Putusan PN TENGGARONG Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Trg |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Listyawati.. |
Hakim Anggota | Nur Ihsan Sahabuddini Gede Adhi Gandha Wijaya |
Panitera | Dwi Febry Herwanti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 24/Pdt.G/2019/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :RINO TABI PASONGLI, Tempat/Tanggal Lahir : Tanah Toraja/ 24 Agustus 1982, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Kristen, Alamat : Jalan Pongtiku RT.004 Desa Gas Alam Badak Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara dan sekarang Jalan Poros Samarinda Muara badak RT.01 Desa Palacari Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;LawanJOIS MEL DAWATI, Tempat/Tanggal Lahir : Muara Badak/18 Mei 1982, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Kristen, Alamat : Jalan Pongtiku RT.004 Desa Gas Alam Badak Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;Setelah mendengar Saksi dan Penggugat;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 5 April 2019 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 5 April 2019 dalam register Nomor 24/Pdt.G/2019/PN.Trg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :1. Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri yang sah, telah menikah dan terdaftar di pencatatan sipil sesuai dengan Akta Perkawinan Nomor : 112/IND/II/2011 yang dikeluarkan di Tenggarong pada tanggal 17 Pebruari 2011 di Kabupaten Kutai Kartanegara;2. Bahwa setelah melangsungkan pernikahan tersebut antara Penggugat dan Tergugat berkumpul sebagaimana layaknya suami istri di Muara Badak;3. Bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat semula berjalan dengan baik dan rukun serta harmonis namun mulai timbul perselisihan antara Penggugat dan Tergugat dengan alasan utama perbedaan derajat antara Penggugat dan Tergugat;4. Bahwa dari pihak perempuan sudah mengeluarkan perkataan terpaksa untuk menikah dengan Penggugat;5. Bahwa Tergugat selalu mementingkan HP dari pada keluarganya;6. Bahwa Penggugat selalu bersabar dengan keadaan sekarang dan melakukan upaya bertahan demi mempertahankan rumah tangga Penggugat dan Tergugat namun tidak dapat dipertahankan lagi;7. Bahwa dengan permasalahan tersebut di atas mengakibatkan tujuan perkawinan untuk membina dan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal tidak tercapai, perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada harapan untuk dipertahankan lagi dan Penggugat telah mengambil sikap untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan jalan melalui Pengadilan Negeri Tenggarong;Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan segala kerendahan hati, sudilah kiranya Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong berkenan memutuskan sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 112/IND/II/2011 yang dikeluarkan di Tenggarong pada tanggal 17 Februari 2011 di Kabupaten Kutai Kartanegara putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;3. Hak asuh anak di tanggung Penggugat dan Tergugat;4. Memerintahkan Penitera Pengadilan Negeri Tenggarong untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kantor Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil kota Tenggarong untuk mencatat tentang Perceraian Penggugat dengan Tergugat setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat telah datang menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidak datang menghadap ataupun menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya, meskipun berdasarkan risalah panggilan sidang tanggal 11 April 2019, tanggal 22 April 2019 dan tanggal 26 April 2019 telah dipanggil dengan patut, sedangkan tidak datangnya itu tidak disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dan tidak juga menyuruh orang lain sebagai wakilnya yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 dan selanjutnya persidangan dilakukan tanpa kehadiran Tergugat;Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada pokoknya adalah mengenai gugatan perceraian;Menimbang, bahwa oleh karena telah diakui atau setidak-tidaknya tidak disangkal maka menurut hukum harus dianggap terbukti hal-hal :1. Bahwa Penggugat adalah istri sah dari Tergugat yang telah menikah pada tanggal 2 Pebruari 2011 menurut Agama Kristen dan terhadap perkawinan tersebut telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No. 112/IND/II/2011 tanggal 17 Pebruari 2011;2. Bahwa setelah melakukan perkawinan Penggugat dan Tergugat membina rumah tangga dan berkumpul sebagaimana layaknya suami isteri dan bertempat tinggal di Muara Badak;Menimbang, bahwa yang terjadi persengketan antara kedua belah pihak adalah mengenai kehidupan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak harmonis karena sering timbul perselisihan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 283 RBg Penggugat berkewajiban untuk membuktikan hal tersebut di atas;Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan bukti surat berupa :1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk milik Penggugat dengan No.640205408820003, selanjutnya diberi tanda P-1;2. Fotokopi Kartu Keluarga Penggugat dengan No.6402050209100002, selanjutnya diberi tanda P-2;3. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan dengan No. AK.939.0002137, selanjutnya diberi tanda P-3;Menimbang, bahwa bukti bertanda P-1 sampai dengan P-3 masing-masing telah diberi materai yang cukup, bukti bertanda P-1, P-2 dan P-3 telah dicocokan sesuai dengan aslinya;Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan Saksi-Saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yaitu :1. DUMA LOLO;- Bahwa Saksi kenal dengan Penggugat karena Saksi adalah kakak kandung Penggugat;- Bahwa Saksi kenal dengan Tergugat;- Bahwa antara Penggugat dan Tergugat ada hubungan suami istri;- Bahwa Penggugat dan Tergugat menikah pada tahun 2010 namun Saksi lupa tanggal dan bulannya namun pada saat pemberkatan pernikahan tersebut Saksi sebagai Saksinya;- Bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat dilakukan menurut agama Kristen Protestan;- Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal satu rumah, namun Tergugat sering pulang ke rumah orang tuanya dan tidak mau tinggal di rumah yang telah disewa oleh Penggugat dan hingga kini telah 3 (tiga) tahun Penggugat dan Tergugat pisah rumah;- Bahwa dalam pernikahan antara Penggugat dan Tergugat tidak memiliki anak, namun mereka memiliki seorang anak angkat;- Bahwa sebenarnya Saksi kurang mengetaui apakah antara Penggugat dan Tergugat sering cekcok atau bertengkar karena Saksi hanya mengetahui dari Penggugat masalah rumah tangganya dipicu dari permasalahan ekonomi dan orang tua dari Tergugat selalu ikut campur urusan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat;- Bahwa Tergugat semenjak meninggalkan rumah tidak pernah pulang;- Bahwa sudah pernah dilakukan mediasi beberapa kali, bahkan sudah pernah dimediasi secara adat namun tidak ada titik temu dan bahwa pada mediasi tersebut pihak keluarga dari Tergugat memang menginginkan perceraian dan menurut pihak Tergugat merupakan jalan keluar dari permasalahan ini;2. MATIUS TATTO;- Bahwa Saksi kenal dengan Penggugat karena Saksi adalah kakak ipar Penggugat;- Bahwa Saksi kenal dengan Tergugat;- Bahwa hubungan antara Penggugat dan Tergugat adalah hubungan suami istri;- Bahwa Saksi mengetahui ketika Penggugat dan Tergugat menikah namun Saksi lupa waktunya karena sudah lama sekali;- Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dilakukan menurut agama Kristen Protestan;- Bahwa Saksi menghadiri pernikahan antara Penggugat dengan tergugat di Gereja Pantekosta;- Bahwa Saksi sebetulnya kurang mengetahui apakah antara Penggugat dan Tergugat sering cekcok atau bertengkar karena Saksi tidak tinggal satu rumah dengan Penggugat dan Tergugat hanya sepengetahuan Saksi ada masalah ekonomi dalam rumah tangga mereka;- Bahwa Saksi kurang mengetahui pasti apa yang diributkan oleh Penggugat dan Tergugat, hanya saja Saksi pernah mendengar bahwa Tergugat tidak memperdulikan masalah rumah tangganya namun hanya sibuk dengan telepon genggamnya;- Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan Tergugat meninggalkan rumah kediaman bersama karena Saksi tinggalnya tidak dekat dengan rumah mereka;- Bahwa antara Penggugat dan Tergugat tidak memiliki anak, namun sepengetahuan Saksi bahwa Penggugat dan Tergugat memiliki anak angkat;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan gugatan Penggugat tersebut, perlu dipertimbangkan apakah Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang menerima dan memeriksa gugatan Penggugat ini;Menimbang, bahwa menurut Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal diatas sesuai dengan bunyi ketentuan Pasal 142 ayat (1) RBg dimana yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat atau yang lebih dikenal dengan istilah hukum yaitu ???Actor Sequitur Forum Rei???;Menimbang, bahwa menurut hukum yang dimaksud dengan tempat tinggal Tergugat meliputi tempat kediaman atau tempat alamat tertentu atau tempat kediaman sebenarnya, dimana yang dimaksud dengan kediaman sebenarnya atau sebenarnya berdiam adalah tempat secara nyata tinggal, sedangkan yang dapat dijadikan sumber menentukan tempat tinggal Tergugat terdiri dari beberapa akta atau dokumen yang terpenting diantaranya yaitu berdasarkan KTP, Kartu Rumah Tangga (KK), Surat Pajak dan Anggaran dasar Perseroan (M. Yahya Harahap, S.H., Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, Hal.192-193);Menimbang, bahwa dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat yang bernama Rino Tabi Pasongli dengan identitas lengkap seperti pada gugatan Penggugat dan sesuai dengan bukti P-1 yaitu fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan NIK.6402052408820003 atas nama Rino Tabi Pasongli yang mana gugatan Penggugat tersebut ditujukan kepada istri Penggugat yang bernama Jois Mel Dawati yang tinggal di Jalan Pongtiku RT.004 Desa Gas Alam Badak Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur yang mana berdasarkan alamat Tergugat tersebut termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong;Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas mana Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang menerima dan memeriksa gugatan Penggugat tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan kehadiran Tergugat;Menimbang, bahwa Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut sesuai dengan relas panggilan sidang tanggal 11 April 2019, tanggal 22 April 2019 dan tanggal 26 April 2019 yang mana relas panggilan seidang tersebut ditujukan kepada Tergugat dengan alamat di Jalan Pongtiku RT.004 Desa Gas Alam Badak Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur dan jurusita Pengadilan Negeri Tenggarong yang melakukan pemanggilan telah bertemu dengan yang bersangkutan (Tergugat);Menimbang, bahwa walaupun Tergugat mengetahui adanya panggilan sidang namun pada hari sidang yang telah ditentukan tersebut Tergugat tidak hadir;Menimbang, bahwa sejak semula Tergugat tidak pernah datang menghadap dipersidangan, sekalipun telah dipanggil secara sah dan patut sesuai dengan relas panggilan sidang tanggal 11 April 2019, tanggal 22 April 2019 dan tanggal 26 April 2019 yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tenggarong;Menimbang, bahwa Pengadilan dengan memperhatikan jangka waktu dan formalitas menurut hukum, dimana Penggugat telah datang menghadap dipersidangan yang telah ditentukan, akan tetapi Tergugat tidak datang menghadap dipersidangan ataupun tidak menyuruh orang lain menghadap di persidangan sebagai wakilnya, meskipun kepadanya telah dipanggil dengan sah dan patut, sedangkan tidak datangnya itu tidak disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara gugatan ini dan diputus dengan tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 283 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) yang menyatakan ???Barangsiapa menyatakan mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain haruslah membuktikan adanya hak itu atau adanya perbuatan itu???, maka Penggugat berkewajiban untuk membuktikan dalil gugatan tersebut di atas;Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan bukti berupa bukti surat bertanda P-1 sampai dengan P-3 dan 2 (dua) orang Saksi;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah diajukan dipersidangan yaitu berdasarkan bukti surat serta keterangan Saksi Duma Lolo dan Saksi Matius Tatto, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa antara Penggugat dan Tergugat setelah menikah tinggal di Jalan Pongtiku No.21 RT.004 Desa Muara Badak Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara (bukti P-2);- Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 2 Pebruari 2011 yang dilakukan menurut agama Kristen dan terhadap perkawinan tersebut telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga terbitlah Kutipan Akta Perkawinan No.112/IND/II/2011 (bukti P-3);- Bahwa dalam perkembangan kehidupan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada kecocokan lagi karena sering terjadi perselisihan dengan alasan utama yaitu perbedaan derajat antara Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan masing-masing petitum-petitum dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa maksud gugatan Penggugat pada pokoknya menyangkut hal bahwa kehidupan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat yang terjalin karena perkawinan yang sah, ternyata tidak dapat dipertahankan, oleh karena antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan Tergugat sudah 3 (tiga) tahun meninggalkan rumah kediaman bersama kembali ke rumah orang tua Tergugat;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan alasan perceraian yang didalilkan oleh Penggugat, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perkawinan yang sah;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perkawinan yang dilakukan pada tanggal 2 Pebruari 2011 yang dilakukan secara Kristen dan terhadap perkawinan tersebut telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga terbitlah Kutipan Akta Perkawinan No.112/IND/II/2011 tertanggal 17 Pebruari 2011 (bukti P-3), sehingga dapat dibuktikan antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perkawinan yang sah;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdapat cukup alasan bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan perceraian ini;Menimbang, bahwa hal tentang perceraian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan ???untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami dan isteri itu tidak dapat hidup rukun sebagai suami isteri??? dan lebih lanjut di dalam bagian penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah sebagai berikut :a) Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;b) Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;c) Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;d) Salah satu dari pihak melakukan kekejaman atau menganiayaan yang berat yang membahayakan pada pihak yang lain;e) Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;f) Antara suami isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi Duma Lolo dan Saksi Matius Tatto yang pada pokoknya menerangkan bahwa antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi cekcok walaupun Saksi Duma Lolo dan Saksi Matius Tatto tidak pernah melihatnya secara langsung namun antara Penggugat dan Tergugat sudah beberapa kali dilakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah perkawinan mereka tersebut dan selain itu Tergugat sudah tidak tinggal serumah lagi dengan Penggugat karena Tergugat sejak 3 (tiga) tahun yang lalu pergi dari rumah kediaman bersama dan memilih pulang kerumah orang tua Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan alasan Penggugat mengajukan gugatan perceraian dihubungkan dengan fakta yang terdapat dipersidangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat gugatan perceraian yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat tersebut telah memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Pasal 19 huruf b dan huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa tujuan dari perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera;Menimbang, bahwa apabila melihat fakta kehidupan perkawinan yang dijalani oleh Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang telah diuraikan diatas, maka menurut Majelis Hakim kehidupan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan dari perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia, kekal dan sejahtera, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dengan memperhatikan tujuan utama perkawinan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka fakta yang dialami oleh Penggugat dan dan Tergugat sebagaimana telah terbukti dipersidangan dalam perkara a quo Majelis Hakim berpendapat hal tersebut cukup dapat dijadikan alasan perceraian antara Penggugat dan Tergugat, oleh karenanya gugatan Penggugat dalam petitum gugatan Penggugat angka 2 dikabulkan;Menimbang, bahwa mengenai hak asuh Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan didalam Pasal 41 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan akibat putusnya perkawinan baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anaknya semata-mata berdasarkan kepentingan anak;Menimbang, bahwa walaupun antara Penggugat dan Tergugat telah bercerai hal ini bukanlah berarti melepaskan tanggungjawab sebagai orang tua untuk mengasuh, membimbing dan memelihara anak tersebut meskipun anak yang dimaksud adalah anak angkat, karena hal itu semata-mata demi kepentingan sianak, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus, sehingga petitum gugatan Penggugat angka 3 dikabulkan;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa perceraian tersebut adalah termasuk peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dalam sistem administrasi kependudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (17) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 yang pada pokoknya menyatakan ???Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan???;Menimbang, bahwa atas peristiwa penting berupa putusnya perkawinan/perceraian tersebut Penggugat wajib melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan ???Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil???;Menimbang, bahwa tidak ada halangan bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong untuk memerintahkan kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mencatat dalam daftar yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mencatat perceraian antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu :Pasal 40 :1. Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;2. Sebagaimana laporan yang dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;Menimbang, bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian, maka berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas untuk melindungi kepastian hukum terhadap segala akibat perceraian itu, maka yang bersangkutan yaitu para pihak dapat segera melaporkan perceraian setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan perceraian ini dikabulkan, sedangkan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, maka untuk tertib administrasi dan berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka Majelis Hakim perlu memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong untuk mengirimkan sehelai turunan resmi dari putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga putusan perceraian ini dapat dicatat atau didaftarkan ke dalam buku/register yang telah disediakan untuk itu, sehingga petitum gugatan Penggugat angka 4 dikabulkan;Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim menilai patutlah diperintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mencatat perceraian tersebut pada Register Akta Perceraian pada tahun yang sedang berjalan dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian yang dimaksud, sehingga pertimbangan ini Majelis Hakim ambil alih untuk digunakan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa oleh karena semua petitum gugatan Penggugat dikabulkan, maka petitum gugatan Penggugat angka 1 dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena jangka waktu dan formalitas panggilan menurut hukum telah diindahkan dengan sepatutnya serta gugatan tersebut tidak melawan hukum dan beralasan, maka Tergugat yang telah dipanggil dengan patut akan tetapi tidak datang menghadap di persidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan tersebut dikabulkan dengan verstek seluruhnya;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan dengan verstek dan Tergugat ada di pihak yang kalah, maka Tergugat dihukum membayar biaya perkara ini;Mengingat ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 149 RBg serta Pasal-Pasal lain yang bersangkutan; MENGADILI:1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;3. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 112/IND/II/2011 yang dikeluarkan di Tenggarong pada tanggal 17 Pebruari 2011 di Kabupaten Kutai Kartanegara putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;4. Menyatakan hak asuh anak ditanggung oleh Penggugat dan Tergugat;5. Memerintahkan kepada para pihak untuk segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap agar melaporkan salinan putusan ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara guna dicatat dalam register yang telah disediakan untuk keperluan tersebut dan menerbitkan akta perceraian;6. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.316.000,00 (satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Senin tanggal 6 Mei 2019 oleh Kami, Ari Listyawati, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Nur Ihsan Sahabuddin, S.H., M.H., dan I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 24/Pdt.G/2019/PN Trg tanggal 8 April 2019, putusan tersebut pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2019 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Dwi Febry Herwanti, S.H., Panitera Pengganti dan Penggugat tanpa kehadiran Tergugat; Hakim-hakim Anggota,Nur Ihsan Sahabuddin, S.H., M.H.I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., M.H. Hakim KetuaAri Listyawati, S.H., M.H.Panitera PenggantiDwi Febry Herwanti, S.H.Rincian biaya :1. Biaya Pendaftaran : Rp 30.000,002. Biaya ATK : Rp 50.000,003. Biaya Panggilan : Rp 1.200.000,004. Biaya PNBP (Akta) : Rp 20.000,005. Biaya PS : -6. Biaya Redaksi : Rp. 10.000,007. Biaya Materai : Rp 6.000,00 Rp 1. 316.000,00 dengan huruf : (satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
125
22