- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan/mengangkat Pemohon sebagai wali ibu dari anak-anak masing-masing bernama :
- CALISTA CHRISTABEL SUJIANTO, lahir di Surabaya pada tanggal 9 Juni 2014;
- CHELSEA CLARIBEL SUJIANTO, lahir di Surabaya pada tanggal 17 Agustus 2015;
- CONRAD CHRISTOPHER SUJIANTO, lahir di Surabaya pada tanggal 7 Januari 2017 ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon selaku wali ibu oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama ketiga orang anaknya sebagaimana tersebut pada petitum angka 2 (dua) di atas, untuk melakukan tindakan hukum sebagai berikut :
- Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 888/DesaTembelang, luas 46 M2 , sesuai Surat Ukur tanggal, 29-7-2015 No. 66/Tembelang/2015, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Jombang, Kecamatan Tembelang, Desa Tembelang, tertulis atas nama Sujianto;
- Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 895/Desa Tembelang, luas 45 M2 , sesuai Surat Ukur tanggal, 29-7-2015 No. 73/Tembelang/2015, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Jombang, Kecamatan Tembelang, Desa Tembelang, tertulis atas nama Sujianto;
- Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 897/Desa Tembelang, luas 45 M2 , sesuai Surat Ukur tanggal, 29-7-2015 No. 75/Tembelang/2015, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Jombang, Kecamatan Tembelang, Desa Tembelang, tertulis atas nama Sujianto;
- Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 898/Desa Tembelang, luas 45 M2 , sesuai Surat Ukur tanggal, 29-7-2015 No. 76/Tembelang/2015, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Jombang, Kecamatan Tembelang, Desa Tembelang, tertulis atas nama Sujianto;
- Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 942/Desa Tembelang, luas 105 M2 , sesuai Surat Ukur tanggal, 29-7-2015 No. 120/Tembelang/2015, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Jombang, Kecamatan Tembelang, Desa Tembelang, tertulis atas nama Sujianto;
- Sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik No. 2431/Kel. Petemon, luas 128 M2, sesuai Gambar Situasi tanggal, 4-11-1996, No. 15290/1996, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kotamadya (Kota) Surabaya, Kecamatan Sawahan, Kelurahan Petemon, tertulis atas nama Sujianto, dialihkan/dikembalikan kepada Liem Salim Seger;
- Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 04738/Kel Cilandak Timur, luas 125 M2, sesuai Surat Ukur tanggal, 02/09/2016 No. 00450/Cilandak Timur/2016, terletak di Propinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Pasar Minggu, Kel Cilandak Timur, setempat lebih dikenal sebagai persil Jl. Jeruk Purut No. 56 Kav. A 27, RT. 005 RW.003 tertulis atas nama Sujianto;
- Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 04739/Kel Cilandak Timur , luas 125 M2 , sesuai Surat Ukur tanggal, 02-09/2016 No. 00451/Cilandak Timur/2016, terletak di Propinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Pasar Minggu, Kelurahan Cilandak Timur, setempat lebih dikenal sebagai persil Jl. Jeruk Purut No. 56 Kav. A 28, RT. 005 RW.003 tertulis atas nama Sujianto ;
- Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 1234/Kel Cakranegara Timur, luas 142 M2 , sesuai Gambar Situasi tanggal, 30 Jan 1995 No. 172/1995, terletak di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kotamadya Mataram, Kecamatan Cakranegara, Kelurahan Cakranegara Timur, setempat lebih dikenal sebagai persil Jl. Sultan Hasanudin, tertulis atas nama Sujianto, dialihkan/dikembalikan kepada saudara-saudara almarhum Sujianto untuk dilakukan pembagian sebagai warisan orang tua almarhum Sujianto;
- Sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik No. 02275/Kel, Kalijudan, luas 87 M2 , sesuai Surat Ukur tanggal, 02/11/2015 No. 00190/Kalijudan/2015, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya II, Kecamatan Mulyorejo, Kelurahan Kalijudan, setempat lebih dikenal sebagai persil Jl. Kalijudan No. 100 tertulis atas nama Sujianto, dialihkan/dikembalikan kepada Haji Adjie Chendra untuk dibagi Haji Adjie Chendra 75 % dan ahliwaris almarhum Sujianto 25 %;
- Sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik No. 02264/Kel, Kalijudan, luas 112 M2, sesuai Surat Ukur tanggal, 02/11/2015 No. 00179/Kalijudan/2015, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya II, Kecamatan Mulyorejo, Kelurahan Kalijudan, setempat lebih dikenal sebagai persil Jl. Kalijudan No. 100 tertulis atas nama Sujianto, dialihkan/dikembalikan kepada Haji Adjie Chendra untuk dibagi Haji Adjie Chendra 75 % dan ahliwaris almarhum Sujianto 25 % ;
- Sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik No. 02269/Kel, Kalijudan, luas 78 M2, sesuai Surat Ukur tanggal, 02/11/2015 No. 00184/Kalijudan/2015, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya II, Kecamatan Mulyorejo, Kelurahan Kalijudan, setempat lebih dikenal sebagai persil Jl. Kalijudan No. 100 tertulis atas nama Sujianto, dialihkan/dikembalikan kepada Haji Adjie Chendra untuk dibagi Haji Adjie Chendra 75 % dan ahliwaris almarhum Sujianto 25 %;
- Sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik No. 02268/Kel, Kalijudan, luas 77 M2 , sesuai Surat Ukur tanggal, 02/11/2015 No. 00183/Kalijudan/2015, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya II, Kecamatan Mulyorejo, Kelurahan Kalijudan, setempat lebih dikenal sebagai persil Jl. Kalijudan No. 100 tertulis atas nama Sujianto, dialihkan/dikembalikan kepada Haji Adjie Chendra untuk dibagi Haji Adjie Chendra 75 % dan ahliwaris almarhum Sujianto 25 % ;
- Sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 04411/Kel, Mulyorejo, luas 374 M2, sesuai Surat Ukur tanggal, 11/12/2015 No. 00226/Mulyorejo/2015, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya II, Kecamatan Mulyorejo, Kelurahan Mulyorejo, setempat lebih dikenal sebagai persil Jl. Taman Dharmahusada Mapan II Blok. BC 17, tertulis atas nama Sujianto, dialihkan/dikembalikan kepada Haji Adjie Chendra atau pihak lain yang ditunjuk oleh Haji Adjie Chendra ;
- Sebidang tanah dan bangunan, sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 790/Kel Kapasari, luas 218 M2 Surat Ukur tanggal, 23-3-2010 No.11/Kapasari/2010, Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Genteng, Kelurahan Kapasari. setempat dikenal sebagai persil Jalan Ngaglik Nomor 34 Surabaya, tertulis atas nama Sujianto, dialihkan/dikembalikan kepada Haji Adjie Chendra atau pihak lain yang ditunjuk oleh Haji Adjie Chendra;
- Sebidang tanah dan bangunan, sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00879/Kel Panjang Jiwo, seluas 300 m2 ( tiga ratus meter persegi) Surat Ukur tanggal, 21-10-2013, No. 00074/Panjangjiwo/2013, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kelurahan Panjangjiwo, setempat dikenal sebagai persil Jalan Taman Panjang Jiwo Permai Nomor 16 Surabaya tertulis atas nama Sujianto, dialihkan/dikembalikan kepada Haji Adjie Chendra atau pihak lain yang ditunjuk oleh Haji Adjie Chendra ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1479/Pdt.P/2020/PN Sby |
|
Nomor | 1479/Pdt.P/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Johanis Hehamony |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Johanis Hehamony |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Marsudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN : 3. Mengalihkan/Mengembalikan atau menjual tanah-tanah dan atau tanah dan bangunan sebagai berikut : A. Menutup rekening-rekening milik almarhum Sujianto sendiri maupun milik almarhum Sujianto dengan Haji Adjie Chendra pada bank sebagaimana terinci sebagai berikut : B. Menutup rekening-rekening milik almarhum Sujianto sendiri maupun milik almarhum Sujianto dengan Haji Adjie Chendra pada bank sebagaimana terinci sebagai berikut : C. Mencairkan simpanan uang baik berupa simpanan berbentuk deposito, tabungan maupun investasi lainnya, yang rekeningnya telah ditutup sebagaimana tersebut dalam petitum angka 3.B diatas dan selanjutnya menyerahkan uang hasil pencairan dari deposito maupun tabungan yang rekeningnya tertulis atas nama Sujianto atau Haji Adjie Chendra kepada Haji Adjie Chendra, yang merupakan hak miliknya. 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang ditetapkan sebesar Rp. 116.000,00 (seratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada