- atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya atas sebagian atau seluruhnya yang merupakan harta warisan tersebut agar segera menyerahkan bagian yang menjadi hak Para Penggugat dan Para Turut Tergugat dengan tanpa syarat dan bilamana perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian atau aparat Negara lainnya. Dan apabila tidak dapat diserahkan secara Natura maka dapat diserahkan berdasarkan Nilai Jual secara Lelang;
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 445/Pdt.G/2017/PA.Krs |
|
Nomor | 445/Pdt.G/2017/PA.Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PA KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammadun |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Isnandar, M.h hakim Anggota 2: Muhammad Hasbi, S.ag |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj.fatimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi dari Tergugat dan Para Turut Tergugat; DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; 2. Menetapkan bahwa harta yang berupa : 2.1. Tanah sebagaimana yang tercatat dalam Letter C No. 233 Persil 72 Kelas; S.I seluas 0,147 da atau 1.470 m2 (kurang lebih seribu empat ratus tujuh puluh meter persegi) atas nama MOH. DAPIR terletak di Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Habib Ahmad Timur : Abdurahman/Aguk Barat : Sungai Selatan : H. Yusuf 2.2. Tanah sebagaimana yang tercatat dalam Letter C No. 233 Persil 73 Kelas; S.I seluas 0,672 da 6.720 m2 (kurang lebih enam ribu tujuh ratus dua puluh meter persegi) atas nama MOH. DAPIR terletak di Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : H. Ahmad/Habib Ahmad Timur : Sungai/Hapur Barat : Sungai/Saluran air Selatan : H. Hamid Suki Luas seluruhnya (2.1 dan 2.2) sejumlah 8.190 m2 (delapan ribu seratus sembilan puluh meter persegi) adalah Harta Warisan Pewaris (MOH. DAPIR) yang belum dibagi; 3. Menetapkan ahli waris Pewaris (MOH. DAPIR) dan bagian masing-masing sebagai berikut : 3.1. SOFYAN bin MOH. DAPIR (anak laki-laki) = 1.489,1 m2. 3.2. DJULAIHA binti MOH. DAPIR (anak perempuan) = 744,54 m2. 3.3. MASRUROH binti MOH. DAPIR (anak perempuan) = 744,54 m2. 3.4. MABRUR MOVI IRAWAN bin MOH. DAPIR (anak laki-laki) = 1.489,1 m2. 3.5. SUBAIDAH binti MOH. DAPIR (anak perempuan) = 744,54 m2. 3.6. LATIFA ROHANIA binti MOH. DAPIR (anak perempuan) = 744,54 m2. 3.7. MAKSUM AFNANI bin MOH. DAPIR (anak laki-laki) = 1.489,1 m2. 3.8. FATHONAH binti MOH. DAPIR (anak perempuan) = 744,54 m2. 4. Menetapkan ahli waris dari almarhumah FATHONAH dan bagian masing-masing sebagai berikut : 4.1. MOH. ISHAK bin ISMAIL (suami/duda) = 186,14 m2. 4.2. MOH. ISWAHYUDI bin MOH. ISHAK (anak laki-laki) = 279,2 m2. 4.3. ISWAHYUNI binti MOH. ISHAK (anak perempuan) = 139,6 m2. 4.4. ISMARDIANTI binti MOH. ISHAK (anak perempuan) = 139,6 m2. DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.216.000,- ( empat juta dua ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 86/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Lainnya : 0445/Pdt.G/2017/PA.Krs
Statistik464