Putusan MS PROP NAD Nomor 35/Pdt.G/2014/MS-Aceh |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2014/MS-Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris islamkewarisan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Hafidhah Ibrahim |
Hakim Anggota | H. Firdaus Hm, Dra. Hj. Rosmawardani |
Panitera | -dra. Zakiah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI? Membatalkan putusan Mahkamah Syar?iyah Jantho Nomor 249/Pdt.G/2013/MS.Jth tanggal 05 Maret 2014 M bertepatan dengan tanggal 03 Jumadil Awal 1435 H. MENGADILI SENDIRI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menetapkan meninggal dunia;2.1. Budiman bin Rayek pada tahun 1953 dengan meninggalkan ahli waris yang terdiri dari :2.1.1.Naimah binti Ibrahim (isteri);2.1.2. Cut Hendon binti Budiman (anak perempuan);2.1.3. Razali bin Budiman (anak laki-laki);2.1.4. Rasyiah binti Budiman (anak perempuan);2.2. Cut Hendon binti Budiman pada tahun 1985 dengan meninggalkan ahli waris yang terdiri dari :2.2.1. Naimah binti Ibrahim (ibu);2.2.2. H.M. Affan (suami);2.2.3. Syamsuddin bin H.M. Affan (anak laki-laki);2.2.4. Sanusi Muhin bin H.M. Affan (anak laki-laki);2.2.5. Azhari bin H.M. Affan (anak laki-laki);2.2.6. Bakhtiar bin H.M. Affan (anak laki-laki);2.2.7. Maryami binti H.M. Affan (anak perempuan);2.3. Naimah binti Ibrahim pada tahun 1991 dengan meninggalkan ahli waris yang terdiri dari :2.3.1. Razali bin Budiman (anak laki-laki);2.3.2. Rasyiah binti Budiman (anak perempuan);2.3.3. Ahli waris pengganti dari Almh Cut Hendon yang terdiri dari:2.3.3.1. Syamsuddin bin H.M. Affan (cucu laki-laki);2.3.3.2. Sanusi Muhin bin H.M. Affan (cucu laki-laki);2.3.3.3. Azhari bin H.M. Affan (cucu laki-laki);2.3.3.4. Bakhtiar bin H.M. Affan (cucu laki-laki);2.3.3.5. Maryami binti H.M. Affan (cucu perempuan);2.4.Syamsuddin bin H.M.Affan pada tahun 2013 dengan meninggalkan ahli waris yang terdiri dari :2.4.1. H.M Affan (ayah);2.4.2. Nurbaiti binti Hasyem (isteri);2.4.3. Munazar bin Syamsuddin (anak laki-laki);2.4.4. Fakhrul Razi bin Syamsuddin (anak laki-laki);2.4.5. Nanda Fitria binti Syamsuddin (anak perempuan);2.4.6. Ova binti Syamsuddin (anak perempuan);2.5. Razali bin Budiman dengan meninggalkan ahli waris yang terdiri dari:2.5.1. Hj. Kartini binti Haji Teuku Budiman (isteri);2.5.2. Radhiah S.Pd binti Razali (anak perempuan);2.5.3. Zulkarnen bin Razali (anak laki-laki);2.5.4. Khairunnisah S.Km binti Razali (anak perempuan);2.5.5. Mashuri, Amd bin Razali (anak laki-laki);2.5.6. Yuliati, S.Km binti Razali (anak perempuan);2.5.7. Hijrah Saputra, S.Pt bin Razali (anak laki-laki);2.5.8. Zainal Abidin, S.Km bin Razali (anak laki-laki);2.6. Rasyiah binti Budiman pada tanggal 12 Desember 2013 dengan meninggalkan ahli waris yang terdiri dari :2.6.1. Ainol Mardhiah binti Mhd. Asyek (anak perempuan);2.6.2. Nurhatijah binti Mhd. Asyek (anak perempuan);2.6.3. Muhammad bin Mhd. Asyek (anak laki-laki);2.6.4. Afrizal bin Mhd. Asyek (anak laki-laki);2.6.5. Zamharira binti Mhd. Asyek (anak perempuan);3. Menetapkan harta peninggalan (tirkah) Alm Budiman bin Rayek sebagai berikut:3.1 1 (satu) petak tanah kebun yang terletak di Dusun Tamak Gampong Deyah, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas dan ukuran sebagai berikut :- Utara dengan kebun Almh Naimah binti Ibrahim + 42,50 m;- Selatan dengan jalan Desa + 41,60 m;- Timur dengan tanah sawah Almh Naimah binti Ibrahim + 32,20 m;- Barat dengan lorong Dusun Tamak + 31,90 m;3.2 1 (satu) petak tanah sawah yang terletak di Blang Buenggapot, Gampong Deyah, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas dan ukuran sebagai berikut :- Utara dengan tanah sawah Saifuddin Nurdin + 44,20 m;- Selatan dengan jalan Desa + 24,10 m + 16 m;- Timur dengan tanah sawah Husen dan Hasbi + 52,30 m;- Barat dengan tanah sawah Almh Naimah binti Ibrahim + 63 m;3.3 (seperempat) petak tanah sawah yang terletak di Blang Tamak, Gampong Deyah, Kecamatan Kota Baro, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas dan ukuran sebagai berikut :- Utara dengan tanah sawah Hasan Lamtrieng + 27,50 m;- Selatan dengan tanah sawah Almh Khatijah + 27,50 m;- Timur dengan tanah sawah Razali Buenggapot + 20,75 m;- Barat dengan tanah sawah Razali Buenggapot + 20,75 m;4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Budiman bin Rayek dari harta peninggalan (tirkah) sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 diatas sbb:4.1. Naimah binti Ibrahim `1/8 atau 4/32 bagian = 12,50 %;4.2. Cut Hendon binti Budiman 7/32 bagian = 21,87 %;4.3. Razali bin Budiman 14/32 bagian = 43,75 %;4.4. Rasyiah binti Budiman 7/32 bagian = 21,87 %;5. Menetapkan bagian Almh Cut Hendon binti Budiman sebagaimana tersebut pada diktum angka 4.2 diatas, diterimakan kepada ahli warisnya sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.2 dengan ketentuan bagi Naimah binti Ibrahim mendapat 1/6 atau 2/12 bagian = 16,66 % dan bagi H.M. Affan mendapat 1/4 atau 3/12 bagian = 25 %, sedangkan sisanya 7/12 bagian = 58,33 % bagi anak-anak dengan ketentuan bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan;6. Menetapkan harta peninggalan (tirkah) Almh Naimah binti Ibrahim sebagai berikut:6.1. 1 (satu) petak tanah kebun yang terletak di Dusun Tamak Gampong Deyah, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar dengan batas dan ukuran sebagai berikut:Utara dengan tanah kebun Ismail + 44,70 m; Selatan dengan tanah sawah Alm Budiman bin Rayek + 42,50 m;Timur dengan tanah sawah Almh Naimah binti Ibrahim + 36,00 m;Barat dengan lorong Dusun Tamak + 33,80 m;6.2. 1 (satu) petak tanah kebun yang terletak di Dusun Tamak Gampong Deyah, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar degan batas dan ukuran sebagai berikut:Utara dengan tanah kebun Rusli Cucum + 21,70 m; Selatan dengan tanah sawah Johan Buenggapot + 15,80 m;Timur dengan tanah sawah Tabib Usman + 34,00 m;Barat dengan tanah rumah Puteh Tamak + 33,90 m;6.3. 1 (satu) petak tanah sawah yang terletak di Blang Buenggapot, Gampong Deyah, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar dengan batas dan ukuran sebagai berikut:Utara dengan tanah sawah Almh Naimah binti Ibrahim + 52.00 m; Selatan dengan jalan Desa + 45,90 m;Timur dengan tanah sawah Alm Budiman bin Rayek + 29,10 m;Barat dengan tanah sawah Alm Budiman bin Rayek + 31.00 m;6.4. 1 (satu) petak tanah sawah yang terletak di Blang Buenggapot, Gampong Deyah, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar dengan batas dan ukuran sebagai berikut:Utara dengan tanah sawah Muhammad Lambaro + 55,20 m;Selatan dengan tanah sawah Almh Naimah binti Ibrahim + 52.00 m;Timur dengan tanah sawah Alm Budiman Rayek + 33,90 m;Barat dengan tanah sawah Almh Naimah binti Ibrahim + 39,30 m;6.5. 1 (satu) petak tanah sawah yang terletak di Blang Alue, Gampong Cot Cut, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar yang dengan batas dan ukuran sebagai berikut:Utara dengan tanah sawah Razali Abdullah + 41,90 m; Selatan dengan Jalan Tani + 46,40 m;Timur dengan tanah sawah Tajuddin Usman + 38,40 m + 11,20m;Barat dengan tanah sawah Kechik Makam + 45,20 m;6.6. Harta sebagaimana tersebut pada diktum angka 4.1 (12,50 % x harta pada diktum angka 3);6.7. Harta sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 (16,66 % x harta pada diktum angka 4.2);7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Naimah binti Ibrahim dari harta peninggalan (tirkah) sebagaimana tersebut pada diktum angka 6 diatas sebagai berikut:7.1. Razali bin Budiman, 2/4 bagian = 50 % 7.2. Rasyiah binti Budiman, 1/4 bagian = 25 % 7.3. Ahli waris pengganti dari almh Cut Hendon binti Budiman 1/4 bagian = 25 % dengan ketentuan bagian ahli waris pengganti laki-laki dua kali bagian ahli waris pengganti perempuan;8. Menetapkan bagian Alm Razali bin Budiman, sebagaimana tersebut pada diktum angka 4.3 dan diktum angka 7.1, diterimakan kepada ahli warisnya sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.5 dengan ketentuan bagi Hj.Kartini binti Haji Teuku Budiman mendapat 1/8 bagian = 12,50 % sedangkan sisanya 7/8 bagian = 87,50 % bagi anak-anak dengan ketentuan bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan;9. Menetapkan bagian Almh Rasyiah binti Budiman sebagimana tersebut pada diktum angka 4.4 dan diktum angka 7.2 diterimakan kepada ahli warisnya sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.6 dengan ketentuan bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan;10. Menetapkan bagian Alm Syamsuddin bin H.M.Affan sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 dan diktum angka 7.3 diterimakan kepada ahli warisnya sebagimana tersebut pada diktum angka 2.4 dengan ketentuan bagi H.M.Affan mendapat 1/6 atau 4/24 bagian = 16,66 %, dan bagi Nurbaiti binti Hasyem mendapat 1/8 atau 3/24 bagian = 12,50 % sedangkan sisanya 17/24 bagian =70,84 % bagi anak-anak dengan ketentuan bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan;11. Menghukum para pihak untuk mentaati dan melaksanakan isi putusan ini dengan ketentuan apabila tidak dapat dilaksanakan/dibagi secara natura, maka dilaksanakan dengan cara dilelang melalui bantuan Kantor Lelang Negara dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing ahli waris sesuai bagian masing-masing;12.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.3.091.000,- (tiga juta sembilan puluh satu ribu rupiah);? Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pdt.G/2014/MS-Aceh.zip
- Download PDF
- 35/Pdt.G/2014/MS-Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
40
22