Putusan PN TENGGARONG Nomor 70/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | Octo Bermantiko Dwi Laksonomarjani Eldiarti |
Panitera | Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 70/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : DARMONO als PLANTO bin PARDI2. Tempat lahir : Nganjuk3. Umur/Tanggal lahir : 35 Tahun/10 Januari 19854. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dusun Panji RT. 03 Desa Manunggal Jaya Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara7. Agama : Islam8. Pekerjaan : SwastaTerdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 28 November 2019 sampai dengan tanggal 17 Desember 2019 2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 18 Desember 2019 sampai dengan tanggal 26 Januari 2020 3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Januari 2020 sampai dengan tanggal 25 Februari 2020 4. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Februari 2020 sampai dengan tanggal 10 Maret 2020 5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Maret 2020 sampai dengan tanggal 3 April 2020 6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 April 2020 sampai dengan tanggal 2 Juni 2020 Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya, FAJRIANNUR, S.H, CLA., MUH. AS???AD, S.H., SYAIT GLIF ALATAS, S H., Hj. SITI MUTMAINAH, S.H., M.H., INDAH NADYA ANGGRENI, S.H., ROBI ANDRIAWAN, S.H.-kesemuanya Advokat / Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kalimantan Timur, berkantor di Jalan Kadrie Oning No. 1 Rt 21 Kel Air Hitam Kec Samarinda Ulu Kota Samarinda, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Maret 2020; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 70/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 5 Maret 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 70/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 5 Maret 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa DARMONO Als PLANTO Bin PARDI tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana ???tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram??? sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair.3. Menyatakan terdakwa DARMONO Als PLANTO Bin PARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ???Memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram ??? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan subsidair.4. Menjatukan pidana terhadap terdakwa DARMONO Als PLANTO Bin PARDI berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), Subsidair selama 3 (tiga) bulan Penjara.5. Memerintahkan agar terdakwa DARMONO Als PLANTO Bin PARDI tetap berada dalam tahanan.6. Menyatakan barang bukti berupa :- 6 (enam) poket serbuk kristal warna putih dengan berat bersih masing-masing 7.65 gram, 0.70 gram, 0.70 gram, 0.70 gram, 0,15 gram, 0.03 gram dengan berat bersih seluruhnya 9,93 gram- 1 (Satu) Unit HP Nokia warna merah - 2 (Dua) Sendok takar - 1 (Satu) Buah Pipet Kaca - 1 (Satu) Buah Bong - 1 (Satu) Kotak HP merk samsung - 1 (Satu) Buah Dompet kecil warna oranye - 1 (Satu) Bandel plastik klipDirampas untuk dimusnahkan7. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,00 (dua ribu rupiah). Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya hanya memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PRIMAIR :Bahwa ia terdakwa DARMONO Als PLANTO Bin PARDI pada hari Rabu tanggal 28 Nopember 2019 sekira jam 14.30 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di Jl. Pangeran Antasari Sungai Kunjang tepatnya didepan SDN 016 Sungai Kunjang Kota Samarinda atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, oleh karena terdakwa ditahan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara dan tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara dari tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan terdakwa yaitu Pengadilan Negeri Samarinda, maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, mula-mula terdakwa menghubungi melalui telepon kepada orang yang jual kayu (yang tidak ketahui namanya) dan menanyakan ??? cuaca gimana diatas, ada kayu ga???? Dijawab ??? cuaca bagus aja , kalau sampean mau naik, naik aja besok kalau 1 (satu) ret ada, kemudian terdakwa jawab kembali ??? ya sudah besok anggota naik, selanjutnya terdakwa berkata ???terus pembayaran kemaren gimana ??? dijawab ??? sebentar ya nanti kukabarin lagi ??? selanjutnya telepon dimatikan, kemudian kurang lebih 30 menit orang yang menjual kayu menelpon terdakwa lagi berkata ??? uangnya kamu transfer aja, aku bawakan barang aja??? terdakwa jawab ??? oh ia saya usahakan kalau ada, besok saya bawak naik ???.- Kemudian esok harinya terdakwa menelpon JAKY dan berkata ??? saya mau turun??? dijawab oleh JAKY ??? ya sudah transfer uangnya??? setelah selesai menelpon selanjutnya terdakwa mentransfer uang ke JAKY Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) selanjutnya terdakwa menghubungi JAKY mengatakan ???uang sudah saya kirim??? dijawab oleh JAKY ??? ya sudah turun??? selanjutnya terdakwa berangkat menuju Kota Samarinda dan sesampai di samarinda terdakwa menerima telepon dari nomor yang tidak dikenal menyuruh terdakwa mengambil barang narkotika jenis shabu-shabu di Jl. P. Antasari Sungai Kunjang didepan SD 016 Sungai Kunjang, selanjutnya terdakwa menuju ketempat yang dikabarkan tersebut dan mengambil barang berupa narkotika jenis shabu shabu yang terdakwa pesan tersebut sebanyak 6 (enam) poket dipinggir jalan depan SD 016 Sungai Kunjang, selanjutnya 6 (enam) poket narkotika jenis shabu-shabu terdakwa bawa pulang kembali kerumah kontrakan terdakwa Dusun Panji Rt. 003 Desa Manunggal Jaya Kec. Sebulu. - Bahwa barang bukti milik terdakwa berupa 6 (enam) poket serbuk kristal warna putih dengan berat bersih masing-masing 7.65 gram, 0.70 gram, 0.70 gram, 0.70 gram, 0,15 gram, 0.03 gram dengan berat bersih seluruhnya 9,93 gram setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik forensik cabang surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 11950/NNF/2019 hari selasa tanggal 17 Desember 2019 dengan Nomor barang bukti 21681/2019/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa terdakwa dalam membeli narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009.SUBSIDAIRBahwa ia terdakwa DARMONO Als PLANTO Bin PARDI pada hari Rabu tanggal 28 Nopember 2019 sekira jam 22.00 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di rumah kontrakan terdakwa Dusun Panji Rt. 003 Desa Manunggal Jaya Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, mula-mula terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 6 (enam) poket dari JAKY di Jl. P. Antasari Sungai Kunjang didepan SD 016 Sungai Kunjang, selanjutnya 6 (enam) poket narkotika jenis shabu-shabu terdakwa terdakwa bawa pulang kembali kerumah kontrakan terdakwa Dusun Panji Rt. 003 Desa Manunggal Jaya Kec. Sebulu, kemudian sekira pukul 17.30 sesampai dirumah 6 (enam) poket narkotika jenis shabu-shabu terdakwa masukkan kedalam kotak HP Samsung selanjutnya terdakwa simpan ditaruh dilantai selanjutnya terdakwa keluar rumah pergi kesawmill tempat kayu karena ada yang mau membeli kayu.- Kemudian sekitar pukul 20.00 wita terdakwa kembali pulang kerumahnya, selanjutnya sekitar pukul 22.00 wita ketika terdakwa hendak mandi dan mengambil handuk terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi, selanjutnya petugas polisi melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa ditemukan barang bukti kotak HP Samsung yang didalamnya berisi 6 (enam) poket narkotika jenis shabu-shabu tersebut didekat TV disamping tempat tidur terdakwa.- Bahwa barang bukti milik terdakwa berupa 6 (enam) poket serbuk kristal warna putih dengan berat bersih masing-masing 7.65 gram, 0.70 gram, 0.70 gram, 0.70 gram, 0,15 gram, 0.03 gram dengan berat bersih seluruhnya 9,93 gram setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik forensik cabang surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 11950/NNF/2019 hari selasa tanggal 17 Desember 2019 dengan Nomor barang bukti 21681/2019/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa terdakwa dalam menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. BAMBANG HERMANTO, S.H. Bin AHMAD YANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2019 sekira jam 22.00 wita di Dusun Panji Rt.03 No.49 Desa Manunggal Jaya Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, bersama rekan saksi yaitu Sdr.BRIGPOL STEVEN MOSES F., Dkk.- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2019 sekira jam 17.00 wita setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Panji Rt.03 No.49 Desa Manunggal Jaya Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sabu, setelah mendapat informasi tersebut saksi dan anggota Unit Opsnal Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut, kemudian anggota mencurigai sebuah rumah yang berada didaerah tersebut dan sekitar pukul 22.00 wita anggota langsung melakukan penggerebekan dirumah yang dicurigai tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 6 (Enam) Poket sebuk kristal yang diduga sabu sabu yang disimpan didalam kamar tepatnya disamping tempat tidur terdakwa setelah dilakukan introgasi terdakwa mengakui bahwa serbuk kristal yang diduga sabu sabu itu adalah miliknya dan selanjutnya terdakwa .dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk diproses lebih lanjut;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya;2. STEVEN MOSES F Bin STENY F yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2019 sekira jam 22.00 wita di Dusun Panji Rt.03 No.49 Desa Manunggal Jaya Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, bersama rekan saksi yaitu Sdr.BRIPKA BAMBANG HERMANTO., Dkk.- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2019 sekira jam 17.00 wita setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Panji Rt.03 No.49 Desa Manunggal Jaya Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sabu, setelah mendapat informasi tersebut saksi dan anggota Unit Opsnal Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut, kemudian anggota mencurigai sebuah rumah yang berada didaerah tersebut dan sekitar pukul 22.00 wita anggota langsung melakukan penggerebekan dirumah yang dicurigai tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 6 (Enam) Poket sebuk kristal yang diduga sabu sabu yang disimpan didalam kamar tepatnya disamping tempat tidur terdakwa setelah dilakukan introgasi terdakwa mengakui bahwa serbuk kristal yang diduga sabu sabu itu adalah miliknya dan selanjutnya terdakwa .dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk diproses lebih lanjut;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa terdakwa ditangkap Petugas Polisi pada hari Rabu tanggal 28 Nopember 2019 sekira jam 22.00 wita, bertempat di rumah kontrakan terdakwa Dusun Panji Rt. 003 Desa Manunggal Jaya Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa berawal terdakwa menghubungi melalui telepon kepada orang yang jual kayu (yang tidak ketahui namanya) dan menanyakan ??? cuaca gimana diatas, ada kayu ga???? Dijawab ??? cuaca bagus aja , kalau sampean mau naik, naik aja besok kalau 1 (satu) ret ada, kemudian terdakwa jawab kembali ??? ya sudah besok anggota naik, selanjutnya terdakwa berkata ???terus pembayaran kemaren gimana ??? dijawab ??? sebentar ya nanti kukabarin lagi ??? selanjutnya telepon dimatikan, kemudian kurang lebih 30 menit orang yang menjual kayu menelpon terdakwa lagi berkata ??? uangnya kamu transfer aja, aku bawakan barang aja??? terdakwa jawab ??? oh ia saya usahakan kalau ada, besok saya bawak naik ???.- Kemudian esok harinya terdakwa menelpon JAKY dan berkata ??? saya mau turun??? dijawab oleh JAKY ??? ya sudah transfer uangnya??? setelah selesai menelpon selanjutnya terdakwa mentransfer uang ke JAKY Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) selanjutnya terdakwa menghubungi JAKY mengatakan ???uang sudah saya kirim??? dijawab oleh JAKY ??? ya sudah turun??? selanjutnya terdakwa berangkat menuju Kota Samarinda dan sesampai di samarinda terdakwa menerima telepon dari nomor yang tidak dikenal menyuruh terdakwa mengambil barang narkotika jenis shabu-shabu di Jl. P. Antasari Sungai Kunjang didepan SD 016 Sungai Kunjang, selanjutnya terdakwa menuju ketempat yang dikabarkan tersebut dan mengambil barang berupa narkotika jenis shabu shabu yang terdakwa pesan tersebut sebanyak 6 (enam) poket dipinggir jalan depan SD 016 Sungai Kunjang, selanjutnya 6 (enam) poket narkotika jenis shabu-shabu terdakwa bawa pulang kembali kerumah kontrakan terdakwa Dusun Panji Rt. 003 Desa Manunggal Jaya Kec. Sebulu. - Kemudian sekira pukul 17.30 sesampai dirumah 6 (enam) poket narkotika jenis shabu-shabu terdakwa masukkan kedalam kotak HP Samsung selanjutnya terdakwa simpan ditaruh dilantai selanjutnya terdakwa keluar rumah pergi kesawmill tempat kayu karena ada yang mau membeli kayu.- Kemudian sekitar pukul 20.00 wita terdakwa kembali pulang kerumahnya, selanjutnya sekitar pukul 22.00 wita ketika terdakwa hendak mandi dan mengambil handuk terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi, selanjutnya petugas polisi melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa ditemukan barang bukti kotak HP Samsung yang didalamnya berisi 6 (enam) poket narkotika jenis shabu-shabu tersebut didekat TV disamping tempat tidur terdakwa.- Bahwa barang bukti milik terdakwa berupa 6 (enam) poket serbuk kristal warna putih dengan berat bersih masing-masing 7.65 gram, 0.70 gram, 0.70 gram, 0.70 gram, 0,15 gram, 0.03 gram dengan berat bersih seluruhnya 9,93 gram;- Bahwa terdakwa dalam menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:1. 6 (enam) poket serbuk kristal warna putih dengan berat bersih masing-masing 7,65 gram, 0,70 gram, 0,70 gram, 0,70 gram, 0,15 gram, 0.03 gram dengan berat bersih seluruhnya 9,93 gram2. 1 (Satu) Unit HP Nokia warna merah3. 2 (Dua) Sendok takar 4. 1 (Satu) Buah Pipet Kaca 5. 1 (Satu) Buah Bong 6. 1 (Satu) Kotak HP merk samsung 7. 1 (Satu) Buah Dompet kecil warna oranye 8. (Satu) Bandel plastik klipMenimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat dalam BAP sebagai berikut:1. Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 11950/NNF/2019 hari selasa tanggal 17 Desember 2019 dengan Nomor barang bukti 21681/2019/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.2. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong Nomor : 279/Sp3.10817/2019 yang ditimbang dan ditandatangani oleh pimpinan cabang DHARMA STIYA JAYA dengan rincian hasil penimbangan :No Uraian barang Nomorurut Jumlah Berat kotor Berat bersih1. 1 (satu) Garis. 01 1 bungkus 8.35 gram 7,652. 1 (satu) Garis. 02 1 bungkus 1.00 gram 0,703. 1 (satu) Garis. 03 1 bungkus 1.00 gram 0,704. 1 (satu) Garis. 04 1 bungkus 1.00 gram 0,705 1 (satu) Garis. 05 1 bungkus 0,45 gram 0,156 1 (satu) Garis. 06 1 bungkus 0,29 gram 0,03Keterangan :- No.Urut 01-06 berat kotor 12.09 gram dan berat bersih 9.93 gram- Disihkan No urut 06 berat bersih 0.03 gram untuk dikirim kelabfor cabang Surabaya.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa ditangkap Petugas Polisi pada hari Rabu tanggal 28 Nopember 2019 sekira jam 22.00 wita, bertempat di rumah kontrakan terdakwa Dusun Panji Rt. 003 Desa Manunggal Jaya Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa Ketika Terdakwa ditangkap, Petugas Polisi melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa ditemukan barang bukti kotak HP Samsung yang didalamnya berisi 6 (enam) poket narkotika jenis shabu-shabu tersebut didekat TV disamping tempat tidur terdakwa;- Bahwa barang bukti milik terdakwa berupa 6 (enam) poket serbuk kristal warna putih dengan berat bersih masing-masing 7,65 gram, 0,70 gram, 0,70 gram, 0,70 gram, 0,15 gram, 0.03 gram dengan berat bersih seluruhnya 9,93 gram, 1 (Satu) Unit HP Nokia warna merah, 2 (Dua) Sendok takar, 1 (Satu) Buah Pipet Kaca, 1 (Satu) Buah Bong, 1 (Satu) Kotak HP merk samsung, 1 (Satu) Buah Dompet kecil warna oranye, dan (Satu) Bandel plastik klip;- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2019 sekira jam 17.00 wita setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Panji Rt.03 No.49 Desa Manunggal Jaya Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sabu;- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak bekerja pada pekerjaan yang dimungkin untuk menggunakan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Setiap orang;2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual. menjual. membeli. menerima. menjadi perantara dalam jual beli. menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap orang;Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan pengertian ???Setiap Orang??? adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut, baik sebagai orang perseorangan, maupun korporasi;Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan ke depan persidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini adalah bernama DARMONO als PLANTO bin PARDI dan ternyata Terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya. Dengan demikian unsur ini terpenuhi; Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I melebihi 5 (lima) gram;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ???tanpa hak dan melawan hukum??? adalah melanggar hukum dalam pengertian luas yakni tidak hanya melanggar peraturan tertulis akan tetapi juga ketentuan tidak tertulis yang berlaku;Menimbang, bahwa unsur Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bersifat alternatif, maka apabila salah satu sub unsur ini terbukti maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini;Menimbang, bahwa yang termasuk pengertian Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah Methamphetamin (sabu-sabu) seperti yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa ditangkap Petugas Polisi pada hari Rabu tanggal 28 Nopember 2019 sekira jam 22.00 wita, bertempat di rumah kontrakan terdakwa Dusun Panji Rt. 003 Desa Manunggal Jaya Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Ketika Terdakwa ditangkap, Petugas Polisi melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa ditemukan barang bukti kotak HP Samsung yang didalamnya berisi 6 (enam) poket narkotika jenis shabu-shabu tersebut didekat TV disamping tempat tidur terdakwa;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa barang bukti milik terdakwa berupa 6 (enam) poket serbuk kristal warna putih dengan berat bersih masing-masing 7,65 gram, 0,70 gram, 0,70 gram, 0,70 gram, 0,15 gram, 0.03 gram dengan berat bersih seluruhnya 9,93 gram, 1 (Satu) Unit HP Nokia warna merah, 2 (Dua) Sendok takar, 1 (Satu) Buah Pipet Kaca, 1 (Satu) Buah Bong, 1 (Satu) Kotak HP merk samsung, 1 (Satu) Buah Dompet kecil warna oranye, dan (Satu) Bandel plastik klip;Menimbang, berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 11950/NNF/2019 hari selasa tanggal 17 Desember 2019 dengan Nomor barang bukti 21681/2019/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong Nomor: 279/Sp3.10817/2019 yang ditimbang dan ditandatangani oleh pimpinan cabang DHARMA STIYA JAYA dengan rincian hasil penimbangan :No Uraian barang Nomorurut Jumlah Berat kotor Berat bersih1. 1 (satu) Garis. 01 1 bungkus 8.35 gram 7,652. 1 (satu) Garis. 02 1 bungkus 1.00 gram 0,703. 1 (satu) Garis. 03 1 bungkus 1.00 gram 0,704. 1 (satu) Garis. 04 1 bungkus 1.00 gram 0,705 1 (satu) Garis. 05 1 bungkus 0,45 gram 0,156 1 (satu) Garis. 06 1 bungkus 0,29 gram 0,03Keterangan :- No.Urut 01-06 berat kotor 12.09 gram dan berat bersih 9.93 gram- Disihkan No urut 06 berat bersih 0.03 gram untuk dikirim kelabfor cabang Surabaya.Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2019 sekira jam 17.00 wita setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Panji Rt.03 No.49 Desa Manunggal Jaya Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sabu;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak bekerja pada pekerjaan yang dimungkin untuk menggunakan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai berikut:???Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan???;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, Majelis Hakim menilai unsur kedua dakwaan ini tidak tepenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena tidak semua unsur dari Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut; Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsider yaitu melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut:1. Setiap orang; 2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap orang; Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah terpenuhi dalam dakwaan Primer, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan tersebut menjadi pertimbangan unsur ini dan unsur ini terpenuhi;Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ???tanpa hak dan melawan hukum??? adalah melanggar hukum dalam pengertian luas yakni tidak hanya melanggar peraturan tertulis akan tetapi juga ketentuan tidak tertulis yang berlaku;Menimbang, bahwa unsur Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bersifat alternatif, maka apabila salah satu sub unsur ini terbukti maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini;Menimbang, bahwa yang termasuk pengertian Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah Methamphetamin (sabu-sabu) seperti yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa ditangkap Petugas Polisi pada hari Rabu tanggal 28 Nopember 2019 sekira jam 22.00 wita, bertempat di rumah kontrakan terdakwa Dusun Panji Rt. 003 Desa Manunggal Jaya Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Ketika Terdakwa ditangkap, Petugas Polisi melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa ditemukan barang bukti kotak HP Samsung yang didalamnya berisi 6 (enam) poket narkotika jenis shabu-shabu tersebut didekat TV disamping tempat tidur terdakwa;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa barang bukti milik terdakwa berupa 6 (enam) poket serbuk kristal warna putih dengan berat bersih masing-masing 7,65 gram, 0,70 gram, 0,70 gram, 0,70 gram, 0,15 gram, 0.03 gram dengan berat bersih seluruhnya 9,93 gram, 1 (Satu) Unit HP Nokia warna merah, 2 (Dua) Sendok takar, 1 (Satu) Buah Pipet Kaca, 1 (Satu) Buah Bong, 1 (Satu) Kotak HP merk samsung, 1 (Satu) Buah Dompet kecil warna oranye, dan (Satu) Bandel plastik klip;Menimbang, berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 11950/NNF/2019 hari selasa tanggal 17 Desember 2019 dengan Nomor barang bukti 21681/2019/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong Nomor: 279/Sp3.10817/2019 yang ditimbang dan ditandatangani oleh pimpinan cabang DHARMA STIYA JAYA dengan rincian hasil penimbangan :No Uraian barang Nomorurut Jumlah Berat kotor Berat bersih1. 1 (satu) Garis. 01 1 bungkus 8.35 gram 7,652. 1 (satu) Garis. 02 1 bungkus 1.00 gram 0,703. 1 (satu) Garis. 03 1 bungkus 1.00 gram 0,704. 1 (satu) Garis. 04 1 bungkus 1.00 gram 0,705 1 (satu) Garis. 05 1 bungkus 0,45 gram 0,156 1 (satu) Garis. 06 1 bungkus 0,29 gram 0,03Keterangan :- No.Urut 01-06 berat kotor 12.09 gram dan berat bersih 9.93 gram- Disihkan No urut 06 berat bersih 0.03 gram untuk dikirim kelabfor cabang Surabaya.Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2019 sekira jam 17.00 wita setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Panji Rt.03 No.49 Desa Manunggal Jaya Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sabu;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak bekerja pada pekerjaan yang dimungkin untuk menggunakan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai berikut:???Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan???;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, Majelis Hakim menilai unsur kedua dakwaan ini telah terpenuhi;Menimbang, oleh karena semua unsur dakwaan subsider terpenuhi, maka Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider tersebut;Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menjadi alasan pembenar dan alasan pemaaf dari diri Terdakwa dalam melakukan perbuatannya sehingga Terdakwa harus bertanggung jawab;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:- 6 (enam) poket serbuk kristal warna putih dengan berat bersih masing-masing 7,65 gram, 0,70 gram, 0,70 gram, 0,70 gram, 0,15 gram, 0.03 gram dengan berat bersih seluruhnya 9,93 gram- 1 (Satu) Unit HP Nokia warna merah- 2 (Dua) Sendok takar - 1 (Satu) Buah Pipet Kaca - 1 (Satu) Buah Bong - 1 (Satu) Kotak HP merk samsung - 1 (Satu) Buah Dompet kecil warna oranye - (Satu) Bandel plastik klipadalah alat yang digunakan dalam perbuatan Terdakwa dan merupakan hasil dalam tindak pidana, maka barang bukti tersebut harus dimusnahkan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal yang memberatkan :- Perbuatan Terdakwa melanggar program pemerintah yang sedang gencar-gencarmya memberantas peredaran gelap Narkotika;Hal-hal yang meringankan- Terdakwa mengakui perbuatan Perbuatannya - Terdakwa menyesali perbuatannya - Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa DARMONO als PLANTO bin PARDI tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut;3. Menyatakan Terdakwa DARMONO als PLANTO bin PARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram???;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa DARMONO als PLANTO bin PARDI dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa :??? 6 (enam) poket serbuk kristal warna putih dengan berat bersih masing-masing 7,65 gram, 0,70 gram, 0,70 gram, 0,70 gram, 0,15 gram, 0.03 gram dengan berat bersih seluruhnya 9,93 gram??? 1 (Satu) Unit HP Nokia warna merah??? 2 (Dua) Sendok takar ??? 1 (Satu) Buah Pipet Kaca ??? 1 (Satu) Buah Bong ??? 1 (Satu) Kotak HP merk samsung ??? 1 (Satu) Buah Dompet kecil warna oranye ??? (Satu) Bandel plastik klipDimusnahkan;8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 oleh kami, KEMAS REYNALD MEI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H. , MARJANI ELDIARTI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HENDRA YAKSA KURNIAWAN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh IRSADUL ICHWAN, S.H., MH., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya; Hakim Anggota, Hakim Ketua,OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H. KEMAS REYNALD MEI, S.H., M.H.MARJANI ELDIARTI, S.H.Panitera Pengganti,HENDRA YAKSA KURNIAWAN, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
30
3