- Menyatakan Terdakwa IKRAM, Bin (Alm) NASRUDDIN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakakan dalam dakawan Primer ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa IKRAM Bin (Alm) NASRUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Tindak Pidana Korupsi??? sebagaimana dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- (satu) unit Laptop Merk ASUS warna Hitam;
- (tiga) buah buku Tabungan Bank BNI Cab. Banda Aceh dengan nomor rek yang sama yaitu : 0146148599-IDR an. Bpk IKRAM;
- 1 (satu) Keping Kartu ATM Bank BNI 46 No Kartu 5371 7600 5005 5044;
- 1 (satu) Keping Kartu Kredit Bank BNI 46 No Kartu 4105 0400 1281 2014 ;
- 1 (Satu) Lembar KUITANSI tanda terima uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) nomor : 3 /DS/2017, tanggal 30 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar kuitansi bukti penyetoran uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Dana Desa gampong Lamteungoh Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar tahun 2017, Nomor 3/DS/2017 tanggal 22 Mei 2017 kepada sdr. IKRAM selaku KASI PMMG Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar;
- Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- 1 (satu) lembar kuitansi bukti penyetoran uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Dana Desa gampong Ateuk Anggok Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar tahun 2017, Nomor 3/DS/2017 tanggal 16 Mei 2017 kepada sdr. IKRAM selaku KASI PMMG Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar;
- Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- 1 ((satu) lembar kuitansi bukti penyetoran uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Dana Desa gampong Cot Meutiwan Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar tahun 2017, Nomor 3/DS/2017 tanggal 03 Mei 2017 kepada sdr. IKRAM selaku KASI PMMG Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar;
- Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- 1 ((satu) lembar kuitansi tanda terima uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Nomor 3/DS/2017 tanggal 18 Mei 2017 dari gampong Cot Bada kepada sdr. IKRAM;
- Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- 1 ((satu) lembar kuitansi tanda terima uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Nomor 3/DS/2017 tanggal 10 Mei 2017 dari gampong Ajee Cut kepada sdr. IKRAM;
- Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- 1 ((satu) lembar kuitansi tanda terima uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 30 April 2017 dari gampong Paleuh Pulo kepada sdr. IKRAM.
- Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- 1 (satu) lembar kuitansi tanda terima uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Geuchik Gampong Lampreh Lam Jampok Kec. Ingin Jaya Kab. kepada sdr. IKRAM selaku KASI PMMG Kec. Ingin Jaya yang ditanda tangani dilambaro tanggal 28 April 2017;
- Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- 1 (satu) lembar kuitansi tanda terima uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Geuchik Gampong Jurong Peujeura Kec. Ingin Jaya Kab. kepada sdr. IKRAM selaku KASI PMMG Kec. Ingin Jaya yang ditanda tangani dilambaro tanggal 22 Mei 2017.
- Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- 1 ((satu) lembar kuitansi bukti penyetoran uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Dana Desa gampong Pasi Lamgarot Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar tahun 2017 kepada sdr. IKRAM selaku KASI PMMG Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar, Nomor 3/DS/2017 tanggal 28 April 2017;
- 1 ((satu) lembar Foto Kopy kuitansi bukti penyetoran uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Dana Desa gampong Pasi Lamgarot Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar tahun 2016 kepada sdr. IKRAM selaku KASI PMMG Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar, tanggal 30 Mei 2016;
- Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- 1 ((satu) lembar kuitansi tanda terima uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Nomor 3/DS/2017 tanggal 26 Mei 2017 dari gampong Lamdaya kepada sdr. IKRAM;
- Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- 1 ((satu) lembar kuitansi tanda terima uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Nomor 3/DS/2017 tanggal 26 Mei 2017 dari gampong Reuloh kepada sdr. IKRAM;
- Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- 1 ((satu) lembar kuitansi tanda terima uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Nomor 3/DS/2017 tanggal 15 Mei 2017 dari gampong Meunasah Manyang kepada sdr. IKRAM;
- Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- 1 ((satu) lembar kuitansi tanda terima uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Nomor 3/DS/2017 tanggal 10 Mei 2017 dari gampong Cot Gud kepada sdr. IKRAM;
- Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- 1 ((satu) lembar kuitansi tanda terima uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 28 April 2017 dari gampong Tebang Phui kepada sdr. IKRAM;
- Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- 1 ((satu) lembar kuitansi tanda terima uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 28 April 2017 dari gampong Bakoy kepada sdr. IKRAM;
- Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- 5 (lima) eks Laporan Pertanggujawaban (LPJ) APBG Gampong Meunasah Manyang LG tahun 2015.
- 11 (sebelas) eks Laporan Pertanggujawaban (LPJ) APBG Gampong Meunasah Manyang LG tahun 2016.
- (dua) eks Laporan Pertanggujawaban (LPJ) APBG Gampong Bakoy tahun 2015.
- 2 (dua) eks Laporan Pertanggujawaban (LPJ) APBG Gampong Bakoy tahun 2016.
- 8 (delapan) eks Laporan Pertanggujawaban (LPJ) APBG Gampong Pasie Lamgarot tahun 2015.
- 11 (sebelas) eks Laporan Pertanggujawaban (LPJ) APBG Gampong Pasie Lamgarot tahun 2016.
- 2 (dua) eks Laporan Pertanggujawaban (LPJ) APBG Gampong Jurong Peujera tahun 2015.
- 1 (satu) eks Laporan Pertanggujawaban (LPJ) APBG Gampong Jurong Peujera tahun 2016.
- (empat) eks Laporan Pertanggujawaban (LPJ) APBG Gampong Lampreh LJ tahun 2015.
- (empat) eks Laporan Pertanggujawaban (LPJ) APBG Gampong Lampreh LJ tahun 2016.
- 1 (satu) eks Laporan Pertanggujawaban (LPJ) APBG Gampong Lamcot tahun 2015.
- 1(satu) eks Laporan Pertanggujawaban (LPJ) APBG Gampong Lamcot tahun 2016.
- (tujuh) eks Laporan Pertanggujawaban (LPJ) APBG Gampong Teubang Phui tahun 2015.
- (tujuh) eks Laporan Pertanggujawaban (LPJ) APBG Gampong Teubang Phui tahun 2016.
- 2 (dua) eks Laporan Pertanggujawaban (LPJ) APBG Gampong Cot Gud tahun 2015.
- 6 (enam) eks Laporan Pertanggujawaban (LPJ) APBG Gampong Cot Gud tahun 2016.
- 4 (empat) eks Laporan Pertanggujawaban (LPJ) APBG Gampong Lamdaya tahun 2015.
- 2 (dua) eks Laporan Pertanggujawaban (LPJ) APBG Gampong Lamdaya tahun 2016.
- 1 (satu) eks Laporan Pertanggujawaban (LPJ) APBG Gampong Cot Bada tahun 2015.
- 1 (satu) eks Laporan Pertanggujawaban (LPJ) APBG Gampong Cot Bada tahun 2016.
- 3 (tiga) eks Laporan Pertanggujawaban (LPJ) APBG Gampong Cot Mentiwan tahun 2015.
- 4 (empat) eks Laporan Pertanggujawaban (LPJ) APBG Gampong Cot Mentiwan tahun 2016.
- (tujuh) eks Laporan Pertanggujawaban (LPJ) APBG Gampong Paleuh Pulo tahun 2015.
- 3 (tiga) eks Laporan Pertanggujawaban (LPJ) APBG Gampong Paleuh Pulo tahun 2016.
- 1 (satu) eks Laporan Pertanggujawaban (LPJ) APBG Gampong Ateuk Anggok tahun 2015.
- 1 (satu) eks Laporan Pertanggujawaban (LPJ) APBG Gampong Ateuk Anggok tahun 2016.
- 2 (dua) eks Laporan Pertanggujawaban (LPJ) APBG Gampong Ajee Cut tahun 2015.
- 1 (satu) eks Laporan Pertanggujawaban (LPJ) APBG Gampong Ajee Cut tahun 2016.
- 3 (tiga) eks Laporan Pertanggujawaban (LPJ) APBG Gampong Reuloh tahun 2015.
- 5 (lima) eks Laporan Pertanggujawaban (LPJ) APBG Gampong Reuloh tahun 2016.
- 3(tiga) eks Laporan Pertanggujawaban (LPJ) APBG Gampong Lamteungoh tahun 2015.
- 2 (dua) eks Laporan Pertanggujawaban (LPJ) APBG Gampong Lamteungoh tahun 2016.
- 6 (enam) eks Laporan Pertanggujawaban (LPJ) APBG Gampong Dham Pulo tahun 2015.
- 6 (enam) eks Laporan Pertanggujawaban (LPJ) APBG Gampong Dham Pulo tahun 2016.
- Uang Tunai sejumlah Rp. 146.000.000,- (seratus empat puluh enam juta rupiah).
- (satu) Examplar Print Out Rekening Koran Bank BNI Nomor Rekening 0146148599 an. IKRAM periode tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2017
- 1 (satu) eks Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah (BPD) Aceh No. Rek. 506.02.600079.3 a.n. IKRAM, periode 01/01/2015 s.d 31/05/2017\
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bna |
|
Nomor | 57/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eti Astuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurmiati, Br Hakim Anggota Mardefni |
Panitera | Panitera Pengganti:yusnidar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa Dikembalikan kepada saksi FAKRI Bin (Alm) M. DAUD Dikembalikan kepada saksi A. RAFAR Bin (Alm) M. DAUD Dikembalikan kepada saksi ISWARDI Bin (Alm) AZIZ Dikembalikan kepada saksi HAMDANI Bin (Alm) M. YUNUS Dikembalikan kepada saksi ISMARULLAH Bin RAMLI Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD TUAH Bin (Alm) ABU BAKAR Dikembalikan kepada saksi BAHTIAR Bin M. AMIN MANAF Dikembalikan kepada saksi MUCHTAR Bin (Alm) ABDULLAH Dikembalikan kepada saksi MUKHLIS Bin (Alm) MUHAMMAD Dikembalikan kepada saksi IMRAN ABDULLAH Bin (Alm) ABDULLAH Dikembalikan kepada saksi Drs. M. ISA Bin (Alm) YUSUF Dikembalikan kepada saksi YUSRI M. YAHYA Bin M. YAHYA Dikembalikan kepada saksi SAIFULLAH Bin (Alm) MUHAMMAD Dikembalikan kepada saksi FAKRUN Bin M. RASYID Dikembalikan kepada saksi AZHAR ISMAIL Dikembalikan kepada saksi MUZAKKIR Bin (Alm) ZAMZAMAZHAR ISMAIL Dikembalikan kepada saksi DARMI YUNUS Bin (Alm) YUNUS HASAN Dikembalikan kepada saksi YUSLIZAR S. Sos Bin (Alm) RASYID Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada