- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ;
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT SELURUHNYA ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PRAYA NOMOR 90/PDT.G/2019/PN PYA , TANGGAL 5 AGUSTUS 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA SEBIDANG TANAH KEBUN, YAITU :
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA ORANG YANG BERNAMA AMAQ RINAWAN SUDAH MENINGGAL DUNIA SEKITAR TAHUN 1997 DAN A.PATRE MENINGGAL TAHUN 2003;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA AMAQ RINAWAN (ALMARHUM) MEMPUNYAI ANAK CUCU (AHLI WARIS), YAITU PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT ;
- MENYATAKAN HUKUM, BAHWA OBYEK SENGKETA BERASAL DAN KEPUNYAAN YANG SAH DARI AMAQ RINAWAN (ALMARHUM) ;
- MENYATAKAN HUKUM, BAHWA YANG PALING BERHAK TERHADAP OBYEK SENGKETA SAAT INI ADALAH PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT ;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA OBYEK SENGKETA ADALAH HAK MILIK PARA PENGGUGAT ;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA DASAR PENGUASAAN OBYEK SENGKETA OLEH PARA TERBANDING SEMULA TERGUGAT 1 KHUSUSNYA DAN T 2 S/D 13 ADALAH HANYA NUMPANG SEMENTARA (TINGGAL SEMENTARA) ;
- MENYATAKAN HUKUM, BAHWA PARA TERBANDING SEMULA TERGUGAT 1 S/D 13, TIDAK BERHAK SAMA SEKALI TERHADAP OBYEK SENGKETA ;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA SEGALA PERSURATAN YANG TIMBUL TERHADAP OBYEK SENGKETA YANG DIBUAT OLEH PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT, KHUSUSNYA TERBANDING 1 SEMULA TERGUGAT 1 DAN ATAU OLEH SIAPAPUN JUGA ATAU ORANG-ORANG YANG TERKAIT DENGAN OBYEK SENGKETA, DALAM BENTUK APAPUN ADALAH TIDAK SAH DAN CACAD YURIDIS, SEHINGGA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM ;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA SERTIPIKAT HAK MILIK NO. 402/DESA REMBITAN TANGGAL 25 JUNI 2013, DENGAN LUAS 2802 M2 ATAS NAMA LANAH ALIAS AMAQ MILANEP (TERGUGAT 1), TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM ;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA PERBUATAN TERGUGAT 1 S/D 13 YANG MENGUASAI, MENGERJAKAN DAN MENEMPATI OBYEK SENGKETA, BAHKAN MENDIRIKAN BANGUNAN TANPA SEIJIN DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT YANG PALING BERHAK TERHADAP OBYEK SENGKETA ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA PERBUATAN TERGUGAT 14 YANG MENERBITKAN SERTIPIKAT HAK MILIK NO. 402/DESA REMBITAN TANGGAL 25 JUNI 2013, DENGAN LUAS 2802 M2 ATAS NAMA LANAH ALIAS AMAQ MILANEP (TERGUGAT 1) ADALAH TIDAK SAH ;
- MENGHUKUM TERGUGAT 1 S/D 13 ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI, MENGERJAKAN DAN MENEMPATI OBYEK SENGKETA TERSEBUT UNTUK MENYERAHKANNYA KEPADA PARA PENGGUGAT, DALAM KEADAAN KOSONG, TANPA SYARAT MAUPUN TANPA BEBAN BILA PERLU DENGAN BANTUAN APARAT KEAMANAN (POLRI);
- MENGHUKUM SELURUH BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI KEPADA PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH TIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Menolak eksepsi Para Terbanding semula para Tergugat seluruhnya ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 90/Pdt.G/2019/PN Pya , tanggal 5 Agustus 2020 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan hukum bahwa sebidang Tanah Kebun, yaitu :
- Menyatakan hukum bahwa orang yang bernama Amaq Rinawan sudah meninggal dunia sekitar tahun 1997 dan A.Patre meninggal tahun 2003;
- Menyatakan hukum bahwa Amaq Rinawan (Almarhum) mempunyai anak cucu (ahli waris), yaitu Para Pembanding semula Para Penggugat ;
- Menyatakan hukum, bahwa Obyek Sengketa berasal dan kepunyaan yang sah dari Amaq Rinawan (Almarhum) ;
- Menyatakan hukum, bahwa yang paling berhak terhadap Obyek Sengketa saat ini adalah para Pembanding semula Para Penggugat ;
- Menyatakan hukum bahwa Obyek Sengketa adalah Hak Milik Para Penggugat ;
- Menyatakan hukum bahwa dasar penguasaan Obyek Sengketa oleh para Terbanding semula Tergugat 1 khususnya dan T 2 s/d 13 adalah hanya numpang sementara (tinggal sementara) ;
- Menyatakan hukum, bahwa para Terbanding semula Tergugat 1 s/d 13, tidak berhak sama sekali terhadap Obyek Sengketa ;
- Menyatakan hukum bahwa segala persuratan yang timbul terhadap Obyek Sengketa yang dibuat oleh para Terbanding semula Para Tergugat, khususnya Terbanding 1 semula Tergugat 1 dan atau oleh siapapun juga atau orang-orang yang terkait dengan Obyek Sengketa, dalam bentuk apapun adalah tidak sah dan cacad yuridis, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan hukum bahwa Sertipikat Hak Milik No. 402/Desa Rembitan tanggal 25 Juni 2013, dengan luas 2802 M2 atas nama Lanah alias Amaq Milanep (Tergugat 1), tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat 1 s/d 13 yang menguasai, mengerjakan dan menempati Obyek Sengketa, bahkan mendirikan bangunan tanpa seijin dari para Pembanding semula Para Penggugat yang paling berhak terhadap Obyek Sengketa adalah perbuatan melawan hukum
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat 14 yang menerbitkan Sertipikat Hak Milik No. 402/Desa Rembitan tanggal 25 Juni 2013, dengan luas 2802 M2 atas nama Lanah alias Amaq Milanep (Tergugat 1) adalah tidak sah ;
- Menghukum Tergugat 1 s/d 13 atau siapa saja yang menguasai, mengerjakan dan menempati Obyek Sengketa tersebut untuk menyerahkannya kepada Para Penggugat, dalam keadaan kosong, tanpa syarat maupun tanpa beban bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (Polri);
- Menghukum seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para Terbanding semula Para Tergugat secara tanggung renteng pada kedua tingkat pengadilan yang pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- ( seratus lima puluh tibu rupiah);
- Menolak gugatan selain dan selebihnya ;
Putusan PT MATARAM Nomor 157/PDT/2020/PT MTR |
|
Nomor | 157/PDT/2020/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gede Komang Ady Natha |
Hakim Anggota | Majedi Hendi Siswara, Brbambang Sasmito |
Panitera | - Lalu Zainun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : MENGADILI SENDIRI TANAH KEBUN DENGAN PIPIL NO. 1796, PERSIL NO. 65, KLAS III, LUAS 0,20 HA (20 ARE) ATAS NAMA A. RINAWAN, YANG TERLETAK ORONG NAMPENG BAT DUSUN BONTOR II, DESA RAMBITAN, KECAMATAN PUJUT, KABUPATEN LOMBOK TENGAH, DENGAN BATAS-BATAS : SEBELAH UTARA : TANAH KEBUN PECAHANNYA ; SEBELAH TIMUR : TELABAH ; SEBELAH SELATAN : TANAH KEBUN A. EMBOH, UNCAR ALS A.HERMAN,A.YANI ; SEBELAH BARAT : JALAN. ADALAH BERASAL DAN KEPUNYAAN DARI ORANG BERNAMA AMAQ RINAWAN (ALMARHUM). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : MENGADILI SENDIRI Tanah Kebun dengan Pipil No. 1796, Persil No. 65, Klas III, Luas 0,20 Ha (20 Are) atas nama A. Rinawan, yang terletak orong Nampeng Bat Dusun Bontor II, Desa Rambitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah Kebun Pecahannya ; Sebelah Timur : Telabah ; Sebelah Selatan : Tanah Kebun A. Emboh, Uncar als A.Herman,A.yani ; Sebelah Barat : Jalan. Adalah berasal dan kepunyaan dari orang bernama AMAQ RINAWAN (Almarhum). |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 157/PDT/2020/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 157/PDT/2020/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada