Putusan PN MANADO Nomor 126/PDT.G/2016/PN.Mnd |
|
Nomor | 126/PDT.G/2016/PN.Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | PERDATAGUGATANWARISKABUL SEBAGIANPK |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 30 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad S. Djauhari |
Hakim Anggota | Muhammad Alfi Sahrin Usup, Hj. Halidja Wally |
Panitera | - Nansi M.n. Tiwow |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa tersebut di atas adalah sah milik dari Almarhumah Annie Dintje Tikoalu (=Ticoalu) dan ahli warisnya Para Penggugat adalah sah untuk mendapatkan (seperempat) bagian masing-masing saudara kandung Almarhumah Annie Dintje Tikoalu dalam hal ini ahli waris (Pengganti) Para Penggugat;3. Menyatakan menurut hukum Tergugat I, II, dan III adalah Tergugat yang berittikad tidak baik dengan menguasai objek sengketa yaitu:- Satu rumah semi permanen ukuran 8 meter x 12 meter beserta halaman dan kintal kosong yang berbatasan langsung dengan Utara Jalan Raya dengan luas kurang lebih 1.500 M2 (seribu lima ratus meter persegi) tidak termasuk Rumah Makan Nagari Minang, Rumah Keluarga Mawuntu, Rumah Keluarga Dokter, dan rumah Kel. Andre Dainuwi dan lain-lain yang membeli tanah tersebut dari Alm. Annie Dintje Tikoalu;- Sebagian tanah kosong yang terletak di sebelah timur yang berbatasan dengan Kali Rawoasu dan Keluarga Bangkang Kolonio dengan luas kurang lebih 5000 M (lima ribu meter persegi);- Tanah Kintal yang dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat III dan sebagian yang telah dibangun rumah oleh Tergugat III dan IV yang terletak di Kelurahan Malalayang Satu Kecamatan Malalayang Kota Manado;- Tanah kintal yang dimiliki Tergugat IV yang dibeli dari Tergugat I Tahun 2015 dan sekarang telah dibangun rumah permanen bertingkat;adalah tanah warisan yang belum dibagikan kepada sesama pewaris warisan budel peninggalan Almarhumah Annie Dintje Tikoalu;4. Menyatakan menurut hukum Para Tergugat menguasai objek sengketa tanah warisan yang belum dibagi adalah perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menduduki atau mendapatkan hak dari padanya agar segera keluar dari objek tanah sengketa dan mengembalikan objek sengketa itu kepada Para Penggugat dan ahli waris lainnya untuk dibagikan secara adil dan merata;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.311.000,- (Satu juta tiga ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3285 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 353 PK/Pdt/2020
Pertama : 126/PDT.G/2016/PN.Mnd
Statistik236116