- MENYATAKAN TERDAKWA DRS. ALTRIS SAADJAD, MM TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA DRS. ALTRIS SAADJAD, MM DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 2 (DUA ) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP. 50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 ( SATU) BULAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA BERUPA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI SEBESAR RP. 34.725.226,- (TIGA PULUH EMPAT JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH LIMA RIBU DUA RATUS DUA PULUH ENAM RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT. DAN JIKA TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG TELAH DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BUKTI-BUKTI SURAT DAN BARANG-BARANG BUKTI BERUPA:
- LAPORAN KEMAJUAN FISIK PEKERJAAN KEGIATAN PEMELIHARAAN DAM PENGENDALI, DESA PASIR LAMBA/TOILI BARAT BULAN OKTOBER 2011 YANG DIBUAT OLEH KELOMPOK KERJA DITANDATANGANI OLEH YAKOB PUDO BESERTA LAMPIRAN- PAMPIRANNYA;
- BUKU CATATAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KEUANGAN UNTUK PEKERJAAN DAM PENAHAN DESA TUNTUNG;
- FOTO KOPY KEPUTUSAN BUPATI BANGGAI NOMOR : 821.2/21.91/BKD TANGGAL 31 DESEMBER 2009 TENTANG PENGANGKATAN PEJABAT STRUKTURAI ESELON II.B DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGGAI;
- 1 (SATU) BUNDEL ASLI DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN (DPA) DINAS KEHUTANAN KAB. BANGGAI TAHUN ANGGARAN 2011 NOMOR : 522/25/ DISHUT AANGGAL 10 JANUARI 2011;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY PETUNJUK OPERASIONAL DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (DPA-SKPD) DINAS KEHUTANAN KAB. BANGGAI TAHUN ANGGARAN 2011;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY PERATURAN MENTERI KEHUTANAN RI. NOMOR: P.3/MENHUT-11/2011 TANGGAL 13 JANUARI 2011 TENTANG PETUNJUK TEKHNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2011;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPYPERATURAN MENTERI KEHUTANAN RI. NOMOR : P.14/MENHUT-V/2011 TANGGAL 14 MEI 2008 TENTANG PETUNJUK TEKHNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2011;
- 1 (SATU) BUNDEL ASLI SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) NOMOR :0177/BL/LS/11 TANGGAL 07 MARET 2011 TENTANG PEMBAYARAN BELANJA MODAL PENGADAAN KONSTRUKSI BENDUNGAN (PEMBUATAN DAM PENAHAN KEL. SOHO, KEC. LUWUK KAB. BANGGAI SENILAI RP. 108.753.000,-);
- 1 (SATU) BUNDEL ASLI SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) NOMOR: 0332/BL/LS/11 TANGGAL 16 MARET 2011 TENTANG PEMBAYARAN BELANJA MODAL PENGADAAN KONSTRUKSI BENDUNGAN (PEMBUATAN DAM PENAHAN DESA KAGITAKAN, KEC. LAMALA, KAB. BANGGAI SENILAI RP. 118.500.000,-);
- 1 (SATU) BUNDEL ASLI SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) NOMOR: 0334/BL/LS/11 TANGGAL 16 MARET 2011 TENTANG PEMBAYARAN BELANJA MODAL PENGADAAN KONSTRUKSI BENDUNGAN (PEMBUATAN DAM PENAHAN DESA HOHUNDONGAN, KEC. PAGIMANA, KAB. BANGGAI SENILAI RP. 144.400.000,-);
- 1 (SATU) BUNDEL ASLI SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) NOMOR: 0331/BL/LS/11 TANGGAL 16 MARET 2011 TENTANG PEMBAYARAN BELANJA MODAL PENGADAAN KONSTRUKSI BENDUNGAN (PEMBUATAN DAM PENAHAN DESA TUNTUNG, KEC. BUNTA, KAB. BANGGAI SENILAI RP. 127.500.000,-);
- 1 (SATU) BUNDEL ASLI SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) NOMOR: 0333/BL/LS/11 TANGGAL 16 MARET 2011 TENTANG PEMBAYARAN BELANJA MODAL PENGADAAN KONSTRUKSI BENDUNGAN (PEMBUATAN DAM PENAHAN DESA LONGGOLIAN, KEC. BUNTA, KAB. BANGGAI SENILAI RP. 109.700.000,- (SERATUS SEMBILAN JUTA TUJUH RATUS RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) BUNDEL ASLI SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) NOMOR: 00019/BL/LS/11 TANGGAL 16 MARET 2011 TENTANG PEMBAYARAN BELANJA MODAL PENGADAAN KONSTRUKSI BENDUNGAN (PEMELIHARAAN DAM PENGENDALI DESA PASIR LAMBA, KEC. TOILI BARAT, KAB. BANGGAI SENILAI RP. 122.200.000,-);
- 2 (DUA) BUNDEL ASLI SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) MASING-MASING :
- NOMOR: 0814/BL/LS/11 TANGGAL 05 APRIL 2011 SENILAI RP.87.527.024,-;
- NOMOR: 0815/BL/LS/11 TANGGAL 05 APRIL 2011 SENILAI RP.9.725.224,-;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI TANGGAL 7 MARET 2011 SEBESAR RP. 108.753.000,- (SERATUS DELAPAN JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH TIGA RIBU RUPIAH), UNTUK PEKERJAAN DAM PENAHAN KEL. SOHO YANG DITERIMA OLEH SDRI. SITI AMINAH;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI TANGGAL 7 MARET 2011 SEBESAR RP. 108.753.000,- (SERATUS DELAPAN JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH TIGA RIBU RUPIAH), UNTUK PEKERJAAN DAM PENAHAN KEL. SOHO YANG DITERIMA OLEH SDR. IMRAN SIBAY;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI TANGGAL 16 MARET 2011 SEBESAR RP. 622.300.000,- (ENAM RATUS DUA PULUH DUA JUTA TIGA RATUS RIBU RUPIAH), UNTUK PEKERJAAN DAM PENAHAN DESA TUNTUNG, HOHADUNGAN, LONGGOLIAN, PASIR LAMBA, DAN KAGITAKAN YANG DITERIMA OLEH SDRI. SITI AMINAH;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI TANGGAL 16 MARET 2011 SEBESAR RP. 503.800.000,- (LIMA RATUS TIGA JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH), UNTUK PEKERJAAN DAM PENAHAN DESA TUNTUNG, HOHADUNGAN, LONGGOLIAN, DAN PASIR LAMBA YANG DITERIMA OLEH SDR. ALTRIS SAADJAD;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI TANGGAL 21 MARET 2011 SEBESAR RP. 118.500.000,- (SERATUS DELAPAN BELAS JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH), UNTUK PEKERJAAN DAM PENAHAN DESA KAGITAKAN YANG DITERIMA OLEH SDR. ALTRIS SAADJAD;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI TANGGAL 5 APRIL 2011 SEBESAR RP. 87.527.024,- (DELAPAN PULUH TUJUH JUTA LIMA RATUS DUA PULUH TUJUH RIBU DUA PULUH EMPAT RUPIAH), UNTUK PEKERJAAN DAM PENAHAN DESA MOLINO YANG DITERIMA OLEH SDR. JHON DAUD LASIKI;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI TANGGAL 5 APRIL 2011 SEBESAR RP. 9.725.224,- (SEMBILAN JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH LIMA RIBU DUA RATUS DUA PULUH EMPAT RUPIAH), UNTUK PEKERJAAN DAM PENAHAN DESA MOLINO YANG DITERIMA OJEH SDR. JHON DAUD LASIKI;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI TANGGAL 5 APRIL 2011 SEBESAR RP. 87.527.024,- (DELAPAN PULUH TUJUH JUTA LIMA RATUS DUA PULUH TUJUH RIBU DUA PULUH EMPAT RUPIAH), UNTUK PEKERJAAN DAM PENAHAN DESA MOLINO YANG DITERIMA OLEH SDR. ALTRIS SAADJAD;
- 1 (SATU) BUNDEL ASLI LAPORAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBUATAN DAM PENAHAN DESA LONGGOLIAN, KEC. BUNTA, KAB. BANGGAI;
- 1 (SATU) BUNDEL ASLI LAPORAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBUATAN DAM PENAHAN DESA TUNTUNG, KEC. BUNTA KAB. BANGGAI;
- 3 (TIGA) LEMBAR ASLI LAPORAN KEMAJUAN FISIK PEKERJAAN PEMBUATAN DAM PENAHAN KELURAHAN SOHO MASING-MASING TERTANGGAL 9 NOVEMBER 2011, 05 DESEMBER 2011 DAN 30 DESEMBER 2011;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY SURAT KEPUTUSAN BUPATI BANGGAI NOMOR : 821.2 /1365 / BKD TANGGAL 22 JULI 2010 TENTANG PENGANGKATAN PEJABAT STRUKTURAL ESELON IV.A DAN ESELON IV.B DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGGAI;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY SURAT KEPUTUSAN BUPATI BANGGAI NOMOR : 950 / 31 / DPPKA TANGGAL 10 JANUARI 2011 TENTANG PENGANGKATAN BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENERIMAAN ATAS PELAKSANAAN APBD KABUPATEN BANGGAI TAHUN ANGGARAN 2011;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEHUTANAN KAB. BANGGAI NOMOR: 188.4/1011 SEL/DIS.HUT TANGGAL 28 JANUARI 2011;
- DOKUMEN TERKAIT LAINNYA;
- Menyatakan terdakwa Drs. ALTRIS SAADJAD, MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. ALTRIS SAADJAD, MM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua ) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 34.725.226,- (tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan bukti-bukti surat dan barang-barang bukti berupa:
- Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan Kegiatan Pemeliharaan DAM Pengendali, Desa Pasir Lamba/Toili Barat bulan Oktober 2011 yang dibuat oleh kelompok kerja ditandatangani oleh YAKOB PUDO beserta lampiran- pampirannya;
- Buku catatan penerimaan dan pengeluaran keuangan untuk pekerjaan DAM penahan Desa Tuntung;
- Foto kopy Keputusan Bupati Banggai Nomor : 821.2/21.91/BKD tanggal 31 Desember 2009 tentang Pengangkatan Pejabat StrukturaI Eselon II.b di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai;
- 1 (satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kehutanan Kab. Banggai Tahun anggaran 2011 Nomor : 522/25/ DISHUT aanggal 10 Januari 2011;
- 1 (satu) bundel foto copy Petunjuk Operasional Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Kehutanan Kab. Banggai Tahun anggaran 2011;
- 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Menteri Kehutanan RI. Nomor: P.3/Menhut-11/2011 tanggal 13 Januari 2011 tentang Petunjuk Tekhnis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2011;
- 1 (satu) bundel foto copyPeraturan Menteri Kehutanan RI. Nomor : P.14/Menhut-V/2011 Tanggal 14 Mei 2008 tentang Petunjuk Tekhnis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2011;
- 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :0177/BL/LS/11 tanggal 07 Maret 2011 tentang Pembayaran Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bendungan (Pembuatan Dam Penahan Kel. Soho, Kec. Luwuk Kab. Banggai senilai Rp. 108.753.000,-);
- 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0332/BL/LS/11 tanggal 16 Maret 2011 tentang Pembayaran Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bendungan (Pembuatan Dam Penahan Desa Kagitakan, Kec. Lamala, Kab. Banggai senilai Rp. 118.500.000,-);
- 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0334/BL/LS/11 tanggal 16 Maret 2011 tentang Pembayaran Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bendungan (Pembuatan Dam Penahan Desa Hohundongan, Kec. Pagimana, Kab. Banggai senilai Rp. 144.400.000,-);
- 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0331/BL/LS/11 tanggal 16 Maret 2011 tentang Pembayaran Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bendungan (Pembuatan Dam Penahan Desa Tuntung, Kec. Bunta, Kab. Banggai senilai Rp. 127.500.000,-);
- 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0333/BL/LS/11 tanggal 16 Maret 2011 tentang Pembayaran Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bendungan (Pembuatan Dam Penahan Desa Longgolian, Kec. Bunta, Kab. Banggai senilai Rp. 109.700.000,- (seratus sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 00019/BL/LS/11 tanggal 16 Maret 2011 tentang Pembayaran Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bendungan (Pemeliharaan Dam Pengendali Desa Pasir Lamba, Kec. Toili Barat, Kab. Banggai senilai Rp. 122.200.000,-);
- 2 (dua) bundel asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) masing-masing :
- Nomor: 0814/BL/LS/11 tanggal 05 April 2011 senilai Rp.87.527.024,-;
- Nomor: 0815/BL/LS/11 tanggal 05 April 2011 senilai Rp.9.725.224,-;
- 1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 7 Maret 2011 sebesar Rp. 108.753.000,- (seratus delapan juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah), untuk pekerjaan Dam Penahan Kel. Soho yang diterima oleh sdri. SITI AMINAH;
- 1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 7 Maret 2011 sebesar Rp. 108.753.000,- (seratus delapan juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah), untuk pekerjaan Dam Penahan Kel. Soho yang diterima oleh sdr. IMRAN SIBAY;
- 1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 16 Maret 2011 sebesar Rp. 622.300.000,- (enam ratus dua puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah), untuk pekerjaan Dam Penahan Desa Tuntung, Hohadungan, Longgolian, Pasir Lamba, dan Kagitakan yang diterima oleh sdri. SITI AMINAH;
- 1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 16 Maret 2011 sebesar Rp. 503.800.000,- (lima ratus tiga juta delapan ratus ribu rupiah), untuk pekerjaan Dam Penahan Desa Tuntung, Hohadungan, Longgolian, dan Pasir Lamba yang diterima oleh sdr. ALTRIS SAADJAD;
- 1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 21 Maret 2011 sebesar Rp. 118.500.000,- (seratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah), untuk pekerjaan Dam Penahan Desa kagitakan yang diterima oleh sdr. ALTRIS SAADJAD;
- 1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 5 April 2011 sebesar Rp. 87.527.024,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh tujuh ribu dua puluh empat rupiah), untuk pekerjaan Dam Penahan Desa Molino yang diterima oleh sdr. JHON DAUD LASIKI;
- 1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 5 April 2011 sebesar Rp. 9.725.224,- (sembilan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu dua ratus dua puluh empat rupiah), untuk pekerjaan Dam Penahan Desa Molino yang diterima oJeh sdr. JHON DAUD LASIKI;
- 1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 5 April 2011 sebesar Rp. 87.527.024,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh tujuh ribu dua puluh empat rupiah), untuk pekerjaan Dam Penahan Desa Molino yang diterima oleh sdr. ALTRIS SAADJAD;
- 1 (satu) bundel asli Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Dam Penahan Desa Longgolian, Kec. Bunta, Kab. Banggai;
- 1 (satu) bundel asli Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Dam Penahan Desa Tuntung, Kec. Bunta Kab. Banggai;
- 3 (tiga) lembar ASLI Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan Pembuatan Dam Penahan Kelurahan Soho masing-masing tertanggal 9 November 2011, 05 Desember 2011 dan 30 desember 2011;
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor : 821.2 /1365 / BKD Tanggal 22 Juli 2010 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon IV.a dan Eselon IV.b di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai;
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor : 950 / 31 / DPPKA Tanggal 10 Januari 2011 tentang Pengangkatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan atas Pelaksanaan APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2011;
- 1 (satu) bundel foto copy Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Kab. Banggai Nomor: 188.4/1011 Sel/Dis.Hut tanggal 28 Januari 2011;
- Dokumen terkait lainnya;
Putusan PT PALU Nomor 15/PID.TPK/2014/PT PAL |
|
Nomor | 15/PID.TPK/2014/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Prim Fahrur Razi |
Hakim Anggota | Faisal Amrullah, Brnurwigati |
Panitera | - Zainal Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI PALU NO. 21/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PN.PL TANGGAL 22 AGUSTUS 2013 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI TIDAK DIJATUHKANNYA PIDANA TAMBAHAN BERUPA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : TENTANG PEMBAYARAN BELANJA MODAL PENGADAAN KONSTRUKSI BENDUNGAN (PEMBUATAN DAM PENAHAN DESA MOLINO, KEC. LUWUK TIMUR, KAB. BANGGAI DENGAN TOTAL ANGGARAN SEBESAR RP. 97.252.248,-); DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YAKNI DINAS KEHUTANAN KABUPATEN BANGGAI; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500.- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum; - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu No. 21/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PN.PL tanggal 22 Agustus 2013 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai tidak dijatuhkannya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : tentang Pembayaran Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bendungan (Pembuatan Dam Penahan Desa Molino, Kec. Luwuk Timur, Kab. Banggai dengan total anggaran sebesar Rp. 97.252.248,-); Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Dinas Kehutanan Kabupaten Banggai; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/PID.TPK/2014/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 15/PID.TPK/2014/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada