- Menyatakan Terdakwa PT. PERTAMBANGAN NIKEL NUSANTARA diwakili oleh MUHAMAD ANDI AGUNG HAMBALI Alias ANDI AGUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri, sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PT. PERTAMBANGAN NIKEL NUSANTARA diwakili oleh MUHAMAD ANDI AGUNG HAMBALI Alias ANDI AGUNG oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Korporasi dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Excavator merk HITACHI 210 warna orange tidak ada nomor lambung Serial Number HCMDCDFOV00002282;
- 1 (satu) unit Excavator merk HITACHI 200 warna orange nomor lambung 17 serial number : HCMDCDF0H00004988;
- 1 (satu) unit Excavator merk HITACHI 200 warna orange nomor lambung 18 serial number : HCMDCDF0E00004989;
- 1 (satu) unit Excavator merk Catterpillar 320-D2 warna kuning tidak ada nomor lambung dan serial number : CAT0320DVXBA10264;
- 1 (satu) unit alat berat Excavator merk KOBELCO, Model SK 200-10, serial number YN15T20585 warna hijau dengan kondisi baik;
- 1 (satu) unit alat berat Excavator merk HYUNDAI, Model HX 210S, serial number HHKHK606TK0000323 warna Kuning dengan kondisi baik;
- 1 (satu) unit alat berat Excavator merk HYUNDAI, Model HX 210S, serial number HHKHK606PK0000372 warna Kuning dengan kondisi baik;
- 1 (satu) unit alat berat Excavator merk Catterpillar, Model 320 GC, serial number CAT 00320TZBT00487 warna kuning dengan kondisi baik;
- 1 (satu) tumpukan Ore (Biji Nikel) yang berada di Jety/Pelabuhan PT. Bososi Pratama yang diperoleh dari bukaaan tambang di Pit Barokah 4 PT. PERTAMBANGAN NIKEL NUSANTARA (PT.PNN) Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara;
- 3 (tiga) tumpukan Ore (Biji Nikel) yang berada di Stock Room Barokah 4 yang diperoleh dari bukaaan tambang di Pit Barokah 4 PT. PERTAMBANGAN NIKEL NUSANTARA (PT.PNN) Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara;
- 1 (satu) unit Excavator merk DOSAN DX200A warna oranye, serial number: DHKCEBACLJ0020750, nomor lambung 02 dalam kondisi baik (Kaca depan operator tidak ada, Penutup filter oli terbuka (tidak terkunci));
- 1 (satu) unit Excavator merk DOSAN DX200A warna oranye, serial number: DHKCEBACEH0020163, nomor lambung 03 dalam kondisi baik;
- 1 (satu) unit Excavator merk CAT 320D2 warna Kuning, serial number: CAT0320DCTDZ10298, dalam kondisi baik;
- 1 (satu) unit Excavator merk KOMATSU PC 195 LC-8, warna Kuning, serial number: J10256, Product Identification Number: KMTPC214LJXJ10256, dalam kondisi baik;
- 1 (satu) Tumpukan Ore (Biji) Nikel yang berada di areal Pelabuhan Khusus / Jetty PT. Bososi Pratama dari perolehan bukaan tambang di Pit BAROKAH-1 PT. PERTAMBANGAN NIKEL NUSANTARA (PT.PNN) Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- 1 (satu) hamparan areal penambangan ore nikel yang ditambang oleh PT. Pertambangan Nikel Nusantara yang disebut Pit Barokah 1,2 dan 4 yang telah terbuka seluas 6,46 Ha, (berdasarkan hasil digitasi oleh Staff Polisi Kehutanan UPTD KPH Laiwoi Utara Unit XIX Kabupaten Konawe Utara Propinsi Sulawesi Tenggara) yang berada di Desa Marombo Pantai Kec. Lasolo Kab. Konawe Utara Prov. Sulawesi Tenggara dalam Kawasan Hutan Lindung (HL) Blok Lalindu. Dan terhadap areal dimaksud telah dilakukan pengambilan titik koordinat oleh Staff Polisi Kehutanan UPTD KPH Laiwoi Utara Unit XIX Kabupaten Konawe Utara Propinsi Sulawesi Tenggara dengan titik koordinat :
- 1 (satu) hamparan areal penambangan ore nikel yang ditambang oleh PT. Pertambangan Nikel Nusantara yang disebut Blok 90/ Pit 90 yang telah terbuka seluas 1,5 Ha (berdasarkan hasil digitasi oleh Staff Polisi Kehutanan UPTD KPH Laiwoi Utara Unit XIX Kabupaten Konawe Utara Propinsi Sulawesi Tenggara) berada dalam Kawasan Hutan Lindung (HL) Blok Lalindu. Dan terhadap areal dimaksud telah dilakukan pengambilan titik koordinat oleh Staff Polisi Kehutanan UPTD KPH Laiwoi Utara Unit XIX Kabupaten Konawe Utara Propinsi Sulawesi Tenggara dengan titik koordinat :
- irampas untuk negara
- 1 (satu) bundel Print out Rekening Koran Nomor Rekening: 7910 8677 941 Tahapan Bank BCA atas nama Muhammad Jufri yang beralamat di Jalan Torada No. 30 C Kel Bende Kec. Kadia Kendari 93117;
- 1 (satu) lembar foto copy yang sudah dilegalisir Surat Perintah Kerja Nomor: 13/SPK/BP/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018 antara PT. Bososi Pratama selaku pemberi kerja memberikan perintah kerja kepada PT. PERTAMBANGAN NIKEL NUSANTARA;
- 1 (satu) bendel foto copy yang sudah dilegalisir Perjanjian Kerjasama Penambangan Pengangkutan dan Penjualan (Joint Operation) di wilayah IUP-OP dan CNC PT. Bososi Pratama antara PT. Bososi Pratama dengan PT. PERTAMBANGAN NIKEL NUSANTARA No.: 12/JO/BP-PNN/X/2018 tanggal 17 Agustus 2018;
- 1 (satu) bendel foto copy yang sudah dilegalisir Company Profile PT. PERTAMBANGAN NIKEL NUSANTARA;
- 1 (satu) bendel foto copy yang sudah dilegalisir Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. PERTAMBANGAN NIKEL NUSANTARA tanggal 12 Oktober 2018 Nomor : 17 Notaris MUHAMMAD FARID AZHARI TAHRIR, S.H., M.Kn;
- 1 (satu) bendel foto copy yang sudah dilegalisir Bukti pembayaran Royalti Provisional PT. Bososi Pratama dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- 1 (satu) lembar foto copy yang sudah dilegalisir peta citra satellite persiapan pencadangan izin usaha pertambangan (Non izin usaha pertambangan Blok Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara;
- 1 (satu) lembar foto copy yang sudah dilegalisir peta Areal Pembagian Ranowuwue Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara;
- 1 (satu) lembar foto copy yang sudah dilegalisir peta Topografi Persiapan Pencadangan Izin Usaha Pertambangan (Non Izin Usaha Pertambangan Blok Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara;
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy yang dilegalisir berupa Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 98/I/IPPKH/PMDM/2016 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan Operasional Produksi Bijih Nikel DMP dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas Atas Nama PT. Bososi Pratama, di Kab. Konawe Utara Prov. Sulawesi Tenggara seluas 495,52 (Empat Ratus Sembilan puluh lima dan lima puluh dua perseratus) Hektar. Beserta petanya;
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy yang dilegalisir berupa Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 199 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Bososi Pratama (KW 11 JN OP 001) tanggal 06 Juni 2011;
- 1 (satu) bundel Draft Pengapalan PT. Pertambangan Nikel Nusantara (PNN);
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy yang dilegalisir berupa akta nomor 95 tanggal 5 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar peta prospect area PT. Bososi Pratama blok PT. PNN;
- 1 Satu bendel foto copy yang telah dilegalisir Kontrak Jual Beli Bijih Nikel antara PT. Bososi Pratama sebagai Pihak Pertama kepada PT. Kawah Trading Internasional sebagai pihak kedua tanggal 20 Agustus 2019;
- 1 (satu) bendel foto copy Bukti pembayaran Royalti Provisional PT. Bososi Pratama dari Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kode biling 820190829242810;
- 1 (satu) bundel foto copy Bukti pembayaran Royalti Provisional PT. Bososi Pratama dari Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kode biling 820190905959667;
- 1 (Satu) bundel dokumen foto copy yang dilegalisir berupa Final Invoie dari Seller PNN kepada Buyer PT. Kawah Trading International;
- 1 (Satu) bundel dokumen foto copy yang dilegalisir berupa kontrak jual beli Bijih Nikel Nomor : FOBKTI 200309 AGUNG EXT2;
- 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir berupa list pengapalan oleh PT. Kawah Trading International Cosignee OSS dari penjual PNN;
- 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir berupa Provisional Invoice dari PT. Kawah Trading International Nomor Invoice : PI-KTI20200205OSS12 tanggal 5 Februari 2020;
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy yang dilegalisir berupa Surat Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berat No. 01-SHM-APF/01/03/2020 tanggal 29 Februari 2020. Antara Sdr. NAHRUDDIN (Pemilik Alat) dengan Sdr. ANA SHELA TIARA (Penyewa);
- 1 (satu) lembar invoice nomor: 0003/INV-UEI/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 dari PT. United Equipment Indonesia kepada PT. Suryani Hadrah yang deskripsinya 1 (satu) unit alat berat Excavator merk HYUNDAI, Model HX210S tahun 2019 serial number (S/N) : HHKHK606TK0000323, E/N : 84841402. (dilegalisir);
- 1 (satu) lembar invoice nomor: 0634/INV-UEI/XII/2019 tanggal 9 Desember 2019 dari PT. United Equipment Indonesia kepada PT. Suryani Hadrah yang deskripsinya 1 (satu) unit alat berat Excavator merk HYUNDAI, Model HX210S, serial number (S/N): HHKHK606PK0000372, E/N : 84846878. (dilegalilsir);
- 1 (satu) lembar invoice nomor : 34019023, tanggal 19 Oktober 2018 dari PT. Daya Kobelco Construction Machinery Indonesia kepada PT. Suryani Hadrah yang deskripsinya 1 (satu) unit alat berat Excavator merk KOBELCO, Model SK 200-10, serial number YN15T20585. (dilegalisir);
- 1 (satu) lembar fotocopy dokumen yang dilegalisir berupa Surat keterangan dari CSUL Finance Nomor : 012/CSUL-MKS/V/2020 tanggal 14 Mei 2020 Perihal Surat keterangan yang isinya menyatakan bahwa nama kepemilikan unit Catterpillar, Model 320 GC, serial number CAT 00320TZBT00487 tersebut adalah PT. Chandara Sakti Utama Leasing QQ CV Dua Putra;
- 1 (satu) bendel fotocopy dokumen yang dilegalisir berupa bukti pembayaran cicilan unit Catterpillar, Model 320 GC, serial number CAT 00320TZBT00487 kepada Leasing PT. Chandara Sakti Utama;
- 1 (satu) bendel fotocopy dokumen yang dilegalisir berupa Invoice dari PT. Trakindo Utama Nomor : 5210000548, tanggal 10 Oktober 2019 Deskripsi Satu unit used equipment 320 GC NGH Model 320GCNGH_XRE: AA; ID NO : ZBT00486 Tahun 2018 Pembeli CV. Dua Putra dan Faktur pajak;
- 1 (satu) bundel dokumen Asli yang dilegalisir berupa Perjanjian Sewa Alat Berat No. 002/SEWA-AB/PNN-AMP/XII/2019, tanggal 09 Desember 2019 diantara PT. Pertambangan Nikel Nusantara (PNN) dan PT. Aneka Mulia Perkasa (AMP);
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy yang dilegalisir berupa Surat Perjanjian Sewa Pakai Alat Berat No. : 26/IJ/SP2AB/X/2019 Tanggal 25 Oktober 2019. Antara KHARIS MUNANDAR (CV. ISHAR JAYA) dengan MUH. AGUNG HAMBALI (PNN);
- 2 (dua) lembar fotocopy dokumen yang dilegalisir berupa Faktur Invoice dari PT. Kasana Teknindo Gemilang Nomor :MK/529/DOOINV18, tanggal 28/09/2018 Dijual kepada PT. Buana Finance.Tbk. QQ CV Taruna Abadi; Deskripsi Satu unit DOOSAN CRAWLER EXCAVATOR MODEL DX200A Serial Number : CEBAC 020750 dan Faktur pajak;
- 1 (satu) lembar fotocopy dokumen yang dilegalisir berupa Faktur Invoice dari PT. Kasana Teknindo Gemilang Nomor :MK/530/DOOINV18, tanggal 28/09/2018 Dijual kepada SOFYAN HAMID YUNUS; Deskripsi Satu unit DOOSAN CRAWLER EXCAVATOR MODEL DX200A Serial Number : CEBAC 020163;
- 1 (satu) lembar fotocopy dokumen yang dilegalisir berupa Invoice untuk bukti kepemilikan dari PT. United Tractors Nomor Invoice : 90088114.1.1 tanggal 31-10-2018. PT. Surya Artha Nusantara Finance H. SOFYAN HAMID, SE,MM. Deskripsinya 1 Unit Komatsu Hydraulic Excavator PC195LC-8 S/N : J10256;
- 2 (dua) lembar fotocopy dokumen yang dilegalisir berupa Struktur Perjanjian Pembiayaan dari PT. BFI Finance Indonesia Nomor: 6151700134. Tanggal 25 Oktober 2017, Pembiayaan investasi PT. Three Djaya Mining berupa satu unit Catterpillar Excavator 320D-2 Serial Number : XBA10264;
Putusan PN UNAAHA Nomor 115/Pid.B/LH/2020/PN Unh |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 115/Pid.B/LH/2020/PN Unh | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 2 Juli 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febrian Ali | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iin Fajrul Huda, Br Hakim Anggota Halim Jatining Kusumo | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Timbul Wahono | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA DENDA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
Tetap terlampir dalam berkas perkara 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 9 September 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 9 September 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.B/LH/2020/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 115/Pid.B/LH/2020/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada