Putusan PA BITUNG Nomor 0118/Pdt.G/2017/PA Bitg |
|
Nomor | 0118/Pdt.G/2017/PA Bitg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PA BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Nur Afni Saimima |
Hakim Anggota | M.e.sy, Hizbuddin Maddatuang, M. H. - Azhar Arfiansyah Zaeni |
Panitera | - Iswan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAHAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat;DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;2. Menetapkan Almarhumah Sartin Almah Rintje atau Almarentje Adrey telah meninggal dunia pada tanggal 8 Desember 2011;3. Menetapkan ahli waris almarhumah Sartin Almah Rintje atau Almarentje Adrey adalah Arnold Achmad (Penggugat), Handri Achmad dan Habrianto Achmad;4. Menetapkan Tergugat III adalah anak angkat dari almarhumah Sartin Almah Rintje atau Almarentje Adrey dan Arnold Achmad;5. Menetapkan objek sengketa berupa 5.1. Sebidang tanah pekarangan yang terletak satu hamparan (berdampingan) dengan objek sengketa I, berdasarkan SHM No. 1695/Girian Indah, surat ukur No. 91/Girian Bawah/1991 tanggal 17 Maret 1999, luas 168 m2 , diterbitkan di Bitung tanggal 14 Februari 2007, dengan batas-batas sebagai berikut:Utara berbatasan dengan jalan umum-Lorong;Timur berbatasan dengan Jalan raya-erpacht;Selatan berbatasan dengan objek sengketa I;Barat berbatasan dengan objek sengketa I;Selanjutnya disebuat sebagai: Objek sengketa II 5.2. Sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah di atasnya yang terletak di Kelurahan Girian Weru Dua Kecamatan Girian Kota Bitung, berdasarkan SHM No. 246/Girian Weru Dua, surat ukur No. 320/1984 tanggal 18 April 1984, luas 165m2, diterbitkan di Bitung tanggal 12 Februari 2007, dengan batas-batas sebagai berikut:Utara berbatasan dengan Keluarga Rambing-Lengkong;Timur berbatasan dengan jalan umum-Lorong;Selatan berbatasan dengan jalan umum-Lorong;Barat berbatasan dengan keluarga Kalalo-Lorong;Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa IV.5.3. 1 (satu) unit mobil L300 DB 8861 CAAdalah setengah bagian sebagai harta bersama dan setengah bagian lainnya sebagai harta peninggalan/tirkah Almarhumah Sartin Almah Rintje atau Almahrentje Adrey yang belum dibagi kepada ahli warisnya sepanjang harta bersama dan harta peninggalan/tirkah tidak beralih kepada kreditur disebabkan debitur cedera janji;6. Menetapkan Tergugat III memperoleh melalui wajiat wajibah sebesar 3/20 bagian dari harta peninggalan/tirkah;7. Menetapkan ahli waris almarhumah Sartin Almah Rintje atau Almahrentje Adrey dengan bagian masing-masing sebagai berikut:1. Arnold Achmad (suami/Penggugat) mendapat bagian dari harta peninggalan/tirkah;2. Handri Achmad (anak kandung pertama/Tergugat I) mendapat 6/20 bagian dari harta peninggalan/tirkah;3. Habrianto Achmad (anak kandung kedua/Tergugat II) mendapat 6/20 bagian dari harta peninggalan/tirkah.8. Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta warisan tersebut kepada ahli waris sebagaimana tersebut pada angka 5.1 sampai 5.3 di atas, dan apabila tidak dapat dibagi sesuai dengan bagian masing-masing secara natura, maka harta peninggalan/tirkah tersebut dilelang dan harga atau nilainya diserahkan kepada ahli waris tersebut sesuai dengan bagian masing-masing;9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terhadap sebidang tanah pekarangan yang terletak satu hamparan (berdampingan) dengan objek sengketa I, berdasarkan SHM No. 1695/Girian Indah, surat ukur No. 91/Girian Bawah/1991 tanggal 17 Maret 1999, luas 168 m2 , diterbitkan di Bitung tanggal 14 Februari 2007, dengan batas-batas sebagai berikut:Utara berbatasan dengan jalan umum-Lorong;Timur berbatasan dengan Jalan raya-erpacht;Selatan berbatasan dengan objek sengketa I;Barat berbatasan dengan objek sengketa I;Selanjutnya disebut sebagai: Objek sengketa II 10. Menyatakan sah dan berharga sita persamaan (vergelijken beslag) yang telah diletakkan terhadap sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah di atasnya yang terletak di Kelurahan Girian Weru Dua Kecamatan Girian Kota Bitung, berdasarkan SHM No. 246/Girian Weru Dua, surat ukur No. 320/1984 tanggal 18 April 1984, luas 165m2, diterbitkan di Bitung tanggal 12 Februari 2007, dengan batas-batas sebagai berikut:Utara berbatasan dengan Keluarga Rambing-Lengkong;Timur berbatasan dengan jalan umum-Lorong;Selatan berbatasan dengan jalan umum-Lorong;Barat berbatasan dengan keluarga Kalalo-Lorong;Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa IV.oleh Pengadilan Agama Bitung;11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebahagian;2. Menyatakan hukum sah hibah yang dilakukan Almarhumah Sartin ALmah Rintje atau Almarentje Adrey dan Tergugat Rekonvensi kepada Para Penggugat Rekonvensi atas objek sengketa:2.1. Sebidang tanah pekarangan, sebuah rumah permanen, sebuah gudang dan bagian depannya dibangun ruang toko berdasarkan SHM No.567/Girian Indah, Surat Ukur No. 109/Girian Bawah/1999, luas 1.207 m2, diterbitkan di Bitung tanggal 28 Mei 2008, yang terletak di Kelurahan Girian Indah RT. 03 RW. 06 Kecamatan Girian Kota Bitung dengan batas-batas sebagai berikut:Utara berbatasan dengan jalan umum-lorong;Timur berbatasan dengan jalan raya (eks erpacht);Selatan berbatasan dengan jalan raya 46-saluran air;Barat berbatasan dengan jalan umum-lorongSelanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa I2.2. Sebidang tanah pekarangan dan rumah permanen dua yang terletak di Kelurahan Girian Weru dua RT/RW 005/005 Kecamatan Girian, Kota Bitung, berdasarkan:- SHM No. 181/Girian Weru Dua, surat ukur No. 315/1984 tanggal 18 April 1984, luas 150m2, diterbitkan di Bitung tanggal 04 Agustus 2006;- SHM No. 182/Girian Weru Dua, surat ukur No. 335/1984 tanggal 18 April 1984, luas 120m2, diterbitkan di Bitung tanggal 04 Agustus 2006;- SHM No. 183/Girian Weru Dua, surat ukur No. 570/1997 tanggal 26 Mei 1997, luas 100m2, diterbitkan di Bitung tanggal 04 Agustus 2006;- SHM No. 184/Girian Weru Dua, surat ukur No.948/1995 tanggal 30 Oktober 1995, luas 120m2, diterbitkan di Bitung tanggal 04 Agustus 2006;dengan batas-batas sebagai berikut;Utara berbatasan dengan objek sengketa V dan keluarga Kembuan Kalalo;Timur berbatasan dengan jalan raya;Selatan berbatasan dengan wartel dan Keluarga Mujito-Umar;Barat berbatasan dengan jalan umum dan Lorong;Selanjutnya disebuat sebagai Objek sengketa III. 2.3. Sebidang tanah dan pekarangan dan bangunan rumah permanen di atasnya yang terletak di Kelurahan Girian Weru Dua Kecamatan Girian Kota Bitung, berdasarkan SHM No. 245/Girian Weru Dua, surat ukur No. 316/1984 tanggal 18 April 1984, luas 150m2, diterbitkan di Bitung tanggal 12 Februari 2007, dengan batas-batas sebagai berikut:Utara berbatasan dengan Keluarga Lengkong-Oroh;Timur berbatasan dengan Keluarga Suparman dan Keluarga I Wayan-Kebek;Selatan berbatasan dengan objek sengketa III;Barat berbatasan dengan jalan umum-Lorong;Selanjutnya disebut sebagai Objek sengketa V.3. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan terhadap sebidang tanah pekarangan, sebuah rumah permanen, sebuah gudang dan bagian depannya dibangun ruang toko berdasarkan SHM No.567/Girian Indah, Surat Ukur No. 109/Girian Bawah/1999, luas 1.207 m2, diterbitkan di Bitung tanggal 28 Mei 2008, yang terletak di Kelurahan Girian Indah RT. 03 RW. 06 Kecamatan Girian Kota Bitung dengan batas-batas sebagai berikut:Utara berbatasan dengan jalan umum-lorong;Timur berbatasan dengan jalan raya (eks erpacht);Selatan berbatasan dengan jalan raya 46-saluran air;Barat berbatasan dengan jalan umum-lorongSelanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa Iserta memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bitung atau wakilnya yang sah untuk mengangkat Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan terhadap tanah-tanah dan harta benda lainnya tersebut;4. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita persamaan (vergelijken beslag) yang telah diletakkan terhadap:4.1. Sebidang tanah pekarangan dan rumah permanen dua yang terletak di Kelurahan Girian Weru dua RT/RW 005/005 Kecamatan Girian, Kota Bitung, berdasarkan:- SHM No. 181/Girian Weru Dua, surat ukur No. 315/1984 tanggal 18 April 1984, luas 150m2, diterbitkan di Bitung tanggal 04 Agustus 2006;- SHM No. 182/Girian Weru Dua, surat ukur No. 335/1984 tanggal 18 April 1984, luas 120m2, diterbitkan di Bitung tanggal 04 Agustus 2006;- SHM No. 183/Girian Weru Dua, surat ukur No. 570/1997 tanggal 26 Mei 1997, luas 100m2, diterbitkan di Bitung tanggal 04 Agustus 2006;- SHM No. 184/Girian Weru Dua, surat ukur No.948/1995 tanggal 30 Oktober 1995, luas 120m2, diterbitkan di Bitung tanggal 04 Agustus 2006;dengan batas-batas sebagai berikut;Utara berbatasan dengan objek sengketa V dan keluarga Kembuan Kalalo;Timur berbatasan dengan jalan raya;Selatan berbatasan dengan wartel dan Keluarga Mujito-Umar;Barat berbatasan dengan jalan umum dan Lorong;Selanjutnya disebuat sebagai Objek sengketa III. 4.2. Sebidang tanah dan pekarangan dan bangunan rumah permanen di atasnya yang terletak di Kelurahan Girian Weru Dua Kecamatan Girian Kota Bitung, berdasarkan SHM No. 245/Girian Weru Dua, surat ukur No. 316/1984 tanggal 18 April 1984, luas 150m2, diterbitkan di Bitung tanggal 12 Februari 2007, dengan batas-batas sebagai berikut:Utara berbatasan dengan Keluarga Lengkong-Oroh;Timur berbatasan dengan Keluarga Suparman dan Keluarga I Wayan-Kebek;Selatan berbatasan dengan objek sengketa III;Barat berbatasan dengan jalan umum-Lorong;Selanjutnya disebut sebagai Objek sengketa V.serta memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bitung atau wakilnya yang sah untuk mengangkat Sita Persamaan (Vergelijken Beslag) yang telah diletakkan terhadap tanah-tanah dan harta benda lainnya tersebut;5. Menolak gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvesi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat/Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 4.461.000,00 (empat juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0118/Pdt.G/2017/PA_Bitg.zip
- Download PDF
- 0118/Pdt.G/2017/PA_Bitg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
104
33