Putusan PA SELONG Nomor 435/Pdt.G/2014/PA.Sel. |
|
Nomor | 435/Pdt.G/2014/PA.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, H. Husnul Muhyidin |
Hakim Anggota | Mutamakin, Dra. Naily Zubaidah |
Panitera | Sunaiyah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menetapkan telah meninggal dunia pada tahun 1985;3. Menetapkan bahwa adalah Pewaris;4. Menetapkan ahli waris dari adalah sebagai berikut:4.1. (anak kandung);4.2. (anak kandung);4.3. (anak kandung) yang meninggalkan ahli waris 4.4. (anak kandung), dengan ahli waris sebagai berikut :4.4.1. ;4.4.2. ;4.4.3. 4.5. (anak kandung) dengan ahli warisnya perincian sebagai berikut :4.5.1. , ahli warisnya adalah sebagai berikut:4.5.1.1. (isteri);4.5.1.2. ;4.5.1.3. ;4.5.1.4. ;4.5.1.5. ;4.5.2. ;4.5.3. ;4.5.4. ;4.5.5. ;4.5.6. ;4.5.7. ;4.5.8. ;4.5.9. ;4.5.10. ;4.5.11. ;4.5.12. ;4.5.13. ;4.5.14. ;4.5.15. ;4.5.16. ;4.6. (anak kandung) dengan ahli waris sebagai berikut :4.6.1. ;4.6.2. ;4.6.3. ;4.6.4. ;4.6.5. ;4.7. ;4.8. (anak kandung);4.9. (anak kandung);4.10. (anak kandung);4.11. (Isteri);4.12. (anak kandung);4.13. (anak kandung);5. Menetapkan harta warisan adalah sebagai berikut:5.1. Sebidang tanah Pekarangan seluas 600 M ( 6 Are), terletak di Bebidas, Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Rumah Sukur, Rumah Jalal dan Rumah - Sebelah Timur : Rumah - Sebelah Selatan : Parit / Jalan Kampung. - Sebelah Barat : Rumah dan Rumah 5.2 Sebidang tanah Sawah, seluas 7. 000 M ( 70 Are.) dengan SPPT No. 52. 03. 160. 005. 024 ? 0001.0, atas nama yang terletak di Dasan Batu Rante, Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Sawah, /ahli warisnya dan Pe Amak. - Sebelah Timur : Tanah sengketa huruf C. - Sebelah Selatan : Sawah dan sawah - Sebelah Barat : Parit.5.3 Sebidang tanah Kebun seluas 5. 093 M ( 50 Are, 93 m) dengan SPPT No. 52. 03. 160. 005. 021 ? 0181.0, atas nama yang terletak di Orong Lempeng Jerup I, Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah Kebun - Sebelah Timur : Tanah Kebun - Sebelah Selatan : Parit dan Jalan setapak. - Sebelah Barat : Tanah sengketa huruf B.5.4 Sebidang tanah Sawah seluas 3. 000 M ( 30 Are) dengan SPPT No. 52. 03. 160. 009. 003? 0127.0, atas nama, yang terletak di Subak Balung Bebidas, Orong Otak Rarang, Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah sawah Pecatu Lendang Nangka. - Sebelah Timur : Tanah sengketa huruf E. - Sebelah Selatan : Parit/Jalan dan Tanah sawah - Sebelah Barat : Tanah sawah 5.5 Sebidang tanah Sawah seluas 4.545 M ( 45 Are, 45 m) dengan SPPT No. 52. 03. 160. 009. 003 ? 0050.0, atas nama yang terletak di Subak Bebalung Bebidas, Orong Otak Rarangan, Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah sawah. - Sebelah Timur : Parit. - Sebelah Selatan : Tanah sawah. - Sebelah Barat : Tanah sengketa hurup D.5.6 Sebidang tanah Sawah seluas 8.986 M ( 89 Are, 86 m) dengan SPPT No. 52. 03. 160. 004. 037 ? 0036.0, atas nama dan SPPT No. 52. 03. 160. 004. 037 ? 0035.0, atas nama, yang terletak di Dsn. Paok Dangka, Desa Karang Baru, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah Sawah. - Sebelah Timur : Tanah sawah. - Sebelah Selatan : Tanah sawah - Sebelah Barat : Tanah sawah 5.7 Sebidang tanah ladang seluas 1.672 M ( 16 Are, 72 m) dengan SPPT 52. 03. 160. 005. 002 ? 0169.0, atas nama yang terletak di Orong Telkom, Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah ladang - Sebelah Timur : Tanah ladang - Sebelah Selatan : Tanah Ladang. - Sebelah Barat : Tanah ladang milik TELKOM.5.8 Sebidang tanah ladang seluas 14.404 M ( 1 Hektar, 44, Are, 04 m) dengan SPPT No. 52. 03. 160. 005. 002 ? 0262.0, atas nama dan SPPT No. 52. 03. 160. 005. 002 ? 0170.0 atas nama yang terletak di Orong Telkom, Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah Ladang. - Sebelah Timur : Tanah Ladang PT. TELKOM. - Sebelah Selatan : Tanah ladang Inaq Maknum dan Tanah Ladang /ahli warisnya. - Sebelah Barat : Jalan.6. Menetapkan bagian ahli waris dari adalah sebagai berikut : 6.1. (anak kandung) mendapat 2/17 (dua pertujuh belas) bagian ;6.2. (anak kandung) mendapat 1/17 (satu pertujuh belas) bagian ;6.3. (anak kandung) mendapat 1/17 (satu pertujuh belas) bagian yang kemudian menjadi bagian anaknya Sopiyanti (Tergugat 3);6.4. (anak kandung) mendapat 1/17 (satu pertujuh belas) bagian, yang menjadi bagian ahli waris penggantinya sebagai berikut :6.4.1. , mendapat bagian 1/17 x 2/5;6.4.2. , mendapat bagian 1/17 x 1/5;6.4.3. , mendapat bagian 1/17 x 2/5; 6.5. (anak kandung) mendapat 2/17 (dua pertujuh belas) yang menjadi bagian ahli warisnya sebagai berikut :6.5.1. mendapat bagian 2/17 x 2/23;6.5.1.1. (isteri) mendapat bagian 2/17 x 2/23 x 1/8;6.5.1.2. , mendapat bagian 2/17 x 1/23 x 1/8 x 1/7;6.5.1.3. mendapat bagian 2/17 x 1/23 x 1/8 x 2/7;6.5.1.4. mendapat bagian 2/17 x 1/23 x 1/8 x 2/7;6.5.1.5. , mendapat bagian 2/17 x 1/23 x 1/8 x 2/7;6.5.2. , mendapat bagian 2/17 x 1/23;6.5.3. mendapat bagian 2/17 x 1/23;6.5.4. mendapat bagian 2/17 x 1/23;6.5.5. mendapat bagian 2/17 x 1/23;6.5.6. mendapat bagian 2/17 x 2/23;6.5.7. mendapat bagian 2/17 x 2/23;6.5.8. , mendapat bagian 2/17 x 2/23;6.5.9. , mendapat bagian 2/17 x 1/23;6.5.10. , mendapat bagian 2/17 x 1/23;6.5.11. mendapat bagian 2/17 x 2/23;6.5.12. mendapat bagian 2/17 x 1/23;6.5.13. mendapat bagian 2/17 x 1/23;6.5.14. , mendapat bagian 2/17 x 1/23;6.5.15. , mendapat bagian 2/17 x 2/23;6.5.16. , mendapat bagian 2/17 x 2/23;6.6. (anak kandung) mendapat 2/17 (dua pertujuh belas) yang akan menjadi bagian ahli warisnya yaitu :6.6.1. , mendapat bagian 2/17 x 1/6;6.6.2. , mendapat bagian 2/17 x 1/6;6.6.3. mendapat bagian 2/17 x 1/6;6.6.4. , mendapat bagian 2/17 x 1/6;6.6.5. , mendapat bagian 2/17 x 2/6;6.7. (anak kandung) mendapat 2/17 (dua pertujuh belas) bagian ;6.8. (anak kandung) mendapat 1/17 (satu pertujuh belas) bagian ;6.9. (anak kandung) mendapat 1/17 (satu pertujuh belas) bagian ;6.10. (anak kandung) mendapat 1/17 (satu pertujuh belas) bagian ;6.11. (Isteri) mendapat bagian 1/8 (satu perdelapan);6.12. (anak kandung) mendapat 1/17 (satu pertujuh belas) bagian ;6.13. (anak kandung) mendapat 2/17 (dua pertujuh belas) bagian ;7. Menetapkan bagian sebesar 1/17 dari obyek sengketa, yaitu seluas 21,16 are, oleh karena telah menggadaikan kepada (Tergugat 38) seluas 30 are dan yang telah menggadaikan kepada (Tergugat 40) seluas 30 are, maka obyek sengketa yang telah digadaikan menjadi bagian dan sesuai dengan bagiannya yakni sebesar 1/17 bagian Dan sebesar 2/17 bagian dari obyek sengketa, sedangkan selebihnya harus diberikan kepada ahli waris-ahli waris yang lain; 8. Menghukum kepada para Tergugat atau siapapun juga yang menguasai harta warisan tersebut di atas untuk menyerahkan kepada Penggugat sebagaimana bagian yang telah ditetapkan di atas secara sukarela dengan aman dan tanpa syarat. Dan apabila Putusan ini tidak dapat dilaksanakan secara sukarela, aman dan tanpa syarat maka akan dilaksanakan upaya paksa dengan bantuan aparat Kepolisian atau aparat keamanan lain yang terkait dan atau apabila tidak bisa dibagi secara natura maka dilelang dan hasil lelang dibagikan kepada kedua belah pihak ;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;10. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 4.580.000,- ( empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 435/Pdt.G/2014/PA.Sel..zip
- Download PDF
- 435/Pdt.G/2014/PA.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
19
13