- pendaftaran;
- pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
- penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti;
- pemeriksaan pendahuluan;
- penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
- pemeriksaan sidang dan perclamaian;
- pembuktian; dan
- putusan.?
- Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
- Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
- Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
- (3a). Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.
- Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tanah Grogot atau kuasanya yang sah untuk mencoret perkara No. 6/Pdt.G.S/2020/PN Tgt dalam register perkara yang sedang berjalan;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp121.000,- (serratus dua puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 6/Pdt.G.S/2020/PN Tgt |
|
Nomor | 6/Pdt.G.S/2020/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Wisnhu Adi Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Wisnhu Adi Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunar Baskoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyebutkan: ?Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana meliputi: Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menyebutkan: ?Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini?, maka Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dalam proses pemeriksaan pendahuluan ini apakah gugatan yang diajukan oleh Penggugat ini memenuhi syarat sebagai perkara Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut diatas, maka sebuah perkara dapat dinyatakan sebagai sebuah perkara Gugatan Sederhana adalah apabila memenuhi syarat yang bersifat kumulatif, yaitu syarat ? syarat yang ditentukan dalam ketentuan pasal 3 dan 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyebutkan: (1) Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/ atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah: a. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau b. sengketa hak atas tanah; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyebutkan: Menimbang, bahwa setelah Hakim meneliti dan mencermati gugatan Penggugat ini, maka didapatkan ketidaksesuaian surat gugatan Penggugat dengan syarat ? syarat gugatan sederhana yang ditentukan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sebagai berikut: Menimbang, bahwa ketidaksesuaian syarat gugatan yang ke-1 (kesatu) yaitu: dalam petitum ke-5 surat gugatannya, Penggugat menuntut supaya ?Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar ...... (seratus dua puluh lima milyar delapan ratus delapan puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara langsung dan seketika?; Menimbang, bahwa berdasarkan petitum ke-5 surat gugatan Penggugat tersebut, jelas tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang membatasi bahwa nilai gugatan materiil paling banyak adalah sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); Menimbang, bahwa ketidaksesuaian syarat surat gugatan yang ke-2 (kedua) yaitu: Penggugat menjadikan pihak sebagai Tergugat terhadap 2 (dua) pihak ditambah dengan 1 (satu) pihak Turut Tergugat, yang mana hal ini jelas tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang membatasi bahwa Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut, sebenarnya dimungkinkan adanya Penggugat atau Tergugat lebih dari 1 (satu) orang dengan syarat memiliki kepentingan hukum yang sama, namun tidak demikian dengan Turut Tergugat, karena kalimat ? memiliki kepentingan hukum yang sama? dapat dimaknai bahwa dalam perkara Gugatan Sederhana komposisi para pihaknya hanya dikenal pihak Penggugat dan pihak Tergugat, hal ini berkaitan dengan sifat sederhananya perkara jika dilihat dari segi waktu dan biaya penyelesaian perkara Gugatan Sederhana itu sendiri; Menimbang, bahwa ketidaksesuaian syarat gugatan yang ke-3 (ketiga) yaitu: Pihak Tergugat I PT. BANK MANDIRI (Persero), Tbk Cq. PT. BANK MANDIRI (PERSERO), Tbk, tidak berdomisili di daerah hukum yang sama dengan Penggugat, oleh karena kedududukan Tergugat I beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 71, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Balikpapan; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat I tidak berdomisili hukum yang sama dengan Penggugat, maka hal ini jelas telah tidak memenuhi syarat dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka surat gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dengan demikian surat gugatan Penggugat ini harus dinyatakan gugatan bukan Gugatan sederhana; Menimbang, bahwa oleh karena surat gugatan Penggugat bukan Gugatan Sederhana, maka sesuai dan berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat; Mengingat, ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada