- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan putusan Mahkamah Syar?iyah Lhokseumawe Nomor 3/Pdt.G/2018/MS.Lsm, tanggal 26 Februari 2019 Mildiyah. bertepatan dengan tanggal 21 Jumadil Akhir 1440 Hijriyah;
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Almh. Hj. Eraswati binti H. Muchtar Ishak telah meninggal dunia pada tanggal 16 Juni 2016 dengan meninggalkan ahli warisnya adalah;
- 1. Drs. Amru Muhammad, MA bin Muhammad (Penggugat/suami);
- 2. Alifa Raisya Namira binti Amru Muhammad, MA (anak perempuan kandung);
- Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Almh. Hj. Eraswati binti H. Muchtar Ishak adalah:
- Menetapkan (seperdua) bagian dari harta bersama pada angka 3 di atas adalah menjadi bagian Drs. Amru Muhammad, M.A (Penggugat) dan (seperdua) bagian menjadi bagian almh. Hj. Eraswati binti H. Muchtar Ishak;
- Menetapkan harta peninggalan almh. Hj. Eraswati binti H. Muchtar Ishak terdiri dari :
- (seperdua) dari hasil pembagian harta bersama sebagaimana
- Harta asal/bawaan:
- Tabungan Uang tabungan pada rekening Bank Muamalat Cabang Medan Kantor Kas Lhokseumawe Rek. 2110022482 an. Hj. Eraswati print out tanggal 23 Oktober 2017 saldo akhir Rp. 170.418.724.79,- (seratus tujuh puluh juta empat ratus delapan belas ribu tujuh ratus dua puluh empat tujuh puluh sembilan sen);
- Uang dalam Tabungan pada Bank Mandiri Cabang Lhokseumawe atas nama Hj. Eraswati, S.Ag Nomor Rekening 158-00-0064308-0;
- Sisa uang tutup rekening pada Bank Danamon nomor rek. 40106452 an Hj. Eraswati. Penutupan buku tanggal 20 Juli 2016 sebesar Rp. 11.501.705,- (sebelas juta lima ratus satu ribu tujuh ratus lima rupiah) dan sejumlah uang tersebut disimpan oleh Penggugat;
- 1 (satu) petak tanah dan bangunan rumah permanenyang terletak di Jalan H. Nafi lorong Melati Nomor 41Cunda Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe,dengan batas batasnya :
- Sebelah Utara dengan batas bangunan rumah EbenTarigan, 16 meter.
- Sebelah Selatan dengan batas Jalan Budi luhur, 16 meter.
- Sebelah Timur dengan batas Gang Matahari, 42,20 meter.
- Sebelah Barat dengan batas tanah kosong Hutabarat, 42,20 meter.
- Sebelah Utara,berbatas dengan Parit/Jalan Komplek, 19,20 meter.
- Sebelah Selatan,berbatas dengan rumah Ibu Syarifah, 19,20 meter.
- Sebelah Timur berbatas dengan Parit/Jalan Komplek, 15 meter.
- . 4 (empat) kapling kebun kelapa sawit, yaitu:
- .2.9.3.Tanah kebun seluas 20.000 m2 yang terletak di Gampong
- 2.9.4. Tanah kebun seluas 20.000 m2 yang terletak di Gampong Sureuke Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara dengan batas batas sebagai berikut :
- Barang-barang berupa emas dalam bentuk perhiasan, yaitu :
- 1(satu) kalung panjang emas paun bermata berlian dengan beratnya 38 gram 16 meli.
- 1 (satu) gelang cincin bulat polos dengan berat 6 gram 45 m;
- 4 (empat) potong bentuk gelang emas.
- 20 (dua puluh) potong bentuk gelang keroncong.
- 3 (tiga) potong bentuk kalung emas murni.
- 1(satu) potong bentuk kalung emas penang (manggis).
- 6 (enam) buah bentuk cincin emas.
- 1(satu) buah bentuk cincin mata safir.
- 2 (dua) buah bentuk liontin.
- 2 (dua) buah emas bentuk rencong.
- 1 (satu) buah mata cincin delima.
- 1 (satu) buah mata cincin biasa.
- Menetapkan Muhammad Syarafi Al Ghali sebagai anak angkat Hj. Eraswati binti H. Muchtar Ishak berhak memperoleh Hibah wasiat sebanyak banyaknya 1/3 (satu pertiga bagian) dari harta peninggalan Hj. Eraswati binti H. Muchtar Ishak;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almh. Hj.Eraswati binti H.Muchtar Ishak sebagai barikut :
- Drs.Amru Muhammad, MA bin Muhammad (Penggugat/Suami) memperoleh 1/3 (satu pertiga) bagian.
- Raisya Namira binti Amru Muhammad, MA (anak perempuan kandung) memperoleh 2/3 (duapertiga) bagian;
- Menghukum Tergugat atau pihak lain yang menguasai harta warisan Almh. Hj. Eraswati binti H.Muchtar Ishak untuk membagi dan menyerahkan harta warisan tersebut di angka 5 dan 6 sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut dalam diktum angka 7 (tujuh) dan angka 8 (delapan) putusan ini, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura (riil) maka dapat dilelang melalui Kantor Lelang Negara untuk dijual dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris sesuai bagian masing-masing tersebut;
- Menyatakan gugatan Penggugat mengenai 1 (satu) petak tanah sawah di Gampong Meunasah Ujong Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara tidak dapat diterima (Niet ont vankelijke verklaard/NO);
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya banding sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan MS PROP NAD Nomor 49/Pdt.G/2019/MS.Aceh |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2019/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ismail Aly |
Hakim Anggota | H. Abd. Rahman Usman, Brusman Syamaun |
Panitera | M. Hasan Mahmud |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dengan mengadili sendiri: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara 3.1. 1 (satu) unit Mobil merek Toyota Avanza warna putih, BL 1684 ND, Nomor rangka MHKMICA4JCK010030, Nomor mesin DCU4355;zz 3.2. Uang tabungan pada rekening Bank Aceh Cabang Lhokseumawe Rek. 030.02.03.600579-0 an. Hj. Eraswati (Rekening gaji) print out tanggal 23 Oktober 2017 saldo akhir Rp. 41.872.557.82,- (empat puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah delapan puluh dua sen); tersebut pada petitum angka 4 di atas; - Sebelah utara dengan tanah dan rumah Ir. H. Bakhtiar Husen. - Sebelah selatan dengan tanah dan rumah Munir. - Sebelah timur dengan tanah dan rumah H. Basuku. - Sebelah barat dengan lorong melati. 5.2.5. 1 (satu) petak tanah kebun seluas 1.605,8 m2 yang terletak di Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut: -Sebelah Utara berbatas dengan tanah H. Nurdin Ahmad,dengan panjang 39,1 m; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah lorong Pribadi, dengan ukuran 42,76 m; - Sebelah Barat berbatas dengan Parit Jalan Geudong Keude Karieng, dengan ukuran 41,47 m; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah kebun sawit keluarga Syamsiah, dengan ukuran 37 m; 5.2.6. 1 (satu) bidang tanah yang diatasnya usaha bengkel (Suparno) yang terletak di Jalan Budi Luhur No. 60 Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan Sungai Sikambing Medan luasnya kurang lebih 675,2 m2, dengan batas- batasnya sebagai berikut : 5.2.7. 1 (satu) unit Toko dua lantai luasnya 6 m x 4 m yang terletak di Gampong Kota Lhokseumawe Kecamatan Banda Sakti, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut : - Sebelah Utara, dengan Abdullah, ukuran 6 m. - Sebelah Selatan, dengan Jalan Perniagaan, ukuran 6 m. - Sebelah Barat, dengan Jalan Gudang Baru, ukuran 4 m. - Sebelah Timur, dengan H. Harun, ukuran 4 m; 5.2.8. 1 (satu) petak tanah pertapakan rumah yang terletak dikomplek Setia Budi Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, luasnya lebih kurang 301,475 m2, dengan batas-batasnya sebagai berikut : - Sebelah Barat berbatas dengan rumah dr. Irvan, 16 meter. 5.2.9.1. Tanah kebun seluas 20.000 m2 yang terletak di Gampong Seureuke Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara dengan batas batas sebagai berikut : Sebelah utara dengan tanah kebun Abdurrahman. Sebelah selatan dengan tanag kebun Aji. Sebelah barat dengan tanah kebun Alam. Sebelah timur dengan tanah kebun Syafi?i 5.2.9.2. Tanah kebun seluas 20.000 m2 yang terletak Gampong Sureuke Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara dengan batas batas sebagai berikut : Sebelah utara dengan tanah kebun Eko. Sebelah selatan tidak diketahui pemiliknya. Sebelah barat dengan tanah kebun Anshari. Sebelah timur dengan tanah kebun Kisud. Sureuke Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara dengan batas sebagai berikut : Sebelah Utara dengan tanah kebun Unarsih. Sebelah selatan dengan tanah kebun Karim (Koramil). Sebelah barat dengan tanah kebun Sulis dan Rumadi. Sebelah timur dengan kebun Tardi dan Karim. Sebelah utara dengan tanah kebun Tono dan Gunawan. Sebelah selatan dengan tanah perkampungan blok C. Sebelah barat dengan tanah kebun Mardi. Sebelah timur dengan tanah kebun Rahmadi. 6.1. 2 (dua) buah gelang emas murni yang berat keduanya 13.4 mayam. (emas mahar almh Hj. Eraswati binti H. Muchtar Ishak/Isteri Penggugat). 6.2. 2 (dua) cincin emas paun dalam bentuk yang sama berat keduanya 8 gram 2 meli. 6.3. 1 (satu) cincin mata berlian dengan berat 4 gram 6 meli. 6.4. 1 (satu) gelang suasa bermata berlian. |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt.G/2019/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 49/Pdt.G/2019/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada