- Menyatakan Terdakwa Ir. Gunawan Bin Siswo Sriyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membuat surat palsu atau memalsukan surat yang menimbulkan sesuatu hak yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu yang dapat menimbulkan kerugian? sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. Gunawan Bin Siswo Sriyono dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 1 Agustus 2016 senilai Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 1 Agustus 2016 senilai Rp. 285.000,- (da ratus delapan pulluh lima ribu rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 10 Agustus 2016 senilai Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 13 Agustus 2016 senilai Rp. 2.200.000,- ( dua juta dua ratus ribu rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 15 Agustus 2016 Senilai Rp. 4.625.000,- (empat juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 20 Agustus 2016 senilai Rp. 1.875.000,- (sat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 23 Agustus 2016 senilai Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 25 Agustus 2016 senilai Rp. 3.149.000,- (tiga juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 27 Agustus 2016 senilai Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 29 Agustus 2016 senilai Rp. 937 500,- (sembilan ratus tiga puluh tuju lima ratus rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 31 Agustus 2016 senilai Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 3 September 2016 senilai Rp. 2.462.500,- (dua juta empat ratus enam puluh dua lima ratus).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 7 September 2016 senilai Rp. 2.738.000,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 7 September 2016 senilai 1.980.000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 8 September 2016 senilai Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanpa tanggal bulan september 2016 senilai Rp. 990.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 15 September 2016 senilai Rp. 2.324.000,- (dua juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 16 September 2016 senilai Rp. 4.412.500,- (empat juta empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 17 September 2016 senilai Rp. 2.755.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 19 September 2016 senilai Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 10 September 2016 senilai Rp. 207.500,- (dua ratus tujuh lima ratus rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 20 September 2016 senilai Rp. 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 21 September 2016 senilai Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 29 September 2016 senilai Rp. 3.908.000,- (tiga juta sembilan ratus delapan ribu rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 1 Oktober 2016 senilai Rp. 4.575.000,- (empat juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 2 Oktober 2016 senilai Rp. 5.045.000,- (lima juta empat puluh lima ribu rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 4 Oktober 2016 senilai Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 11 Oktober 2016 Senilai Rp. 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 18 Oktober 2016 Senilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 25 Oktober 2016 Senilai Rp. 4.312.500,- (empat tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 29 Oktober 2016 Senilai Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 1 November 2016 Senilai Rp. 962.500,- (sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 4 November 2016 senilai Rp. 4.450.000,- (empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 6 November 2016 Senilai Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 8 November 2016 senilai 2.812.500,- (dua juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 11 November 2016 senilai Rp. 2.221.500,- (dua juta dua ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 13 November 2016 Senilai Rp. Satu juta seratus ribu rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 14 November 2016 Senilai Rp. 2.272.500,- (dua juta dua ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 16 November 2016 Senilai 2.062.500,- (dua juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 21 November 2016 Senilai Rp. 4.937.500,- (empat juta sembilan ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 22 November 2016 Senilai Rp. 685.000,- (enam ratus delapan puluh lima ribu).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 23 November 2016 Senilai Rp. 513.000,- (lima ratus tiga belas ribu rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 24 November 2016 Senilai Rp. 3.527.000,- (tiga juta lima ratus dua puluh tujuh ribu).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 28 November 2016 Senilai Rp. 2.900.000.- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 1 Desember 2016 Senilai Rp. 1.185.000,- (satu juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 4 Desember 2016 Senilai Rp. 765.000,- (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 5 Desember 2016 Senilai 5.307.000,- (lima juta tiga ratus tujuh ribu rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 7 Desember 2016 Senilai Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 12 Desember 2016 Senilai Rp. 1.595.000,- (satu juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 16 Desember 2016 Senilai Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 19 Desember 2016 Senilai Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 21 Desember 2016 Senilai Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 26 Desember 2016 Senilai Rp. 2.430.000 (dua juta empat ratus tiga pulu ribu rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan makmur? tanggal 30 Desember 2016 Senilai Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
- Satu buah Cap Stempel bertuliskan ? toko bangunan makmur , kunden karanganom klaten.
- Satu buah bantalan cap merk Joyko warna abu abu ukuran ukuran 10cm X 7cm.
- Satu botol tinta stempel warna hijau merk zenith.
- 5 (lima) lembar nota ?toko bangunan & pakan burung makmur? kosong
- 5 (lima) lembar nota ?toko bangunan & pakan burung makmur ?yang sudah ada cap/stempel nya,
- 1 (satu) buah buku catatan penjualan toko bangunan Makmur.
- Nota pembelian ?toko bangunan dan pakan burung makmur? tanggal 12 September 2016 senilai Rp. 402.500,- (empat ratus dua ribu lima ratus Rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan dan pakan burung makmur? tanggal 19 September 2016 senilai Rp. 392.500,- (tiga ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus Rupiah).
- Nota pembelian ?toko bangunan dan pakan burung makmur? tanggal 6 Oktober 2016 senilai Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu Rupiah).
Putusan PN KLATEN Nomor 124/Pid.B/2018/PN Kln |
|
Nomor | 124/Pid.B/2018/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Annisa Noviyati, hakim Anggota 2: Kurnia Dianta Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; masing-masing dikembalikan kepada saksi Hartanti; masing-masing dikembalikan kepada Jemi Arisandi; Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000.-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
76
14