- AMRAN S HERMAN, SH.,MH ------------------------------- Hakim Tunggal ;
- MAKMUR, SH.,MH. -------------------------------------------- Panitera Pengganti;
- BRIPKA SUHERMAN ----------------------------------------- Penyidik Pembantu;
- HASBULLAH DG BULLE
- Bahwa saksi diperhadapkan dipersidangan karena adalah sopir yang mengantar para terdakwa membawa miras jenis ballo;
- Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 1 Februari 2018 sekitar jam 16.00 wita, bertempat di Jalan Raya Poros Pallangga, Kecamatan Pallagga, Kabupaten Gowa;
- Bahwa peristiwa tersebut berawal ketika saksi ditawari oleh Nasir Dg Kulle dan Lk Salasa untuk menyewa mobil saksi dengan tujuan ke kota Makassar membawa miras jenis ballo dengan kesepakatan Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) bersih dan segalah ongkos dijalan di tanggung oleh para terdakwa;
- Bahwa pada saat itu saksi setuju ditawari untuk memuat miras jenis ballo sampai ke tempat tujuan Kota Makassar;
- Bahwa saksi baru kali ini memuat miras jenis ballo yang diakui pemiliknya adalah Nasir Dg Kulle dan Salasa.
- Bahwa mobil saksi bukan untuk angkutan barang, tetapi digunakan untuk angkutan penumpang (orang).
- Bahwa saksi tidak punya izin untuk membawa barang miras jenis ballo tersebut dari Pemerintah.
- ANSYAR
- Bahwa saksi diperhadapkan dipersidangan karena para terdakwa membawa miras jenis ballo;
- Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 1 Februari 2018 sekitar jam 16.00 wita, bertempat di Jalan Raya Poros Pallangga, Kecamatan Pallagga, Kabupaten Gowa;
- Bahwa peristiwa tersebut berawal ketika ada laporan masyarakat kalau ada mobil penumpang yang selalu membawah miras jenis ballo, pas ketika itu ada mobil AVV warna putih DD 1406 UB lewat sesuai dengan laporan masyarakat tersebut melintas di Jalan Raya Poros Pallangga dan lansung memberhentikannya, selanjutnya saksi melakukan pemeriksaan dan saat itu menemukan muatan berisi miras jenis ballo dan 2 orang penumpangnya yang mengaku sebagai pemilik miras tersebut;
- Bahwa pada saat saksi menahan mobil dan 2 orang penumpang dan sopirnya saksi bawah ke Kantor Polisi Polres Gowa untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa saksi tidak punya izin untuk membawa barang miras jenis ballo tersebut dari Pemerintah.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, jelas-jelas telah melanggar rumusan Pasal 5 Perda Kab Gowa No.50 Tahun 2001, tentang Pengawasan dan Penertiban Pertunjukan dan Tempat Hiburan serta larangan minuman keras, jenis ballo dan semacamnya;
- Bahwa para Terdakwa diperhadapkan dipersidangan karena terdakwa membawa miras jenis ballo dengan tujuan kota Makassar;
- Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 1 Februari 2018 sekitar jam 16.00 wita, bertempat di Jalan Raya Poros Pallangga, Kecamatan Pallagga, Kabupaten Gowa;
- Bahwa peristiwa tersebut berawal ketika para terdakwa mengajak HASBULLAH DG BULLE untuk mengatar para terdakwa ke Makassar untuk membawa barang miras jenis ballo dengan kesepakatan harga mobil Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa ketika para terdakwa melintas di Jalan Raya Poros Pallangga lansung diberhentikan oleh petugas, selanjutnya para terdakwa diperiksa kemudian dibawa ke kantor Polisi Polres Gowa dan saat itu temukan muatan berisi miras jenis ballo yang saya akui sebagai pemilik miras tersebut
- Bahwa pada saat itu para terdakwa dan sopir HASBULLAH DG BULLE sepakat untuk memuat miras jenis ballo sampai ke tempat tujuan Kota Makassar;
- Bahwa para terdakwa mengaku kalau sudah berkali-kali membawa miras jenis ballo untuk dijual keliling di makassar.
- Bahwa para terdakwa tidak punya izin untuk membawa barang miras jenis ballo tersebut dari Pemerintah.
- Bahwa benar pada hari Kamis, tanggal 1 Februari 2018 sekitar jam 16.00 wita, bertempat di Jalan Raya Poros Pallangga, Kecamatan Pallagga, Kabupaten Gowa para terdakwa membawah miras jenis ballo, dengan mobil AVV warna putih DD 1406 UB dan saat itu di temukan muatan berisi miras jenis
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 8/Pid.C/2018/PN Sgm |
||||
Nomor | 8/Pid.C/2018/PN Sgm | |||
Tingkat Proses | Pertama | |||
Klasifikasi |
Pidana Umum |
|||
Kata Kunci | Pelanggaran Ketertiban Umum | |||
Tahun | 2018 | |||
Tanggal Register | 2 Maret 2018 | |||
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA | |||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Amran S. Herman | |||
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Amran S. Herman | |||
Panitera | Panitera Pengganti: Makmur | |||
Amar | Lain-lain | |||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||
Catatan Amar |
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA Jln. Usman Salengke No. 103 Sungguminasa 92111- SUL-SEL Model :51 / PID /PN Catatan Putusan yang di buat oleh Hakim Pengadilan Negeri Dalam Daftar catatan Perkara(Pasal 209 ayat(2) KUHAP. Nomor 8 /Pid C/2018/ PN Sgm Catatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Sungguminasa yang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat, dalam perkara: Terdakwa 1 Nama lengkap : NASIR DG KULLE; Tempat Lahir : Malopua Jeneponto; Umur / Tanggal lahir : 42 tahun/16 Juni 1973; Jenis Kelamin : Laki-Laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Malopua, Desa Turatea, Kecamtan Tamalate, Kabupaten jeneponto; A g a m a : I s l a m; Pekerjaan : Pedagang; Terdakwa 2 Nama lengkap : SALASA; Tempat Lahir : Jeneponto; Umur / Tanggal lahir : 44 tahun/21 Agustus 1975; Jenis Kelamin : Laki-Laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Bungung Lompoa, kel Bontotangnga, Kecamtan Tamalate, Kabupaten jeneponto A g a m a : I s l a m; Pekerjaan : Petani; Para Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum; SUSUNAN PESIDANGAN : Selanjutnya Hakim memerintahkan Penyidik selaku Kuasa Penuntut Umum untuk membacakan Catatan Dakwaan yang diajukan, tertanggal 26 Februari 2018 No. Pol : BP/08/II/2018/SABARA Polres Gowa yang isinya sebagai berikut : Bahwa benar kejadiannya pada hari kamis, tanggal 01 Februari 2018 sekitar pukul 16.00 wita, bertempat di Jalan Raya Poros Pallangga, Kecamatan Pallagga, Kabupaten Gowa, pada waktu itu didepan Cek poin, melihat mobil APV warna putih DD 1406 UB, selanjutnya diberhentikan dan saat diperikasa ternyata kendaraan tersebut sedang memuat miras jenis Ballo yang tersimpan didalam botol merek AQUA dalam karung sebanyak 12 karung. Selanjutnya mobil dan 2 orang yang pemilik miras jenis ballo tersebut diamankan dan dibawah ke Polres Gowa untuk diproses. Atas perbuatan para Terdakwa tersebut diatas telah melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 5 Perda Kab Gowa No.50 Tahun 2001, tentang Pengawasan dan Penertiban Pertunjukan dan Tempat Hiburan serta larangan minuman keras. Atas Dakwaan tersebut Terdakwa I NASIR DG KULLE dan Terdakwa II SALASA menyatakan mengerti dan membenarkan Dakwaan tersebut; Selanjutnya untuk membuktikan Catatan Dakwaan tersebut, di persidangan telah didengar keterangan Saksi-Saksi yang telah disumpah menurut kepercayaan dan keyakinannya, sebagai berikut : Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan tidak mengajukan Saksi meringankan (Ade Charge); Selanjutnya Hakim berpendapat bahwa, pemeriksaan perkara ini telah cukup, kemudian Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut : ?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA? Pengadilan Negeri Sungguminasa telah menjatuhkan Putusan dalam perkara Terdakwa I NASIR DG KULLE dan Terdakwa II SALASA; Setelah membaca catatan dakwaan yang diajukan oleh Penyidik; Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa; Setelah memperhatikan berkas perkara; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi yang diajukan dipersidangan yang diperkuat dengan keterangan Terdakwa dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut : ballo dan 2 orang penumpangnya yang mengaku sebagai pemilik miras tersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Pengadilan Negeri berpendapat bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana catatan dakwaan Penyidik; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka para Terdakwa harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara; Mengingat, Pasal 5 Perda Kab Gowa No.50 Tahun 2001, tentang Pengawasan dan Penertiban Pertunjukan dan Tempat Hiburan serta larangan minuman keras, dan ketentuan peraturan PerUndang ? Undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa HASBULLAH DG BULLE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Membawa minuman keras jenis ballo?; 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan oleh para Terdakwa kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir telah melakukan suatu tindak pidana; 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah). Demikian di putuskan pada hari Jumat, Tanggal 2 Februari 2018, oleh AMRAN S HERMAN, SH.,MH., Sebagai Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sungguminasa yang di tunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Tunggal tersebut, dibantu oleh MAKMUR, SH.,M.H sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungguminasa, serta dihadiri oleh BRIPKA SUHERMAN., Penyidik Pembantu Polres Gowa atas Kuasa Jaksa Penuntut Umum serta dihadapan para Terdakwa; PANITERA PENGGANTI, HAKIM TUNGGAL, MAKMUR, SH.,MH AMRAN S HERMAN, SH.,MH. Salinan Putusan ini sesuai dengan aslinya Diberikan kepada penyidik (BRIPKA SUHERMAN ) Panitera Pengadilan Negeri Sungguminasa H. Burhanuddin, S.H,M.H Nip. 19670703 198803 1 005 |
|||
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2018 | |||
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2018 | |||
Kaidah | — | |||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada