- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 2 Juli 2018 Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mnd, yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa dr. ROSA MARINA TIDAJOH, M.Kes. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dr. ROSA MARINA TIDAJOH, M.Kes., dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada TERDAKWA sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan dikurangi uang yang telah dititipkan/diserahkan oleh TERDAKWA kepada Penuntut Umum sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh TERDAKWA dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar TERDAKWA tetap ada dalam tahanan.
- Memerintahkan agar barang bukti:
- Asli Perjanjian Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan Penjedia Jasa PT Manguni Makasiow Minahasa, Nomor Kontrak: 15/SP/PPK-SD/BPBD-MINUT/VI/2016 tanggal 14 Juni 2016 TA. 2016.
- Asli Laporan Pemeriksaan Tanah Timbunan, Asal Tanah: Desa Munte, Likupang dari Politeknik Negeri Manado oleh Kepala Lab.Uji Bahan Sudarno, ST., MT.
- Asli Laporan Penyelidikan Tanah (Sand Cone & DCP) dikerjakan oleh CV. Multi Teknik.
- Asli Back Up Data Pekerjaan Boulder.
- Asli Gambar Teknis Pekerjaan Penanganan Darurat Pembuatan Tanggul Penahan Ombak Desa Likupang Dua.
- Asli laporan transaksi BRI KCP AIRMADIDI PT MANGUNI MAKASIOW MINAHASA, No.Rek: 2260-01-000112-30-6, Tanggal Laporan: 07/04/17, Periode Transaksi: 01/06/2016 sampai dengan 06/04/2017.
- Asli laporan transaksi BRI KCP AIRMADIDI DANA SIAP PAKAI SIAGA DARURAT BPBD, No.Rek: 2260-01-000105-30-9, Tanggal Laporan: 26/04/ 17, Periode Transaksi: 01/01/2016 sampai dengan 25/04/2017.
- Asli Surat Perintah Bayar tanggal 28 Juni 2016, Nomor: 003/SPBy-SD/ BPBD-MINUT/V/2016 sejumlah Rp.7.649.500.000,00,- Pembayaran Angsuran termin I Pekerjaan Penanganan Darurat Pembangunan Tanggul Penahan Ombak Likupang Dua Juni 2016.
- Asli Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Pembantu sejumlah Rp.7.649.500.000,00,- Pembayaran Angsuran termin I Pekerjaan Penanganan Darurat Pembangunan Tanggul Penahan Ombak Likupang Dua Juni 2016.
- Asli Berita Acara Pembayaran 28 Juni 2016, Nomor: 03/BAP/PPK-SD/ BPBD-MINUT/VI/2016 sejumlah 7.649.500.000,00,-.
- Asli Surat Perintah Bayar tanggal 8 Agustus 2016, Nomor: 007/SPBY-SD/ BPBD-MINUT/VIII/2016 sejumlah Rp.1.134.020.619,00,- Pembayaran Angsuran termin II Pekerjaan Penanganan Darurat Pembangunan Tanggul Penahan Ombak Likupang Dua Agustus 2016.
- Asli Berita Acara Pembayaran 8 Agustus 2016, Nomor: 07/BAP/PPK-SD/ BPBD-MINUT/VIII/2016 sejumlah Rp. 1.134.020.619,00,-.
- Asli Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Pembantu sejumlah Rp.1.134.020.618,56,- Pembayaran Angsuran termin II Pekerjaan Penanganan Darurat Pembangunan Tanggul Penahan Ombak Likupang Dua Agustus 2016.
- Asli Surat Perintah Bayar 008/SPBY-SD/BPBD-MINUT/VIII/2016 tanggal 10 Agustus 2016 sejumlah Rp.1.134.020.619,00,- Angsuran (termin) III Pekerjaan Penanganan Darurat Pembangunan Tanggul Penahan Ombak Likupang II.
- Asli Berita Acara Pembayaran tanggal 10 Agustus 2016, Nomor: 08/BAP/ PPK-SD/BPBD-MINUT/VIII/2016 sejumlah Rp.1.134.020.619,00,-.
- Asli Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Pembantu sejumlah Rp.1.134.020.618,56,- Pembayaran Angsuran termin III Pekerjaan Penanganan Darurat Pembangunan Tanggul Penahan Ombak Likupang Dua Agustus 2016.
- Asli Surat Perintah Bayar tanggal 12 Agustus 2016 Nomor: 009/SPBY-SD/ BPBD-MINUT/VIII/2016 sejumlah Rp.1.134.020.619,00,- Angsuran (termin) IV Pekerjaan Penanganan Darurat Pembangunan Tanggul Penahan Ombak Likupang II.
- Asli Berita Acara Pembayaran tanggal 12 Agustus 2016 Nomor: 09/BAP/ PPK-SD/BPBD-MINUT/VIII/2016 sejumlah Rp.1.134.020.619,00,-.
- Asli Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Pembantu sejumlah Rp.1.134.020.618,56,- Angsuran Termin IV Pekerjaan Penanganan Darurat Pembangunan Tanggul Penahan Ombak Likupang Dua Agustus 2016.
- Asli Surat Perintah Bayar tanggal 15 Agustus 2016 Nomor: 010/SPBY-SD/ BPBD-Minut/VIII/2016 sejumlah Rp.1.113.017.144,00,-. Angsuran (termin) V Pekerjaan Penanganan Darurat Pembangunan Tanggul Penahan Ombak Likupang II.
- Asli Berita Acara Pembayaran tanggal 15 Agustus 2016 Nomor: 010/BAP/ PPK-SD/BPBD-MINUT/VIII/2016 sejumlah Rp.1.113.017.144,00,-
- Asli Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Pembantu sejumlah Rp.1.113.017.144,00,-, Angsuran Termin V Pekerjaan Penanganan Darurat Pembangunan Tanggul Penahan Ombak Likupang Dua Agustus 2016.
- Asli Surat Perintah Bayar tanggal 31 Agustus 2016 Nomor: 011/SPBY-SD/ BPBD-MINUT/VIII/2016 sejumlah Rp.1.701.030.928,00 Angsuran (termin) VI
- Asli Berita Acara Pembayaran Nomor: 011/BAP/PPK-SD/BPBD-MINUT/VIII/ 2016 sejumlah Rp. 1.701.030.928,00 Agustus 2016.
- Asli Kwitansi Rp.1.701.030.927 31 Agustus 2016 dari Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk pembayaran pelunasan pekerjaan Penanganan Darurat Pembangunan Tanggul Pemecah Ombak Likupang Dua, tahap I Termin VI Agustus 2016.
- Asli Surat Perintah Bayar Tanggal 2 September 2016 Nomor: 012/SPBY-SD/BPBD-MINUT/IX/2016 sejumlah Rp.1.433.390.072,00,-. Pembayaran Pelunasan Pekerjaan Penanganan Darurat Pembangunan Tanggul Penahan Ombak Likupang II.
- Asli Berita Acara Pembayaran Tanggal 2 September Nomor: 12/BAP/PPK-SD/BPBD-MINUT/IX/2016 sejumlah Rp.1.433.390.072,00,.
- Asli Kwitansi Rp.1.433. 390.072,- dari Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk pembayaran pelunasan pekerjaan Penanganan Darurat Pembangunan Tanggul Pemecah Ombak Likupang Dua, tanggal 2 September 2016.
- Asli Dokumen PHO Pekerjaan Penanganan Darurat Pembuatan Tanggul Penahan Ombak Desa Likupang Dua Kecamatan Likupang Timur Tahun 2016 nomor: 01/PAN/PHO-SD/BPBD-MINUT/VIII/2016 tanggal 3 Agustus 2016.
- 20 (dua puluh) lembar cek asli dengan perincian sebagai berikut:
- Tanggal 28 Juni 2016 Nomor Cek 789201 Jumlah Rp.1.500.000.000,-
- Tanggal 28 Juni 2016 Nomor Cek 789202 Jumlah Rp.5.200.000.000,-
- Tanggal 1 Juli 2016 Nomor Cek 789203 Jumlah Rp.500.000.000,-
- Tanggal 1 Juli 2016 Nomor Cek 789204 Jumlah Rp.500.000.000,-
- Tanggal 19 Juli 2016 Nomor Cek 1789205 Jumlah Rp.300.000.000,-
- Tanggal 14 Juli 2016 Nomor Cek 789207 Jumlah Rp.300.000.000,-
- Tanggal 1 Juli 2016 Nomor Cek 789208 Jumlah Rp.400.000.000,-
- Tanggal 15 Juli 2016 Nomor Cek 789209 Jumlah Rp.300.000.000,-
- Tanggal 15 Juli 2016 Nomor Cek 789210 Jumlah Rp.300.000.000,-
- Tanggal 1 Juli 2016 Nomor Cek 789211 Jumlah Rp.400.000.000,-
- Tanggal 14 Juli 2016 Nomor Cek 789212 Jumlah Rp.300.000.000,-
- Tanggal 11 Juli 2016 Nomor Cek 789213 Jumlah Rp.300.000.000,-
- Tanggal 15 Juli 2016 Nomor Cek 789214 Jumlah Rp.400.000.000,-
- Tanggal 14 Juli 2016 Nomor Cek 789216 Jumlah Rp.250.000.000,-
- Tanggal 14 Juli 2016 Nomor Cek 789217 Jumlah Rp.250.000.000,-
- Tanggal 19 Juli 2016Nomor Cek 1789219 Jumlah Rp.200.000.000,-
- Tanggal 11 Juli 2016 Nomor Cek 789220 Jumlah Rp.100.000.000,-
- Tanggal 19 Juli 2016 Nomor Cek 1789221 Jumlah Rp.200.000.000,-
- Tanggal 14 Juli 2016 Nomor Cek 789222 Jumlah Rp.200.000.000,-
- Tanggal 29 Agustus 2016 Nomor Cek 789223 Jumlah Rp.48.000.000,-
- Asli 1 Lembar Slip Pengiriman Uang BRI Capem Airmadidi dari MEIKE PANTOUW kepada DOORTJE DEETJE PANDEAN dengan nomor rekening 0109868781 dengan Jumlah Rp. 5.200.000.000,- tanggal 29 Juni 2016.
- 6 (enam) lembar cek asli dengan perincian sebagai berikut:
- Tanggal 8 Agustus 2016 Nomor Cek 789235 Jumlah Rp.1.000.000.000,-
- Tanggal 10 Agustus 2016 Nomor Cek 789236 Jumlah Rp.1.000.000.000,-
- Tanggal 12 Agustus 2016 Nomor Cek 789237 Jumlah Rp.1.000.000.000,-
- Tanggal 15 Agustus 2016 Nomor Cek 789239 Jumlah Rp.981.478.754,55
- Tanggal 31 Agustus 2016 Nomor Cek 789244 Jumlah Rp.1.500.000.000,-
- Tanggal 2 September 2016 Nomor Cek 789245 Jumlah Rp.1.263.989.427,-
Putusan PT MANADO Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT MND |
|
Nomor | 9/PID.SUS-TPK/2018/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sadjidi |
Hakim Anggota | Imanuel Sembiring, Brandreas Lumme |
Panitera | Mien J. Mangindaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Disita dari LUVIE MELISSA KAMBEY Pekerjaan Penanganan Darurat Pembangunan Tanggul Penahan Ombak Likupang II. dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara JUNJUNGAN TAMBUNAN; Membebani TERDAKWA untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/PID.SUS-TPK/2018/PT_MND.zip
- Download PDF
- 9/PID.SUS-TPK/2018/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
138
118