- Nama : I Wayan Sutirta
- Nama : Gusti Kadek Dodik Wirawan
- Nama : I Wayan Ranten
- Nama : Gusti Made Purniati
- Nama : I Nyoman Darta
- Nama : I Made Selamat
- Nama : I Wayan Suta
- Nama : Drs. Ida Bagus Nyoman Dharma
- Nama : Mochamad Sukedi, SH
- Nama : Nur Abidin, SH
- Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk mengakhiri persoalan hutang piutang dengan cara perdamaian.
- Bahwa Pihak Pertama menyanggupi untuk membayar sisa utang Pihak Kedua sebesar Rp.483.000.000,- ( empat ratus delapan puluh tiga juta rupiah ) dengan cara mencicil setiap bulannya minimal sebesar Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ).
- Dan apabila Pihak Pertama bisa mengusahakan untuk menagih piutang-piutang dari Nasabah KSU Artha Jaya Utama Sedana, maka akan diusahakan untuk membayar lebih dari Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) setiap bulannya.
- Angsuran dibayar selambat-lambatnya sampai tanggal 10 ( sepuluh ) pada setiap bulan, apabila ada keterlambatan pembayaran pada setiap bulannya maka akan dikenakan bunga sebesar 2,5 % ( dua setengah persen ) dari tunggakan, keterlambatan tersebut akan dibayarkan pada bulan berikutnya beserta pokoknya.
- Dan apabila Pihak Pertama lalai dengan tidak melakukan pembayaran sampai 3 ( tiga ) kali walaupun tidak secara berturut-turut, maka pembayaran 1 ( satu ) bulan terakhir dianggap hangus.
- Pihak Pertama akan membayar sebesar Rp.25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ) kepada Pihak Kedua diawal setelah perjanjian disepakati dan ditandatangani oleh masing-masing pihak.
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi persetujuan perdamaian yang telah disepakati tersebut diatas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 601.000,-( empat ratus satu ribu rupiah ), masing-masing separuhnya;
Putusan PN DENPASAR Nomor 869/Pdt.G/2018/PN Dps |
|
Nomor | 869/Pdt.G/2018/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: I Wayan Kawisada |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: I Gusti Ngurah Putra Atmaja, hakim Anggota 2: Sri Wahyuni Ariningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERDAMAIAN |
Catatan Amar |
AKTA PERDAMAIAN Nomor 869 / Pdt G / 2018 /PN Dps Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Desember 2018 pada sidang Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata, telah datang menghadap: Nama : YAMAGUCHI KENJI Tanggal Lahir : 13 - 03 - 1944 Umur : 74 Tahun Jenis Kelamin : Laki-laki Agama : Buda Warga Negara : Jepang Alamat : Jl. Batur Sari, Gang Tunjung Sari, Nomor 8B Br. Medure, Sanur, Denpasar Pekerjaan : Pensiunan Status Kawin : Kawin Pendidikan : S1 Pemilik Passport Nomor : TZ0641078 Pemilik Kitas Nomor : 2D41EB0038-5. Yang dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya MOCHAMAD SUKEDI, S.H., dan NUR ABIDIN, S.H., Para Advokat dan Konsultan Hukum dari ?BALINDO Law Office? yang berkedudukan di Jalan Ahmad Yani No. 125, Denpasar, 80116, Bali, Indonesia, Telp. +62 813 3740 4840, +62 813 5333 1021, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 14 Agustus 2018, yang Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; D a n KSU Artha Jaya Utama Sedhana, dalam hal ini Pengurus Koperasi sah bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan KSU Artha Jaya Utama Sedhana berkedudukan di Jalan Danau Poso No. 82, Sanur, Denpasar Berdasarkan Akta Pendirian yang disahkan Notaris I Made Sukasari, S.H., M.Kn. Nomor 08, tanggal 19-10-2010, secara bersama-sama bertidak untuk dan atas nama KSU Artha Jaya Utama Sedhana, berkedudukan di Jalan Danau Poso No. 82, Sanur, Denpasar. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT; Yang menerangkan bahwa mereka bersedia untuk mengakhiri persengketaan antara mereka seperti termuat dalam perkara Nomor 869/ Pdt.G/2018/PN Dps, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 18-09-2018 dibawah register Nomor Nomor 869/Pdt.G/2018/ PN.Dps, dengan jalan perdamaian melalui proses mediasi dengan Mediator I Ketut Kimiarsa, SH., Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, sebagaimana termuat dalam surat Kesepakatan Damai tertanggal 22-11-2018 dan untuk itu telah mengadakan persetujuan sebagai berikut: Tempat & tanggal lahir : Denpasar, 16-02-1975 Jabatan : Ketua Koperasi Alamat : Jln Sudamala Gg.I No.5 Denpasar. Tempat & tanggal lahir : Denpasar, 21-03-1976 Jabatan : Wakil Ketua Koperasi Alamat : Jln Ketewel Sari No.7 Denpasar. Tempat & tanggal lahir : Denpasar, 06-06-1966 Jabatan : Sekretaris Koperasi Alamat : Jln Kesari I No.3 Denpasar. Tempat & tanggal lahir : Denpasar, 07-04-1980 Jabatan : Sekretaris Koperasi Alamat: Jln Batur sari Gg.tanjung sari No.7 Denpasar. Tempat & tanggal lahir : Denpasar, 20-07-1968 Jabatan : Bendahara Koperasi Alamat : Jln Panjang sari Gg.IV Madura sanur kauh. Tempat & tanggal lahir : Denpasar, 13-03-1966 Jabatan : Ketua Badan pengawas Alamat : Jln Batur Sari Gg.1/2 Madura sanur kauh Tempat & tanggal lahir : Denpasar, 20-02-1969 Jabatan : Ketua Badan Pengawas Alamat : Jln Prapatbetis Gg.Sari Uma No.2 Tempat & tanggal lahir : Denpasar, 09-07-1962 Jabatan : Anggota Badan Pengawas Alamat : Jln I Gusti Ngurah Rai No.266 Denpasar. Berdasarkan Akta Pendirian yang disahkan Notaris I Made Sukasari, SH.M.Kn, Nomor 08, tertanggal 19-10-2010, secara bersama-sama bertindak untuk dan atas nama KSU Artha Jaya Utama Sedhana, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang bernama : Ni Nyoman Sri Nantarini, SH dan Ida Ayu Made Dwijayanthi, para Advokat pada kantor Sri Nanta & Rekan, yang beralamat di Jalan Pandu No.46 Denpasar berdasarkan surat Kuasa tertanggal 11 Oktober 2018 yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. II. Tempat & tanggal lahir : Surabaya, 15 September 1972 Jabatan : Advokat Alamat : Jln Ahmad Yani No.125 Denpasar Bali Tempat & tanggal lahir : Seririt, 13 April 1974 Jabatan : Advokat Alamat : Jln Ahmad Yani No.125 Denpasar Bali. Dalam hal ini mewakili Tuan Yamaguchi Kenji, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat Perdamaian ini untuk diajukan kedepan persidangan Pengadilan Negeri Denpasar untuk diputuskan sebagai putusan perdamaian yang mengakhiri perkara Nomor 869/Pdt.G/2018/PN.Dps; Setelah isi persetujuan perdamaian tersebut dibuat secara tertulis tertanggal 22 November 2018 dan dibacakan kepada kedua belah pihak, maka mereka masing-masing menerangkan dan menyatakan menyetujui seluruh isi persetujuan perdamian tersebut; Kemudian Pengadian Negeri menjatuhkan putusan sebagai berikut: P U T U S A N Nomor 869/ Pdt.G/2018/PN Dps. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri tersebut; Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut diatas; Telah mendengar kedua belah pihak yang yang bersangkutan; Mengingat Pasal 154 RBg. dan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, serta ketentuan lainnya yang bersangkutan; M E N G A D I L I: Demikianlah diputuskan pada hari Kamis , tanggal 6 Desember 2018 dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar oleh I Wayan Kawisada, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, I G N Putra Atmaja, S.H.,M.H., dan Sri Wahyuni Ariningsih, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana dibacakan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut diatas, dihadiri pula oleh Gusti Ayu Aryati Saraswati, S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Denpasar dan Kuasa Hukum Penggugat serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Tergugat Para Hakim Anggota, Hakim Ketua, ttd ttd 1. I G N Putra Atmaja, S.H.,M.H. I Wayan Kawisada, S.H.,M.H. ttd 2. Sri Wahyuni Ariningsih, S.H.,M.H Panitera Pengganti,
ttd Gusti Ayu Aryati Saraswati, S.H. Perincian biaya : 1. Biaya Pendaftaran ??????????...........................Rp. 30.000,- 2. Biaya Proses ........................................................................ Rp. 50.000,- 3. Biaya panggilan Penggugat dan Tergugat ???????. Rp. 500.000,- 4. PNBP Relaas Panggilan .................................................... Rp. 10.000,- 5. Redaksi putusan ???????????????????Rp. 5.000,- 6. Meterai putusan ???????????????????Rp. 6.000,- Jumlah ??..... Rp. 601.000,- (enam ratus satu ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 869/Pdt.G/2018/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 869/Pdt.G/2018/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada