- 1 (satu) buah Buku Kas Desa Pakraman Dharma Kerti. (A);
- 1 (satu) buah Buku Kas Desa Pakraman Dharma Kerti (B);
- 1 (satu) buah Buku SIBAPA Simpanan Bali Dwipa PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Negara No. Tabungan : 016 02.02.24618-7 atas nama : Panpem Pura Tri Kahyanagan Tiga Desa Kaliakah Kangin Negara;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Dharma Kerti Kaliakah, Kec. Negara, Kab. Jembrana Nomor Tab. : 384/B.KLH Nama : Ds. Pakraman Dharma Kerti Kaliakah, Alamat i Ds. Kaliakah, Br. Kaliakah, Kec. Negara;
- 1 (satu) jilid foto copy Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Pakraman Dharma Kerti Kaliakah Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana Periode 1 Pebruari 2013 s/d 31 Oktober 2015;
- 1 (satu) amplop putih berisi 65 lembar kwitansi bukti pengeluaran operasional Prajuru Desa (BKK);
- 1 (satu) amplop putih berisi 55 lembar kwitansi bukti pengeluaran Ngarep Karya, dll.;
- 1 (satu) amplop putih berisi 15 lembar kwitansi bukti titipan buat bayar tanah Pr. Dalem;
- 1 (satu) amplop putih berisi 3 lembar kwitansi bukti titipan buat bayar tanah Pr. Dalem;
- 1 (satu) amplop putih berisi 21 lembar kwitansi bukti pengambilan tahapan Dana Anggaran Pembangunan Ring Kahyangan Tiga (KT. Darmayasa/Bendahara Panitia);
- 1 (satu) amplop putih berisi 22 lembar kwitansi bukti pengambilan tahapan Anggaran Pembangunan;
- 1 (satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01313/SP2D/LS/1.20.00/2014. Tanggal: 11 Maret 2014 yang terdiri dari:
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar 2014 Nomor 00426/SPM-LS/PPKD/2014 tanggal 10 Maret 2014;
- 1 (satu) lembar Nota Debet PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Pusat Denpasar Nomor : RNO/BOF/2014/D 5168 tanggal 14 Maret 2014 sebesar Rp.1.480.000.000,- (satu milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah) untuk Pembebanan Rekening atas pencairan SP2D Nomor : 01313/SP2D/LS/1.20.00/2014; SPM Nomor : 00426/SPM-LS/PPKD tanggal SPM 10 Maret 2014 SKPD : PPKD Provinsi Bali;
- Keputusan Gubernur Bali Nomor : 130/03-C/HK/2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang Penerima Hibah kepada Kelompok Masyarakat Bali;
- Lampiran Keputusan Gubernur Bali Nomor: 130/03-C/HK/2014 tanggal 4 Februari 2014;
- Naskah Perjanjian Hibah Daerah Gubernur Bali dengan Ketua Kelompok Masyarakat Penerima Hibah. Nomor: 185.U/03-C/HK/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Hibah 10/Panpem/DL/I/2014kepada Kelompok Masyarakat Penerima Hibah sebagaimana dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor: 130/03-C/HK/2014;
- Kwitansi tanggal 17 Februari 2014 dari Bendahara Umum Daerah Pemerintah Provinsi Bali untuk Pembayaran Uang kepada kelompok masyarakat kepada Panitia Pembangunan Pura Tri Kahyangan Tiga Desa Dharma Kerti Kaliakah Kangin untuk pelaksanaan Pembangunan Gedong Simpen Gunung Rata dan Paving Halaman Pura Puseh terbilang Rp. 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah);
- Berita Acara Pembayaran Hibah Kelompok Masyarakat. Nomor: 900/4695/KEU. Tanggal: 17 Februari 2014. Tentang Panitia Pembangunan Pura Desa Tri Kahyangan Tiga Desa Pakraman Dharma Karya Kerti Kaliakah Kangin, selaku penerima hibah uang. Telah diadakan pembayaran oleh pihak Pertama kepada Pihak Kedua sebesar RP. 150.000.000,-;
- Pakta Integritas. Nomor: tentang Kegiatan belanja hibah kepada kelompok masyarakat Panitia Pembangunan Pura Tri Kahyangan Tiga Desa Dharma Kerti Kaliakah Kangin untuk pelaksanaan Pembangunan Geding Simpen, Gunung Rata dan Paving Halaman Pura Puseh;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penerima Hibah Nomor : tanggal 17 Februari 2014.
- Surat Pernyataan tanggal 17 Februari 2014;
- Proposal Permohonan Bantuan Panitia Pembangunan Pura Tri Kahyangan Tiga Desa Pakraman Dharma Kerti Kaliakah Kangin Desa Kaliakah Nomor : 02/Panpem/KT/III/2013 tanggal 12 Maret 2013 Pembangunan Gedong Simpen Gunung Rata dan Paving Halaman Pura Puseh.
- 1 (satu) bendel Surat Pemerintah Pencairan Dana (SP2D). Nomor: 22458/SP2D/LS/1.20.00/2014. Tanggal: 16 Desember 2014. Tentang untuk keperluan belanja hibah kepada kelompok masyarakat (belanja hibah kepada Panitia Pembangunan Tempek I, Banjar Peh, Desa kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana untuk pelaksanaan pembangunan Balai Tempek beserta 30 penerima hibah lainnya) sesuai KEP GUB BALI Nomor 737/03-C/HK/2014 Tahun Anggaran 2014. yang terdiri dari:
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar 2014 Nomor: 03816?SPM-LS/PPKD/2014 tanggal 1 Desember 2014 tentang untuk keperluan belanja hibah kepada kelompok masyarakat (belanja hibah kepada Panitia Pembangunan TempekI, Banjar Peh Desa kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana untuk pelaksanaan pembangunan Balai Tempek beserta 30 penerima hibah lainnya) sesuai KEP GUB BALI Nomor 737/03-C/HK/2014 Tahun Anggaran 2014;
- 1 (satu) lembar Nota Debet PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Pusat Denpasar Nomor : RNO/BOF/2014/D 42962 tanggal 19 Desember 2014 sebesar Rp.l.470.000.000,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh juta rupiah) untuk Pembebanan Rekening atas pencairan SP2D Nomor : 22458/SP2D/LS/1.20.002014 ; SPM Nomor 103816/SPM-LS/PPKD/2014 tanggal 11 Desember 2014 SKPD: PPKD Provinsi Bali
- Surat Pengantar Surat Perintah Pembayaran Langsung PPKD. Nomor: 03816/SPP-LS/PPKD/2014. Tanggal 11 Desember 2014.
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung PPKD No. 03816/SPP-LS/PPKD/2014. Tanggal 11 Desember 2014.
- Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung PPKD. Nomor: 03816/SPP-LS/PPKD/2014 Tahun 2014. Tanggal: 11 Desember 2014.
- Rincian Rencana Penggunaan, Surat Permintaan Langsung PPKD. Nomor: 03816/SPP-LS/PPKD/2014 Tahun 2014 tanggal 11 Desember 2014. Uraian tentang Belanja Hibah Kepada Kelompok Masyarakat.
- Kwitansi dari Bendahara Umum Daerah Pemerintah Provinsi Bali tanggal 20 November 2014 untuk pembayaran Belanja Hibah kepada kelompok masyarakat kepada Panitia Pembangunan Tempek Darma Kerti k Banjar Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana untuk pelaksanaan Pembangunan Balai Tempek beserta 30 penerima Hibah lainnya Terbilang Rp.l .470.000.000,00;
- Surat Kepala Dinas Pekeijaan Umum Propinsi Bali Nomor : 466/8551/DPU tanggal 24 November 2014 perihal Pengajuan Administrasi Permohonan Belanja Hibah kepada Kelompok Masyarakat;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Secara Administrasi Terhadap Penggunaan Dana Belanja Hibah Kepada Kelompok Masyarakat. Nomor: 466/18798/UPT PAL-DPU tanggal 24 November 2014;
- Keputusan Gubernur Bali Nomor : 737/03-C/HK/2014 tanggal 30 Oktober 2014 tentang Penerima Hibah kepada Kelompok Masyarakat;
- Lampiran Keputusan Gubernur Bali. Nomor: 737/03-C/HKy2014 tanggal 30 Oktober 2014;
- Naskah Perjanjian Hibah Daerah Gubernur Bali dengan Ketua Kelompok Masyarakat Penerima Hibah Nomor : 763.U/03-C.HK/2014 tanggal 19 November 2014 tentang 03/Tempek/II/2014 Hibah kepada Kelompok Masyarakat Penerima Hibah sebagaimana dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 737/03-C/HK/2014;
- Kwitansi dari Bendahara Umum Daerah Pemerintah Provinsi Bali tanggal 20 November 2014 sebesar Rp. 100.000.000,- untuk pembayaran Belanja Hibah kepada Kelompok Masyarakat kepada Panitia Pembangunan Pura Tri Kahyangan Tiga Desa Kaliakah, Kec. Negara, Kab. Jembrana untuk pelaksanaan Pembangunan Bale Agung Pura Puseh Lan Desa;
- Berita Acara Pembayaran Hibah Kelompok Masyarakat. Nomor: 900/15247/Keu tanggal 20 November 2014;
- Pakta Integritas Nomor : 03/panpem/KT/IH/2014;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penerima Hibah No. 04/Panpem/KT/m/2014 tanggal 20 Nov. 2014;
- Surat Pernyataan atas nama I WAYAN ASTAWA (Ketua Panitia) tanggal 20 November 2014;
- Proposal Permohonan Bantuan Panitia Pembangunan Pura Tri Kahyangan Tiga Desa Pakraman Dharma Kerti Kaliakah Kangin Desa Kaliakah Kec. Negara Kab. Jembrana Nomor : 02/Panpern/KT/m/2014 tanggal 12 Maret 2014;
- 1 (satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 07421/SP2D/LS/1.20.00 /2015 tanggal 23 Juni 2015 yang terdiri dari:
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar 2015 Nomor 00507/SPM-LS/PPKD/2015 tanggal 18 Juni 2015;
- 1 (satu) lembar Nota Debet PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Pusat Denpasar Nomor : RNO/BOF/2015/D 19483 tanggal 24 Juni 2015 sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) untuk Pembebanan Rekening atas pencairan SP2D Nomor : 07421/SP2D/LS/1.20.00/2015; SPM Nomor: 00507/SPM-LS/PPKD/2015 tanggal 18 Juni 2015 SKPD : PPKD Provinsi Bali;
- Naskah Perjanjian Hibah Daerah Gubernur Bali dengan Ketua Kelompok Masyarakat Penerima Hibah. Nomor : 1452.U/03-C/HK/2015 Tanggal 28 April 2015 tentang Hibah 02/Panpem/KT/IV/2015 kepada Kelompok Masyarakat Penerima Hibah sebagaimana dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 170/03-C/HK/2015;
- Keputusan Gubernur Bali Nomor : 170/03-C/HK/2015 tanggal 14 April 2015 tentang Penerima Hibah kepada Kelompok Masyarakat;
- Lampiran Keputusan Gubernur Bali. Nomor: 170/03-C/HK/2015. Tanggal: 14 April 2015;
- Kwitansi dari Bendahara Umum Daerah Pemerintah Provinsi Bali tanggal 7 Mei 2015 sebesar Rp. 100.000.000,00 untuk pembayaran Belanja Hibah Kelompok Masyarakat kepada Panitia Pembangunan Pura Tri Kahyangan Tiga Desa Pekraman Dharma Kerti Desa Kaliakah, Kec. Negara, Kab. Jembrana untuk pelaksanaan Pembangunan Tembok Penyengker Pura Dalem tahun 2015;
- Berita Acara Pembayaran Hibah Kelompok Masyarakat Nomor : 900/4290/KEU tanggal 7 Mei 2015 antara Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Bali selaku PPKD bertindak sebagai BUD dengan Pihak Kedua Ketua Panitia Pembangunan Pura Tri Kahyangan Tiga Desa Pekraman Dharma Kerti Desa Kaliakah, Kec. Negara, Kab. Jembrana;
- Surat Pernyataan atas nama I WAYAN ASTAWA (Ketua Panitia) tanggal 7 Mei 2015;
- Pakta Integritas Nomor: 03/Panpem/KT/IV/2015;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penerima Hibah Nomor 04/Panpem/KT/IV/2015 tanggal 7 Mei 2015;
- Proposal Pemohonan Bantuan Panitia Pembangunan Pura Tri Kahyangan Tiga Desa Pakraman Dharma Kerti Kaliakah Kangin Desa Kaliakah Nomor: 02/Panpem/KT/m/2014 tanggal 12 Maret 2014.
- 1 (satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01263/SP2D/LS/1.20.00 /2014 tanggal 11 Maret 2014 yang terdiri dari:
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar 2015 Nomor 00429/SPM-LS/PPKD/2014 tanggal 10 Maret 2014 ;
- 1 (satu) lembar Nota Debet PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Pusat Denpasar Nomor : RNO/BOF/2014/D 5032 tanggal 13 Maret 2014 sebesar Rp.755.000.000,- (tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah) untuk Pembebanan Rekening atas pencairan SP2D Nomor: 01263/SP2D/LS/1.20.00/2014 ; SPM Nomor: 00429/SPM-LS/PPKD/2014 tanggal 10 Maret 2014 SKPD : PPKD Provinsi Bali.
- Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Bali Nomor : 918/2069/DPU tanggal 17 Pebruari 2014 perihal Pengajuan Administrasi Pemohonan Belanja Hibah kepada Kelompok Masyarakat;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Secara Administrasi Terhadap Penggunaan Dana Belanja Hibah Kepada Kelompok Masyarakat. Nomor: 900/2071/DPU tanggal 17 Pebruari 2014.
- Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung PPKD Nomor : 00429/SPP-LS/PPKD/2014 tanggal 10 Maret 2014 Jumlah Pembayaran yang diminta Rp.755.000.000,00.
- Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung PPKD Nomor: 00429/SPP-LS/PPKD/2014 tanggal 10 Maret 2014;
- Rincian Rencana Penggunaan Surat Pemintaan Pembayaran Langsung PPKD Nomor : 00429/SPP- LS/PPKD/2014 tahun 2014 tanggal 10 Maret 2014;
- Kwitansi dari Bendahara Umum Daerah Pemerintah Provinsi Bali tanggal 17 Pebruari 2014 sebesar Rp.755.000.000,- untuk pembayaran Belanja Hibah Kelompok Masyarakat kepada Panitia Pembangunan Pura Tri Kahyangan Tiga Desa Kaliakah, Kec. Negara, Kab. Jembrana mewakili Panitia Pembangunan Pura Tri Kahyangan Tiga Desa Pekraman Dharma Kerti Kaliakah Kangin beserta 16 penerima hibah lainnya sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor : 132/03-C/HK/2014 tanggal 03 Pebruari 2014 dan dengan Daftar Perincian Terlampir;
- Keputusan Gubernur Bali Nomor : 132/03-C/HK/2014 tanggal 3 Pebruari 2014 tentang Penerima Hibah kepada Kelompok Masyarakat;
- Lampiran Keputusan Gubernur Bali. Nomor: 132/03-C/HK/2014 tanggal 3 Pebruari 2014 ;
- Naskah Peijanjian Hibah Daerah Gubernur Bali dengan Ketua Kelompok Masyarakat Penerima Hibah Nomor : 186.U/03-C.HK/2014 tanggal 14 Pebruari 2014 tentang Hibah 02/Tempek/KT/I/2014 kepada Kelompok Masyarakat Penerima Hibah sebagaimana dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 132/03-C/HK/2014.
- Kwitansi dari Bendahara Umum Daerah Pemerintah Provinsi Bali tanggal 17 Pebruari 2014 sebesar Rp. 100.000.000,- untuk pembayaran Belanja Hibah kepada Kelompok Masyarakat kepada Panitia Pembangunan Pura Tri Kahyangan Tiga Desa Pakraman Dharma Kerti Kaliakah Kangin, Desa Pakraman Dharma Kerti Kaliakah Kangin Desa Kaliakah, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana untuk pelaksanaan Pembangunan Bale Agung dan Dapur Suci Pura Puseh.
- Berita Acara Pembayaran Hibah Kelompok Masyarakat. Nomor : 900/4783/KEU tanggal 17 Pebruari 2014.
- Pakta Integritas Nomor : yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pembangunan Pura Tri Kahyangan Tiga Desa Pakraman Dharma Kerti Kaliakah Kangin.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penerima Hibah Nomor: tanggal 17 Pebruari 2014.
- Surat Pernyataan atas nama I WAYAN ASTAWA (Ketua Panitia) tanggal 17 Pebruari 2014.
- Proposal Permohonan Bantuan Panitia Pembangunan Pura Tri Kahyangan Tiga Desa Pakraman Dharma Kerti Kaliakah Kangin Desa Kaliakah Kec. Negara Kab. Jembrana Nomor : 02/Panpem/KT/III/2013 tanggal 12 Maret 2013.
- Naskah Perjanjian Hibah Daerah Gubernur Bali dengan Ketua Kelompok Masyarakat Penerima Hibah Nomor 1452.U/03-C/HK/2015 Tanggal 28 April 2015 tentang hibah 02/Panpem/KT/IV/2015 Kepada Kelompok Masyarakat Penerima Hibah sebagaimana dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor: 170/03-C/HK/2015.
- Keputusan Gubernur Bali Nomor: 170/03-C/HK/2015. Tanggal 14 April 2015;
- Kwitansi dari Bendahara Umum Daerah Pemerintah Provinsi Baliu tanggal 7 mei 2015 sebesar Rp. 100.000.000,- untuk pembayaran Belanja Hibah Kelompok Masyarakat kepada Panitia Pembangunan Pura Tri Kahyangan Tiga Desa Pekraman Dharma Kerti Desa Kaliakah, Kec. Negara, Kab. Jembrana untuk pelaksanaan Pembangunan Tembok Penyengker Pura Dalem tahun 2015;
- Berita Acara Pembayaran Hibah Kelompok Masyarakat Nomor: 900/4290/KEU tanggal 7 Mei 2015 antara Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Bali selaku PPKD bertindak sebagai BUD dengan Pihak Kedua Ketua Panitia Pembangunan Pura Tri Kahyangan Tiga Desa Pekraman Dharma Kerti Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana;
- Surat Pernyataan atas nama I WAYAN ASTAWA (Ketua Panitia) tanggal 7 Mei 2015;
- Pakta Integritas Nomor: 03/Panpem/KT/IV/2015;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penerima Hibah Nomor: 04/Panpem/KT/IV/2015 tanggal 7 Mei 2015;
- Proposal Permohonan Bantuan Panitia Pembangunan Pura Tri kahyangan Tiga Desa Pekraman Dharma Kerti Kaliakah Kangin Desa Kaliakah Nomor: 02/Panpem/KT/III/2014 tanggal 12 Maret 2014
- 1 (satu) buah Buku Kas Desa Pekraman Dharma Kerti Kaliakah Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana (Buku Kas C);
- Uang Tunai sebesar Rp. 10.090.200,- (sepuluh juta Sembilan puluh dua ratus rupiah);
- Satu lembar tulisan tangan bertanda tangan I KT. DESEN mengenai pinjaman dana oleh Bendesa sebesar Rp. 184.600.000,- (seratus delapan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).
- Dokumen Pencairan Bantuan Keuangan Khusus Tahun 2013 Dari Gubernur Bali, Terdiri Dari;
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penerima Bantuan Keuangan Khusus Nomor: 2/Desa Pekraman/VI/2013, Tanggal 20 Juni 2013;
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penerima Bantuan Keuangan Khusus Bermaterai Nomor: 1/Desa Pekraman/VI/2013, Tanggal 20 Juni 2013;
- 1 (satu) lembar Pakta Integritas Bermaterai Nomor: 3/Desa Pekraman/VI/2013, tanggal 20 Juni 2013;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Adat Pekraman Dharma Kerti, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana Bermaterai tanggal 20 Juni 2013 senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Dokumen Pencairan Bantuan Keuangan Tahun 2014 dari Pemerintah Kabupaten Jembrana, Terdiri Dari;
- 1 (satu) Bendel Fotocopy Surat Keputusan Bupati Jembrana Nomor: 47/BPMPD/2013 tentang Penetapan Desa Pakraman Se-Kabupaten Jembrana Penerima Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2013 tanggal 3 Januari 2013;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tulis tangan senilai Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) untuk Biaya Operasional Desa Pekraman Darma Laksana Kaliakah dari Pemda TK II Jembrana dari Perbekel Desa Kaliakah tanggal 21 Maret 2013;
- 1 (satu) lembar Kwitansi/Bukti Pembayaran Pemerintah Desa Kaliakah bermaterai tertanggal 21 Maret 2013, Untuk Pembayaran: Bantuan Kepada Kelompok Keagamaan Sesuai Kwitansi Terlampir, Senilai Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota Dinas Mohon Persetujuan dari PPTK Desa Kaliakah Nomor: 027/09/Pem/2013 tanggal 21 Maret 2013, senilai Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Kwitansi tulis tangan senilai Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) untuk Biaya Operasional Desa Pakraman Darma Kerti Kaliakah dari Pemda TK II Jembrana dari Perbekel Desa Kaliakah tanggal 31 Maret 2013;
- Dokumen Pencairan Bantuan Keuangan Khusus Tahun 2014 dari Gubernur Bali, Terdiri Dari:
- 1 (satu) lembar Kwitansi Bermaterai Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Pakraman Dharma Kerti, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, tanggal 12 Agustus 2014 senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Fakta Integritas Bermaterai Nomor: 11/Desa Pakraman/VIII/2014, tanggal 12 Agustus 2014;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Bermaterai Nomor: 10/Desa Pekraman/VIII/2014, tanggal 12 Agustus 2014;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa Se-Bali untuk Desa Pakraman Dharma Kerti, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 12 Agustus 2014;
- Dokumen Pencairan Bantuan Keuangan Tahun 2014 dari Pemerintah Kabupaten Jembrana, Terdiri Dari:
- 1 (satu) lembar Kwitansi/Bukti Pembayaran Pemerintah Desa Kaliakah bermaterai tertanggal 12 Pebruari 2014, untuk pembayaran: Bantuan kepada Desa Pekraman Dharma Kerti Kaliakah Kangin Sesuai dengan Kwitansi terlampir senilai Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota Dinas Mohon Persetujuan dari PPTK Desa Kaliakah Nomor: 027/03/Pem/2014 tanggal 12 Pebruari 2014, senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Kwitansi tulis tangan senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk Bantuan Kepada Desa Pekraman Dharma Kerti Kaliakah Kangin dari Bendahara Desa Kaliakah tanggal 12 Pebruari 2014;
- 1 (satu) bendel Fotocopy Keputusan Perbekel Kaliakah Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pemberian Bantuan Kepada Organisasi Kemasyarakatan Desa Kaliakah Tahun 2014 tanggal 2 Januari 2014;
- Dokumen Pencairan Bantuan Keuangan Khusus Tahun 2015 dari Gubernur Bali, Terdiri Dari:
- 1 (satu) lembar Fakta Integritas bermaterai Nomor: 12/DP/KL/I/2015 tenggal 10 November 2015;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Bermaterai Nomor: 13/DP/DL/I/2015 tanggal 10 November 2015;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Bermaterai dari Perbekel Desa Kaliakah untuk Belanja Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kepada Desa Pakraman Dharma Kerti Kaliakah Kangin, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, tanggal 10 November 2015, senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Dokumen Pencairan Bantuan Keuangan Tahun 2015 dari Pemerintah Kabupaten Jembrana, Terdiri Dari:
- 1 (satu) lembar Kwitansi/Bukti Pembayaran Pemerintah Desa Kaliakah bermaterai tertanggal 18 Juni 2015, untuk pembayaran: Bantuan Keuangan kepada Kelompok Keagamaan (Desa Pekraman Dharma Kerti) tahun 2015 senilai Rp.52.000.000,-(lima puluh dua juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota Dinas Mohon Persetujuan dari PPTK Desa Kaliakah Nomor: 027/341/Pem/2015 tanggal 18 Juni 2015, senilai Rp.52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah);
- 1 (satu) bendel Proposal Mohon Bantuan Bupati Jembrana Desa Pakraman Dharma Kerti Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, terdiri dari:
- 1 (satu) lembar Surat Pengantar Perihal Mohon Bantuan Nomor: 01/DP.DK/XII/2014 tanggal, 1 Desember 2014;
- 1 (satu) lembar Surat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam Rangka Kegiatan Pembangunan di Desa Pakraman Dharma Kerti Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana Tahun 2015 senilai Rp.52.000.000,- (lima puluh dua juta);
- 1 (satu) lembar Susunan Prajuru Desa Pakraman Dharma Kerti Kaliakah;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Rapat Nomor: /DP.DK/XII/2014 tanggal 23 November 2014;
- 1 (satu) bendel Keputusan Perbekel Kaliakah Nomor: 24 Tahun 2015 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Kelompok Keagamaan Desa Pakraman, Subak/Subak Abian, Kelian Tempek Tahun 2015, tanggal 27 Januari 2015.
- 1 (satu) buah Buku SIBAPA Simpanan Bali Dwipa PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Negara No. Tabungan : 016 02.22.01386-0 atas nama : Desa Pekraman Dharma Kerthi;
- Fotocopy daftar Nama-nama Paruman pemucuk Desa Adat ?Dharma kerti? Kaliakah Desa kaliakah Kecamatan Negara tanggal 4 April 1992.
- Fotocopy Keputusan Desa Pekraman Dharma Kerti Kaliakah Nomor 01 tahun 2016 tentang Pembentukan Pengurus dan Keanggotaan Paruman Pemucuk Desa Pekraman Dharma Kerti tanggal 19 September 2016
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN DENPASAR Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2017/PN Dps |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2017/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Made Sukereni |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: I Wayan Sukanila, hakim Anggota 2: Nurbaya Lumban Gaol |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa I NYOMAN BALIYASA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Korupsi ? sebagaimana pada Dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa I NYOMAN BALIYASA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Korupsi ? sebagaimana pada Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan selama masa penahanan yang sudah dijalani oleh Terdakwa diperhitungkan sebagai pengurangan terhadap pidana yang dijatuhkan; 7. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Desa Pakraman Dharma Kerti Kaliakah Dikembalikan kepada Saksi Desak Ketut Dwi Amertani,SH.M.Si. Dikembalikan kepada Desa Pakraman Dharma Kerti Kaliakah. Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara Dikembalikan kepada saksi I Made Bagiarta. Dikembalikan kepada Desa Pakraman Dharma Kerti Kaliakah |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada