- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sragen dan Penasehat Hukum Terdakwa.;-----------------------------------------------------------
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 17 Maret 2014 Nomor : 143/Pid.Sus/2013/ PN.Tipikor Smg. yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :------
- Menyatakan bahwa terdakwa Drs. H. MOH. TOHIRIN bin MARMO MOH. AMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu-pertama dan dakwaan kedua-pertama;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Drs. H. MOH. TOHIRIN bin MARMO MOH. AMIN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan Pidana denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN).
- Menetapkan bahwa barang bukti dan surat bukti yang terdiri dari :
- 2 (dua) lembar foto Copy Petikan Keputusan Bupati Grobogan Nomor: 821.2/027/XIII/2009 tanggal 30 Januari 2009 tentang Pengangkatan Dan Pemindahan Jabatan Struktural Eselon II, III, IV dan V Di Lingkungan Pemeriktah Kabupaten Grobogan atas nama Drs. Moh. Tohirin.
- 1.(satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Pelantikan No: 821.1/726/XIII/2009 tanggal 03 Pebruari 2009 atas nama Drs. Moh. Tohirin.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas No : 821.1/735/XIII/2009 tanggal 04 Pebruari 2009 atas nama Drs. Moh. Tohirin.
- 1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Perindagtamben Kab. Grobogan No: 900/641/X/2009 tanggal 13 Oktober 2009 tentang Penyetoran Pemanfaatan dana listrik.
- 1 (satu) lembar foto copy dokumen rekapitulasi jumlah penerimaan pungutan ilegal iuran listrik dan perincian penggunaan langsung maupun yang disetorkan ke Kas Daerah.
- 1 (satu) bendel foto copy dokumen Surat Kepala UPTD Pasar Gubug tentang perbaikan Kantor UPTD Gubug pasca kebakaran yang biayanya dipinjamkan dari pungutan ilegal iuran listrik pedagang Pasar Godong.
- 1 (satu) bendel foto copy dokumen penjelasan perincian biaya perbaikan instalasi listrik Pasar Godong, kantor Jl. A. Yani, Kantor Jl. J. Sudirman dan Pasar Kunden yang dipinjamkan dari pungutan ilegal listrik pedagang Pasar Godong.
- 1 (satu) bendel foto copy dokumen penjelasan perincian biaya perbaikan Kantor Jl. J. Sudirman yang dipinjamkan dari pungutan ilegal iuran listrik pedagang Pasar Godong.
- 1 (satu) bendel foto copy dokumen penjelasan perincian biaya urugan sirtu di lokasi Pasar Nglejok yang direncanakan untuk memindah mendesak Pasar Ayam dan TPA Pasar Glendoh yang dipinjamkan dari pungutan ilegal iuran listrik pedagang Pasar Godong.
- 1 (satu) bendel foto copy dokumen penjelasan perincian biaya perbaikan talang Pasar Suru yang dipinjamkan dari pungutan ilegal iuran listrik pedagang Pasar Godong.
- 1 (satu) bendel foto copy dokumen penjelasan perincian biaya perbaikan kendaraan dinas Suzuki Carry K 9501 F yang dipinjamkan dari pungutan ilegal iuran listrik pedagang Pasar Godong .
- 1 (satu) bendel foto copy dokumen penjelasan perincian biaya perjalanan dinas pejabat yang dipinjamkan dari pungutan ilegal iuran listrik pedagang Pasar Godong.
- 1 (satu) bendel foto copy dokumen penjelasan perincian biaya perbaikan Pasar Hewan Ketitang ? Godong yang dipinjamkan dari pungutan ilegal iuran listrik pedagang Pasar Godong.
- 1 (satu) bendel foto copy dokumen penjelasan perincian biaya pembelian ATK untuk UPTD Pasar Godong yang dipinjamkan dari pungutan ilegal iuran listrik pedagang Pasar Godong.
- 1 (satu) bendel foto copy dokumen penjelasan perincian biaya lembur staf UPTD Pasar Godong yang dipinjamkan dari pungutan ilegal iuran listrik pedagang Pasar Godong.
- 1 (satu) bendel foto copy dokumen penjelasan perincian biaya pembelian mesin Jet Pump untuk MCK di UPTD Pasar Godong yang dipinjamkan dari pungutan ilegal iuran listrik pedagang Pasar Godong.
- 1 (satu) bendel foto copy dokumen penjelasan perincian biaya pembangunan paving halaman Kantor Jl. A. Yani yang dipinjamkan dari pungutan ilegal iuran listrik pedagang Pasar Godong.
- 1 (satu) bendel foto copy dokumen Surat Tanda Setoran (STS) pungutan iuran listrik ilegal dari pedagang Pasar Godong ke Kas Daerah.
- 1 (satu) bendel foto copy dokumen SPJ/ bukti pengembalian pungutan ilegal iuran listrik kepada pedagang Pasar Godong yang ditalangi dana pribadi Drs. H. Moh. Tohirin pasca dikeluarkan ML BPK tanggal 5-7 Desember 2012.
- 1 (satu) bendel kwitansi pembayaran listrik atas nama Anik Astuti
- 1 (satu) bendel kwitansi pembayaran listrik atas nama Maryoto
- 1 (satu) bendel kwitansi pembayaran listrik atas nama Munib
- 1 (satu) lembar Kartu Meter Pelanggan atas nama Kusbiyono
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 23 Maret 2010 yang ditanda tangani oleh Drs. H. Moh. Tohirin sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 26 Agustus 2010 yang ditanda tangani oleh Muryanto sebesar Rp. 1.695.000,- (satu juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar bon uang sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang ditanda tangani oleh Hari A.
- 1 (satu) bendel foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKAPD) Kab. Grobogan Tahun Anggaran 2009
- 1 (satu) bendel foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Kab. Grobogan Tahun Anggaran 2010
- 1 (satu) bendel foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Kab. Grobogan Tahun Anggaran 2011
- 1 (satu) bendel foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Kab. Grobogan Tahun Anggaran 2012.
- 1 (satu) buku Data Listrik Pasar Godong Periode Tahun 2009 s/d 2012
- 1 (satu) buku Catatan Penerimaan Listrik Pasar Godong Tahun 2010 s/d 2012
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung jawaban dana swadaya dan dana-dana lain Disperindagtamben tahun 2011 s/d 2012 beserta lampirannya.
- Untuk kasus pembangunan kios mandiri di Pasar Godong dan di Pasar Grobogan, yaitu :
- Buku Data Kios Swadaya Pasar Umum Godong Periode Tahun 2010, yang berisi dokumen antara lain :
- 1 (satu) lembar Keputusan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Grobogan Nomor : 647 BPPT/16/2011 tanggal 05 Januari 2011 tentang Ijin Membuat dan Membongkar Bangunan Dalam Wilayah Kabupaten Grobogan.
- 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Grobogan Nomor : 511.2/ 765/XI/2010 tanggal 02 Nopember 2010 tentang Pelaksanaan Pembangunan Toko Swadaya di Pasar Umum Godong.
- 1 (satu) lembar Daftar Nama Pedagang.
- 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kab. Grobogan Nomor 511.2/765/XI/2010 tanggal 2 Nopember 2010 tentang Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pasar Umum Godong dan gambar.
- Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kab. Grobogan tentang Pemberian Ijin Pemakaian Toko Swadaya/Mandiri Tahun 2010 Di Dalam Kawasan Pasar Umum Godong antara lain :
- Surat Keputusan Nomor. 511.3/30/I/2011 tanggal 18 Januari 2011 atas nama Sdr. Mohadi
- Surat Keputusan Nomor. 511.3/34/I/2011 tanggal 18 Januari 2011 atas nama Sdr. Soedjijo
- Surat Keputusan Nomor. 511.3/35/I/2011 tanggal 18 Januari 2011 atas nama Sdr. Imam Sutiyadi
- Surat Keputusan Nomor. 511.3/37/I/2011 tanggal 18 Januari 2011 atas nama Sdr. AM Nuryanto
- Surat Keputusan Nomor. 511.3/38/I/2011 tanggal 18 Januari 2011 atas nama Sdr. Ribut Budiyanto
- Surat Keputusan Nomor. 511.3/39/I/2011 tanggal 18 Januari 2011 atas nama Sdr. Indrayati
- Surat Keputusan Nomor. 511.3/40/I/2011 tanggal 18 Januari 2011 atas nama Sdr. Rondi
- Surat Keputusan Nomor. 511.3/42/I/2011 tanggal 18 Januari 2011 atas nama Sdr. Jumadi
- 3 (tiga) lembar SK Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Grobogan No. 511.3/29/I/2011 tanggal 18 Januari 2011 an. Sdr. Susanto.
- 3 (tiga) lembar SK Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Grobogan No. 511.3/32.a/I/2011 tanggal 18 Januari 2011 an. Sdri. Winda Cahya Meiriza.
- 3 (tiga) lembar SK Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Grobogan No. 511.3/39/I/2011 tanggal 18 Januari 2011 an. Sdr. Indrayati.
- 2 (dua) lembar kwitansi pembayaran pelunasan biaya pembangunan kios mandiri an. Sdr. Indrayati.
- 3 (tiga ) lembar SK Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Grobogan No. 511.3/40/I/2011 tanggal 18 Januari 2011 an. Sdr. Rondi.
- 3 (tiga) lembar kwitansi pembayaran pelunasan biaya pembangunan kios mandiri an. Sdr. Rondi.
- 3 (tiga ) lembar SK Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Grobogan No. 511.3/32/I/2011 tanggal 18 Januari 2011 an. Sdri. Winda Cahya Meiriza.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pelunasan biaya pembangunan kios mandiri an. Sdri. Winda Cahya Meiriza.
- 3 (tiga) lembar SK Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Grobogan No. 511.3/31/I/2011 tanggal 18 Januari 2011 an. Sdri Siti Rukayah.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pelunasan biaya pembangunan kios mandiri an. Sdri. Siti Rukayah.
- 3 (tiga) lembar SK Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Grobogan No. 511.3/36/I/2011 tanggal 18 Januari 2011 an. Sdr. Sutomo.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pelunasan biaya pembangunan kios mandiri an. Sdr. Sutomo.
- 3 (tiga) lembar SK Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Grobogan No. 511.3/41/I/2011 tanggal 18 Januari 2011 an. Sdr. Haris Setyo Utomo.
- 3 (tiga) lembar kwitansi pembayaran pelunasan biaya pembangunan kios mandiri an. Sdr. Haris Setyo Utomo.
- 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Dinas Perindustrian , Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Grobogan No. 511.3/28/2011 tanggal 18 Januari 2011 tentang Pemberian Ijin pemakaian took swadaya/ mandiri tahun 2010 di dalam kawasan pasar umum Godong kepada Sdri Juni alamat RT. 05 RW. III Desa Bugel Kec. Godong Kab. Grobogan.
- 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan biaya pembangunan kios mandiri atas nama Sdr. Juni.
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Grobogan No. 511.3/ 33/I/2011 tanggal 18 Januari 2011 an. Sdr. Kusaini
- 5 (lima) lembar Surat Permohonan Mendirikan Kios Templek tanggal 01 Nopember 2010
- 5 (lima) lembar Permohonan Ijin Baru tertanggal 06 Desember 2010
- 7 (tujuh) lembar Pernyataan Gangguan Pasar tanggal 06 Januari 2011
- Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kab. Grobogan Nomor. 511.2/920/XII/2010 tanggal 15 Desember 2010 tentang Pelaksanaan Pembangunan Toko Swadaya Di Pasar Umum Grobogan atas nama Sdr. Juarto, dkk 7 (tujuh) orang.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT SEMARANG Nomor 20/PID.TPK/2014/PT SMG |
|
Nomor | 20/PID.TPK/2014/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 30 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Djoko Sediono |
Hakim Anggota | H. Djohan Affandi, Brdermawan S. Djamian |
Panitera | Utik Basuki Budi Hastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : tetap terlampir dalam berkas perkara, sedangkan : dikembalikan kepada pihak UPTD Pasar Godong, melalui Saksi DARJA. dikembalikan kepada pihak UPTD Pasar Umum Godong, melalui Saksi DARJA, sedangkan terhadap barang bukti tersebut dibawah ini, yaitu : dikembalikan kepada masing-masing yang berhak sesuai dengan nama yang tertera dalam dokumen tersebut . Sedangkan barang bukti tersebut dibawah ini, yaitu : tetap telampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/PID.TPK/2014/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 20/PID.TPK/2014/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
55
22