Putusan PN BANYUWANGI Nomor 460/Pid.B/2013/PN.Bwi |
|
Nomor | 460/Pid.B/2013/PN.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Widarti |
Hakim Anggota | 1. Bawono Effendi, Mh 2. I Wayan Gede Rumega |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | KESATU :Bahwa terdakwa SOERYANTO Bin. ABDUL ROHIM pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi setidak tidaknya secara berturut-turut atau berlanjut yaitu sejak pada Bulan Pebruari 2012, Bulan Maret 2012, Bulan Agustus 2012, Bulan September 2012, Bulan Desember 2012, Bulan Januari 2013 dan Bulan April 2013 atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya antara buian Pebruari 2012 sampai dengan Bulan April 2013 atau setidak-tidaknya antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, bertempat di rumah masing-masing saksi korban antara lain saksi korban HARYONO masuk Dusun Sidorukun RT/RW: 02/II Desa Buluagung Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi, saksi korban TUMARI masuk Dusun Senepolor RT/RW: 01/V Desa Barurejo Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi, saksi korban RIFAI Dusun Krajan RT/RW: 02/I Desa Barurejo Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi, saksi korban SUTIKNO masuk Dusun Krajan RT/RW: 02/I Desa Barurejo Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi, dan saksi korban ROHAN masuk Dusun Krajan RT/RW: 02/I Desa Barurejo Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaima tersebut diatas, awalnya terdakwa mengaku kepada para saksi korban HARYONO bahwa dirinya adalah seorang dukun yang bisa menggandakan uang dan bisa mengambil barang gaib berupa guci emas dengan cara gaib namun untuk bisa melakukan hal-hal tersebut terdakwa meminta beberapa persyaratan kepada masing-masing saksi korban HARYONO.- Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya pertama kali dengan cara terdakwa pergi kerumah saksi korban HARYONO masuk Dusun Sidorukun RT/RW: 02/II Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, sesampainya dirumah tersebut karena terdakwa dan saksi korban HARYONO sudah saling kenal maka mereka berbincang-bincang dengan santai di dalam rumah saksi korban HARYONO, di saat itu terdakwa langsung menawarkan kepada saksi korban HARYONO untuk menggandakan uangnya dengan cara gaib, kemudian terdakwa menjelaskan bagaimana cara bekerjanya untuk menggandakan uang tersebut, mendengar penjelasan dari terdakwa maka saksi korban HARYONO tergiur dengan penawaran terdakwa sehingga saksi korban HARYONO mau untuk mengandakan uang miliknya, selanjutnya terdakwa memberikan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh saksi korban HARYONO agar uangnya dapat dilipat gandakan, antara lain persyarakatan tersebut adalah saksi korban HARYONO harus menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai uang untuk digandakan kepada terdakwa, setelah uang tersebut diserahkan kepada terdakwa selanjutnya terdakwa membungkus uang tersebut dengan kertas putih dan dimasukkan kedalam kotak kayu dengan ukuran 15 x 20 cm, selanjutnya kotak kayu tersebut oleh terdakwa dibawa masuk kedalam kamar milik saksi korban HARYONO seorang diri dengan alasan kotak kayu tersebut akan dimantrai agar penggandaan uang tersebut bisa berhasil, setelah beberapa saat kemudian terdakwa keluar dari dalam kamar dan menyerahkan kotak kayu tersebut kepada skasi HARYONO sambil memerintahkan kepada saksi korban HARYONO untuk menyimpan kotak kayu tersebut di dalam kamar dan tidak boleh di buka selama 36 (tiga puluh enam) hari dengan alasan bahwa uang yang ada di dalam kotak kayu tersebut akan berlipat ganda secara gaib sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) selama 6 (enam) bulan terus menerus, dan mendengar perintah dari terdakwa sebagaimana tersebut selanjutnya saksi korban HARYONO menurutinya sampai akhirnya ketika tiba saatnya yang ditentukan pada hari ke 36 (tiga puluh enam) yaitu hari H maka saksi korban HARYONO membuka kotak kayu tersebut sambil berharap uangnya akan berlipat ganda, namun hal yang terjadi sebaliknya, pada saat saksi korban HARYONO membuka kotak kayu tersebut saksi korban HARYONO hanya mendapati uang didalam kotak kayu hanya berisi tumpukan kertas sobekan dengan ukuran sebesar uang asli dan uang sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) dengan pecahan uang sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar, melihat hal tersebut selanjutnya saksi korban HARYONO memberitahukannya kepada terdakwa namun terdakwa hanya berkata bahwa penggandaan gagal kemudian terdakwa mendatangi rumah terdakwa sambil membawa Cash Box dan diberikan kepada saksi korban HARYONO dengan alasan dengan cara yang sama akan tetapi kali ini menggunakan Cash Box maka uang saksi korban HARYONO akan berhasil dilipat gandakan, selanjutnya saksi korban HARYONO menaruh Cash Box tersebut didalam kamar saksi korban HARYONO, setelah itu saksi korban HARYONO keluar kamar dan berbincang-bincang dengan terdakwa, didalam pembicaraannya tersebut terdakwa menawarkan kepada saksi korban HARYONO untuk mengambil sebuah guci emas yang mana jika nantinya guci emas tersebut dijual akan laku sangat mahal, dan dengan cara yang meyakinkan terdakwa menjelaskan tentang cara pengambilan guci emas tersebut bersama dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, mendengar penjelasan terdakwa tersebut membuat saksi korban HARYONO tergiur dan mau untuk mengambil guci emas dengan memenuhi semua persyaratan yang diberikan oleh terdakwa, selanjutnya saksi korban HARYONO disuruh oleh terdakwa untuk menyiapkan uang sebesar Rp. 9.200.000,- (Sembilan juta dua ratus ribu nrpiah) dengan rincian uang tersebut akan digunakan untuk membeli minyak sebanyak 3 (tiga) buah seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total menjadi Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), kemudian memenuhi mahar serta "Ubo Rupen" sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) dan juga menyediakan "Seseran" seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), setelah total keseluruhan uang tersebut diberikan kepada terdakwa oleh saksi korban HARYONO untuk memenuhi persyaratan mengambil sebuah guci emas selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban HARYONO untuk menyiapkan kain putih sepanjang (setengah) meter untuk selanjutnya kain putih tersebut ditaruh didalam lemari sambil terdakwa menjanjikan kepada saksi korban HARYONO bahwa nanti secara gaib guci emas tersebut akan muncul secara gaib diatas kain putih tersebut pada waktu yang sudah ditentukan, mendengar perintah tersebut maka saksi korban HARYONO menurutinya sampai akhirnya setelah pada waktu yang ditentukan ternyata guci emas yang dimaksud oleh terdakwa tidak ada sehingga atas hal tersebut saksi korban HARYONO merasa tertipu dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.- Bahwa selanjutnya petugas kepolisian setelah menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terdakwa dan setelah ditemukan selanjutnya terdakwa ditangkap dan dilakukan pemeriksaan.- Bahwa hasil penyelidikan terhadap terdakwa didapatkan bahwa selain saksi korban HARYONO ternyata terdakwa juga telah memperdaya saksi korban TUMARI masuk Dusun Senepolor RT/RW: 01/V Desa Barurejo Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi, saksi korban RIFAI Dusun Krajan RT/RW: 02/I Desa Barurejo Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi, saksi korban SUTIKNO masuk Dusun Krajan RT/RW: 02/I Desa Barurejo Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi, dan saksi korban ROHAN masuk Dusun Krajan RT/RW: 02/I Desa Barurejo Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi, yang masing-masing telah melayangkan surat laporannya kepada pihak kepolisian, dimana para saksi korban tersebut telah dirugikan oleh terdakwa karena terdakwa mengaku sebagai dukun yang bisa menggadakan uang dan mengambil barang-barang gaib disuatu tempat yang bila dijual harganya sangat mahal, sehingga janji-janji yang diberikan terdakwa tersebut para saksi korban tergiur dan mau untuk memenuhi perintah terdakwa hingga pada akhirnya para saksi korban tidak mendapatkan hal-hal yang telah dijanjikan oleh terdakwa tersebut dan melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak kepolisian.- Bahwa akibat perbuatan terdakwa SOERYANTO Bin. ABDUL ROHIM maka saksi korban HARYONO menderita kerugian sebesar Rp. 12.200.000,- (dua belas juta dua ratus ribu rupiah), saksi korban TUMARI menderita kerugian sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), saksi korban RIFAI menderita kerugian sebesar Rp.22.250.000,- (dua puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), saksi korban SUTIKNO menderita kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan saksi korban ROHAN menderita kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atau lebih, masing-masing saksi korban menderita kerugian masing-masing lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah). Perbuatan terdakwa SOERYANTO Bin. ABDUL ROHIM melanggar pasal 372 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.ATAUKEDUA : Bahwa terdakwa SOERYANTO Bin. ABDUL ROHIM pada waktu dan tempat serta uraian perbuatan sebagaimana diuraikan pada dakwaan kesatu diatas, dengan sengaja dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan melawan hak, dengan memakai keadaan palsu baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan keterangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang-barang membuat hutang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan uraian sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaima tersebut diatas, awalnya terdakwa mengaku kepada para saksi korban HARYONO bahwa dirinya adalah seorang dukun yang bisa menggandakan uang dan bisa mengambil barang gaib berupa guci emas dengan cara gaib namun untuk bisa melakukan hal-hal tersebut terdakwa meminta beberapa persyaratan kepada masing-masing saksi korban HARYONO.- Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya pertama kali dengan cara terdakwa pergi kerumah saksi korban HARYONO masuk Dusun Sidorukun RT/RW: 02/II Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, sesampainya dirumah tersebut karena terdakwa dan saksi korban HARYONO sudah saling kenal maka mereka berbincang-bincang dengan santai di dalam rumah saksi korban HARYONO, di saat itu terdakwa langsung menawarkan kepada saksi korban HARYONO untuk menggandakan uangnya dengan cara gaib, kemudian terdakwa menjelaskan bagaimana cara bekerjanya untuk menggandakan uang tersebut, mendengar penjelasan dari terdakwa maka saksi korban HARYONO tergiur dengan penawaran terdakwa sehingga saksi korban HARYONO mau untuk mengandakan uang miliknya, selanjutnya terdakwa memberikan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh saksi korban HARYONO agar uangnya dapat dilipat gandakan, antara lain persyarakatan tersebut adalah saksi korban HARYONO harus menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai uang untuk digandakan kepada terdakwa, setelah uang tersebut diserahkan kepada terdakwa selanjutnya terdakwa membungkus uang tersebut dengan kertas putih dan dimasukkan kedalam kotak kayu dengan ukuran 15 x 20 cm, selanjutnya kotak kayu tersebut oleh terdakwa dibawa masuk kedalam kamar milik saksi korban HARYONO seorang diri dengan alasan kotak kayu tersebut akan dimantrai agar penggandaan uang tersebut bisa berhasil, setelah beberapa saat kemudian terdakwa keluar dari dalam kamar dan menyerahkan kotak kayu tersebut kepada skasi HARYONO sambil memerintahkan kepada saksi korban HARYONO untuk menyimpan kotak kayu tersebut di dalam kamar dan tidak boleh di buka selama 36 (tiga puluh enam) hari dengan alasan bahwa uang yang ada di dalam kotak kayu tersebut akan berlipat ganda secara gaib sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) selama 6 (enam) bulan terus menerus, dan mendengar perintah dari terdakwa sebagaimana tersebut selanjutnya saksi korban HARYONO menurutinya sampai akhirnya ketika tiba saatnya yang ditentukan pada hari ke 36 (tiga puluh enam) yaitu hari H maka saksi korban HARYONO membuka kotak kayu tersebut sambil berharap uangnya akan berlipat ganda, namun hal yang terjadi sebaliknya, pada saat saksi korban HARYONO membuka kotak kayu tersebut saksi korban HARYONO hanya mendapati uang didalam kotak kayu hanya berisi tumpukan kertas sobekan dengan ukuran sebesar uang asli dan uang sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) dengan pecahan uang sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar, melihat hal tersebut selanjutnya saksi korban HARYONO memberitahukannya kepada terdakwa namun terdakwa hanya berkata bahwa penggandaan gagal kemudian terdakwa mendatangi rumah terdakwa sambil membawa Cash Box dan diberikan kepada saksi korban HARYONO dengan alasan dengan cara yang sama akan tetapi kali ini menggunakan Cash Box maka uang saksi korban HARYONO akan berhasil dilipat gandakan, selanjutnya saksi korban HARYONO menaruh Cash Box tersebut didalam kamar saksi korban HARYONO, setelah itu saksi korban HARYONO keluar kamar dan berbincang-bincang dengan terdakwa, didalam pembicaraannya tersebut terdakwa menawarkan kepada saksi korban HARYONO untuk mengambil sebuah guci emas yang mana jika nantinya guci emas tersebut dijual akan laku sangat mahal, dan dengan cara yang meyakinkan terdakwa menjelaskan tentang cara pengambilan guci emas tersebut bersama dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, mendengar penjelasan terdakwa tersebut membuat saksi korban HARYONO tergiur dan mau untuk mengambil guci emas dengan memenuhi semua persyaratan yang diberikan oleh terdakwa, selanjutnya saksi korban HARYONO disuruh oleh terdakwa untuk menyiapkan uang sebesar Rp. 9.200.000,- (Sembilan juta dua ratus ribu nrpiah) dengan rincian uang tersebut akan digunakan untuk membeli minyak sebanyak 3 (tiga) buah seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total menjadi Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), kemudian memenuhi mahar serta "Ubo Rupen" sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) dan juga menyediakan "Seseran" seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), setelah total keseluruhan uang tersebut diberikan kepada terdakwa oleh saksi korban HARYONO untuk memenuhi persyaratan mengambil sebuah guci emas selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban HARYONO untuk menyiapkan kain putih sepanjang (setengah) meter untuk selanjutnya kain putih tersebut ditaruh didalam lemari sambil terdakwa menjanjikan kepada saksi korban HARYONO bahwa nanti secara gaib guci emas tersebut akan muncul secara gaib diatas kain putih tersebut pada waktu yang sudah ditentukan, mendengar perintah tersebut maka saksi korban HARYONO menurutinya sampai akhirnya setelah pada waktu yang ditentukan ternyata guci emas yang dimaksud oleh terdakwa tidak ada sehingga atas hal tersebut saksi korban HARYONO merasa tertipu dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.- Bahwa selanjutnya petugas kepolisian setelah menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terdakwa dan setelah ditemukan selanjutnya terdakwa ditangkap dan dilakukan pemeriksaan.- Bahwa hasil penyelidikan terhadap terdakwa didapatkan bahwa selain saksi korban HARYONO ternyata terdakwa juga telah memperdaya saksi korban TUMARI masuk Dusun Senepolor RT/RW: 01/V Desa Barurejo Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi, saksi korban RIFAI Dusun Krajan RT/RW: 02/I Desa Barurejo Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi, saksi korban SUTIKNO masuk Dusun Krajan RT/RW: 02/I Desa Barurejo Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi, dan saksi korban ROHAN masuk Dusun Krajan RT/RW: 02/I Desa Barurejo Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi, yang masing-masing telah melayangkan surat laporannya kepada pihak kepolisian, dimana para saksi korban tersebut telah dirugikan oleh terdakwa karena terdakwa mengaku sebagai dukun yang bisa menggadakan uang dan mengambil barang-barang gaib disuatu tempat yang bila dijual harganya sangat mahal, sehingga janji-janji yang diberikan terdakwa tersebut para saksi korban tergiur dan mau untuk memenuhi perintah terdakwa hingga pada akhirnya para saksi korban tidak mendapatkan hal-hal yang telah dijanjikan oleh terdakwa tersebut dan melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak kepolisian.- Bahwa akibat perbuatan terdakwa SOERYANTO Bin. ABDUL ROHIM maka saksi korban HARYONO menderita kerugian sebesar Rp. 12.200.000,- (dua belas juta dua ratus ribu rupiah), saksi korban TUMARI menderita kerugian sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), saksi korban RIFAI menderita kerugian sebesar Rp.22.250.000,- (dua puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), saksi korban SUTIKNO menderita kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan saksi korban ROHAN menderita kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atau lebih, masing-masing saksi korban menderita kerugian masing-masing lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah). Perbuatan terdakwa SOERYANTO Bin. ABDUL ROHIM melanggar pasal 378 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
26
11