Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1295/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim. |
|
Nomor | 1295/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R Sabarudin Ilyas |
Hakim Anggota | 1. Porman Situmorang, M.h 2. Bhaskara Praba Bharata. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PUTUSANNomor: 1295/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, dalam Acara PemeriksaanBiasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama LengkapTempat LahirUmur/Tanggal lahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaanTelah ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan dari:1. Penyidik, sejak tanggal 14 Oktober 2014 s/d tanggal 02 November 2014;2. Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, sejak tanggal 03November 2014 s/d 12 Desember 2014;3. Penuntut Umum, tanggal 11 Desember 2014, sejak tanggal 12 November2014 s/d tanggal 30 Desember 2014;4. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak tanggal 17 Desember 2014s/d tanggal 15 Januari 2014;Terdakwa dalam perkara ini hadir sendiri tanpa didamping oleh PenasihatHukum;Pengadilan Negeri tersebut Telah membaca:1. Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksan Biasa dari KejaksaanNegeri Jakarta Timur No.B-1321/1.13.3/Euhl2/12/2014, tanggal 17Desember 2014;2. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Timur Nomor. 1295/Pen.Pid/2014,tanggal 17 Desember 2014, tentang Penunjukkan Hakim Majelis untukmemeriksa dan mengadili perkara ini;3. Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor. 1295/Pen.Pid/2014/PN.Jkt.Tim,tanggal 23 Desember 2014, tentang Penentuan Hari Sidang;: SYARIF HIDAYATULliAH alias WOWO: Jakarta: 46 tahun/27 Juni 1968|: Laki-laki: Indonesia: Kampung Pisangan RT.06/RW.011Kel.Penggilingan, Kec.Cakung, Jakarta Timur: Islam: Karyawan Swasta4. Berita Acara Pemeriksaan dan Surat-Surat yang terlampir dalam berkasperkara; ;Telah mendengarkan keterangan Terdakwa dan memperhatikanketerangan Para saksi dipersidangan;Telah memeriksa dan meneliti barang bukti yang diajukan dalamperkara ini;Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum yangdibacakan dipersidangan pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2015, yangpada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim yang memerika dan mengadiliperkara ini serta menjatuhkan putusan sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa SYARIF HIDAYATULLAH alias WOWO, secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak- pidana "Penggelapan"sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYARIF, HIDAYATULLAH aliasWOWO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dikurangi masatahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa:1 (Satu) lembar foto copy BPKB mobil Toyota Soluna tahun 2002warna biru Metalik No.Pol.B-1376 TER j atas nama BAMBANGPAMESUBUDHI (legalisir), dikembalikan, kepada saksi korbanBAMBANG PAMESUBUDHI;4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp.2.000.-(dua ribu rupiah); jTelah mendengar Pledoi dari Terdakwa yang disampaikan secaralisan dalam persidangan pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2015, yangpada pokoknya Terdakwa menyatakan dirinya mengaku bersalah, menyesaliperbuatannya tersebut dan mohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umummelakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Surat DakwaanNo.Reg.Perkara:PDM-423/JKTM/12/2014, tertanggal 12 November 2014,dengan uraian sebagai berikut:Kesatu; Bahwa terdakwa SYARIF HIDAYATULLAH Alias WOWO pada hariSelasa tanggal 19 Pebruari 2013 sekira pukul ,14.00 wib atau setidaktidaknya pada bulan Pebruari 2013 bertempat di Belakang Kantor WalikotaJakarta Timur, Penggilingan Kec. Cakung, Jakarta-Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk: dalam daerah hukumPengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan maksud menguntungkan dirisendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan mempergunakansebuah nama palsu atau suatu sifat palsu, dengan mempergunakan tipumuslihat atau dengan mempergunakan susunan kata-kata bohong,menggerakkan seseorang untuk menyerahkan, sesuatu benda, untukmengadakan perjanjian hutang maupun meniadakan hutang, perbuatantersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:Bahwa pada awalnya pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas saksikorban BAMBANG PAMESUBUDHI sedang membutuhkan uang danmemerlukan pinjaman uang kemudian saksi korban BAMBANGPAMESUBUDHI dikenalkan oleh saksi Nur Aini aliasilnung kepada terdakwadengan tujuan saksi korban BAMBANG PAMESUBUDHI akan meminjamuang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwadengan bunga perbulan 15% dengan jaminan sebuah mobil Soluna tahun2002 berikut Fotocopy STNK karena STNK aslinya masih dalam proses baliknama mobil tersebut keatas nama saksi korban BAMBANG PAMESUBUDHIsendiri. Karena STNK asli belum diberikan maka terdakwa baru memberikanpinjaman tersebut sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah)dan setelah STNK asli diberikan maka kekurangannya sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) akan diberikan oleh terdakwakepada saksi korban BAMBANG PAMESUBUDHI. jBahwa setelah Balik nama BPKP tersebut sudah selesai dan STNK sudahmenjadi atas nama saksi korban BAMBANG PAMESUBUDHI, lalu saksikorban BAMBANG PAMESUBUDHI menyerahkan asli STNK tersebutkepada terdakwa untuk mendapatkan sisa pinjaman sebesar Rp. 3500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) lagi sesuai perjanjian awal namun ternvatapada saat saksi korban BAMBANG PAMESUBUDHI akan menyerahkan asliSTNK mobil soluna tahun 2002 no polisi B. 1376 TERjtersebut ternyata mobilsoluna tersebut sudah tidak berada di tangan terdakwa dan sudah dipindahtangankan kepada orang lain tanpa sepengetahuan saksi korban BAMBANGBahwa saksi korban BAMBANG PAMESUBUDHi pun sudah melakukanpembayaran atas hutangnya kepada terdakwa beserta bunganya 15%, yaitusekitar bulan maret 2013 saksi korban BAMBANG PAMESUBUDHImembayar bunga sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)ditambah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu tanggal 17 April 2013dirumah saksi Ridwan alias Malik di jalan pahlawan Komaruddin Ujung Krawang Rt. 015/05 Kel. Pulogebang, Kec. Cakung Jakarta Timur dimanasaksi korban BAMBANG PAMESUBUDHI datang bersama saksi Nur Ainialias Inung, dan disana saksi korban BAMBANG PAMESUBUDHImemberikan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepadaterdakwa sebagai pelunasan pinjaman dan dibuatkan tanda terima berupakwitansi bermaterai 6000 dan terdakwa berjanji akan mengembalikan mobilsoluna milik saksi korban BAMBANG PAMESUBUDHI keesokan harinya,namun saat waktu yang dijanjikan terdakwa esok harinya ternyata terdakwatidak juga mengembalikan mobil soluna milik saksi korban BAMBANGPAMESUBUDHI, dan terdakwa juga tidak bisa ditemui dan dihubungi.Bahwa saksi Ridwan alias Malik mengetahui iangsung mobil soluna miliksaksi korban BAMBANG PAMESUBUDHI ada ditangan habib Lutfi Bafagih(Daftar Pencarian Orang) karena sepengetahuanjsaksi Ridwan alias Malikterdakwa pernah menjaminkan mobil kepada Habib Lutfi Bafagih namunmobil tersebut diambil oleh pemiliknya sehingga i mobil soluna milik saksikorban BAMBANG PAMESUBUDHI diberikan kepada Habib Lutfi Habagihsebagai jaminan hutang terdakwa, dimana saksi Ridwan alias Malik adapada saat terdakwa menyerahkan mobil milik saksi korban BAMBANGPAMESUBUDHI kepada Habib Lutfi Habagih pada tanggal 01 Maret 2013sekira pukul 21.00 di Rumah makan Padang Siang Malam dijalan Rajimandepan Carrefour Buaran, Duren sawit, Jakarta Timur.Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban BAMBANGPAMESUBUDHI mengalami kerugian sebesar Rp.. 80.000.000,- (delapanpuluh juta rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal378KUHP.ATAUKedua:??- Bahwa terdakwa SYARIF HIDAYATULLAH Alias WOWO pada hariSelasa tanggal 19 Pebruari 2013 sekira pukul 114.00 wib atau setidaktidaknya pada bulan Pebruari 2013 bertempat di Belakang Kantor WalikotaJakarta Timur, Penggilingan Kec. Cakung, Jakarta! Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan sengaja menguasai secaramelawan hukum, sesuatu benda yang seluruhnya atau sebahagian adalahkepunyaan orang lain, yang berada padanya bukan karena kejahatan, karena salah telah melakukan penggelapan, perbuatan tersebut dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut: i'Bahwa pada awalnya pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas saksikorban BAMBANG PAMESUBUDHI sedang membutuhkan uang danmemerlukan pinjaman uang kemudian saksi korban BAMBANGPAMESUBUDHI dikenalkan oleh saksi Nur Aini alias; Inung kepada terdakwadengan tujuan saksi korban BAMBANG PAMESUBUDHI'akan meminjamuang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwadengan bunga perbulan 15% dengan jaminan sebuah mobil Soluna tahun2002 berikut Fotocopy STNK karena STNK aslinya(masih dalam proses baliknama mobil tersebut keatas nama saksi korban BAMBANG PAMESUBUDHIsendiri. Karena STNK asli belum diberikan maka terdakwa baru memberikanpinjaman tersebut sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah)dan setelah STNK asli diberikan maka kekurangannya sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) akan diberikan oleh terdakwakepada saksi korban BAMBANG PAMESUBUDHI. !Bahwa setelah Balik nama BPKP tersebut sudah selesai dan STNK sudahmenjadi atas nama saksi korban BAMBANG PAMESUBUDHI, lalu saksikorban BAMBANG PAMESUBUDHI menyerahkan asli STNK tersebutkepada terdakwa untuk mendapatkan sisa pinjaman sebesar Rp. 3300.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) lagi sesuai perjanjian awal namun ternyatapada saat saksi korban BAMBANG PAMESUBUDHI akan menyerahkan asliSTNK mobil soluna tahun 2002 no polisi B. 1376 TER tersebut ternyata mobilsoluna tersebut sudah tidak berada di tangan terdakwa dan sudah dipindahtangankan kepada orang lain tanpa sepengetahuan saksi korban BAMBANGPAMESUBUDHI.Bahwa saksi korban BAMBANG PAMESUBUDHI pun sudah melakukanpembayaran atas hutangnya kepada terdakwa beserta bunganya 15%, yaitusekitar bulan maret saksi korban BAMBANG PAMESUBUDHI membayarbunga sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ditambah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu tanggal 17 April 2013 dirumah saksiRidwan alias Malik di jalan pahlawan Komaruddin Ujung Krawang Rt. 015/05Kel. Pulogebang, Kec. Cakung Jakarta Timur! diPmana saksi korbanBAMBANG PAMESUBUDHI datang bersama saksi ;Nur Aini alias Inung, dandisana saksi korban BAMBANG PAMESUBUDHI memberikan uang sebesarRp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada terdakwa sebagai pelunasanpinjaman dan dibuatkan tanda terima berupa kwitansi bermaterai 6000 dan terdakwa berjanji akan mengembalikan mobil soluna milik saksi korbanBAMBANG PAMESUBUDHI keesokan harinya, namun saat waktu yangdijanjikan terdakwa esok harinya ternyata; terdakwa tidak jugamengembalikan mobil soluna miiik saksi korban BAMBANGPAMESUBUDHI, dan terdakwa juga tidak bisa ditemui dan dihubungi.Bahwa saksi Ridwan alias Malik mengetahui langsung mobil soluna miliksaksi korban BAMBANG PAMESUBUDHI ada ditangan habib Lutfi Bafagih(Daftar Pencarian Orang) karena sepengetahuan saksi Ridwan alias Malikterdakwa pernah menjaminkan mobil kepada Habib Lutfi Bafagih namunmobil tersebut diambil oleh pemiliknya sehingga mobil soluna milik saksikorban BAMBANG PAMESUBUDHI diberikan kepada Habib Lutfi Habagihsebagai jaminan hutang terdakwa, dimana saksi; Ridwan alias Malik adapada saat terdakwa menyerahkan mobil milik saksi korban BAMBANGPAMESUBUDHI kepada Habib Lutfi Habagih pada tanggal 01 Maret 2013sekira pukul 21.00 di Rumah makan Padang Siang |Malam dijalan Rajimandepan Carrefour Buaran, Duren sawit, Jakarta Timur.Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban BAMBANGPAMESUBUDHI mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000.000,- (delapanpuluh juta rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal372 KUHP.Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan telah mengakumelakukan perbuatan sebagaimana yang di dakwakan kepadanya danpengakuannya tersebut disertai pula dengan keterangan-keterangan yangcukup jelas, kapan, dimana dan bagaimana ia melakukan perbuatan-perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pada pengakuan Terdakwa ataskesalahannya dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi : SITIKHOLIFAH, NUR AINI alias INUNG dan RIDWAN alias MALIK yang telahdisumpah dan keterangannya sebagaimana tercantum dalam Berita AcaraPersidangan, dan keterangan saksi-saksi tersebut tidak dibantah dandibenarkkan oleh Terdakwa, dan satu sama lain Ibila dihubungkan, makaterdapat cukup bukti, bahwa Terdakwa telah' melakukan perbuatansebagaimana yang di dakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa berdasarkan pada perbuatan Terdakwa yangterbukti tersebut bila dihubungkan dengan pasal-pasal yang di dakwakan,maka Majelis berpendapat bahwa uraian yuridis j Penuntut Umum dalam tuntutannya sudah benar, maka Majelis ambil alih sebagai pertimbanganMajelis;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa' telah terbukti melakukantindak pidana dan tidak ada fakta adanya alasan pembenar atau pemaaf,maka berdasarkan pasal 193 Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana, Terdakwa harus dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan Putusan Majelis Hakimakan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: ;Hal-hal yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;Hal-hal yang meringankan:- Terdakwa terus terang dan menyesali perbuatannya;- Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;Mengingat Pasal 372 KUHP dan ketentuan hukum lain yangbersangkutan;MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa SYARIF HIDAYATULLAH alias WOWO, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,"Penggelapan2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidanapenjara selama 2 (dua) Tahun;3. Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang sudahdijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa:- 1 (Satu) lembar foto copy BPKB mobil Toyota Soluna tahun 2002warna biru Metalik No.Pol.B-1376 TER atas nama BAMBANGPAMESUBUDHI (legalisir), dikembalikan] kepada saksi korbanBAMBANG PAMESUBUDHI;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar ongkos perkarasebesar Rp.2.000,-( dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari: SELASA, tanggal 03 MARET2015, oleh kami : R.SABARUDIN ILYAS, S.H.M.Hum, sebagai HakimKetua, PORMAN SITUMORANG, S.H.M.H, dan j BHASKARA PRABA?BHARATA, S.H, masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusanmana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untukumum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu ZUHERMA^ S.H., sebagai PaniteraPengganti, dengan dihadiri GP.KOSKLARA HUTABARAT, S.H.M.H, JaksaPenuntut Umum dan Terdakwa;HAKIM ANGGOTA. HAKIM KETUAPORMAN SITUMORANG, S..M R. SABARUDIN ILYAS, S.H.M.Hu BHASKARA PRABA BHARATA, S.H PANITERA PENGGANTI ZUHUERMA, SH |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
91
2