- 1 (satu) bundel fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai aslinya Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 31 tahun 2009 tanggal 30 April 2009 tentang Penetapan Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) dan Unit Pengelola Kegiatan sementara (UPKS) sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Kecamatan Lokasi PNPM Mandiri Pedesaan di Kabupaten Kotawaringin Barat;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai aslinya Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 10 tahun 2010 tanggal 4 Maret 2010 tentang Penetapan Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) dan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Kecamatan Lokasi PNPM Mandiri Pedesaan di Kabupaten Kotawaringin Barat;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai aslinya Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 54 tahun 2010 tanggal 23 Nopember 2010 tentang Penetapan Alokasi Bantuan Langsung Masyarakat Kegiatan Program Pengembangan Sistem Pembangunan Partisipatif (BLM P2SPP) dalam PNPM Mandiri Pedesaan Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2010;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai aslinya Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 24 tahun 2011 tanggal 1 Maret 2011 tentang Penetapan Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Kecamatan Lokasi PNPM Mandiri Pedesaan di Kabupaten Kotawaringin Barat;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai aslinya Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 414.2/19/ BPMD.E/III/2012 tanggal 19 Maret 2012 tentang Penetapan Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Kecamatan Lokasi PNPM Mandiri Pedesaan Tahun 2012 di Kabupaten Kotawaringin Barat;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai aslinya Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 414.2/46/ BPMD.E/IX/2012 tanggal 14 September 2012 tentang Penetapan Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Pedesaan Integrasi SPP-SPPN Tahun Anggaran 2012;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai aslinya Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 414.2/27/ BPMD.E/III/2013 tanggal 26 Maret 2013 tentang Penetapan Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Pedesaan Di Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2013;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai aslinya Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 414.2/67/ BPMD.E/IX/2013 tanggal 23 September 2013 tentang Penetapan Alokasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Pedesaan Integrasi SPP-SPPN Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2013;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai aslinya Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 414.2/68/ BPMD.E/IX/2013 tanggal 23 September 2013 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Pedesaan Integrasi SPP-SPPN Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2013;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai aslinya Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 414.2/22/ BPMD.E/III/2014 tanggal 07 Maret 2014 tentang Penetapan Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Pedesaan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2014;
- 1 (satu) bundel asli Keputusan Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan Kumai Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Kepengurusan Unit Kerja Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan Kuma tanggal 02 Februari 2016;
- 1 (satu) bundel asli rekening koran tahun 2016 s/d tahun 2017 Nomor Rekening 404-201-000102024 dengan nama Nasabah Peng. SPP PNPM-PPK Kecamatan Kumai;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya Surat Kementrian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 134 /DPMD/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015 perihal Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM MPd;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai aslinya Surat dari Kepala Badan PMD Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Ketua BKAD se Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor : 412.1/06/BPMD.C/I/2016 tentang Pengelolaan dan Pelaporan dana bergulir eks program PNPM Mpd tanggal 14 Januari 2016;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai aslinya Surat dari Kepala Badan PMD Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Ketua BKAD se Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor : 412.1/67/BPMD.C/V/2016 perhal Pengelolaan Dana Bergulir tangal 25 Mei 2016;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai aslinya Surat dari Kepala Badan PMD Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Menteri Desa, Pembanguan Daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor : 412.1/12/DPMD.C/II/2017 tanggal 14 Februari 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopi yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesa Nomor : 5079/M-DPDTT/02/2017 perihal Rekapitulasi Dana Perguliran dan Aset lain Pasca PNPM-Mandiri Pedesaan s/d Desember 2016 tanggal 06 Februari 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat dari Kepala Dinas PMD kabupaten Kotawaringin Barat kepada Ketua BKAD se Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor: 412.1/3/DPMD.C/I/2018 perihal Data Penyampaian Laporan Bulanan Pengelolaan Dana bergulir UPK tanggal 19 Januari 2018;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Laporan Hasil Perjalanan Dinas Nomor 412.1/ 18/BPMD.C/I/2018 tanggal 30 Januari 2018 tentang Laporan Hasil Monitoring dalam rangka pembinaan dan pengawasan Pengawasan Pengelolaan Dana Bergulir di BKAD Kecamatan Kumai;
- 1 (satu) bundel asli Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan tengah Tahun 2010;
- 1 (satu) bundel asli Laporan Pertanggungjawaban Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Kumai (LPJ UPK) Tutup Buku Tahun 2014 Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-Mpd) Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah;
- 1 (satu) bundel asli Laporan Pertanggungjawaban Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Kumai (LPJ UPK) Tutup Buku Tahun 2015 Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah Tengah;
- 1 (satu) bundel fotocopi sesuai aslinya yang sudah dilegalisir Laporan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2016 Unit Kerja (UK) Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah Tengah;
- 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli yang sudah dilegalisir Surat Perintah Membayar tahun 2007;
- 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli yang sudah dilegalisir Surat Perintah Membayar tahun 2008;
- 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli yang sudah dilegalisir Pengajuan BLM Dana Pemulihan TA 2008;
- 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli yang sudah dilegalisir Surat Perintah Membayar tahun 2010;
- 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli yang sudah dilegalisir Surat Perintah Membayar tahun 2012;
- 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli yang sudah dilegalisir Surat Perintah Membayar tahun 2013;
- 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli yang sudah dilegalisir Surat Perintah Membayar tahun 2014;
- 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli yang sudah dilegalisir Kwitansi Perguliran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Tahun Anggaran 2012;
- 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli yang sudah dilegalisir Kwitansi Perguliran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Tahun Anggaran 2013;
- 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli yang sudah dilegalisir Kwitansi Perguliran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Tahun Anggaran 2014;
- Asli buku rekening Bank Kalteng Nomor rekening 4042010001020240 dengan nama nasabah Peng. SPP BKAD Kecamatan Kumai;
- Asli buku rekening Bank Kalteng Nomor rekening 04042020004298475 dengan nama nasabah Peng. SPP BKAD Kecamatan Kumai;
- 1 (satu) bundel asli dokumen pencairan Kelompok Perguliran SPP Tahun 2014;
- 1 (satu) bundel asli dokumen pencairan Kelompok Perguliran SPP Tahun 2015;
- 1 (satu) bundel asli dokumen pencairan Kelompok Perguliran SPP Tahun 2016;
- 1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2014;
- 1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2015;
- 1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2016;
- 1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Unit Kerja BKAD Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2017;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2019/PN Plk |
|
Nomor | 12/Pid.Sus-TPK/2019/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedi Ruswandi, Br Hakim Anggota Anuar Sakti Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda, Brpanitera Pengganti Efraim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa Siti Hamidah Binti Yopen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Hamidah Binti Yopen dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta pidana denda sebanyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menghukum pula terdakwa Siti Hamidah Binti Yopen untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp. 2.395.734.000,00 (dua milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa, tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 8 (delapan) bulan; 4. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan agar barang bukti, berupa : Tetap terlampir dalam berkas perkara ; Dikembalikan kepada Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat ; 7. Membebankan biaya perkara ini kepada sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada