Putusan PN TENGGARONG Nomor 79/Pdt.G/2019/PN Trg |
|
Nomor | 79/Pdt.G/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmaulana Abdillah |
Panitera | Hendra Yaksa, Kurniawan. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 79/Pdt.G/2019/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :ANITA. A, Tempat tanggal lahir Jahab 05 Mei 1997, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Belum Bekerja, Beralamat JL Gunung Triyu RT.005 Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;L a w a nHERMAN KADANG TIKU, Tempat tanggal lahir, Paniki 16 Agustus 1988, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat Jl. Gunung Triyu RT.05 Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara dan sekarang tidak diketahui keberadaannya, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;Setelah mendengar Saksi dari Penggugat;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 4 November 2019 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 4 November 2019 dalam register Nomor 79/Pdt.G/2019/PN.Trg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :1. Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat adalah suami isteri yang sah melangsungkan perkawinan berdasarkan Agama Kristen Protestan yang telah dilaksanakan Pemberkatan Nikah yang kudus, sesuai dengan Surat Nikah Daftar No.02/MJ-SJ/SN/IlI/2015 tertanggal 20 Maret 2015, dihadapan Pendeta Henry Teddy Tamaela, S.Si.Teol. dan Jemaat GPIB ???Sion??? Jahab;2. Bahwa pernikahan Penggugat dengan Tergugat telah didaftarkan pula di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan dengan Nomor : 6402-KW-22052015-0001 tertanggal 21 Mei 2015 ;3. Bahwa setelah Pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat membina rumah tangga dan berkumpul sebagaimana layaknya suami istri dan bertempat tinggal di rumah orang tua Penggugat beralamat Jl. Gunung Triyu RT.005 Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara;4. Bahwa dalam perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat telah dikarunia satu orang anak laki-laki bernama RYAN HAZEL KADANG TIKU;5. Bahwa pada mulanya kehidupan rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat baik- baik saja seperti layaknya rumah tangga yang rukun dan bahagia, namun setelah berjalan kurang lebih satu tahun rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat mulai muncul masalah perselisihan pendapat yang mengakibatkan pertengkaran dan disertai kekerasan ftsik (KDRT) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat, dan sifat Tergugat yang temperamental yang sering main tangan bahkan Tergugat tidak mengakui anaknya dari hasil perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat adalah bukan anaknya Tergugat, sehingga rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat semakin tidak harmonis lagi dan sering terjadi pertengkaran sampai dengan sekarang;6. Bahwa pada awal Tahun 2016 Tergugat pergi dari rumah untuk mencari pekerjaan dan sejak itu sampai dengan sekarang ini kurang lebih 4 (empat) Tahun tidak pernah memberikan kabar atau berita kepada Penggugat tentang keberadaannya dan dalam kurun waktu kurang lebih 4 (empat) tahun Tergugat tidak memberikan nafkah lahir batin kepada Penggugat, dan selama ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari Penggugat dan anaknya dari bantu oleh orang tua Penggugat dan sambil Penggugat bekeija sedikit-demi sedikit untuk memenuhi kebutuhan hidup Penggugat dengan anaknya ;7. Bahwa selain itu Tergugat mempunyai perilaku yang buruk, dimana Tergugat sering minum-minuman keras mabuk-mabukan yang dapat memberikan dampak yang buruk bagi anaknya, selain itu akibat Tergugat mabuk-mabukan sehingga Penggugat menegur agar Tergugat tidak mabuk-mabukan lebih baik uangnya digunakan untuk kebutuhan anaknya, namun Tergugat tidak terima untuk ditegur sehingga timbul pertengkaran disertai dengan kekerasan fisik (KDRT) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat;8. Bahwa perilaku tersebut diatas sering dilakukan berulang-ulang oleh Tergugat, hingga akhirnya Penggugat tidak tahan lagi untuk menahan kesabaran, dengan kata lain, antara Penggugat dengan Tergugat tidak ada kecocokan lagi;9. Bahwa pada saat ini antara Penggugat dengan Tergugat kini menjalani hidup sendiri-sendiri karena Penggugat dengan Tergugat tidak tinggal lagi dalam satu rumah kurang lebih selama 4 (empat) tahun belakangan ini, serta Penggugat tidak mau lagi bersatu kembali layaknya suami istri, ditambah Tergugat tidak memberikan berita atau kabar kepada anak istrinya selama kurang lebih 4 tahun lamanya;10. Bahwa tujuan awal perkawinan adalah membangun rumah tangga yang bahagia dengan penuh cinta kasih tetapi hal tersebut tidak terwujud/tiddak ditemukan dalam keluarga Penggugat dengan Tergugat, maka tidak ada jalan lain kecuali mengajukan gugatan cerai kepada Tergugat ke Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang untuk itu agar dapat membuat sesuatu keputusan yang membuat putusnya perkawinan tersebut karena perceraian;Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas yang telah dikemukakan oleh Penggugat, maka bersama ini Penggugat memohon Kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, sudilah kiranya menerima gugatan Penggugat ini, selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut1. Menerima gugatan Penggugat;2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;3. Menyatakan menurut hukum bahwa antara Penggugat dengan Tergugat yang perkawinannya dilangsungkan secara Agama Kristen Protestan pada tanggal 20 Maret 2015 sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 6402-KW-22052015-0001 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 21 Mei 2019, putusnya perkawinan karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, Penggugat telah datang menghadap sendiri di persidangan, akan tetapi Tergugat tidak datang menghadap ataupun menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya, meskipun berdasarkan relaas panggilan sidang tertanggal 6 Nopember 2019 untuk sidang tanggal 12 Nopember 2019, relaas panggilan sidang tertanggal 13 Nopember 2019 untuk sidang tanggal 19 Nopember 2019 dan warta panggilan sidang tertanggal 19 Nopember 2019 untuk sidang tanggal 19 Desember 2019 secara berturut-turut Tergugat telah dipanggil dengan patut, sedangkan tidak datangnya itu tidak disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak datang menghadap, maka upaya mediasi tidak dapat dijalankan dan pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan;Menimbang, bahwa atas pembacaan gugatan tersebut, Penggugat menyatakan tetap pada isi dan maksud gugatannya dan tidak akan merubah atau menambah;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk meneguhkan dalil-dalil gugatannya tersebut, Penggugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda sebagai berikut :1. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6402-LT-18052016-0041 tanggal 18 Mei 2016 atas nama RYAN HAZEL KADANG TIKU, selanjutnya diberi tanda P-1;2. Foto copy Kutipan Akta Perkawinan Nomor 6402-KW-22052015-0001 tanggal 22 Mei 2015 antara HERMAN KADANG TIKU dengan ANITA A. yang di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai kartanegara, selanjutnya diberi tanda P-2;3. Foto copy Surat Nikah Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (Daftar No. 02/MJ-SJ/SN/III/2015) pada tanggal 20 Maret 2015, antara HERMAN KADANG TIKU dengan ANITA A., dihadapan Pendeta HENRY TEDDY TAMAELA, S.SI.TEOL, selanjutnya diberi tanda P-3;4. Foto copy Kartu Keluarga No. 6402060305160017, dikeluarkan tanggal 03-05-2016 atas nama Kepala Keluarga HERMAN KADANG TIKU, selanjutnya diberi tanda P-4;5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Republik Indonesia atas nama ANITA A., selanjutnya diberi tanda P-5;Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P-1 sampai dengan P-5 masing-masing telah diberi materai yang cukup dan setelah diperiksa kemudian dicocokan sesuai dengan aslinya maka dapat diterima sebagai alat bukti sah;Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat-surat tersebut, Penggugat telah pula menghadapkan 2 (dua) orang Saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Saksi ARIF DANDAN, menerangkan :- Bahwa Saksi adalah Ayah Kandung Penggugat;- Bahwa umur Saksi 64 tahun;- Bahwa Penggugat adalah anak ke-6 dari 8 bersaudara;- Bahwa saksi tahu Penggugat sudah menikah;- Bahwa Penggugat menikah dengan seorang laki-laki bernama Herman Kadang Tiku (Tergugat);- Bahwa Penggugat dan Tergugat melangsungkan pernikahan di GPIB ???SION??? Jahab dihadapan Pendeta Henry Teddy Tamaela, S.SI. Teol, pada tanggal 20 Maret 2015;- Bahwa Saksi tahu atas pernikahan Penggugat dan Tergugat telah dicatatkan di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa sebelum menikah Penggugat dan Tergugat pacaran terlebih dahulu;- Bahwa Penggugat dan Tergugat Pacaran kurang lebih 6 (enam) bulan;- Bahwa dari hasil pernikahan Penggugat dan Tergugat dikaruniai 1 (satu) orang anak yang bernama Ryan Hazel Kadang Tiku;- Bahwa anak Penggugat dan Tergugat lahir di Batu Kajang (Paser) dan telah dicatatkan di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa anak Penggugat dan Tergugat lahir tanggal 28 September 2014;- Bahwa anak Penggugat dan Tergugat lahir terlebih dahulu baru Penggugat dan Tergugat Menikah;- Bahwa anak Penggugat dan Tergugat sekarang tinggal bersama Penggugat dan Orang Tua Penggugat;- Bahwa alasan Penggugat mengajukan Gugatan Perceraian Karena Tergugat sering ringan tangan / memukul Penggugat, Saksi sendiri melihat secara langsung 2 (dua) kali Tergugat memukul Penggugat;- Bahwa Penggugat tidak pernah cerita kepada Saksi kalau Penggugat sering dipukul oleh Tergugat;- Bahwa pertengkaran mulut juga sering;- Bahwa Tergugat sudah 3 (tiga) tahun keluar dari rumah dan tidak pernah kembali;- Bahwa anak Penggugat dan Tergugat yang menafkahi adalah Penggugat;- Bahwa Tergugat sering minum-minuman yang mengakibatkan mabuk;- Bahwa minum-minuman kalau pas lagi ada uang, pada saat mabuk kalau pulang kerumah pasti marah-marah;- Bahwa pada saat Tergugat marah-marah atau memukul Penggugat, posisi anak ada dirumah;- Bahwa Penggugat dan Tergugat setelah menikah tinggal dengan Saksi kurang lebih selama 1 (satu) tahun, setelah itu barulah Tergugat keluar dari rumah;- Bahwa pada saat ada permasalahan Saksi pernah 1 (satu) kali menghubungi Orang Tua Tergugat, akan tetapi Orang Tua Tergugat memberitahukan kepada Saksi yang sabar saja disana untuk mengurus cucu;- Bahwa Tergugat tidak pernah komunikasi dengan Orang Tua Tergugat;- Bahwa keluarga Tergugat juga sudah sering memberitahukan kepada Tergugat, akan tetapi Tergugat tetap tidak berubah;- Bahwa Tergugat dulunya bekerja di perusahaan batu bara di batu kajang;- Bahwa pada saat Penggugat dan Tergugat pacaran, Tergugat tidak pernah memukul;- Bahwa pada saat pacaran dan Penggugat lagi hamil besar, Tergugat juga masih sering main cewe atau selingkuh;- Bahwa penggugat tetap melanjutkan menikah dengan Tergugat karena siapa tahu dengan adanya anak atau sudah menikah, Tergugat tidak lagi main perempuan atau selingkuh;- Bahwa Penggugat tidak melaporkan dikarenakan takut;2. Saksi SELVI. A, menerangkan :- Bahwa saksi adalah Adik Kandung Penggugat;- Bahwa Penggugat adalah anak ke 6 dari 8 bersaudara;- Bahwa Saksi anak ke 7;- Bahwa Saksi tahu Penggugat sudah menikah;- Bahwa Penggugat menikah dengan seorang laki-laki bernama Herman Kadang Tiku (Tergugat);- Bahwa Penggugat dan Tergugat melangsungkan pernikahan di GPIB ???SION??? Jahab dihadapan Pendeta Henry Teddy Tamaela, S.SI. Teol, pada tanggal 20 Maret 2015;- Bahwa Saksi tahu atas pernikahan Penggugat dan Tergugat telah dicatatkan di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa sebelum menikah Penggugat dan Tergugat pacaran terlebih dahulu;- Bahwa Penggugat dan Tergugat Pacaran kurang lebih 6 (enam) bulan;- Bahwa dari hasil pernikahan Penggugat dan Tergugat dikaruniai 1 (satu) orang anak yang bernama Ryan Hazel Kadang Tiku;- Bahwa anak Penggugat dan Tergugat lahir di Batu Kajang (Paser) dan telah dicatatkan di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa anak Penggugat dan Tergugat lahir tanggal 28 September 2014;- Bahwa anak Penggugat dan Tergugat lahir terlebih dahulu baru Penggugat dan Tergugat Menikah;- Bahwa anak Penggugat dan Tergugat sekarang tinggal bersama Penggugat dan Orang Tua Penggugat;- Bahwa alasan Penggugat mengajukan Gugatan Perceraian Karena Tergugat sering ringan tangan / memukul Penggugat, Saksi sendiri melihat secara langsung 1 (satu) kali Tergugat memukul Penggugat, pada saat Tergugat mau berangkat ke Kutai Barat;- Bahwa Penggugat tidak pernah cerita kepada Saksi kalau Penggugat sering dipukul oleh Tergugat karena Penggugat orangnya pendiam;- Bahwa pertengkaran mulut juga sering;- Bahwa Tergugat sudah 3 (tiga) tahun keluar dari rumah dan tidak pernah kembali;- Bahwa Anak Penggugat dan Tergugat yang menafkahi adalah Penggugat;- Bahwa Tergugat sering minum-minuman yang mengakibatkan mabuk;- Bahwa minum-minuman kalau pas lagi ada uang, pada saat mabuk kalau pulang kerumah pasti marah-marah;- Bahwa pada saat Tergugat marah-marah atau memukul Penggugat, posisi anak ada dirumah;- Bahwa Penggugat dan Tergugat setelah menikah tinggal dengan Saksi kurang lebih selama 1 (satu) tahun, setelah itu barulah Tergugat keluar dari rumah;- Bahwa Tergugat dulunya bekerja di perusahaan batu bara di batu kajang;- Bahwa pada saat Penggugat dan Tergugat pacaran, Tergugat tidak pernah memukul;- Bahwa pada saat pacaran dan Penggugat lagi hamil besar, Tergugat juga masih sering main cewe atau selingkuh;- Bahwa penggugat tetap melanjutkan menikah dengan Tergugat karena siapa tahu dengan adanya anak atau sudah menikah, Tergugat tidak lagi main perempuan atau selingkuh;- Bahwa Penggugat tidak melaporkan dikarenakan takut;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat telah mengajukan kesimpulan secara lisan dengan menyatakan bertetap pada gugatannya semula dan ingin bercerai;Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa akhirnya Penggugat menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya adalah agar perkawinan Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan secara agama Kristen berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 6402-KW-22052015-0001 tanggal 22 Mei 2015 antara HERMAN KADANG TIKU dengan ANITA A yang di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai kartanegara, putus karena perceraian;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan gugatan Penggugat tersebut, perlu dipertimbangkan apakah Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang menerima dan memeriksa gugatan Penggugat ini;Menimbang, bahwa menurut Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal diatas sesuai dengan bunyi ketentuan Pasal 142 ayat (1) RBg dimana yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat atau yang lebih dikenal dengan istilah hukum yaitu ???Actor Sequitur Forum Rei???;Menimbang, bahwa menurut hukum yang dimaksud dengan tempat tinggal Tergugat meliputi tempat kediaman atau tempat alamat tertentu atau tempat kediaman sebenarnya, dimana yang dimaksud dengan kediaman sebenarnya atau sebenarnya berdiam adalah tempat secara nyata tinggal, sedangkan yang dapat dijadikan sumber menentukan tempat tinggal Tergugat terdiri dari beberapa, yaitu akta atau dokumen yang terpenting diantaranya yaitu berdasarkan KTP, Kartu Rumah Tangga (KK), Surat Pajak dan Anggaran dasar Perseroan (M. Yahya Harahap, S.H., Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, Hal.192-193);Menimbang, bahwa gugatan a quo telah diajukan oleh Penggugat yang bernama ANITA A dengan identitas lengkap seperti pada gugatan Penggugat yang mana gugatan Penggugat tersebut diajukan kepada suami Penggugat yang bernama HERMAN KADANG TIKU (bukti surat P-4 dan P-5) yang beralamat di Jalan Gunung Triyu RT.005 Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara yang mana berdasarkan alamat Tergugat tersebut termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong;Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas mana Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang menerima dan memeriksa gugatan Penggugat tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan kehadiran Tergugat;Menimbang, bahwa Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut sesuai dengan relaas panggilan sidang tertanggal 6 Nopember 2019 untuk sidang tanggal 12 Nopember 2019, relaas panggilan sidang tertanggal 13 Nopember 2019 untuk sidang tanggal 19 Nopember 2019, yang mana relas panggilan sidang tersebut ditujukan kepada Tergugat dengan alamat di Jalan Gunung Triyu RT.005 Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, namun Jurusita Pengadilan Negeri Tenggarong yang melakukan pemanggilan tersebut tidak bertemu dengan yang bersangkutan (Tergugat) karena Tergugat sudah tidak diketahui keberadaannya, sehingga Jurusita kemudian melakukan pemanggilan secara warta sebagaimana warta panggilan sidang tertanggal 19 Nopember 2019 untuk sidang tanggal 19 Desember 2019;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dengan memperhatikan jangka waktu dan formalitas menurut hukum yang mana Penggugat telah datang menghadap dipersidangan yang telah ditentukan, akan tetapi Tergugat tidak datang menghadap dipersidangan ataupun tidak menyuruh orang lain menghadap di persidangan sebagai wakilnya, meskipun kepadanya telah dipanggil dengan sah dan patut, sedangkan tidak datangnya itu tidak disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal 149 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara gugatan ini dan diputus dengan tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);Menimbang, bahwa meskipun perkara ini diputus tanpa hadirnya Tergugat (Verstek) bukan berarti bahwa gugatan Penggugat secara serta merta dapat dikabulkan, karena untuk dapat dikabulkannya gugatan Penggugat harus beralasan dan berdasarkan hukum;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim tetap akan mempertimbangkan apakah bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat mendukung untuk dikabulkannya gugatan tersebut atau tidak;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 283 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (Rbg) yang menyatakan ???Barangsiapa menyatakan mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain haruslah membuktikan adanya hak itu atau adanya perbuatan itu???, maka Penggugat berkewajiban untuk membuktikan dalil gugatan tersebut di atas;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti surat-surat bertanda P-1 sampai dengan P-5 serta menghadapkan 2 (dua) orang Saksi masing-masing bernama ARIFIN DANDAN dan SELVI A yang telah memberikan keterangannya dibawah sumpah;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa antara Penggugat dan Tergugat setelah menikah tinggal di Jalan Gunung Triyu RT.005 Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara (bukti surat P-4, dan P-5);- Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 20 Maret 2015 yang dilakukan menurut agama Kristen Protestan dihadapan Pendeta Henry Teddy Tamaela, S.Si.,Teol (bukti surat P-3) dan terhadap perkawinan tersebut telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga terbitlah Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 6402-KW-22052015-0001 (bukti surat P-2);- Bahwa selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah lahir 1 (satu) orang anak yaitu RYAN HAZEL KADANG TIKU, lahir di Tenggarong pada tanggal 28 September 2014 (bukti surat P-1);- Bahwa dalam perkembangan kehidupan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada kecocokan lagi karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran hingga adanya kekerasan fisik yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat, selain itu Tergugat sering mabuk minuman keras dan Tergugat telah sekitar 4 (empat) tahun meninggalkan Penggugat sehingga Penggugat tidak sanggup lagi bertahan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan masing-masing petitum dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai pokok gugatan Penggugat, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perkawinan yang sah;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatur bahwa :(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu;(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan menurut agama Kristen dihadapan pemuka agama yang bernama Pendeta Henry Teddy Tamaela, S.Si pada tanggal 20 Maret 2015 (bukti surat P-3) dan terhadap perkawinan tersebut telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga terbitlah Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 6402-KW-22052015-0001 (bukti surat P-2) yang mana perihal perkawinan tersebut telah bersesuaian dan juga dipertegas oleh keterangan para Saksi yang diajukan oleh Penggugat, sehingga dengan demikian perkawinan yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat adalah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga dapat dibuktikan antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perkawinan yang sah;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdapat cukup alasan bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan perceraian ini;Menimbang, bahwa hakikat perkawinan berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan perceraian terhadap Tergugat dengan alasan bahwa dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus kemudian tergugat meninggalkan Penggugat tanpa ada kabar hingga gugatan ini diajukan kepengadilan;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan ???untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami dan isteri itu tidak dapat hidup rukun sebagai suami isteri??? dan lebih lanjut di dalam bagian penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah sebagai berikut :a) Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;b) Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;c) Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;d) Salah satu dari pihak melakukan kekejaman atau menganiayaan yang berat yang membahayakan pada pihak yang lain;e) Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;f) Antara suami isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa alasan untuk mengajukan perceraian telah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 19 huruf a sampai dengan huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, oleh karena itu Majelis Hakim akan menilai dan mempertimbangkan lebih lanjut apakah terdapat hal-hal sebagaimana diatur dalam ketentuan di atas yang dapat dijadikan alasan Penggugat untuk mengajukan perceraian;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pada awal kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat berjalan dengan rukun, bahagia dan harmonis sebagaimana layaknya suami isteri yang saling sayang menyayangi dan kasih mengasihi, akan tetapi selanjutnya kehidupan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi percekcokan atau pertengkaran dikarenakan tergugat sering melakukan kekerasan fisik, mabuk minuman keras dan Tergugat selama sekitar 4 (empat) tahun tidak memberikan kabar keberadaannya sehingga tidak memberikan nafkah kepada Penggugat sehingga Penggugat tidak sanggup untuk bertahan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi ARIFIN DANDAN dan Saksi SELVI A bahwa para saksi pernah melihat langsung adanya pertengkaran mulut, pemukulan yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat, para saksi pernah melihat Tergugat pulang dalam keadaan mabuk kemudian marah-marah dan memukul Penggugat, dan antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak tinggal serumah lagi karena Tergugat sudah pergi meninggalkan penggugat selam sekitar 4 (empat) tahun dan tidak memberikan nafkah, yang membuktikan bahwa antara Penggugat dan Tergugat tidak ada kecocokkan yang tidak dapat diharapkan akan dapat rukun kembali sebagai suami istri;Menimbang, bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa telah pula didengar keterangan pihak keluarga dan orang-orang yang dekat dengan Penggugat yang menjadi Saksi dipersidangan adalah Saksi ARIFIN DANDAN yang merupakan ayah kandung Penggugat yang mana Saksi tersebut menerangkan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak bisa lagi dipertahankan karena antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada lagi saling komunikasi karena Tergugat sudah meninggalkan Penggugat dan tidak ada kabar sama sekali;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan tujuan perkawinan, Majelis Hakim berpendapat adalah beralasan bagi Penggugat untuk mengajukan perceraian, oleh karena komunikasi antara suami istri sudah tidak terjalin dengan baik lagi dan ikatan lahir bathin di antara kedua belah pihakpun sudah tidak dapat dipersatukan lagi;Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1354/K/Pdt/2001 tanggal 18 September 2003 yang pada pokoknya mengandung kaidah hukum ???suami istri yang telah pisah tempat tinggal dan tidak saling memperdulikan sudah merupakan fakta adanya perselisihan dan pertengkaran, sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga dan dapat dijadikan alasan untuk mengabulkan gugatan???;Menimbang, bahwa memperhatikan keadaan kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat yang sudah tidak rukun lagi dan sulit dipersatukan kembali maka jauh lebih baik bila mereka secara hukum diceraikan dengan harapan agar mereka masing-masing dapat membina diri sehingga dapat memberikan harapan yang lebih baik bagi kelangsungan hidupnya di masa yang akan datang;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat petitum gugatan Penggugat angka 3 dikabulkan;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bahwa perceraian tersebut adalah termasuk peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dalam sistem administrasi kependudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (17) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang pada pokoknya menyatakan ???Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan???;Menimbang, bahwa atas peristiwa penting berupa putusnya perkawinan/perceraian tersebut Penggugat wajib melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan ???Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil???;Menimbang, bahwa dengan adanya ketentuan tersebut maka tidak ada halangan bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara a quo untuk memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mencatat dalam daftar yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mencatat perceraian antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu :Pasal 40 :(1) Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;(2) Sebagaimana laporan yang dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;Menimbang, bahwa sebagaimana pemeriksaan di persidangan didapatkan fakta hukum bahwa peristiwa perkawinan dan juga perceraian antara Penggugat dan Tergugat terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian, maka berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas untuk melindungi kepastian hukum terhadap segala akibat perceraian itu, maka yang bersangkutan yaitu para pihak dapat segera melaporkan perceraian setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan perceraian ini dikabulkan, sedangkan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, maka untuk tertib administrasi dan berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka Majelis Hakim perlu memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong untuk mengirimkan sehelai turunan resmi dari putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga putusan perceraian ini dapat dicatat atau didaftarkan ke dalam buku/register yang telah disediakan untuk itu;Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim berpendapat patutlah diperintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara agar mencatat perceraian tersebut pada Register Akta Perceraian pada tahun yang sedang berjalan dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian yang dimaksud, sehingga pertimbangan ini akan Majelis Hakim ambil alih untuk digunakan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan Penggugat angka 1 yang menyatakan menerima gugatan Penggugat dan petitum gugatan Penggugat angka 2 yang menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Majelis Hakim berpendapat oleh karena semua petitum gugatan Penggugat dikabulkan maka petitum gugatan Penggugat angka 1 dan petitum gugatan Penggugat angka 2 beralasan hukum dikabulkan;Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan Penggugat yang menyatakan menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan sehingga dan Tergugat berada di pihak yang kalah, maka berdasarkan Pasal 192 ayat (1) dan ayat (4) Rechtsreglement voor de Buitengewesren (R.Bg.), maka Tergugat dihukum membayar biaya perkara ini, sehingga dengan demikian petitum gugatan Penggugat angka 4 beralasan hukum dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat yang telah dipanggil dengan patut, akan tetapi tidak datang menghadap dipersidangan tanpa alasan yang sah dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya serta gugatan tersebut tidak melawan hukum dan beralasan, maka kepada Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan tersebut dikabulkan seluruhnya dengan verstek sebagaimana ketentuan Pasal 149 rechtsreglement voor de Buitengewesren (R.Bg) dan Pasal 78 Rv;Memperhatikan Pasal 149 rechtsreglement voor de Buitengewesren (R.Bg) dan Pasal 78 Rv, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILI:1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, tetapi tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;3. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan , Nomor : 6402-KW-22052015-0001, yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 22 Mei 2015 adalah putus karena perceraian;4. Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan salinan Putusan perceraian ini sejak mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara agar Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;5. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp641.000,00 (enam ratus empat puluh satu ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari KAMIS, tanggal 2 Januari 2020 oleh Kami, Octo Bermantiko Dwi Laksono, S.H., sebagai Hakim Ketua, Ricco Imam Vimayzar, S.H.,M.H. dan Marjani Eldiarti, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 79/Pdt.G/2019/PN Trg tanggal 4 November 2019, putusan tersebut pada hari Senin tanggal 13 Januari 2019 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Octo Bermantiko Dwi Laksono, S.H., sebagai Hakim Ketua, Ricco Imam Vimayzar, S.H.,M.H. dan Maulana Abdillah, S.H.,M.H., berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 79/Pdt.G/2019/PN Trg, tanggal 13 Januari 2020 dan dibantu oleh Hendra Yaksa Kurniawan, S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Penggugat tanpa kehadiran Tergugat; Hakim-hakim Anggota,TERTANDARicco Imam Vimayzar, S.H.,M.H.TERTANDAMaulana Abdillah, S.H,.M.H. Hakim KetuaTERTANDAOcto Bermantiko Dwi Laksono, S.H.Panitera PenggantiTERTANDAHendra Yaksa Kurniawan, S.H.Rincian biaya :1. Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000,002. Biaya ATK : Rp. 50.000,003. Biaya Panggilan : Rp. 525.000,004. Biaya PNBP (Akta) : Rp. 20.000,005. Biaya PS : -6. Biaya Redaksi : Rp. 10.000,007. Biaya Materai : Rp. 6.000,00 Rp. 641.000,00 (enam ratus empat puluh satu ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
103
18