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;Menimbang, bahwa di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan barang bukti yang berupa :- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,68 (nol koma enam delapan) gram;- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna merah putih No. HP 082231584409;Menimbang, bahwa karena barang bukti yang diajukan dipersidangan telah disita secara sah menurut hukum, maka dapat dipergunakan sebagai alat bukti didalam persidangan; Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat yakni berupa :- Berdasarkan berita acara penimbangan barang dari pegadaian cabang tenggarong nomor : 239/Sp.3.13030/2019 tanggal 23 Oktober 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh M. Hasim selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Dharma Stiya Jaya, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) garis dengan rincian berat kotor keseluruhan 0,68 Gram dan berat bersih 0,33 Gram;- Bahwa berdasarkan laporan dari BPOM di Samarinda Nomor : R-PP.01.01.110.1102.11.19.0213 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Mohd. Faizal, Apt menerangkan bahwa kode Contah 213LCN2019 jenis contoh shabu-shabu sampel dari Polres Kutai Kartanegara Dengan Hasil Pengujian Identifikasi Metamfetamin = Positif, kesimpulan contoh yang diuji mengandung metamfetamina;- Bahwa berdasarkan surat UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi kalimantan Timur Dengan Nomor : 455/4690/NARKOBA/XI/2019 tanggal 01 November 2019 yang ditandatangani oleh dr. Gusti Adheleida setelah dilakukan pemeriksaan skrining dalam urine tersebut adalah benar didapatkan kandungan narkotika bahan aktif metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika;- Bahwa berdasarkan Surat hasil asesmen No : R/054/XI/2019/ASM/BNNP-KT tanggal 08 November 2019 atas nama ASMORO HADI UTOMO SUDIBYO HUDIYANTO ditemukan adanya Syndroma ketergantungan sedang zat stimulan dengan kondisi teratur pakai;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dan didukung dengan barang bukti serta bukti surat yang diajukan dimuka persidangan, maka dapat disimpulkan adanya fakta-fakta dalam perkara ini sebagai berikut :? Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas dari Kepoisian karena masalah Narkotika jenis shabu-shabu;? Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 sekira pukul 05.30 wita di depan warung Jl Poros Samarinda Tenggarong KM 11 Desa Bukit Raya Kec Tenggarong Seberang Kab Kukar; ? Bahwa Terdakwa ada memiliki 1 (satu) poket shabu yang Terdakwa simpan di kantong depan sebelah kanan celana Terdakwa;? Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara yaitu pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2019 sekira jam 21.00 Wita Terdakwa menelpon Sdr Ipung untuk membeli 1 (satu) poket shabu, satu jam kemudian Sdr Ipung mengatakan kepada Terdalwa melalui telepon genggamnya bahwa shabu tersebut ditaruh di tiang listrik dibungkus rokok. ? Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) poket sabu-sabu kepada Sdr. Ipung dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk dikonsumsi bagi dirinya sendiri;? Bahwa pada awalnya Terdakwa tidak mengetahui berat dari shabu tersebut dan setelah Terdakwa telah mengkonsumsi sebagiannya, dan menyisakan shabu dengan berat kotor 0,68 (nol koma enam delapan) gram;? Bahwa pada hari tersebut terdakwa sendirian telah menggunakan sabu-sabu dimaksud dengan cara terdakwa menyiapkan alat berupa pipet kaca dan sedotan plastik, kemudian pipet dibakar dengan korek api gas sampai melelh shabunya kemudian Terdakwa hisap asap dari hasil pembakaran shabu tersebut seperti merokok;? Bahwa terdakwa mengetahui jika shabu tersebut dilarang dan terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk mengkonsumsi shabu tersebut;? Berdasarkan berita acara penimbangan barang dari pegadaian cabang tenggarong nomor : 239/Sp.3.13030/2019 tanggal 23 Oktober 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh M. Hasim selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Dharma Stiya Jaya, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) garis dengan rincian berat kotor keseluruhan 0,68 Gram dan berat bersih 0,33 Gram;? Bahwa berdasarkan laporan dari BPOM di Samarinda Nomor : R-PP.01.01.110.1102.11.19.0213 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Mohd. Faizal, Apt menerangkan bahwa kode Contah 213LCN2019 jenis contoh shabu-shabu sampel dari Polres Kutai Kartanegara Dengan Hasil Pengujian Identifikasi Metamfetamin = Positif, kesimpulan contoh yang diuji mengandung metamfetamina;? Bahwa berdasarkan surat UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi kalimantan Timur Dengan Nomor : 455/4690/NARKOBA/XI/2019 tanggal 01 November 2019 yang ditandatangani oleh dr. Gusti Adheleida setelah dilakukan pemeriksaan skrining dalam urine tersebut adalah benar didapatkan kandungan narkotika bahan aktif metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika;? Bahwa berdasarkan Surat hasil asesmen No : R/054/XI/2019/ASM/BNNP-KT tanggal 08 November 2019 atas nama Asmoro Hadi Utomo Sudibyo Hudiyanto ditemukan adanya Syndroma ketergantungan sedang zat stimulan dengan kondisi teratur pakai;? Bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan maka segala sesuatu yang termuat didalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dalam putusan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan berbentuk alternatif seperti tersebut diatas yang pada pokoknya :Kesatu : melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika, atau ;Kedua : melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika, atau ;Ketiga : melanggar pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; Menimbang, bahwa karena dakwaan berbentuk alternatif, maka untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan penuntut umum dilakukan oleh terdakwa, tidak perlu semua dakwaan dipertimbangkan terbukti tidaknya, akan tetapi cukup dipilih salah satu dakwaan yang dinilai paling tepat untuk diterapkan dalam perkara ini.Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada fakta fakta hukum yang terbukti dipersidangan, dihubungkan dengan bentuk dakwaan penuntut umum, maka pengadilan berpendapat yang dipilih dan dinilai paling tepat untuk diterapkan dalam perkara ini adalah dakwaan Ketiga, oleh karenanya yang akan dipertimbangkan lebih lanjut terbukti tidaknya dilakukan oleh terdakwa adalah dakwaan Ketiga; Menimbang, bahwa untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan Ketiga dilakukan oleh terdakwa, maka akan dipertimbangkan lebih lanjut terbukti tidaknya perbuatan terdakwa memenuhi unsur unsur dari tindak pidana yang diatur dalam pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang didakwakan pada dakwaan Ketiga seperti tersebut diatas yang unsur unsurnya adalah sebagai berikut :1. Unsur ???Setiap orang ??? ;2. Unsur ???Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri??? ;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Unsur ???Setiap orang ???; Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Unsur ??? setiap orang ??? adalah adanya subyek hukum yang dalam hal ini orang sebagai pelaku tindak pidana, dalam persidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa terdakwa adalah subyek atau pelaku tindak pidana ini ; Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa Amoro Hadi Utomo Bin Sudibyo Hudianto (Alm) ke muka persidangan yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa dapat disimpulkan jika orang yang dihadapkan di persidangan ini adalah benar orang yang dimaksud Penuntut Umum sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan ; Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi;-ad.2. Unsur ???Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri??? : Menimbang, bahwa sesuai Pasal 1 angka 15 disebutkan bahwa Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta dimana terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 sekira pukul 05.30 wita di depan warung Jl Poros Samarinda Tenggarong KM 11 Desa Bukit Raya Kec Tenggarong Seberang Kab Kutai Kartanegara dan pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) poket shabu yang disimpan di kantong depan sebelah kanan celana yang dikenakan Terdakwa yang mana shabu-shabu tersebut dikonsumsi Terdakwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2019 sekitar pukul 17.00 wita dengan cara terdakwa menyiapkan alat berupa pipet kaca dan sedotan plastik, kemudian pipet dibakar dengan korek api gas sampai meleleh shabunya kemudian Terdakwa hisap asap dari hasil pembakaran shabu tersebut seperti merokok yang mana sabu-sabu tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membelinya pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2019 kepada Sdr. Ipung melalui telepon genggamnya dan shabu tersebut ditaruh di tiang listrik didalam bungkus rokok. Terdakwa membelinya dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk dikonsumsi bagi dirinya sendiri dan berdasarkan laporan dari BPOM di Samarinda Nomor : R-PP.01.01.110.1102.11.19.0213 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Mohd. Faizal, Apt menerangkan bahwa kode Contah 213LCN2019 jenis contoh shabu-shabu sampel dari Polres Kutai Kartanegara Dengan Hasil Pengujian Identifikasi Metamfetamin = Positif, kesimpulan contoh yang diuji mengandung metamfetamina;Menimbang, bahwa karena hasil pemeriksaan melalui sample urine terdakwa ternyata positif (+) mengandung methampetamin dan positif (+) mengandung Ampethamin dimana berdasarkan surat UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi kalimantan Timur Dengan Nomor : 455/4690/NARKOBA/XI/2019 tanggal 01 November 2019 yang ditandatangani oleh dr. Gusti Adheleida setelah dilakukan pemeriksaan skrining dalam urine tersebut adalah benar didapatkan kandungan narkotika bahan aktif metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika;Menimbang, bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka Majelis Hakim meyakini jika shabu-shabu yang terdakwa konsumsi adalah Narkotika golongan I; Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terbukti dan terpenuhi ; Menimbang, bahwa karena semua unsur tindak pidana dalam pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terbukti dengan perbuatan terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan ketiga;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum;Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis selama berlangsungnya persidangan perkara ini, Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum, hal ini terlihat dari tingkah laku, cara bicara dan bertuturkata serta penalarannya dalam mengikuti jalannya persidangan; Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan semua fakta-fakta yang telah terungkap selama proses pemeriksaan berlangsung ; Menimbang, bahwa berdasarkan Surat hasil asesmen No : R/054/XI/2019/ASM/BNNP-KT tanggal 08 November 2019 dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur dengan yang bertandatangan yaitu Dokter Institusi Penerima Wajib Klinik Pratama Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur yakni dr. Risna Sari menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang dapat disimpulkan bahwa pada terdakwa ditemukan adanya Syndroma ketergantungan sedang zat stimulan dengan kondisi teratur pakai; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa adalah pecandu narkotika atau korban penyalahgunaan narkotika ; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika menentukan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial ; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 103 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika menentukan bahwa Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat menentukan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan / atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika ; Menimbang, bahwa berkenaan dengan penerapan Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika tersebut, oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran No.4 Tahun 2010 tanggal 7 April 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial dan Surat Edaran No.3 Tahun 2011 tanggal 29 Juli 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika didalam lembaga rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial; Menimbang, bahwa Surat Edaran No.4 Tahun 2010 tanggal 7 April 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial dan Surat Edaran No.3 Tahun 2011 tanggal 29 Juli 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika didalam lembaga rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial dapat diterapkan kepada terdakwa sebagai pengguna narkotika yang menderita ketergantungan yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang narkotika dengan syarat, terdakwa pada saat ditangkap Penyidik dalam kondisi tertangkap tangan, pada saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti satu kali pakai, terdapat surat keterangan uji laboratorium positif, terdapat surat keterangan dari dokter jiwa / psikiater (Pemerintah) yang ditunjuk oleh Hakim dan terdakwa bukan pengedar narkoba ; Menimbang, bahwa terhadap penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tanggal 7 April 2010 dan Surat Edaran No.3 Tahun 2011 tanggal 29 Juli 2011, Majelis akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dapat memenuhi kriteria atau syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Edaran dimaksud, sehingga terhadap terdakwa dapat diambil suatu hukuman berupa tindakan ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah terbukti bahwa terdakwa tertangkap membawa / menyimpan shabu-shabu pada diri terdakwa dimana pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) poket shabu yang disimpan dalam kantong bagian kanan celana yang dikenakan oleh Terdakwa yang mana shabu-shabu tersebut oleh terdakwa telah digunakan sebagiab dengan cara terdakwa menyiapkan alat berupa pipet kaca dan sedotan plastik, kemudian pipet dibakar dengan korek api gas sampai meleleh shabunya kemudian Terdakwa hisap asap dari hasil pembakaran shabu tersebut seperti merokok. Bahwa shabu-shabu yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian adalah satu paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang setelah dilakukan penimbangan berat kotornya adalah 0,68 (nol koma enam delapan) gram dengan berat bersih 0,33 (nol koma tiga tiga) gram dan berdasarkan hasil pengujian Laboratorium, narkotika jenis shabu-shabu, tersebut adalah positif mengandung metampetamin, termasuk narkotika golongan I, sesuai laporan dari BPOM di Samarinda Nomor : R-PP.01.01.110.1102.11.19.0213 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Mohd. Faizal, Apt menerangkan bahwa kode Contoh 213LCN2019 jenis contoh shabu-shabu sampel dari Polres Kutai Kartanegara dengan hasil pengujian Identifikasi Metamfetamin = Positif, kesimpulan contoh yang diuji mengandung metamfetamina dan berdasarkan Surat hasil asesmen No : R/054/XI/2019/ASM/BNNP-KT tanggal 08 November 2019 atas nama Asmoro Hadi Utomo Sudibyo Hudiyanto ditemukan adanya Syndroma ketergantungan sedang zat stimulan dengan kondisi teratur pakai, selain itu pula selama proses pemeriksaan tidak terdapat fakta bahwa terdakwa adalah pengedar narkoba ; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah memenuhi kriteria sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Edaran dimaksud, sehingga dengan demikian adalah tepat jika terhadap terdakwa yang ternyata terbukti bersalah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 akan dijatuhi hukuman berupa tindakan hukum yaitu perintah untuk menjalani pengobatan / rehabilitasi ; Menimbang, bahwa sudah sekian tahun sejak berlakunya Undang-Undang yang mengatur tentang narkotika Mahkamah Agung Republik Indonesia, melihat bahwa sebagian besar dari tahanan narkotika dan narapidana narkotika adalah termasuk kategori pemakai atau bahkan sebagai korban penyalahgunaan narkotika, yang jika dilihat dari aspek kesehatan, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang menderita sakit oleh karena itu memenjarakan yang bersangkutan bukanlah merupakan langkah yang tepat, karena telah mengabaikan kepentingan dan pengobatan, sehinggan Mahkamah Agung RI mengeluarkan Surat Edaran yang disesuaikan dengan ketentuan PerUndang-Undangan narkotika yang sedang berlaku yang pada intinya mempertimbangkan kondisi ketergantungan pemakai atau pengguna / korban penyalahgunaan narkotika serta kondisi Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) pada saat ini yang tidak mendukung, karena pengaruh negatif ketergantungan oleh perilaku kriminal lainnya dapat semakin memperburuk kondisi kejiwaan, kesehatan yang diderita para narapidana narkotika semakin berat ; Menimbang, bahwa Pasal 103 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika menentukan bahwa masa menjalani pengobatan dan / atau perawatan bagi pecandu narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa sangatlah tepat bagi terdakwa untuk dijatuhi pidana penjara dan masa rehabilitasi yang diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman ; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2010 tanggal 7 April 2010 maka Majelis Hakim akan menjatuhkan masa rehabilitasi medis terhadap terdakwa dengan memperhitungkan kemungkinan masa untuk menjalani proses perawatan, pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur yang terletak di Jalan Rapak Indah Km 1 Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur ; Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan kondisi Rumah Tahanan Negara di Kutai Kartanegara dan ketergantungan terdakwa terhadap narkotika sebagai pecandu / pengguna narkotika, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa setelah putusan ini diucapkan dalam persidangan, terdakwa harus segera dikeluarkan dari Tahanan Rumah Tahanan Negara untuk menjalani proses rehabilitasi pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur yang terletak di Jalan Rapak Indah Km 1 Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur; Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama proses perkaranya diproses mulai dari Penyidik sampai disidangkan di Pengadilan, telah ditahan sampai sekarang maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, masa hukuman yang akan dijatuhkan pada diri terdakwa akan dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa ;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan yakni :??? 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,68 gram;Karena merupakan barang kajahatan, maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan;??? 1 (satu) unit HP merk Nokia warna merah putih No. HP 082231584409;Karena merupakan alat yang mendukung barang kejahatan, maka haruslah pula dirampas untuk dimusnahkan; Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ;Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.Hal-hal yang memberatkan :- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan Pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan dan peredaran Narkoba;Hal-hal yang meringankan :- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui perbuatannya;- Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;- Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;- Terdakwa memiliki keluarga dan anak anak yang masih harus dinafkahi; Memperhatikan Pasal 127 ayat (1) huruf a, Pasal 54, Pasal 103 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2010 dan Nomor : 3 Tahun 2011 serta pasal-pasal lain dari Peraturan PerUndang-Undangan yang bersangkutan ;M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa ASMORO HADI UTOMO BIN SUDIBYO HUDIANTO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri???; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tersebut menjalani Rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur yang terletak di Jalan Rapak Indah Km 1 Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur; 5. Menetapkan masa Rehabilitasi yang dijalani Terdakwa tersebut diatas diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman;6. Memerintahkan Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan rumah tahanan Negara dan memasukkan terdakwa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur yang terletak di Jalan Rapak Indah Km 1 Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur untuk menjalani proses rehabilitasi / perawatan setelah Putusan ini diucapkan ;7. Menetapkan barang bukti berupa : ??? 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,68 gram;??? 1 (satu) unit HP merk Nokia warna merah putih No. HP 082231584409;Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Kamis Tanggal 23 Januari 2019 oleh kami Ricco Imam Vimayzar., SH.MH sebagai Hakim Ketua, Marjani Eldiarti., SH. dan Maulana Abdillah., SH.MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada Persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 oleh Majelis Hakim tersebut diatas dengan dibantu oleh Niken Gustantia S, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong dan dihadiri pula oleh Adi Prasetyo, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara serta dihadapan Terdakwa ;Ketua MajelisRicco Imam Vimayzar, SH.MH. Hakim Anggota Hakim Anggota Marjani Eldiarti, SH. Maulana Abdillah, SH.MH.Panitera PenggantiNiken Gustantia S, SH. |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
46
8