- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan: 2.1. Uang pembelian tanah sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); 2.2. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nouvo tahun 2005;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan: 2.1. Uang penjualan sepeda motor NMAX sejumlah Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah); 2.2. 1 (satu) unit AC 1 PK merek LG; 2.3. 1 (satu) buah kulkas 1 pintu merek Sharp; 2.4. 1 (satu) buah mesin cuci merek Aqua; 2.5. 1 (satu) buah Televisi tabung merek LG; 2.6. 3 (tiga) buah lemari merek Olympic; 2.7. 1 (satu) buah kompor gas 2 tungku merek Polytron Turbo; 2.8. 1 (satu) buah radio tape merek Polytron; 2.9. 1 (satu) buah DVD player merek Mega Pre; 2.10. 1 (satu) buah springbed merek America; 2.11. 1 (satu) buah Magic Com merek Cosmos; 2.12. Piring, gelas, dan sendok;
Putusan PA BADUNG Nomor 80/Pdt.G/2020/PA.Bdg |
|
Nomor | 80/Pdt.G/2020/PA.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BADUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ummu Hafizah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ridwan Firdaus.i.br Hakim Anggota Mudawamah.i |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Basirudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDalam Konvensi sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat dari harta bersama tersebut di atas masing-masing adalah seperdua bagian; 4. Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana tercantum dalam diktum angka 2 dalam Konvensi tersebut di atas, seperdua untuk Penggugat dan seperduanya lagi untuk Tergugat. Jika tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dijual lelang dan hasilnya dibagi dua, seperdua untuk Penggugat dan seperduanya lagi untuk Tergugat; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; 3. Menetapkan bagian Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dari harta bersama tersebut di atas masing-masing adalah seperdua bagian; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana tercantum dalam diktum angka 2 dalam Rekonvensi tersebut di atas, seperdua untuk Penggugat Rekonvensi dan seperduanya lagi untuk Tergugat Rekonvensi. Jika tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dijual lelang dan hasilnya dibagi dua, seperdua untuk Penggugat Rekonvensi dan seperduanya lagi untuk Tergugat Rekonvensi; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp676.000,00 (enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pdt.G/2020/PA.Bdg.zip
- Download PDF
- 80/Pdt.G/2020/PA.Bdg.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 8/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Pertama : 80/Pdt.G/2020/PA.Bdg
Statistik10814