- Menyatakan Terdakwa MAIKO CANDRA, ST, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAIKO CANDRA, ST dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun, dan denda sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum terdakwa MAIKO CANDRA, ST untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 914.285.486,00 (sembilan ratus empat belas juta dua ratus delapan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah) dengan ketentuan, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan di rumah tahanan negara kelas II B Lubuk Sikaping;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap Dokumen Pengadaan/ Lelang No: 01/POKJA.3/ULP/2012 tanggal 4 Januari 2012 untuk Pengadaan Pembangunan BBi Talamau;
- 1 (satu) rangkap Dokumen Kegiatan Pembangunan BBI Talamau No. Paket 01/POKJA.3/2012 HPS Rp. 1.980.000.000 Kec. Talamau TA. 2012;
- 1 (satu) rangkap Dokumen Penawaran CV. LUBRATA INOVASI Kegiatan Pembangunan BBI Talamau;
- 1 (satu) rangkap Dokumen Penawaran CV. VATRICO WIRANUSA pembangunan BBI Talamau TA. 2012;
- 1 (satu) rangkap Dokumen Penawaran pekerjaan Pembinaan Dan Pengembangan Perikanan lokasi Kab. Pasaman Barat TA. 2012 oleh PT. RINKO JAYA UTAMA;
- 1 (satu) rangkap Dokumen Penawaran Pembangunan BBI Talamau Kec. Talamau Kab. Pasaman Barat TA. 2012 CV. FAJAR BUANA;
- 1 (satu) rangkap Dokumen Penawaran Kegiatan Pembangunan BBI Talamau No Paket Pokja; 01/POKJA.3/2012 lokasi Kec. Talamau TA. 2012 CV. BARIANG.
- 1(satu) rangkap Dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan Gedung BBI Talamau TA 2012 CV. SUMBER KARYA;
- 1 (satu) rangkap Dokumen Penawaran POKJA III Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Pasaman Barat Pekerjaan Pembangunan BBI Talamau TA. 2012 CV. JASA HANAMA;
- 1(satu) rangkap Dokumen Penawaran Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Perikanan lokasi Kec. Talamau Kab. Pasaman Barat TA. 2012 CV. ASRA KARYA MANDIRI;
- 1(satu) rangkap Dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan BBI Talamau Lokasi Kec. Talamau / Kab. Pasaman Barat CV. POLYCONT ;
- 1(satu) rangkap Dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan BBi Talamau CV. JASA BRASTAGI;
- 1 (satu) rangkap Surat Pernyataan EFFENDI SEFRIAL, alamat Pasaman Baru Jorong Pasaman Baru Nagari Lingkung Aur Kec. Pasaman Kab. Pasaman Barat tentang Pengakuan Pemalsuan Data-data perusahaan dan tanda tangan direktur perusahaan Ir. AFMI YARSI , IAI (Direktur CV.Mudecon Graha Adhiyaksa) serta memalsukan data-data dan tanda tangan atas nama Tenaga Ahli Perusahaan yaitu Ir. KURNIAWAN DESTIKA, MT (Tenaga Ahli CV. Muldecon Graha Adhiyaksa), untuk pekerjaan Konsultan Pengawasan pada Pekerjaan Pengawasan Pembangunan BBI Talamau Kab. Pasaman Barat Tahun Anggaran 2012;
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 523/461/DINKP/2011 tanggal 25 November 2011 Kegiatan Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan BBI Talamau pada Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat , antara Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat dengan CV. NUGRAHA CHAKTI CONSULTANT, dengan Nilai kontrak sebebsar Rp. 74.474.000,-;
- 1 (satu) rangkap gambar rencana kegiatan pembinaan & pengembangan perikanan pekerjaan jasa perencanaan BBI Talamau pada Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat Tahun 2012;
- 1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya kegiatan pembinaan & pengembangan perikanan pekerjaan jasa konsultasi Perencanaan BBI Talamau Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat Tahun Anggaran 2012 ,Desember 2012;
- 1 (satu) Rangkap Foto Copy Dokumen Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO (Provisional Hand Over) No: 523/799/BA.PHO/DINKP-PB/2012 Tanggal 6 Agustus 2012 Pekerjaan Pembangunan BBI Talamau dengan Pelaksana CV. LUBRATA INOVASI;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas No. 188/18/SK-DINKP/2012 tanggal 18 Juni 2012 tentang penunjukan Panitia dan Penerima Hasil Pekerjaan Konstruksi (TIM PHO/FHO) Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat TA. 2012;
- 1 (satu) lembar lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat Nomor: 18/SK-DINKP/2012 Tanggal Juni 2012 tentang Penunjukan Panitia dan Penerima Hasil Pekerjaan Konstruksi (Tim PHO/FHO) Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat;
- 1 (satu) rangkap Dokumen ASBUIL DRAWING Kegiatan Pembangunan Sarana &Prasarana Balai Benih Ikan Talamau TA. 2012 dengan Kontraktor Pelaksana CV. LUBRATA INOVASI dan Konsultan Pengawas CV. MULDECON GRAHA ADHYAKSA.;
- 1 (satu) rangkap Dokumen FINAL QUANTYTY Kegiatan Pembangunan BBI Talamau TA. 2012 atas Surat Perjanjian Nomor : 523/14/SP/DINKP/III/2012 dengan Pelaksanan CV. LUBRATA INOVASI;
- 1 (satu) rangkap Dokumen Berita Acara Kompensasi Penggantian Waktu No: 523/ 6843/BA.KMPS/DINKP- PB/2012 Tanggal 5 Juli 2012 Untuk Pekerjaan Pembangunan BBI Talamau;
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat No: 050/02/SK-DINKP/2012 tertanggal 3 Januari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat Tahun Anggaran 2012;
- 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Kepala Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat No: 050/08/SK-DINKP/2012 tertanggal 7 Maret 2012 tentang Perubahan pertama atas Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat N0:050/02/SK- DINKP/ 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasman Barat Tahun Anggaran 2012;
- 1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Pekerjaan Minggu ke XXI (dua puluh satu) kegiatan Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan kuasa direktur MAICO CANDRA, ST;
- 1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke ? XII (Dua Belas) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST;
- 1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- XI (sebelas) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST;
- 1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- X (sepuluh) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST;
- 1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- IX (Sembilan) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST;
- 1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- VIII (Delapan) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST;
- 1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- VII (tujuh) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST;
- 1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- VI (enam) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST;
- 1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- V (Lima) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST.;
- 1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- IV (empat) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST.;
- 1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- III (Tiga) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST.;
- 1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- II (Dua) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST.;
- 1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- I (Satu) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST.;
- 1(satu) rangkap Dokumen ADDENDUM KE-1 tanggal 31 Mei 2012 Pekerjaan Pembangunan BBI Kecamatan Talamau.;
- 1(satu) rangkap Dokumen MUTUAL CHECK NOL (MC- 0) Pekerjaan Pembangunan BBI Kec. Talamau.;
- 1(satu) rangkap Foto copy Dokumen SURAT PERJANJIAN KONTRAK No; 523/14/SP/DINKP/III/2012 tanggal 8 Maret 2012 PEkerjaan Pembangunan BBI Kec. Talamau.;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Pembangunan Jalan BBI atas Surat Perjanjian No: 523/14/SP/DINKP/III/2012 tanggal 8 Maret 2012 sebagai Pelaksanan CV. LUBRATA INOVASI;
- 1 (satu) Lembar SP2D No. 584/SP2D/LS-BJ/04/2012 tanggal 18 April 2012 (pendamping DAK) beserta lampiran sehubungan dengan Pembayaran Uang Muka 30 %;
- 1 (satu) Lembar SP2D No. 585/SP2D/LS-BJ/04/2012 tanggal 18 April 2012 (pendamping DAK) beserta lampiran sehubungan dengan Pembayaran Uang Muka 30 %;
- 1 (satu) Lembar SP2D No. 310/SP2D/LS-BJ/06/2012 tanggal 13 Juni 2012 (pendamping DAK) beserta lampiran sehubungan dengan Pembayaran termin 72,32 %;
- 1 (satu) Lembar SP2D No. 309/SP2D/LS-BJ/06/2012 tanggal 13 Juni 2012 (pendamping DAK) beserta lampiran sehubungan dengan Pembayaran termin I yaitu: 72,32 %;
- 1 (satu) Lembar SP2D No. 554/SP2D/LS-BJ/08/2012 tanggal 16 Agustus 2012 (pendamping DAK) beserta lampiran sehubungan dengan Pembayaran termin II yaitu : 95 %;
- 1 (satu) Lembar SP2D No. 555/SP2D/LS-BJ/08/2012 tanggal 16 Agustus 2012 (pendamping DAK) beserta lampiran sehubungan dengan Pembayaran retensi 5 %;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun 2012 dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA- SKPD) tahun 2012 pada Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat dengan Nomor : 205.01.01.20.04.52;
- Foto Dokumentasi Pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) Talamau tahun 2012 dari Foto (o%), foto (50 %) dan foto 100%.
- 1 (satu) buah buku bimbingan Pemerintah Daerah Kab. Pasaman Barat Dinas Kelautan & Perikanan jalan Mahoni Padang Tujuh Pasaman Pelaksana CV. LUBRATA INOVASI Konsultan Pengawas CV. MULDECON GRAHA ADHYAKSA;
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 523/213/SPK/DINKP/III/2012 tanggal 09 Maret 2012 antara Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat dengan CV. MULDECON GRAHA ADHYAKSA berupa Pekerjaan Pengawasan BBi Talamau , dengan nilai kontrak 36.700.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) Tahun anggaran 2012;
- 1 (satu) rangkap surat tugas CV. MULDECON GARAH ADHYAKSA tentang mobilisasi personil lapangan kerja supervise/ pengawasan pembangunan BBI Talamau No.07/MGA/08-03/2012;
- 1 (satu) rangkap Laporan Mingguan Pekerjaan Pengawasan Kegiatan Pembangunan BBI Talamau Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat Tahun 2012, Minggu ke ? I s/d Minggu ke- XII;
- 1 (satu) rangkap laporan bulanan, bulan ke ? I sampai dengan bulan ke- VI pekerjaan Pengawasan BBI Talamau Dinas Kelautan & Perikanan Ka. Pasaman Barat Tahun 2012;
- 1(satu) rangkap laporan akhir pekerjaan pengawasan BBI Talamau Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat tanggal 25 Juli 2012 Tahun Anggaran 2012;
- 1 (satu) rangkap Laporan Dokumentasi Pekerjaan Pengawasan Pembangunan BBI Talamau Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat Tanggal 25 April 2012 Tahun Anggaran 2012;
- 1 (satu) rangkap asli gambar rencana kegiatan pembinaan & pengembangan Perikanan Kegiatan Pekerjaan jasa konsultasi perencanaan BBI Talamau Lokasi Kec. Talamau Kab. Pasaman Barat , konsultan perencana CV. NUGRAHA CHAKTI Consultant, Jl. Apel II Blok E No. 130 Perumahan Belimbing;
- 1 (satu) rangkap asli proposal Bupati Pasaman Barat Nomor : 523/086/DINKP/2011 tanggal 25 Maret 2011 Perihal Usulan program Pembangunan Perikanan Budidaya;
- 1 (satu) rangkap asli kerangka acuan kerja (term of reference) pekerjaan fisik konstruksi pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) Talamau Tahun Anggaran 2012 Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat Tahun Anggaran 2012;
- 1 (satu) rangkap Asli Ouwner Estimate Kegiatan Pembinaan & Pengembangan Perikanan Pekerjaan jasa konsultasi Perencanaan BBI Talamau lokasi Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat;
Putusan PT PADANG Nomor 18/PID.TPK/2016/PT PDG |
|
Nomor | 18/PID.TPK/2016/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sigit Priyono |
Hakim Anggota | Edi Subroto, Brfirdaus |
Panitera | Masrial |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI : Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum; Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 22/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Pdg, tanggal 30 September 2016 sekedar mengenai redaksi dan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dalam hal Terpidana atau harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti pada amar diktum ke-3, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pasaman Barat 7.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/PID.TPK/2016/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 18/PID.TPK/2016/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
76
30