- Menerima permohonan banding Pembanding tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Rengat Nomor 0687/Pdt.G/ 2015/PA.Rgt, tanggal 24 Agustus 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 21 Zulqaidah 1437 Hijriyah tersebut dan dengan mengadili sendiri sebagai berikut:
- Menolak seluruh eksepsi Tergugat tersebut;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan jurusita Pengadilan Agama Rengat tanggal 23 Maret 2016 sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan Nomor 0687/Pdt.G/2015/PA.Rgt, tanggal 23 Maret 2016;
- Mengabulkan gugatan Penggugat tersebut seluruhnya;
- Menetapkan ahli waris Ny. Naiha yang meninggal dunia pada tanggal 12 Mei 1998 adalah sebagai berikut :
- M. Said bin Yahamat (anak laki-laki);
- Hj. Siti Rosmah binti Sahatin (anak perempuan);
- Endrayani binti Badri Yulis (cucu perempuan dari anak perempuan);
- Surnidawati binti Badri Yulis (cucu perempuan dari anak perempuan);
- Ernita binti Badri Yulis(cucu perempuan dari anak perempuan);
- Alfi Syahrin bin Badri Yulis (cucu laki-laki dari anak perempuan);
- Menetapkan ahliwaris dan zawil arham M. Said bin Yahamat yang meninggal dunia pada tanggal 16 Agustus 2010 adalah sebagai berikut :
- Hj. Siti Rosmah binti Sahatin (saudara perempuan seibu);
- Endrayani binti Badri Yulis (keponakan perempuan);
- Surnidawati binti Badri Yulis (keponakan perempuan);
- Ernita binti Badri Yulis (keponakan perempuan);
- Alfi Syahrin bin Badri Yulis(keponakan laki-laki);
- Menetapkan peninggalan (tirkah) Almarhumah Ny. Naiha yang belum dibagikan kepada ahli warisnya adalah sebidang tanah seluas 7.864,5 m2 yang terletak di Dusun Luar Parit, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Idah dan Rufatimah, dengan ukuran 140 m;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Fatimah Hasanah dengan ukuran 161 m;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Suwarjo, dengan ukuran 42 m;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Nurdin Yasan, dengan ukuran 52,5 m;
- Menetapkan besaran pembagian warisan dari peninggalan Ny. Naiha dan dari bagian M. Said bin Yahamat adalah sebagai berikut :
- Hj. Siti Rosmah (Tergugat) memperoleh 10/20 bagian, yakni 10/20=1/2 x 7.864,5 m2= 3.932,25 m2;
- Endrayani binti Badri Yulis (Penggugat I), memperoleh 2/20 bagian, yakni 2/20=1/10 x 7.864,5 m2=786,45m2;
- Surnidawati binti Badri Yulis (Penggugat II), memperoleh 2/20 bagian, yakni 2/20=1/10 x 7.864,5 m2 = 786,45 m2;
- Ernita binti Badri Yulis (Penggugat 3), memperoleh 2/20 bagian, yakni 2/20=1/10x7864,5m2=786,45m2;
- Alfi Syahrin bin Badri Yulis (Penggugat 4), memperoleh 4/20 bagian yakni 4/20 = 1/5 x 7.864,5m2=1.572,9m2
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana diktum angka5 tersebut di atas kepada para Penggugatyang berhak, baik secara natura, maupun diganti dengan uang sesuai harga pasaran setempat, dan apabila diperlukan dalam pelaksanaanya dapat dimintakan bantuan pejabat yang berwenang;
- Menghukum Tergugat untukmembayar semua biayayang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp. 10.250,000.- (sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding ini sebesar R 150.00,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 0067/Pdt.G/2016/PTA.Pbr |
|
Nomor | 0067/Pdt.G/2016/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | KEWARISAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.endang Muchlish |
Hakim Anggota | H. A. Hamid Saleh, H.maharnis |
Panitera | - Dra. Lindawati |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Provisi Dalam Pokok Perkara : Sebagaimana terdaftar pada dua SKT, yakni SKT. Nomor 229/594/2013, tanggal 25 Oktober 2013 dan SKT Nomor 230/594/2013, tanggal 25 Oktober 2013, keduanya atas nama Hj. Siti Rosmah; |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0067/Pdt.G/2016/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 0067/Pdt.G/2016/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 420 K/Ag/2017
Lainnya : 67/Pdt.G/2016/PTA.Pbr
Pertama : 0687/Pdt.G/2015/ PA.Rgt
Statistik11242