Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 158/Pid.B/2016/PN.Psb |
|
Nomor | 158/Pid.B/2016/PN.Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eko Agus Siswanto |
Hakim Anggota | Ramlah Mutiah, Zulfikar Berlian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :a. Menyatakan Terdakwa MAINIS DATUAK TANKABASARAN Pgl MAINIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja? ; b. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MAINIS DATUAK TANKABASARAN Pgl MAINIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;c. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;d. Memerintahkan barang bukti berupa :1. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:18 sejumlah Rp.305.265.099,42 pada tanggal 18 Agustus 2010 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM (ASLI). 2. 1(satu) lembar tanda pinjaman 80% hasil penjualan TBS kelompok tani ninik mamak kapa dari bendahara koperasi unit desa ( KUD ) kapa bulan Agustus 2010, sejumlah Rp. 219.507.385,88 pada tanggal 6 September 2010 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM (ASLI). 3. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:19 sejumlah Rp.39.416.449,74 pada tanggal 28 September 2010 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM (ASLI).4. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:20 sejumlah Rp.158.310.797,24 pada tanggal 21 Oktober 2010 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM (ASLI). 5. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:21 sejumlah Rp.235.076.686,31 bulan Oktober tahun 2010 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM (ASLI). 6. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:22 sejumlah Rp.208.119.784,48 bulan November tahun 2010 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM (ASLI). 7. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:23 sejumlah Rp.249.231.208,26 pada tanggal 18 Januari 2011 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM (ASLI). 8. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:24 sejumlah Rp.315.693.316,18 pada tanggal 14 Februari 2011 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM (ASLI). 9. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:26 sejumlah Rp.263.897.774,92 pada tanggal 16 Maret 2011 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM (ASLI). 10. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:27 sejumlah Rp.305.804.098,76 pada tanggal 19 April 2011 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM (ASLI). 11. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:28 sejumlah Rp.255.608.051,18 pada tanggal 18 Mei 2011 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM (ASLI).12. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:29 sejumlah Rp.388.051.395,96 pada tanggal 16 Juni 2011 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM (ASLI).13. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:30 sejumlah Rp.353.169.292,38 pada tanggal 18 Juli 2011 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM (ASLI).14. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:31 sejumlah Rp.358.340.760,96 pada tanggal 16 Agustus 2011 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM (ASLI). 15. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:32 sejumlah Rp.157.640.103,78 pada tanggal 16 September 2011 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM (ASLI).16. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:33 sejumlah Rp.235.962.881,43 pada tanggal 17 Oktober 2011 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM (ASLI). 17. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:34 sejumlah Rp.250.243.155,60 pada tanggal 16 November 2011 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM (ASLI).18. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:35 sejumlah Rp.142.320.515,28 pada tanggal 16 Desember 2011 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM (ASLI).19. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:36 sejumlah Rp.187.735.259,16 pada tanggal 16 Januari 2012 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM (ASLI). 20. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:37 sejumlah Rp.177.382.831,31 pada tanggal 16 Februari 2012 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM (ASLI). 21. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:38 sejumlah Rp.150.782.620,96 pada tanggal 16 Maret 2012 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM (ASLI). 22. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:39 sejumlah Rp.161.297.168,07 pada tanggal 16 April 2012 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM (ASLI). 23. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:40 sejumlah Rp.207.284.607,33 pada tanggal 16 Mei 2012 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM (ASLI). 24. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:41 sejumlah Rp.285.667.656,21 pada tanggal 15 Juni 2012 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM (ASLI). 25. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:42 sejumlah Rp.284.082.641,71 pada tanggal 16 Juli 2012 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM (ASLI). 26. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:43 sejumlah Rp.250.121.241,69 pada tanggal 13 Agustus 2012 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM (ASLI). 27. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:44 sejumlah Rp.164.749.545,60 pada tanggal 17 September 2012 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM dan M. NAZIF. DT. RANGKAYO MULIA. SH (ASLI). 28. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:45 sejumlah Rp.259.505.570,97 pada tanggal 16 Oktober 2012 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM dan M. NAZIF. DT. R. MULIA. SH (ASLI). 29. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:46 sejumlah Rp.233.760.358,56 pada tanggal 19 November 2012 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM dan M. NAZIF. DT. R. MULIA. SH (ASLI). 30. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:47 sejumlah Rp.199.019.691,21 pada tanggal 17 Desember 2012 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM dan M. NAZIF. DT. R. MULIA. SH (ASLI). 31. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:48 sejumlah Rp.214.065.478,02 pada tanggal 15 Januari 2013 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM dan M. NAZIF. DT. R. MULIA. SH (ASLI). 32. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:49 sejumlah Rp.184.892.804,19 pada tanggal 15 Februari 2013 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM dan M. NAZIF. DT. R. MULIA. SH (ASLI). 33. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:50 sejumlah Rp.171.651.325,29 pada tanggal 15 Maret 2013 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM dan M. NAZIF. DT. R. MULIA. SH (ASLI). 34. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:51 sejumlah Rp.188.785.510,65 pada tanggal 15 April 2013 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM dan M. NAZIF. DT. R. MULIA. SH (ASLI). 35. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:52 sejumlah Rp.160.825.839,45 pada tanggal 15 Mei 2013 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM dan M. NAZIF. DT. R. MULIA. SH (ASLI). 36. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:53 sejumlah Rp.164.637.287,19 pada tanggal 17 Juni 2013 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM dan M. NAZIF. DT. R. MULIA. SH (ASLI). 37. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:54 sejumlah Rp.275.709.560,22 pada tanggal 15 Juli 2013 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM dan M. NAZIF. DT. R. MULIA. SH (ASLI). 38. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:55 sejumlah Rp.224.584.579,47 pada tanggal 15 Agustus 2013 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM dan M. NAZIF. DT. R. MULIA. SH (ASLI). 39. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:56 sejumlah Rp.190.727.140,68 pada tanggal 16 September 2013 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM dan M. NAZIF. DT. R. MULIA. SH (ASLI). 40. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:57 sejumlah Rp.227.654.268,33 pada tanggal 17 Oktober 2013 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM dan M. NAZIF. DT. R. MULIA. SH (ASLI). 41. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:58 sejumlah Rp.276.544.512,51 pada tanggal 15 November 2013 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM dan M. NAZIF. DT. R. MULIA. SH (ASLI). 42. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:59 sejumlah Rp.247.298.280,99 pada tanggal 16 Desember 2013 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM dan M. NAZIF. DT. R. MULIA. SH (ASLI). 43. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:60 sejumlah Rp.258.420.255,87 pada tanggal 16 Januari 2014 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM dan M. NAZIF. DT. R. MULIA. SH (ASLI). 44. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:61 sejumlah Rp.277.716.581,97 pada tanggal 17 Februari 2014 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM dan M. NAZIF. DT. R. MULIA. SH (ASLI). 45. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:62 sejumlah Rp.297.422.621,07 pada tanggal 17 Maret 2014 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM dan M. NAZIF. DT. R. MULIA. SH (ASLI). 46. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:63 sejumlah Rp.377.212.013,82 pada tanggal 16 April 2014 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM dan M. NAZIF. DT. R. MULIA. SH (ASLI). 47. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:64 sejumlah Rp.382.257.331,14 pada tanggal 16 Mei 2014 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM dan M. NAZIF. DT. R. MULIA. SH (ASLI). 48. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:65 sejumlah Rp.400.351.083,78 pada tanggal 16 Juni 2014 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM dan M. NAZIF. DT. R. MULIA. SH (ASLI). 49. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:66 sejumlah Rp.365.014.889,79 pada tanggal 15 Juli 2014 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM dan M. NAZIF. DT. R. MULIA. SH (ASLI). 50. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:67 sejumlah Rp.224.171.460,60 pada tanggal 15 Agustus 2014 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM dan M. NAZIF. DT. R. MULIA. SH (ASLI). 51. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:68 sejumlah Rp.320.685.973,92 pada tanggal 15 September 2014 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM dan M. NAZIF. DT. R. MULIA. SH (ASLI). 52. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:69 sejumlah Rp.259.047.831,39 pada tanggal 15 Oktober 2014 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM dan M. NAZIF. DT. R. MULIA. SH (ASLI). 53. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:70 sejumlah Rp.192.411.475,62 pada tanggal 17 November 2014 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM dan M. NAZIF. DT. R. MULIA. SH (ASLI). 54. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:71 sejumlah Rp.154.807.102,59 pada tanggal 15 Desember 2014 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM dan M. NAZIF. DT. R. MULIA. SH (ASLI). 55. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninki mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:72 sejumlah Rp.176.088.806,13 pada tanggal 15 Januari 2015 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM dan M. NAZIF. DT. R. MULIA. SH (ASLI). 56. 1(satu) lembar bukti penerimaan dana kelompok tani ninik mamak dari koperasi unit desa ( KUD ) kapa No:73 sejumlah Rp.176.600.419,71 pada tanggal 17 Februari 2015 yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM dan M. NAZIF. DT. R. MULIA. SH (ASLI). Dikembelikan kepada Saksi RIDWAN ;57. 2(dua) lembarSurat Pernyataan Kesepakatan ninik mamak Nagari Kapar dengan TAUFIK MARTHA(Bupati Kab.Pasaman) pada tanggal 6 Februari 1997 tentang penyerahan tanah ulayat Nagari Kapar untuk keperluan perkebunan kelapa sawit oleh PT.Permata Hijau Pasaman (foto copy yang telah dilegalisir).58. 2 (dua) lembarSurat Pernyataan Kesepakatan ninik mamak Nagari Kapar dengan PT.Permata Hijau Pasaman dan KUD Kapar pada tanggal 22 April 1998 (foto copy yang telah dilegalisir). 59. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan Januari 2011 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.849.003.924,- (delapan ratus empat puluh sembilan juta tiga ribu sembilan ratus dua puluh empat) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan Januari 2011 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.849.003.924,- (delapan ratus empat puluh sembilan juta tiga ribu sembilan ratus dua puluh empat) pada tanggal 14 Februari 2011 (foto copy yang telah dilegalisir). 60. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan Februari 2011 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.729.503.116,- (tujuh ratus dua puluh sembilan juta ]lima ratus tiga ribu seratus enam belas rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan Februari 2011 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.729.503.116,- (tujuh ratus dua puluh sembilan juta ]lima ratus tiga ribu seratus enam belas rupiah) pada tanggal 15 Maret 2011 (foto copy yang telah dilegalisir). 61. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan Maret 2011 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.846.369.580,- (delapan ratus empat puluh enam juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa bulan Maret 2011 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.846.369.581,- (delapan ratus empat puluh enam juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah) pada tanggal 19 April 2011 (foto copy yang telah dilegalisir). 62. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan April 2011 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.700.251.035,- (tujuh ratus juta dua ratus lima puluh satu ribu tiga puluh lima rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan April dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.700.251.035,- (tujuh ratus juta dua ratus lima puluh satu ribu tiga puluh lima rupiah) pada tanggal 16 Mei 2011 (foto copy yang telah dilegalisir). 63. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan Mei 2011 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.1.051.803.296,- (satu miliyar lima puluh juta delapan ratus tiga ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan Mei 2011 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.1.051.803.296,- (satu miliyar lima puluh juta delapan ratus tiga ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah) pada tanggal 15 Juni 2011 (foto copy yang telah dilegalisir). 64. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan Juni 2011 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.1.072.739.458,- (satu miliyar tujuh puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan Juni 2011 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.1.072.739.458,- (satu miliyar tujuh puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah) pada tanggal 15 Juli 2011 (foto copy yang telah dilegalisir). 65. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan Juli 2011 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.1.091.143.777,- (satu miliyar sembilan puluh satu juta seratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan Juli 2011 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.1.091.143.777,- (satu miliyar sembilan puluh satu juta seratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah) pada tanggal 15 Agustus 2011 (foto copy yang telah dilegalisir). 66. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan Agustus 2011 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.490.450.643,- (empat ratus sembilan puluh juta empat ratus lima puluh ribu enem ratus empat puluh tiga rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan Agustus 2011 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.490.450.643,- (empat ratus sembilan puluh juta empat ratus lima puluh ribu enem ratus empat puluh tiga rupiah) pada tanggal 15 September 2011 (foto copy yang telah dilegalisir). 67. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan September 2011 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.702.727.111,- (tujuh ratus dua juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu seratus sebelas rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan September 2011 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.Rp.702.727.111,- (tujuh ratus dua juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu seratus sebelas rupiah) pada tanggal 14Oktober 2011 (foto copy yang telah dilegalisir). 68. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan Oktober 2011 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.779.326.039,- (tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh enam ribu tiga puluh sembilan rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan Oktober 2011 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.779.326.040,- (tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh enam ribu empat puluh rupiah) pada tanggal 15 November 2011 (foto copy yang telah dilegalisir). 69. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan November 2011 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.431.462.062,- (empat ratus tiga puluh satu juta empat ratus enam puuh dua ribu enam puluh dua rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan November 2011 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.431.462.063,- (empat ratus tiga puluh satu juta empat ratus enam puuh dua ribu enam puluh tiga rupiah) pada tanggal 15 Desember 2011 (foto copy yang telah dilegalisir). 70. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan Desember 2011 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.566.484.806,- (lima ratus enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus enam rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan Desember 2011 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.566.484.807,- (lima ratus enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus tujuh rupiah) pada tanggal 16 Januari 2012 (foto copy yang telah dilegalisir). 71. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan Januari 2012 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.568.801.625,- (lima ratus enam puluh delapan juta delapan satu ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan Januari 2012 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.568.801.625,- (lima ratus enam puluh delapan juta delapan satu ribu enam ratus dua puluh enam rupiah) pada tanggal 17Februari 2012 (foto copy yang telah dilegalisir). 72. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan Februari 2012 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.456.283.587,- (empat ratus lima puluh enam juta dua ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan Februari 2012 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.456.283.587,- (empat ratus lima puluh enam juta dua ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah) pada tanggal 15Maret 2012 (foto copy yang telah dilegalisir). 73. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan Maret 2012 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.522.566.477,- (lima ratus dua puluh dua juta lima ratus enam puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan Maret 2012 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.522.566.477,- (lima ratus dua puluh dua juta lima ratus enam puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah)pada bulanApril 2012 (foto copy yang telah dilegalisir). 74. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan April 2012 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.639.141.756,- (enam ratus tiga puluh sembilan juta seratus empat puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan April 2012 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.639.141.757,- (enam ratus tiga puluh sembilan juta seratus empat puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) pada tanggal 15Mei 2012 (foto copy yang telah dilegalisir). 75. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan Mei 2012 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.898.759.339,- (delapan ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan Mei 2012 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.898.759.340,- (delapan ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh rupiah) pada tanggal 15Juni 2012 (foto copy yang telah dilegalisir). 76. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan Juni 2012 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.880.222.648,- (delapan ratus delapan puluh juta dua ratus dua puluh dua ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan Juni 2012 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.880.222.649,- (delapan ratus delapan puluh juta dua ratus dua puluh dua ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah)pada tanggal 16Juli 2012 (foto copy yang telah dilegalisir). 77. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan Juli 2012 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.768.990.627,- (tujuh ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan Juli 2012 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.768.990.627,- (tujuh ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah)pada tanggal 13Agustus 2012 (foto copy yang telah dilegalisir). 78. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan Agustus 2012 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.513.038.558,- (lima ratus tiga belas juta tiga puluh delapan ribu lima ratus ima puluh delapan rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan Agustus 2012 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.513.038.559,- (lima ratus tiga belas juta tiga puluh delapan ribu lima ratus ima puluh sembilan rupiah) pada tanggal 17September 2012 (foto copy yang telah dilegalisir).79. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan September 2012 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.811.638.085,- (delapan ratus sebelas juta enam ratus tiga puluh delapan ribu delapan puluh lima rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan September 2012 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.811.638.085,- (delapan ratus sebelas juta enam ratus tiga puluh delapan ribu delapan puluh lima rupiah)pada tanggal 16Oktober 2012 (foto copy yang telah dilegalisir).80. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan Oktober 2012 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.694.059.309,- (enam ratus sembilan puluh empat juta lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan Oktober 2012 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.694.059.310,- (enam ratus sembilan puluh empat juta lima puluh sembilan ribu tiga ratus sepuluh rupiah) pada tanggal 14 November 2012 (foto copy yang telah dilegalisir). 81. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan November 2012 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.649.198.418,- (enam ratus empat puluh sembilan juta seratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan November 2012 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.649.198.418,- (enam ratus empat puluh sembilan juta seratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah) pada tanggal 14Desember 2012 (foto copy yang telah dilegalisir). 82. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan Desember 2012 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.695.022.441,- (enam ratus sembilan puluh lima juta dua puluh dua juta ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan Desember 2012 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.695.022.441,- (enam ratus sembilan puluh lima juta dua puluh dua juta ribu empat ratus empat puluh dua rupiah) pada tanggal 15 Januari 2013 (foto copy yang telah dilegalisir). 83. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan Januari 2013 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.588.254.426,- (lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus lima puluh empat ribu empat ratus dua puluh enam rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan Januari 2013 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.588.254.426,- (lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus lima puluh empat ribu empat ratus dua puluh enam rupiah)pada tanggal 15 Februari 2013 (foto copy yang telah dilegalisir). 84. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan Februari 2013 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.550.020.445,- (lima ratus lima puluh juta dua puluh ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan Februari 2013 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.550.020.445,- (lima ratus lima puluh juta dua puluh ribu empat ratus empat puluh lima rupiah)pada tanggal 15 Maret 2013 (foto copy yang telah dilegalisir). 85. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan Maret 2013 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.617.413.343,- (enam ratus tujuh belas juta empat ratus tiga belas ribu tiga ratus empat puluh tiga) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan Maret 2013 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.617.413.343,- (enam ratus tujuh belas juta empat ratus tiga belas ribu tiga ratus empat puluh tiga)pada tanggal 15 April 2013 (foto copy yang telah dilegalisir). 86. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan April 2013 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.519.138.406,- (lima ratus sembilan belas juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus enam rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan April 2013 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.519.138.407,- (lima ratus sembilan belas juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus tujuh rupiah)pada tanggal 15 Mei 2013 (foto copy yang telah dilegalisir).87. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan Mei 2013 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.529.131.499,- (lima ratus dua puluh sembilan juta seratus tiga puluh satu ribu empat ratuis sembilan puluh sembilan) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan Mei 2013 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.529.131.499,- (lima ratus dua puluh sembilan juta seratus tiga puluh satu ribu empat ratuis sembilan puluh sembilan)pada tanggal 14 Juni 2013 (foto copy yang telah dilegalisir). 88. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan Juni 2013 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.868.280.604,- (delapan ratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus empat rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan Juni 2013 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.868.280.604,- (delapan ratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus empat rupiah)pada tanggal 15 Juli 2013 (foto copy yang telah dilegalisir).-89. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan Juli 2013 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.723.917.818,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus tujuh belas ribu delapan ratus delapan belas rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan Juli 2013 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.723.917.818,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus tujuh belas ribu delapan ratus delapan belas rupiah)pada tanggal 16 Agustus 2013 (foto copy yang telah dilegalisir). 90. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan Agustus 2013 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.623.264.343,- (enam ratus dua puluh tiga juta dua ratus enam puluh empat ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan Agustus 2013 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.623.264.343,- (enam ratus dua puluh tiga juta dua ratus enam puluh empat ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah)pada tanggal 16 September 2013 (foto copy yang telah dilegalisir). 91. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan September 2013 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.708.860.165,- (tujuh ratus delapan juta delapan ratus enam puluh ribu seratus enam puluh lima rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan September 2013 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.708.860.165,- (tujuh ratus delapan juta delapan ratus enam puluh ribu seratus enam puluh lima rupiah)pada tanggal 16 Oktober 2013 (foto copy yang telah dilegalisir). 92. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan Oktober 2013 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.848.184.353,- (delapan ratus empat puluh delapan juta seratus delapan puluh empat ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan Oktober 2013 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.848.184.354,- (delapan ratus empat puluh delapan juta seratus delapan puluh empat ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah)pada tanggal 15 November 2013 (foto copy yang telah dilegalisir). 93. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan November 2013 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.762.238.267,- (tujuh ratus enam puluh dua juta dua ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan November 2013 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.762.238.268,- (tujuh ratus enam puluh dua juta dua ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah)pada tanggal 16 Desember 2013 (foto copy yang telah dilegalisir). 94. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan Desember 2013 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.809.574.229,- (delapan ratus sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan Desember 2013 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.809.574.230,- (delapan ratus sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus tiga puluh rupiah)pada tanggal 15 Januari 2013 (foto copy yang telah dilegalisir). 95. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan Januari 2014 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.923.287.037,- (sembilan ratus dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tiga puluh tujuh rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan Januari 2014 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.923.287.038,- (sembilan ratus dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tiga puluh delapan rupiah)pada tanggal 15 Januari 2013 (foto copy yang telah dilegalisir). 96. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan Februari 2014 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.912.748.631,- (sembilan ratus dua belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan Februari 2014 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.912.748.632,- (sembilan ratus dua belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah)pada tanggal 14 Maret 2014 (foto copy yang telah dilegalisir). 97. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan Maret 2014 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.1.146.734.134,- (satu miliyar seratus empat puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu seratus tiga puluh empat rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan Maret 2014 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.1.146.734.134,- (satu miliyar seratus empat puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu seratus tiga puluh empat rupiah)pada tanggal 15 April 2014 (foto copy yang telah dilegalisir). 98. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan April 2014 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.1.153.635.816,- (satu miliyar seratus lima puluh tiga juta enam ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus enam belas rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan April 2014 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.1.153.635.817,- (satu miliyar seratus lima puluh tiga juta enam ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tujuh belas rupiah)pada tanggal 16 Mei 2014 (foto copy yang telah dilegalisir).99. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan Mei 2014 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.1.197.828.330,- (satu miliyar seratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan Mei 2014 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.1.197.828.330,- (satu miliyar seratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh rupiah)pada tanggal 16 Juni 2014 (foto copy yang telah dilegalisir).100. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan Juni 2014 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.1.133.129.710,- (satu miliyar seratus tiga puluh tiga juta seratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan Juni 2014 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.1.133.129.710,- (satu miliyar seratus tiga puluh tiga juta seratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus sepuluh rupiah)pada tanggal 16 Juli 2014 (foto copy yang telah dilegalisir).101. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan Juli 2014 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.678.997.979,- (enam ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan Juli 2014 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.678.997.979,- (enam ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah)pada tanggal 15 Agustus 2014 (foto copy yang telah dilegalisir).102. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan Agustus 2014 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.989.376.348,- (sembilan ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan Agustus 2014 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.989.376.349,- (sembilan ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah)pada tanggal 16 September 2014 (foto copy yang telah dilegalisir).103. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan September 2014 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.783.656.499,- (tujuh ratus delapan puluh tiga juta enam ratus lima puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan September 2014 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.783.656.499,- (tujuh ratus delapan puluh tiga juta enam ratus lima puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah) pada tanggal 16 Oktober 2014 (foto copy yang telah dilegalisir).104. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan Oktober 2014 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.571.015.404,- (lima ratus tujuh puluh satu juta lima belas ribu empat ratus empat rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan Oktober 2014 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.571.015.404,- (lima ratus tujuh puluh satu juta lima belas ribu empat ratus empat rupiah) pada bulan November 2014 (foto copy yang telah dilegalisir).105. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan November 2014 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.459.662.000,- (empat ratus lima puluh sembilan juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan November 2014 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.459.662.000,- (empat ratus lima puluh sembilan juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah) pada tanggal 15 Desember 2014 (foto copy yang telah dilegalisir).106. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan Desember 2014 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.538.976.463,- (lima ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan Desember 2014 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.538.976.463,- (lima ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) pada tanggal 16 Januari 2014 (foto copy yang telah dilegalisir).107. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan Januari 2015 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.604.479.265,- (enam ratus empat juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh lima rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan Januari 2015 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.604.479.265,- (enam ratus empat juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh lima rupiah)pada tanggal 16 Februari 2015 (foto copy yang telah dilegalisir).108. 2 (dua) lembar surat perhitungan jual beli TBS plasma 344 Ha (pendapatan petani plasma KUD Kapa) pada bulan Februari 2015 dari PT.Permata Hijau Pasaman I sebanyak Rp.438.870.856,- (empat ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) dan surat bukti transfer uang pendapatan petani plasma KUD Kapa pada bulan Februari 2015 dari PT.Permata Hijau Pasaman kepada KUD Kapa melalui BANK Nagari Cabang Simpang Empat sebesar Rp.438.870.856,- (empat ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah)pada tanggal 16 Maret 2015 (foto copy yang telah dilegalisir).Dikembelikan kepada YASRUZIDESRIAL ;109. 4(empat) lembar daftar nama anggota kelompok Niniak Mamak dilahan 344 HA dengan luas 134 di PT.PHP I KUD Kenagarian Kapa Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat ( Foto Copy Legalisir ). Dikembelikan kepada saksi DEDI MULYADI ;110. 1 (satu) Lembar Ranji Suku Tanjung Kaum Datuak Tan Kabasaran Nagari Kapa Kecamatan Luhak Nan Duo (Asli).Dikembalikan kepada Sdr GUSTIN CHANIAGO ; e. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158/Pid.B/2016/PN.Psb.zip
- Download PDF
- 158/Pid.B/2016/PN.Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
157
72