Putusan PN PEKANBARU Nomor 28/Pid.Sus/2012/PN.PBR. |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2012/PN.PBR. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 15 Juni 2012 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Isnurul S. Arif |
Hakim Anggota | I Ketut Suarta, Hendri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ----------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa H. Abdul Qohar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Dakwaan Primair ;-----------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut ;---------------------------------3. Menyatakan Terdakwa H. Abdul Qohar terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama?;-------------4. Menghukum Terdakwa H. Abdul Qohar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun serta denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;---------------------------------------------5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------------------------------------------6. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Penawaran Kegiatan Pengembangan Teknologi Pengolahan Persampahan Pekerjaan Penimbunan Tanah di Area TPA Muara Fajar ;-----------------------------------------------------------------------------2. 1 (satu) rangkap oto copy Surat Pengantar Tanah Timbun ;----------------------3. 1 (satu) rangkap foto copy Dokumentasi Kegiatan Pengembangan Teknologi Pengolahan Persampahan ;----------------------------------------------------------------4. 1 (satu) rangkap foto copy Laporan Mingguan dari Surat Perjanjian Pem- borongan pekerjaan (Kontrak) ;------------------------------------------------------------5. 1 (satu) rangkap foto copy Kutipan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor : Kpts. 821.4/KP/2008/091 tanggal 30 Desember 2008 ;-----------------------------6. 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Pengangkatan Sumpah Jabatan sebagai Kepala Seksi Penampungan Sampah pada Bidang Kebersihan Kota Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru tanggal 31 Desember 2008 ;---------------------------------------------------------------------------------------------7. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 1483.e/ 800/KP/2008 tanggal 31 Desember 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. H. ERIZAL MULUK Wakil Walikota Pekanbaru ;--------------------------8. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor : 1483.f/800/KP/2008 tanggal 31 Desember 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. H. ERIZAL MULUK Wakil Walikota Pekanbaru ;-----9. 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru Nomor : 12 Tahun 2009 tentang Susunan Tim/Panitia Pada Kegiatan Pengembangan Teknologi Pengolahan Persampahan di Lingkungan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2009 ;-------------------------------------------------------10. 1 (satu) rangkap foto copy Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Seksi Penampungan Sampah Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru ;-------------------------------------------------------------------------------------11. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kelengkapan Dokumen SPM-LS tanggal 02 September 2009 ;-------------------------------------12. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4841/SP2D/DPA 1.08.1.08.02.15.05.5.2/2009 tanggal 04 September 2009 ;---------------------------------------------------------------------------------------------13. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5973/SP2D/DPA 1.08.1.08.02.15.05.5.2/ 2009 tanggal 28 Oktober 2009 ;---------------------------------------------------------------------------------------------14. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 17/KTR-APBD/DKP/2009 tanggal 04 Agustus 2009 antara Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru Kegiatan Pengembangan Teknologi Pengelolaan Persampahan Tahun Anggaran 2009 dengan CV. Mitra Bangun Persada ;------------------------------------------------------------------------------15. 1 (satu) rangkap foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5973/SP2D/DPA 1.08.1.08.02.15.05.5.2/2009 tanggal 28 Okt 2009 dan lampiran ;----------------------------------------------------------------------------------------16. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4841/SP2D/DPA 1.08.1.08.02.15.05.5.2/2009 tanggal 04 Sept 2009 dan lampiran ;----------------------------------------------------------------------------------------17 1 (satu) rangkap foto copy Evaluasi Aritmatik tanggal 26 Mei 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh Martin Manoluk, ST. Ketua Panitia Kegiatan Pengembangan Teknologi Pengolahan Persampahan Pekerjaan Penimbun-an Tanah di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru ;--------------18. 1 (satu) lembar daftar rincian biaya paket penimbunan tanah TPA Muara Fajar ;---------------------------------------------------------------------------------------------19. 1 (satu) lembar asli kwitansi dari CV. Mitra Bangun Persada tertanggal 11 Agustus 2009 senilai Rp.37.500.000 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------------20. 1 (satu) lembar asli kwitansi dari CV. Mitra Bangun Persada tertanggal 18 Agustus 2009 senilai Rp. 52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------------21. 1 (satu) lembar asli kwitansi dari CV. Mitra Bangun Persada tertanggal 02 September 2009 senilai Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------------22. 1 (satu) lembar asli kwitansi dari CV. Mitra Bangun Persada tertanggal 11 Sept 2009 senilai Rp 22.950.000,- (dua puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------------23. 1 (satu) lembar asli kwitansi dari CV. Mitra Bangun Persada tertanggal 02 September 2009 senilai Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------------24. 1 (satu) lembar asli kwitansi dari CV. Mitra Bangun Persada tertanggal 25 September 2009 senilai Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------------25. 1 (satu) lembar asli kwitansi dari CV. Mitra Bangun Persada tertanggal 25 Agustus 2009 senilai Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) ;-----26. 1 (satu) lembar asli kwitansi dari CV. Mitra Bangun Persada tertanggal 08 Agus 2009 senilai Rp. 40.950.000,- (empat puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------------27. 1 (satu) lembar asli kwitansi dari CV. Mitra Bangun Persada tertanggal 02 September 2009 senilai Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------------28 1 (satu) lembar asli kwitansi dari CV. Mitra Bangun Persada tertanggal 05 September 2009 senilai Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) ;------29. 1 (satu) lembar asli kwitansi dari Edi Yanto/CV. Mitra Bangun Persada tertanggal 04 September 2009 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------------30. 1 (satu) lembar asli kwitansi dari Edi Yanto/CV. Mitra Bangun Persada tertanggal 04 September 2009 senilai Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru.--31. Uang tunai sebesar Rp. 66.000.000 (enam puluh enam juta) :---------------------? Sebesar Rp.59.600.000 (lima puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara.-----------------------------------------------------? Sebesar Rp.6.400.000 (enam juta empat ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada saksi Zainal Arifin dan Terdakwa masing-masing sebesar Rp.3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah).-----------------------7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa H. Abdul Qohar sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
53
14