- Menyatakan Terdakwa 1. Naldo Sinaga dan Terdakwa 2. Muhammad Syahputra Alias Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman beratnya 5 (lima) gram???
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas ) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah dompet warna hitam
- 1 (Satu) unit handphone merk Samsung Lipat warna hitam
- 1 (Satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah tas warna hitam
- 1 (satu) buah block notes
- 1 (satu) buah gunting
- 2 (dua) buah mancis
- 1 (satu) buah kompeng
- 1 (satu) buah kaca pirex
- 1 (satu) bungkus plastik klip kosong
- 8 (delapan) buah pipet
- 2 (dua) buah alat hisap sabu / bong
- 1 (satu) buah samsung lipat warna hitam
- 2 (dua) buah timbangan elektrik
- 1 (satu) bungkus kertas yang dilakban yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik warna putih yang didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu
- 1 (satu) buah botol permen xylitol yang didalamnya berisi 6 (enam) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,16 gram dan berat bersih 0,44 gram yang setelah digunakan untuk uji laboratorius menjadi sisa 0,14 Gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu
- pergunakan dalam berkas perkara Noval HOTMAN SIANIPAR
- Uang tunai sebesar Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah)
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 511/Pid.Sus/2017/PN Sim |
|
Nomor | 511/Pid.Sus/2017/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lisfer Berutu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novarina Manurung, Br Hakim Anggota Mince Setiawaty Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Jonathan Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 511/Pid.Sus/2017/PN Sim
Statistik3015