Putusan PN BANJARMASIN Nomor 03 / Pid.Sus / Tipikor / 2013 / PN.Bjm |
|
Nomor | 03 / Pid.Sus / Tipikor / 2013 / PN.Bjm |
Para Pihak | H. SUTRISNO, SE Bin MASIDIN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Susi Saptati |
Hakim Anggota | Bagus Handoko, - Samhadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa H. SUTRISNO, SE bin MASIDIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan sengaja menganjurkan untuk melakukan tindak pidana korupsi ? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Champ warna hitam dengan nomor imei 35665504915846/301 35665604915846/101 dengan Sim Telkomsel nomor 081325127867;ii. 2. Uang tunai sebesar Rp. 1.896.000.- (Satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) yang disita dari Sudarto dan uang tunai sebesar Rp 166.000.000,- (Seratus enam puluh enam juta rupiah) yang disita dari Ali Bahrudin, SE;Dirampas untuk Negara.3. 1 (satu) lembar bukti transfer bank Mandiri yang dikirim Sudarto kepada Sutrisno dengan nomor rekening 1360006078726 dengan jumlah setoran sebesar Rp. 55.000.000.- tertanggal 19 Januari 2012 ;4. 1 (satu) buku kwitansi yang isinya penyerahan uang kepada Sudarto sebesar Rp. 30.000.000.- dari Bendahara Komite tanggal 19 Januari 2012 dan penyerahan uang kepada Sudarto sebesar Rp. 70.000.000.- dari Bendahara komite tanggal 3 Januari 2012 ;5. 1 (satu) lembar kwitansi warna hijau untuk biaya pengurusan penetapan serta pencairan dana sarana olahraga di Kelurahan Rangda Malingkung Kabupaten Tapin sejumlah Rp. 75.000.000.- dari Bendahara Komite Pembangunan sarana olahraga yang ditandatangani oleh Sudarto bermaterai 6000 tanggal 3 Januari 2012 ;6. 1 (satu) lembar kwitansi warna hijau untuk pembayaran proposal dan penetapan tempat pembangunan sarana olahraga di Kelurahan Rangda Malingkung Kabupaten Tapin sejunlah Rp. 47.500.000.- dari Ketua Komite Pembangunan sarana olahraga di Kecamatan Tapin Utara ditandatangani oleh Sudarto bermaterai 6000 tertanggal 19 Januari 2012 ;7. 1 (satu) lembar data Printed (rekening Koran) bank BRI Unit Angkinang Kandangan dengan nomor rekening 00004511-01-003626-53-9 atas nama Bendahara Komite Pembangunan Sarana Olahraga yang dilegalisir dan ditandatangani oleh Mahdiansyah selaku Ka Unit ;8. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 3 Januari 2012 untuk pembayaran tahap I biaya pengurusan penetapan dan pencairan sarana olahraga di Desa Mandiangin Timur kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar sebesar Rp. 87.500.000.- dari Bendahara Komite Pembangunan sarana olahraga Mandiangin yang diterima oleh Sudarto ;9. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 20 Januari 2012 untuk pembayaran tahap II biaya upah pengurusan proposal pembangunan sarana olahraga tahun 2011 Desa Mandiangin Timur sebesar Rp. 35.000.000.- dari Bendahara Komite Pembangunan sarana olahraga Mandiangin yang diterima oleh Sudarto.10. 1 (satu) lembar rekening Koran yang dikeluarkan bank BPD Kalsel nama nasabah Komite Pembangunan Sarana Olahraga alamat jalan Ir. Pangeran M. Noor Rt.002 Rw. 001 Kel, mandiangin Timur Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar nomor rekening 011.03.01.20961.4 periode rekening 1 Januari 2012 sampai dengan 31 Januari 2012 ;11. 1 (satu) lembar rekening Koran yang dikeluarkan bank BPD Kalsel nama nasabah Komite Pembangunan Sarana Olahraga alamat jalan Ir. Pangeran M. Noor Rt.002 Rw. 001 Kel, mandiangin Timur Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar nomor rekening 011.03.01.20961.4 periode rekening 1 Desember 2011 sampai dengan 31 Desember 2011 12. 1 (satu) buiah Falshdisk merek DT101 G2 warna merah yang didalamnya terdapat file Format proposal Revitalisasi Prasarana olahraga bantuan dana dari Kemenpora RI ;13. 1 (satu) lembar slip setoran PT Bank Mandiri (Persero Tbk) tetanggal 3 Januari 2012 pengiriman uang sebesar Rp. 220.000.000.- dari Sudarto kepada Sutrisno dengan nomor rekening 136-00-06-07872-6 ;14. 5 (lima) lembar revisi V DIPA TA 2011 Satker Kemeterian Negera Pemuda dan Olahraga sesuai pengesahan dari Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor: S-9459/ PB/2011 nomor DIPA 0015-092-01.1.1.01/00/2011 tanggal 14 Oktober 2011 asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan ;15. 4 (empat) lembar Surat Keputusan sekretaris Menteri Negara Pemuda dan Olahraga selaku Kuasa Pengguna anggaran nomor : 0010.a tahun 2011 tanggal 13 Januari 2011 tentang Pengangkatan atau penunjukan pejabat pengelola anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga terdiri dari Pejabat Pembuat komitmen PPK dan bendahara Pengeluaran pembantu tahun 2011 ;16. 3 (tiga) lembar Surat Keputusan deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 0165.f/Menpora/D.V/5/2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang Pembentukan Panitia Verifikasi Bantuan Prasaranan dan Sarana Olahraga tahun 2011 ;17. 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 0350/Menpora/D.V/5/2011 tanggal 9 Agustus 2011 tentang Bantuan Maksimal bagi Revitalisasi Prasaran Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) ;18. 7 (tujuh) lembar Surat Keputusan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 0634.a tahun 2011 tanggal 25 November 2011 tentang Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan kepada Komite atau lembaga terlampir) dalam rangka pemberian bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) ;19. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana dari bendahara Umum Negara tanggal 28 Desember 2011 nomor 733075W/088/110 Tahun Anggaran 2011 mencairkan atau memindahbukukan dari buku rekening nomor : 0340-01-000925-30-9 BRI Cabang Jakarta Otista di Jakarta uang sebesar Rp. 350.000.000.- kepada Komite Pembangunan Sarana Olahraga Kecamatan Telaga langsat kab. Hulu Sungai Selatan desa mandala rekening 4511-01-003626-53-9 (Bendahara Komite Pembangunan Saran Olahraga) Bank BRI Simpedes 4511 Unit Angkinang Kandangan Pembayaran Pemberian Bantuan Revitalisasi Pembangunan Sarana Kecmatan Telaga Langsat kabupaten Hulu Selatan Propinsi Kalimantan Selatan. Terlampir 1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran tanggal 9 Desember 2011 nomor : 0894-D.V.5-Kemenpora-12-2011, 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar tanggal 19 Desember 2011 Nomor 09155-D.V.5/Menpora/12/2011 dan lembar kwitansi bukti pembayaran pemeberian bantuan pembangunan sarana olahraga Kecamatan tapin Utara Kab. Tapin Propinsi Kalsel sebesar Rp. 350.000.000.- pada bulan Desember 2011 ;20. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana dari bendahara Umum Negara tanggal 28 Desember 2011 nomor 733075W/088/110 Tahun Anggaran 2011 mencairkan atau memindahbukukan dari buku rekening nomor : 0340-01-000925-30-9 BRI Cabang Jakarta Otista di Jakarta uang sebesar Rp. 350.000.000.- kepada Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Mandiangin Timur Kecamatan Karang Intan kab. Banjar rekening 011-03-01.20961.4 (Komite Pembangunan Saran Olahraga) Bank BPD Kalsel Cabang Banjarbaru Pembayaran Pemberian Bantuan Revitalisasi Pembangunan Sarana Desa Mandiangin Timur Kecamatan Karang Intan kab. Banjar Selatan Propinsi Kalimantan Selatan. Terlampir 1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran tanggal 9 Desember 2011 nomor : 0893-D.V.5-Kemenpora/12/2011, 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayara tanggal 19 Desember 2011 Nomor 09047-Def.V.5/Menpora/12/2011 dan 1 lembar kwitansi bukti pembayaran pemeberian bantuan pembangunan sarana olahraga Desa Mandiangin Timur Kecamatan Karang Intan kab. Banjar Propinsi Kalsel sebesar Rp. 350.000.000.- pada bulan Desember 2011 ;21. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana dari bendahara Umum Negara tanggal 28 Desember 2011 nomor 733075W/088/110 Tahun Anggaran 2011 mencairkan atau memindahbukukan dari buku rekening nomor : 0340-01-000925-30-9 BRI Cabang Jakarta Otista di Jakarta uang sebesar Rp. 350.000.000.- kepada Komite Pembangunan Sarana Olahraga Kecamatan Tapin Utara kab. Tapin rekening 006.03.01.19344.6 (Komite Pembangunan Sarana Olahraga) Bank BPD Kalsel Cabang Rantau Pembayaran Pemberian Bantuan Revitalisasi Pembangunan Sarana Kecamatan Tapin Utara kab. Tapin Propinsi Kalimantan Selatan. Terlampir 1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran tanggal 9 Desember 2011 nomor : 0893-D.V.5-Kemenpora/12/2011, 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayara tanggal 19 Desember 2011 Nomor 09047-Def.V.5/Menpora/12/2011 dan 1 lembar kwitansi bukti pembayaran pemeberian bantuan pembangunan sarana olahraga Kecamatan Tapin Utara kab. Tapin Propinsi Kalsel sebesar Rp. 350.000.000.- pada bulan Desember 2011 22. 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalsel Cabang Rantau nama nasabah Komite Pembangunan Sarana Olahraga, alamat nasabah jalan Kusumagiri Rt.006 RW.000 Kel. Rangdamalingkung Kec. Tapin Utara Kab. Tapin Nomor rekening 006.03.01.19344.6 periode rekeing 1 Januari 2012 sampai dengan 6 Pebruari 2012 dan 6 Pebruari 2012 sampai dengan 28 pebruari 2012 ;23. 12 (dua belas) Printout panduan call detail nomor HP 082133235021 atas nama Sudarto yang dikeluarkan oleh PT Telkomsel Banjarmasin ;24. 1 (satu) bundel berkas proposal permohonan bantuan dana pembangunan sarana olahraga Kel. Rangda Malingkung Kec. Tapin Utara Kab. Tapin Kalimantan Selatan tahun anggaran 2011 tanggal 10 Oktober 2011 kepada Menpora RI yang telah di disposisi Asdep 5 kepada Kabid PSOR Rekreasi tanggal 18 Oktober 2011 dan dalam proposal terlampir :- Surat Rekomendasi Nomor : 341/06/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Camat Tapin Utara HARLIANSYAH, SE ;- Surat permohonan dana bantuan olah raga kepada Menpora Nomor: 01/10/RM/2011 tanggal 10 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Ketua Komite Majedi ;- Rencana anggaran biaya pembangunan sarana olahraga Kel. Rangda Malingkung Kec. Tapin Utara Kab. Tapin yang ditandatangani oleh Ketua Komite MAJEDI ;- Surat Keputusan Camat Utara No:14 Tahun 2011 tanggal 7 Oktober 2011 tentang pembentukan komite pembangunan sarana olahraga Kel. Rangda Malingkung Kec. Tapin Utara Kab. Tapin Kalimantan Selatan Yang ditandatangani Camat Tapin Utara HARLIANSYAH, SE ;- Surat Pernyataan hibah sebidang tanah teretak di Kel. Rangda Malingkung seluas 100m x 140m yang ditanda tangani oleh Ketua RT. VI MAJEDI ;- Surat Pernyataan siap melaksanakan pengerjaan sampai selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanggal 10 Oktober 2011 yang ditanda tangani oleh Ketua Komite MAJEDI ;- Fotocopy NPWP, buku tabungan Bank BPD Kalsel Cabang Rantau No Rekening : 006.08.01.18844.0 atas nama Komite Pembangunan Sarana Olahraga dan fotocopy sketsa dan gambar lapangan sepakbola ;25. 1 (satu) bundel berkas proposal permohonan bantuan dana pembangunan sarana olahraga Desa Mandala Kec. Telaga Langsat Kab. HSS Kalimantan Selatan TA 2011 tanggal 10 Oktober 2011 kepada Kabid PSOR rekreasi tanggal 31 Oktober 2011 dan dalam proposal terlampir :a. Surat rekomendasi Nomor 426/529/CTL yang ditanda tangani oleh Plt Camat Telaga Langsat Drs. Subagyo ;b. Surat permohonan bantuan dana peningkatan bantuan olahraga kepada Menpora Nomo : 02/KPSO.TL/X/2011 tanggal 10 Oktober 2011 yang ditanda tangani oleh Ketua Komite AHMAD FADILLAH ;c. Rencana Anggaran Biaya Pembangunan sarana olahraga Desa Mandala Kec. Telaga Langsat Kab. HSS yang ditanda tangani oleh Ketua Komite AHMAD FADILLAH ;d. Surat Keputusan Nomor : 430//12/2012 tanggal 4 September 2011 tentang pembentukan komite pembangunan sarana olahraga di Desa Mandala Kec. Telaga Langsat Kab. HSS Kalimantan Selatan yag ditandatangani oleh Kepala Desa Syamsudin ;e. Surat Keterangan status tanah Nomor : 474//SK/X/2011 tanggal 4 September 2011 yang ditanda tangani oleh Ketua Komite AHMAD FADILLAHFotocopy NPWP, buku tabungan BRI SIMPEDES 4511 Cabang Angkinang Kandangan No. Rek 4511-01-003626-53-9 atas nama Bendahara KOmite Pembangunan sarana olahraga, alamat Mandala RT. 02 RW 01 Kab. HSS dan foto lapangan sepakbola ;26. 6 (enam) lembar perjanjian kerjasama antara kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Komite Pembangunan Sarana Olahraga Kec. Telaga Langsat Kab. HSS Kalimantan Selatan Nomor 489.A/Menpora/D.V.PPK/12/2012 Nomor : 001/K/OR/ 11/2011 tanggal 8 September 2011 tentang Pemberian bantuan Pembangunan sarana olahraga Kec. Tapin Utara Kab. Tapin Kalimantan Selatan, yang ditanda tangani antara Pejabat Pembuat Komitmen Drs. BRAHMANTORY dengan Ketua Komite MAJEDI dan diketahui oleh Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Dr. LALU WILDAN, M.Pd. ;27. 6 (enam) lembar perjanjian kerjasama antara kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Mandiangin Timur Kec. Karang Intan Kab. Banjar Kalimantan Selatan Nomor 489.C/Menpora/D.V.PPK/12/ 2012 tanggal 8 Desember 2011 tentang Pemberian bantuan Pembangunan sarana olahraga Desa Mandiangin Timur Kec. Karang Intan Kab. Banjar Kalimantan Selatan, yang ditanda tangani antara Pejabat Pembuat Komitmen Drs. BRAHMANTORY dengan Ketua Komite RIFI HAMDANI dan diketahui oleh Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Dr. LALU WILDAN, M.Pd. ;28. 6 (enam) lembar perjanjian kerjasama antara kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Mandala Kec. Telaga Langsat Kab. HSS Kalimantan Selatan Nomor 489.D/Menpora/D.V.PPK/ 12/2012 Nomor :009/K/OR/11/2011 tanggal 8 Desember 2011 tentang Pemberian bantuan Pembangunan sarana olahraga Desa Mandala Kec. Telaga Langsat Kab. HSS Kalimantan Selatan, yang ditanda tangani antara Pejabat Pembuat Komitmen Drs. BRAHMANTORY dengan Ketua Komite AHMAD FADILLAH dan diketahui oleh Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Dr. LALU WILDAN, M.Pd ;29. 1 (satu) lembar slip setoran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tertanggal 3 Pebruari 2012 bukti pengiriman uang sebesar Rp 20.000.000,- dari Ali Bahrudin kepada Sutrisno dengan nomor rekening 2095-010-00807506 ;30. 5 (lima) lembar print out rekening koran atas nama Sutrisno pada Bank Mandiri nomor rekening 1360006078726 periode Nopember 2011 s/d Maret 2012 ;31. 3 (tiga) lembar rekening koran tertanggal 2 Oktober 2012 yang dikeluarkan PT. BRI Unit Cilincing Jakarta Tanjung Branch 3227 nomor rekening 3227 0100 1483 509 atas nama Madhari alamat Jalan Kebantenan II No.19A RT.03/02 Cilincing Jakarta Utara periode 2 Januari 2012 s/d 20 Pebruari 2012 yang merupakan bukti pengiriman uang sebesar Rp 205.000.000,- dari Sutrisno kepada Ali Bahrudin, SE melalui rekening atas nama Madhari.32. 8 (delapan) lembar bukti transaksi pembayaran polis Asuransi Prudential nomor pelanggan 82191991, 82191992, 82191993 dan 82191994 masing-masing besar setoran per bukti transaksi Rp 41.600.000,- dan Rp 8.400.000,- total Rp 50.000.000,- ;33. 4 (empat) lembar bukti penarikan dana tertanggal 22 Oktober 2012 masing-masing :- Polis Nomor 01527555 tertanggung An. Muhammad Fiqri Hanifah Bahrudin total penarikan Rp 42.000.000,- ;- Polis Nomor 01527573 tertanggung An. Maharani Febriana Kusumaningtyas Bahrudin total penarikan Rp 42.000.000,- ;- Polis Nomor 01527878 tertanggung An. Muhammad Furqon Hidayatullah Bahrudin total penarikan Rp 42.000.000,- ;- Polis Nomor 03199898 tertanggung An. Muhammad Farid Hardiansyah Bahrudin total penarikan Rp 40.000.000,- ;34. 1 (satu) lembar surat rincian polis-polis An. Unayah tertanggal 4 Nopember 2012.Tetap terlampir dalam berkas perkara.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
25
7