- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA AMBON NOMOR 133/PDT.G/2020/PA.AB. TANGGAL 06 MARET 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 11 RAJAB 1441 HIJRIAH;
- 1 (SATU) MOBIL TOYOTA RUSH BERWARNA HITAM DENGAN NOMOR POLISI DE . 1677 AB ATAS NAMA HAJI MAHYUDIN;
- 1 (SATU) MOBIL ANGKUTAN KIJANG MERK TOYOTA HI LUX DENGAN NOMOR RANGKA MROAW12G480011674, NOMOR MESIN ITR6667012, NOMOR POLISI DE 1553 JU ATAS NAMA SANTY ANWAR;
- 1 ( SATU ) UNIT MOBIL PICK UP MERK ZUZUKI WARNA HITAM DENGAN NOMOR POLISI DE 9181;
- 9 (SEMBILAN) SPEED BOAT MASING MASING BERUKURAN PANJANG 8 METER DAN LEBAR 2,15 METER DENGAN MASING-MASING MENGGUNAKAN MESIN YAMAHA 40 PK, KETERANGAN 4 (EMPAT) BUAH SPEED BOAT RUSAK BERAT DAN 5 (LIMA) BUAH MASIH BEROPERASI;
- 2 ( DUA ) UNIT MOTOR MIO DENGAN MASING-MASING NOMOR POLISI DE 3585 AN DAN DE 5998 AY ATAS NAMA TERGUGAT;
- 1 (SATU) UNIT DUMP TRUK WARNA PUTIH DENGAN NOMOR REGISTRASI DD 9103 ATAS NAMA SYAMSUDIN DAN SEKARANG DIKUASAI OLEH TERGUGAT KEADAAN RUSAK BERAT.
- MENGUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA TERSEBUT DIATAS (DALAM POIN 2 AMAR KONVENSI PUTUSAN INI) MENJADI 2 (DUA) BAGIAN (SEPERDUA) BAGIAN UNTUK PENGGUGAT DAN (SEPERDUA) BAGIAN UNTUK TERGUGAT;
- MENYATAKAN JIKA HARTA TERSEBUT TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA RIIL MAKA DIJUAL SECARA LELANG DAN HASILNYA DIBAGI SESUAI BAGIAN MASING DALAM POIN 3 AMAR PUTUSAN INI;
- MENOLAH GUGATAN HAK ASUH ANAK PENGGUGAT;
- MENYATAKAN TIDAK DAPAT MENERIMA SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- SATU BUAH KAPAL KAYU (ADI VALEN 2) YANG BERADA DI KENDARI SULAWESI TENGGARA DAN DI PAKAI UNTUK MUAT BBM ( BAHAN BAKAR MINYAK ).
- SATU BUAH KAPAL KAYU ( BINTANG ALINIH) YANG BERADA DI KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT, PULAU KELANG KAMPUNG MANGGA BONGKO.
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN PERMANEN DENGAN SHM NOMOR 1085 DENGAN GAMBAR SITUASI NOMOR 448/1991 ATAS NAMA HUSEIN HARUN TERLETAK DI POKA KELURAHAN TIHU ,KEC. TELUK AMBON BAGUALA, KOTA AMBON DENGAN LUAS 112,9 M2 DENGAN GAMBAR SITUASI NOMOR: 448/1991 DENGAN PANJANG 13,70 LEBAR 8,24 DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBIDANG TANAH PERTANIAN DENGAN SHM NOMOR 1974, SELUAS 4.620 M2 DENGAN SURAT UKUR NOMOR 19/2012, TERLETAK DI DESA WAIMITAL KEC. KAIRATU,KAB. SERAM BAGIAN BARAT, DIDALAMNYA BERISI POHON KELAPA DENGAN BATAS BATAS ;
- MENGUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGATA REKONNENSI DAN TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA TERSEBUT DIATAS (DALAM POIN 2 AMAR REKONVENSI PUTUSAN INI) MENJADI 2 (DUA) BAGIAN (SEPERDUA)BAGIAN UNTUK PENGGUGAT REKONVENSI DAN (SEPERDUA) BAGIAN UNTUK TERGUGAT REKONVENSI;
- MENYATAKAN JIKA HARTA TERSEBUT TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA RIIL MAKA DIJUAL SECARA LELANG DAN HASILNYA DIBAGI SESUAI BAGIAN MASING-MASING DALAM POIN 3 AMAR PUTUSAN INI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI PADA POIN 2 HURUF A ANGKA 1, 2, 6, 12 DA13.
- MENYATAKAN TIDAK DAPAT MENERIMA SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- MENGHUKUM TERGUGAT INTRVENSI I DAN TERGUGAT INTERVENSI II UNTUK MENYERAKAN HARTA TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT INTERVENSI.
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Ambon Nomor 133/Pdt.G/2020/PA.Ab. tanggal 06 Maret 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Rajab 1441 Hijriah;
- 1 (satu) Mobil Toyota Rush berwarna Hitam dengan Nomor Polisi DE . 1677 AB atas Nama Haji Mahyudin;
- 1 (satu) Mobil angkutan Kijang merk Toyota HI ? LUX dengan Nomor rangka MROAW12G480011674, Nomor Mesin ITR6667012, Nomor Polisi DE 1553 JU Atas nama Santy Anwar;
- 1 ( satu ) unit mobil Pick UP merk ZUZUKI warna hitam dengan Nomor Polisi DE 9181;
- 9 (Sembilan) Speed Boat masing ? masing berukuran Panjang 8 Meter dan Lebar 2,15 Meter dengan masing-masing menggunakan mesin Yamaha 40 PK, Keterangan 4 (empat) buah speed boat rusak berat dan 5 (lima) buah masih beroperasi;
- 2 ( dua ) unit motor Mio dengan masing-masing nomor Polisi DE 3585 AN dan DE 5998 AY atas nama Tergugat;
- 1 (satu) unit Dump Truk warna putih dengan nomor registrasi DD 9103 atas nama Syamsudin dan sekarang dikuasai oleh Tergugat keadaan rusak berat.
- Mengukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut diatas (dalam poin 2 amar Konvensi putusan ini) menjadi 2 (dua) bagian (seperdua) bagian untuk Penggugat dan (seperdua) bagian untuk Tergugat;
- Menyatakan jika harta tersebut tidak dapat dibagi secara riil maka dijual secara lelang dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing dalam poin 3 amar putusan ini;
- Menolah gugatan Hak Asuh Anak Penggugat;
- Menyatakan tidak dapat menerima selain dan selebihnya.
- Satu buah Kapal Kayu (ADI VALEN 2) yang berada di Kendari Sulawesi Tenggara dan di pakai untuk muat BBM ( bahan bakar minyak ).
- Satu buah Kapal Kayu ( BINTANG ALINIH) yang berada di kabupaten Seram Bagian Barat, pulau Kelang Kampung Mangga Bongko.
- Sebidang tanah dan bangunan permanen dengan SHM Nomor 1085 dengan gambar situasi nomor 448/1991 atas nama Husein Harun terletak di Poka Kelurahan Tihu ,Kec. Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon dengan Luas 112,9 M2 dengan gambar situasi Nomor: 448/1991 dengan Panjang 13,70 Lebar 8,24 dengan batas-batas:
- Sebidang tanah pertanian dengan SHM Nomor 1974, seluas 4.620 M2 dengan surat ukur nomor 19/2012, terletak di Desa Waimital Kec. Kairatu,Kab. Seram Bagian Barat, didalamnya berisi pohon kelapa dengan batas batas ;
- Mengukum Penggugat Konvensi/Tergugata Rekonnensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama tersebut diatas (dalam poin 2 amar Rekonvensi putusan ini) menjadi 2 (dua) bagian (seperdua)bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) bagian untuk Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan jika harta tersebut tidak dapat dibagi secara riil maka dijual secara lelang dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing dalam poin 3 amar putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi pada poin 2 huruf A angka 1, 2, 6, 12 da13.
- Menyatakan tidak dapat menerima selain dan selebihnya.
- Menghukum Tergugat Intrvensi I dan Tergugat Intervensi II untuk menyerakan harta tersebut kepada Penggugat Intervensi.
Putusan PTA AMBON Nomor 1/Pdt.G/2020/PTA.AB |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2020/PTA.AB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perwalian Perdata Agama |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Muhammad Akyas |
Hakim Anggota | H. Sahrudin., I.brh. Eko Nurahmat |
Panitera | La Suriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI ; DALAM EKESEPSI. - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN. 2. MENETAPKAN HARTA BERUPA : A. HARTA TIDAK BERGERAK BERUPA; 1. 1 (SATU) UNIT RUMAH TINGGAL PERMANEN YANG TERLETAK DI WAILELA PANTAI DENGAN UKURAN PANJANG 15 METER DAN LEBAR 15 METER DENGAN BATAS-BATAS: - SEBELAH TIMUR TANAH KOSONG MILIK TIONG /LIM - SEBELAH BARAT TANAH MILIK IBU FATIMAH - SEBELAH UTARA DENGAN TANAH KOSONG - SEBELAH SELATAN TANAH KOSONG 2. SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN (RUMAH ) PARMANEN YANG TERLETAK DI WAILELA PANTAI DENGAN LEBAR 7 METER PANJANG 11, 20 METER DENGAN BATAS-BATAS: - SEBELAH TIMUR JALAN RAYA. - SEBELAH BARAT TANAH MILIK BAPAK JEK. - SEBELAH UTARA TANAH MILIK BAPAK HASAN - SEBELAH SELATAN JALAN RAYA;. 3. 1 (SATU) UNIT RUMAH KOS KOSAN 12 KAMAR YANG BERLOKASI DI WAILELA PANTAI DENGAN PANJANG 19,33 METER DAN LEBAR 11,40 METER DENGAN BATAS-BATAS: - SEBELAH TIMUR TANAH KOSONG - SEBELAH BARAT JALAN RAYA - SEBELAH SELATAN KOS KOSAN - SEBELAH UTARA TANAH KOSONG 4 1 (SATU) UNIT RUMAH 2 LANTAI YANG BERLOKASI POKA RUMAH TIGA BERDASARKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 248 DENGAN LUAS 183 M2 TANGGAL 16 MEI 1995 GAMBAR SITUASI NOMOR 1716/1994 DENGAN BATAS-BATAS: - SEBELAH TIMUR JALAN RAYA. - SEBELAH BARAT RUMAH KELUARGA BAPAK LA KACI. - SEBELAH UTARA KOS-KOSAN MILIK BAPAK HENDRI SULISTIO - SEBELAH SELATAN RUMAH KELUARGA BAPAK RIYADI. 5. 2 (DUA) UNIT RUMAH TOKO LANTAI 2 YANG BERLOKASI DI WAYAME DENGAN PANJANG 12,10 METER DAN LEBAR 13,30 METER DENGAN BATAS-BATAS: - SEBELAH TIMUR JALAN RAYA DAN KIOS. - SEBELAH BARAT TOKO CINA DAN TRAVEL. - SEBELAH UTARA SALON EGI - SEBELAH SELATAN TEMBOK/PAGAR. 6. 3 (TIGA) UNIT RUMAH TOKO YANG BERLOKASI DI PASAR RUMAH TIGA DENGAN UKURAN PANJANG 6,10 METER LEBAR 6 METER. DENGAN BATAS-BATAS: - SEBELAH TIMUR LORONG - SEBELAH BARAT LORONG. - SEBELAH UTARA JALAN RAYA. - SEBELAH SELATAN DENGAN JALAN RAYA. 7. SEBIDANG TANAH KOSONG BERLOKASI DI DUSUN KEMIRI WAILETE DESA HATIVE BESAR BERUKURAN LEBAR 6 METER, PANJANG 16 METER. DENGAN BATAS- BATAS: - SEBELAH TIMUR DENGAN JALAN SETAPAK. - SEBELAH UTARA TANAH KOSONG - SEBELAH SELATAN DENGAN PONDASI KOSONG - SEBELAH BARAT TANAH MILIK BAPAK HAJI. 8. SEBIDANG TANAH KOSONG YANG DIDALAMNYA BERISI TANAMAN KELAPA KURANG LEBIH 120 POHON YANG BERLOKASI DI DUSUN AIR ALI DESA RUMAH TIGA RT 03/RW 09. DENGAN LUAS KURANG LEBIH 100.000 M2 DAN BERUKURAN PANJANG KURANG LEBIH 500 METER DAN LEBAR 200 METER PANJANG DAN LEBAR SESUAI SHM. DENGAN BATAS-BATAS: - SEBELAH BARAT TANAH MILIK BAPAK MUHSIN. - SEBELAH UTARA TANAH MILIK BAPAK HUSEN. - SEBELAH SELATAN TANAH MILIKI PATTIRAJAWANE.DAN WA ATI - SEBELAH TIMUR TANAH MILIK LA UDIN. 9. SEBIDANG TANAH KOSONG YANG BERLOKASI DI KOTA JAWA DENGAN PANJANG 11,64 METER LEBAR 11,10 METER DENGAN BATAS-BATAS: - SEBELAH TIMUR MILIK BAPAK ABU BUANO. - SEBELAH BARAT TANAH MILIK BAPAK MAARUF. - SEBELAH SELATAN PANTAI. - SEBELAH UTARA JALAN RAYA. 10. SEBIDANG TANAH KOSONG YANG BERLOKASI DI KOTA JAWA DENGAN PANJANG 7,84 METER LEBAR 6,24 METER DENGAN BATAS-BATAS: - SEBELAH TIMUR TANAH MILIK KELUARGA SYAUTA. - SEBELAH BARAT TANAH MILIK IBU INDRA - SEBELAH UTARA HUTAN. - SEBELAH SELATAN KOS-KOSAN ANASIA. ADALAH HARTA BERSAMA MILIK PENGGUGAT DAN TERGUGAT; B, HARTA BERGERAK BERUPA : ADALAH MERUPAKAN HARTA BERSAMA MILIK PENGGUGAT DAN TERGUGAT. DALAM REKONVENSI : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN. 2. MENETAPKAN HARTA BERUPA : A. HARTA BARGERAK : ADALAH HARTA MILIK BERSAMA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUAT REKONVENSI. DALAM INTERVENSI : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT INTERVENSI; 2. MENETAPKAN HARTA BERUPA : - SEBIDANG TANAH TERLETAK DI GUNUNG MALINTANG DESA BATU MERAH RT 003 RW 20 KECAMATAN SIRIMAU KOTA AMBON, DENGAN LUAS 8 X 12 M = 96 M2 (SEMBILAN PULUH ENAM METER PERSEGI) DIMANA TANAH TERSEBUT BERBATASAN DENGAN; - SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN WA ASIA - SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN JALAN RAYA - SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN SETAPAK - SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN WA MINI; ADALAH MILIK PENGGUGAT INTERVENSI (SDR. HARDI TALIB); DALAM KONVENSI, REKONVENSI DAN INTERVENSI. MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT INTERVENSI I PADA TINGKAT PERTAMA UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI SEJUMLAH RP.10.701.000,00 (SEPULAH JUTA TUJUH RATUS SATU RIBU RUPIAH); III. MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); DEMIKIAN DIPUTUSKAN DALAM RAPAT PERMUSYAWARATAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA AMBON PADA HARI SENIN TANGGAL 18 MEI 2020. MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 25 RAMADHAN 1441HIJRIAH OLEH KAMI DRS. MUHAMMAD AKYAS SEBAGAI KETUA MAJELIS SERTA DRS. H. SAHRUDIN, SH., MHI. DAN DRS. H. EKO NURAHMAT, MH. MASING-MASING SEBAGAI HAKIM ANGGOTA, YANG DITUNJUK OLEH KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA AMBON BERDASARKAN PENETAPAN NOMOR 1/PDT.G/2020/PTA.AB, TANGGAL 22 APRIL 2020, PUTUSAN TERSEBUT DIUCAPKAN PADA HARI SENIN TANGGAL 18 MEI 2020 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 25 RAMADHAN 1441HIJRIAH, DALAM SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM OLEH KETUA MAJELIS BESERTA HAKIM ANGGOTA TERSEBUT DAN DIBANTU OLEH DRS. LA SURIADI PANITERA PENGGANTI DENGAN TIDAK DIHADIRI OLEH PEMBANDING , TERBANDING I DAN TERNADING II; HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS TTD TTD DRS. H. SAHRUDIN, SH., MHI. DRS. MUHAMMAD AKYAS HAKIM ANGGOTA PANITERA PENGGANTI TTD TTD DRS. H. EKO NURAHMAT, MH. DRS. LA SURIADI RINCIAN BIAYA 1. ADMINISTRASI RP 134.000; 2. REDAKSI RP 10.000; 3. METERAI RP 6000; JUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi ; Dalam Ekesepsi. - Menolak eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. 2. Menetapkan harta berupa : A. Harta Tidak Bergerak Berupa; 1. 1 (Satu) unit rumah tinggal Permanen yang terletak di Wailela pantai dengan ukuran Panjang 15 Meter dan Lebar 15 Meter dengan batas-batas: - Sebelah Timur Tanah kosong milik Tiong /Lim - Sebelah Barat Tanah milik Ibu Fatimah - Sebelah utara dengan tanah kosong - Sebelah selatan tanah kosong 2. Sebidang tanah dan Bangunan (rumah ) Parmanen yang terletak di Wailela Pantai dengan Lebar 7 Meter panjang 11, 20 Meter dengan batas-batas: - Sebelah Timur jalan raya. - Sebelah Barat Tanah milik Bapak Jek. - Sebelah Utara Tanah milik Bapak Hasan - Sebelah Selatan Jalan Raya;. 3. 1 (Satu) unit rumah kos ? kosan 12 kamar yang berlokasi di wailela pantai dengan Panjang 19,33 Meter dan lebar 11,40 Meter dengan batas-batas: - Sebelah Timur tanah kosong - Sebelah Barat jalan raya - Sebelah Selatan Kos ? kosan - Sebelah Utara tanah kosong 4 1 (satu) unit rumah 2 lantai yang berlokasi Poka Rumah tiga berdasarkan sertifikat hak milik nomor 248 dengan luas 183 M2 tanggal 16 mei 1995 gambar situasi nomor 1716/1994 dengan batas-batas: - Sebelah Timur jalan raya. - Sebelah Barat rumah keluarga Bapak La Kaci. - Sebelah Utara Kos-kosan milik Bapak Hendri Sulistio - Sebelah selatan rumah keluarga Bapak Riyadi. 5. 2 (dua) Unit Rumah Toko lantai 2 yang berlokasi di Wayame dengan Panjang 12,10 Meter dan Lebar 13,30 Meter dengan batas-batas: - Sebelah Timur jalan Raya dan kios. - Sebelah Barat toko cina dan Travel. - Sebelah Utara Salon Egi - Sebelah Selatan tembok/pagar. 6. 3 (tiga) Unit Rumah Toko yang berlokasi di pasar rumah tiga dengan ukuran Panjang 6,10 Meter Lebar 6 Meter. Dengan batas-batas: - Sebelah Timur Lorong - Sebelah Barat Lorong. - Sebelah Utara Jalan Raya. - Sebelah Selatan dengan Jalan Raya. 7. Sebidang Tanah Kosong berlokasi di Dusun Kemiri ? Wailete Desa Hative Besar berukuran Lebar 6 Meter, Panjang 16 meter. Dengan batas- batas: - Sebelah Timur dengan Jalan Setapak. - Sebelah Utara tanah Kosong - Sebelah Selatan dengan Pondasi Kosong - Sebelah Barat Tanah milik Bapak Haji. 8. Sebidang Tanah kosong yang didalamnya berisi tanaman Kelapa kurang lebih 120 Pohon yang berlokasi di Dusun Air Ali Desa Rumah Tiga RT 03/RW 09. Dengan luas kurang lebih 100.000 M2 dan berukuran Panjang Kurang lebih 500 Meter dan Lebar 200 Meter Panjang dan Lebar sesuai SHM. dengan batas-batas: - Sebelah Barat tanah milik Bapak Muhsin. - Sebelah Utara tanah milik Bapak Husen. - Sebelah Selatan tanah miliki Pattirajawane.dan Wa Ati - Sebelah Timur tanah milik La Udin. 9. Sebidang Tanah kosong yang berlokasi di Kota Jawa dengan Panjang 11,64 Meter lebar 11,10 Meter dengan batas-batas: - Sebelah Timur milik Bapak Abu Buano. - Sebelah Barat tanah milik Bapak Maaruf. - Sebelah Selatan Pantai. - Sebelah Utara Jalan Raya. 10. Sebidang Tanah kosong yang berlokasi di Kota Jawa dengan Panjang 7,84 Meter Lebar 6,24 Meter dengan batas-batas: - Sebelah Timur tanah milik Keluarga Syauta. - Sebelah Barat tanah milik Ibu Indra - Sebelah Utara Hutan. - Sebelah Selatan Kos-kosan Anasia. Adalah Harta Bersama Milik Penggugat dan Tergugat; B, Harta Bergerak Berupa : Adalah merupakan harta bersama milik Penggugat dan Tergugat. Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian. 2. Menetapkan harta berupa : A. Harta bargerak : Adalah harta milik bersama Penggugat Rekonvensi dan Terguat Rekonvensi. Dalam Intervensi : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Intervensi; 2. Menetapkan harta berupa : - Sebidang tanah terletak di gunung malintang Desa Batu Merah Rt 003 Rw 20 Kecamatan Sirimau Kota Ambon, dengan luas 8 x 12 M = 96 M2 (sembilan puluh enam meter persegi) Dimana tanah tersebut berbatasan dengan; - Sebelah utara berbatasan dengan Wa Asia - Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Raya - Sebelah timur berbatasan dengan jalan setapak - Sebelah barat berbatasan dengan Wa Mini; Adalah milik Penggugat Intervensi (Sdr. Hardi Talib); Dalam Konvensi, Rekonvensi dan Intervensi. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Tergugat Intervensi I pada tingkat pertama untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.10.701.000,00 (sepulah juta tujuh ratus satu ribu rupiah); III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Ambon pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020. Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Ramadhan 1441Hijriah oleh kami Drs. Muhammad Akyas sebagai Ketua Majelis serta Drs. H. Sahrudin, SH., MHI. dan Drs. H. Eko Nurahmat, MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon berdasarkan Penetapan Nomor 1/Pdt.G/2020/PTA.AB, tanggal 22 April 2020, Putusan tersebut diucapkan pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Ramadhan 1441Hijriah, dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis beserta Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Drs. La Suriadi Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pembanding , Terbanding I dan Ternading II; Hakim Anggota Ketua Majelis TTD TTD Drs. H. Sahrudin, SH., MHI. Drs. Muhammad Akyas Hakim Anggota Panitera Pengganti TTD TTD Drs. H. Eko nurahmat, MH. Drs. La Suriadi Rincian biaya 1. Administrasi Rp 134.000; 2. Redaksi Rp 10.000; 3. Meterai Rp 6000; Jumlah Rp 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2020/PTA.AB.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2020/PTA.AB.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada