- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR: 63/PID.SUS/2013/PN.MKS. TANGGAL 30 APRIL 2014 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- 3 (TIGA) DAFTAR PENERIMAAN TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU CPNS / PNS TAHUN 2009 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KAB. LUWU;
- FOTO COPY PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 223 / PMK.07 / 2009 TENTANG ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM DANA TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPALA DAERAH PROPINSI, KAB, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2009;
- SURAT TANDA SETORAN (STS) SEBAGAI SETORAN SISA PEMBAYARAN TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI TENAGA FUNGSIONAL PNS GURU SERTIFIKASI BULAN JANUARI S/D DESEMBER 2009 KODE REKENING 5.1.1.02 BELANJA TAMBAHAN BEBAN KERJA SEBANYAK RP. 78.750.000 ( TUJUH PULUH DELAPAN JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- DAFTAR PENGEMBALIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI TENAGA FUNGSIONAL PNS GURU NON SERTIFIKASI KAB. LUWU PERIODE : JANUARI S.D DESEMBER 2009 SEBANYAK 30 ORANG;
- SURAT PEMERINTAH KABUPATEN LUWU PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH SELAKU BENDAHARA UMUM DAERAH NOMOR 33 TAHUN 2010 TENTANG SURAT PENYEDIA DANA ANGGARAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010 PPKD SELAKU BUD;
- SURAT PENCAIRAN DANA (SP2D) NO. 083 / GJ TGL. 09-02-2010 SENILAI RP 6.907.000.000 (ENAM MILYAR SEMBILAN RATUS JUTA RUPIAH);
- SURAT PENCAIRAN DANA (SP2D) NO. 126 / GJ TGL.09-03-2010 SENILAI RP 68.750.000 (ENAM MILYAR DELAPAN JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- SURAT PENCAIRAN DANA (SP2D) NO. 129 / GJ TGL.19-03-2010 SENILAI RP 122.750.000.000 (SERATUS DUA PULUH DUA JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- BUKU PETUNJUK TEHNIS PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH MELALUI MEKANISME TRANSFER KE DAERAH;
- DAFTAR PEGAWAI / STAF TATA USAHA PADA SEKOLAH TINGKAT SMP, SMA WILAYAH KAB. LUWU;
- DATA KESELURUHAN GURU PNS YANG TELAH LULUS SERTIFIKASI TAHUN 2006,2007 DAN 2008 YANG BELUM PENSIUN PER 1 JANUARI 2010 WILAYAH KAB. LUWU;
- SURAT KEPALA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN LUWU NOMOR: 36.A / DIKPORA / SET / I/ 2010, TANGGAL 5 JANUARI 2010 PERIHAL PERMINTAAN DATA GURU NON SERTIFIKASI TAHUN ANGGARAN 2009;
- KEPUTUSAN BUPATI LUWU NOMOR : 51 / II /2010 TANGGAL 16 FEBRUARI 2010 TENTANG PENETAPAN PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH NON SERTIFIKASI KAB. LUWU PERIODE JANUARI 2009 SAMPAI DESEMBER 2009;
- KEPUTUSAN BUPATI LUWU NOMOR : 110 / III /2010 TANGGAL 15 MARET 2010 TENTANG PENETAPAN PENERIMA TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (CPNSD) KAB. LUWU PERIODE JUNI SAMPAI DENGAN DESEMBER 2009;
- LAPORAN REALISASI PEMBAYARAN RAPELAN PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PNSD / CPNSD NON SERTIFIKASI KAB. LUWU PROV. SUL-SEL TA. 2009 PERIODE JANUARI SAMPAI DENGAN DESEMBER 2009 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KAB. LUWU TANGGAL 12 APRIL 2010;
- LAPORAN REALISASI PEMBAYARAN RAPELAN PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PNSD / CPNSD NON SERTIFIKASI KAB. LUWU PROV. SULSEL TA. 2009 PERIODE JANUARI SAMPAI DENGAN DESEMBER 2009 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KAB. LUWU HASIL PERBAIKAN TERHADAP LAPORAN SEBELUMNYA TANGGAL 07 MEI 2012;
- REKENING KORAN PADA NO. REKENING : 092 002 000000052-0 MILIK DIKPORA KAB. LUWU BANK SULSEL CAB. BELOPA UNTUK TRANSAKSI PADA BULAN FEBRUARI DAN MARET 2010;
- SURAT KEPUTUSAN BUPATI LUWU NOMOR : 20 / I / 2009 TENTANG PENUNJUKAN BENDAHARA PENERIMAAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN LINGKUP SATUAN KERJA PEMERINTAH KAB. LUWU TAHUN ANGGARAN 2009;
- SURAT KEPUTUSAN BUPATI LUWU NOMOR : 7 / I / 2010 PENUNJUKAN BENDAHARA PENERIMAAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TAHUN ANGGARAN 2010;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 63/Pid.Sus/2013/PN.Mks. tanggal 30 April 2014 yang dimohonkan banding tersebut;
- 3 (tiga) daftar penerimaan tunjangan tambahan penghasilan guru CPNS / PNS Tahun 2009 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Luwu;
- Foto copy Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 223 / PMK.07 / 2009 Tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepala Daerah Propinsi, Kab, dan Kota Tahun Anggaran 2009;
- Surat tanda setoran (STS) sebagai setoran sisa pembayaran tunjangan tambahan penghasilan bagi tenaga Fungsional PNS Guru Sertifikasi bulan Januari s/d Desember 2009 kode rekening 5.1.1.02 belanja tambahan beban kerja sebanyak Rp. 78.750.000 ( tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Daftar pengembalian tambahan penghasilan bagi tenaga fungsional PNS Guru Non sertifikasi Kab. Luwu periode : Januari s.d Desember 2009 sebanyak 30 orang;
- Surat pemerintah Kabupaten Luwu pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah Nomor 33 Tahun 2010 tentang surat penyedia dana Anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2010 PPKD selaku BUD;
- Surat pencairan dana (SP2D) No. 083 / Gj Tgl. 09-02-2010 senilai Rp 6.907.000.000 (enam milyar sembilan ratus juta rupiah);
- Surat pencairan dana (SP2D) No. 126 / Gj tgl.09-03-2010 senilai Rp 68.750.000 (enam milyar delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Surat pencairan dana (SP2D) No. 129 / Gj tgl.19-03-2010 senilai Rp 122.750.000.000 (seratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Buku petunjuk tehnis pembayaran tambahan penghasilan bagi guru Pegawai Negeri Sipil daerah melalui mekanisme transfer ke daerah;
- Daftar Pegawai / Staf Tata usaha Pada Sekolah Tingkat SMP, SMA Wilayah Kab. Luwu;
- Data keseluruhan Guru PNS yang telah lulus Sertifikasi Tahun 2006,2007 Dan 2008 yang belum Pensiun Per 1 Januari 2010 wilayah Kab. Luwu;
- Surat Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Luwu Nomor: 36.a / Dikpora / Set / I/ 2010, tanggal 5 Januari 2010 perihal Permintaan Data Guru Non Sertifikasi Tahun Anggaran 2009;
- Keputusan Bupati Luwu Nomor : 51 / II /2010 tanggal 16 Februari 2010 tentang Penetapan Penerima Tunjangan Fungsional Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Non Sertifikasi Kab. Luwu periode Januari 2009 sampai Desember 2009;
- Keputusan Bupati Luwu Nomor : 110 / III /2010 tanggal 15 Maret 2010 tentang Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan bagi Guru Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kab. Luwu periode Juni sampai dengan Desember 2009;
- Laporan realisasi pembayaran rapelan pembayaran tambahan penghasilan Guru PNSD / CPNSD Non sertifikasi Kab. Luwu Prov. Sul-sel Ta. 2009 periode Januari sampai dengan Desember 2009 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Luwu tanggal 12 April 2010;
- Laporan realisasi pembayaran rapelan pembayaran tambahan penghasilan Guru PNSD / CPNSD Non sertifikasi Kab. Luwu Prov. Sul?sel Ta. 2009 periode Januari sampai dengan Desember 2009 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Luwu hasil perbaikan terhadap laporan sebelumnya tanggal 07 Mei 2012;
- Rekening Koran pada No. rekening : 092 ? 002 ? 000000052-0 Milik Dikpora Kab. Luwu Bank Sulsel Cab. Belopa untuk transaksi pada bulan Februari dan Maret 2010;
- Surat Keputusan Bupati Luwu Nomor : 20 / I / 2009 Tentang penunjukan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Lingkup Satuan Kerja Pemerintah Kab. Luwu Tahun Anggaran 2009;
- Surat Keputusan Bupati Luwu Nomor : 7 / I / 2010 Penunjukan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2010;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 64/PID.TPK/2016/PT MKS |
|
Nomor | 64/PID.TPK/2016/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Komari |
Hakim Anggota | Ahmad Gaffar, Brm. Imran Arief |
Panitera | Andi Marliyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI : 1. MENYATAKAN TERDAKWA DRS. NURLING, M.PD. BIN MUH. ARSYAD TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MENURUT HUKUM BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PERTAMA DAN KEDUA JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA DRS. NURLING, M.PD. BIN MUH. ARSYAD OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PERTAMA DAN KEDUA JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT; 3. MEMULIHKAN HAK TERDAKWA OLEH KARENANYA DALAM KEDUDUKAN DAN HARKAT SERTA MARTABATNYA; 4. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIKEMBALIKAN KEPADA DINAS PENDIDIKAN DAN OLAHRAGA, KABUPATEN LUWU; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA INI DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN KEPADA NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut; MENGADILI SENDIRI : 1. Menyatakan terdakwa Drs. NURLING, M.Pd. BIN MUH. ARSYAD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama dan Kedua Jaksa Penuntut Umum tersebut; 2. Membebaskan terdakwa Drs. NURLING, M.Pd. BIN MUH. ARSYAD oleh karena itu dari dakwaan Pertama dan Kedua Jaksa Penuntut Umum tersebut; 3. Memulihkan hak Terdakwa oleh karenanya dalam kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Dinas Pendidikan dan Olahraga, Kabupaten Luwu; 5. Membebankan biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 64/PID.TPK/2016/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 64/PID.TPK/2016/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada