- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 30 Nopember 2012 Nomor: 17/Pid. Tipikor./2012/PN.Smda.
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun PT.Auramatra Jaya Enginering ;
- Dokumen Rencana Pemantauan (RPL) pembngunan pelabuhan terpadu Kota Bangun PT.Auramatra Jaya Enginering ;
- Dokumen Kegiatan Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun PT. Auramatra Jaya Enginering ;
- Dokumen Kegiatan Kerangka Acuan (AMDAL) pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun PT. Auramatra Jaya Enginering ;
- Dokumen Detail Enginering Design (DED) Laporan Topigrafi & Batimetri pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun PT. Auramatra Jaya Enginering ;
- Dokumen Detail Enginering Design (DED) Laporan Pendahuluan pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun PT. Auramatra Jaya Enginering;
- Dokumen Detail Enginering Design (DED) Laporan Hidrologi pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun PT. Auramatra Jaya Enginering;
- Dokumen Detail Enginering Design (DED) Laporan Perhitungan Kontruksi pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun PT. Auramatra Jaya Enginering;
- Dokumen Detail Enginering Design (DED) Rencana Kerja dan Syarat pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun PT. Auramatra Jaya Enginering;
- Dokumen Detail Enginering Design (DED) Bill Of Quantity pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun PT. Auramatra Jaya Enginering;
- Dokumen Detail Enginering Design (DED) Rencana Anggaran Biaya pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun PT. Auramatra Jaya Enginering;
- Dokumen Study Kelayakan ( Feasibility Study) Laporan Antara (Interim Report)pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun PT. Auramatra Jaya Enginering;
- Dokumen Study Kelayakan ( Feasibility Study) Laporan Survei Penyidikan Tanah (Soil Investigasi) pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun PT. Auramatra Jaya Enginering;
- Dokumen Study Kelayakan ( Feasibility Study) Laporan Pendahuluan pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun PT. Auramatra Jaya Enginering;
- Gambar Penurapan pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun PT. Auramatra Jaya Enginering;
- Gambar Rencana pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun PT. Auramatra Jaya Enginering;
- Laporan Akhir (Final Report) pembangunan pelabuhan terpadu Kota Bangun PT. Auramatra Jaya Enginering;
- Berita Acara Rapat Komisi Penilaian AMDAL Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka penilaian Dokumen ANDAL, RKL & RPL Rencana Usaha Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun Nomor : KAKK/389/Skt-Kompedal/BLHD/2009, tanggal 03 Nopember 2009 ;
- Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : KAKK/04/KA-ANDAL/PELABUHAN/III/2010 tanggal 09 Maret 2010 kesepakataqn kerangka acuan analisis dampak lingkungan hidup (KA-ANDAL) Kegiatan Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun di Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara ;
- Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : KAKK/06/AMDAL /PELABUHAN/IV/2010 tanggal 22 April 2010 keputusan kelayakan lingkungan hidup Kegiatan Pembangunan Pelabuhan Kota Bangun di Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara ;
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Ta 2009 No.DPA SKPD : 1.07.01.15.16.52 Rp.30.000.000.000,- (Tiga puluh milyar rupiah) Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara Pelabuhan Terpadu di Kecamatan Kota Bangun ;
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Ta 2009 No.DPA SKPD : 1.07.01.15.16.52 Rp.4.500.000.000,- (Empat milyar lima rautus juta rupiah) Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara Kegiatan Lanjutan Penyusunan Feasibility Study (FS) Pelabuhan Kota Bangun ;
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Ta 2009 No.DPA SKPD : 1.07.01.15.16.52 Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah) Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara Kegiatan Pendamping, Kegiatan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun ;
- Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 180.188/HK-484/2009 tentang perubahan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartaanegara ;
- Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 551.22/497/DISHUB/V/2009 tentang penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun anggaran 2009 ;
- Dokumen Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 550 / 05 / Renc. Pel. Kt. Bangun / III / 2009 tanggal 5 Maret 2009 pekerjaan untuk pelaksanakan pekerjaan jasa konsultasi Pembangunan Pelabuhan terpadu Kota Bangun ;
- MC-01 Kontrak Nomor : 550/05/Renc.Pel.Kt.Bangun/III/2009 tanggal 5 Maret 2009 ;
- Dokumen Pembayaran Rp.3.111.322.500,- dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT.Auramatra Jaya Enginering ;
- MC-02 Kontrak Nomor : 550/05/Renc.Pel.Kt.Bangun/III/2009 tanggal 5 Maret 2009 ;
- Dokumen Pembayaran Rp.548.130.000,- dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT.Auramatra Jaya Enginering ;
- Surat Perjanjian Pekerjaan Pengawasan Nomor : 550/231/WAS.Kb/VIII/2009 tanggal 12 Agustus 2009 ;
- MC-01 Kontrak Nomor : 550/05/Renc.Pel.Kt.Bangun/III/2009 tanggal 12 Agustus 2009 ;
- Dokumen Pembayaran Rp.486.695.000,- dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT.Bikonar Perdana;
- Invoice MC-02 Kontrak No.550/231/WAS.Kb/VIII/2009 tanggal 12 Agustus 2009.
- Dokumen Pembayaran Rp.401.362.000,- dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT.Bikonar Perdana;
- Laporan Mingguan, Bulanan dan Dokumentasi Konsultan Pengawas (PT.Bikonar Perdana);
- Dokumen Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 550 / 169/Fisk.8-K.Bgn/VII/2009 tanggal 5 Agustus 2009 pekerjaan Pendamping Pembangunan Pelabuhan terpadu Kota Bangun ;
- Laporan Pengujian Tekan Beton PT. Citra Mandiri Pratama ;
- MC-02 Kontrak Nomor : 550/169/Fisik.8-K.Bgn/VII/2009 tanggal 05 Agustus 2009 ;
- Dokumen Pembayaran Rp.4.379.182.500,- dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT.Citra Mandiri Pratama;
- Dokumen Pembayaran Rp.379.182.500,- dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT.Citra Mandiri Pratama;
- Addendum Kontrak No.1 Surat Perubahan Perjanjian (Addendum Kontrak) No.552.3/1875/Fisik.8-K.Bgn//XI/2009 tanggal 16 Nopember 2009 (Foto copy yang telah ditandatangani ulang oleh para pihak) ;
- Berita Acara Pemeriksaan dan serah terima pekerjaan Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) No.550/269/Fisik.8-K.Bgn/VII/2009 tanggal 05 Agustus 2009 (Foto copy yang telah ditandatangani ulang oleh para pihak) ;
- Dokumen Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 550 / 161/Fisk.Pel.KB/VIII/2009 tanggal 5 Agustus 2009 pekerjaan Pembangunan Pelabuhan terpadu Kota Bangun (Foto copy Stempel asli);
- Berita Acara Pembayaran uang muka surat perjanjian pekerjaan (Kontrak) No550 / 161/Fisk.Pel.KB/VIII/2009 tanggal 5 Agustus 2009 ;
- Dokumen Pembayaran Rp.5.683.206.400,- dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT.Kembar Jaya Abadi;
- Dokumen Pembayaran Rp.9.093.130.240,- dari Dinasa Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT. Kembar Jaya Abadi;
- 1 (Satu) jilid fotokopi Daftar Isian Kegiatan Daerah (DIKDA) Pos Sekretariat DPRD Kota Bontang Tahun Anggaran 2002;
- MC ? 2 Kontrak Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 550 / 161/Fisk.Pel.KB/VIII/2009 tanggal 5 Agustus 2009;
- Dokumen Pembayaran Rp.8.871.485.190,- dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT.Kembar Jaya Abadi;
- Final Addendum kontrak No. No. 550 / 161/Fisk.Pel.KB/VIII/2009 tanggal 5 Agustus 2009;
- Serah terima Pertama Pekerjaan (PHO) tanggal 28 Desember 2009 kontrak No. No. 550 / 161/Fisk.Pel.KB/VIII/2009 tanggal 5 Agustus 2009;
- Dokumen Study KelayakanPembangunan Pelabuhan Terpadu Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Final Report tahun 2009 PT. Auramatra Jaya Enginering tertanggal 30 Mei 2009 ( foto kopy tandatangan asli dan stempel basah);
- Dokumen Laporan Perhitungan Kontruksi PT.Auramatra Jaya Enginering tertanggal September 2009, (fotocopy tandatangan asli dan stempel basah);
- Dokumen Seleksi Umum Kegiatan Penyusunan Feasibility Study, Study Amdal dan DED Pelabuhan Kota Bangun;
- Owner Estimate (OE) Kegiatan Penyusunan Feasibility Study, Study Ambal dan DED Pelabuhan Kota Bangun;
- Bill Of Quantity (BQ) Kegiatan Penyusunan Feasibility Study, Study Amdal dan DED Pelabuhan Kota Bangun;
- Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara No.551.122/1157/DISHUB/X/2008 tanggal 4 Oktober 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Perhubungan tahun 2008;
- Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara No.550/90/DISHUB/XII/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Perhubungan tahun 2008;
- Foto kopi Buku Laporan Survei Penyidikan Tanah (Soil Investigasi) Laporan DCP (Dinamic Cone Penetration) (Stempel Dokumen Milik Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara;
- Foto kopi Buku Laporan Survei Penyidikan Tanah (Soil Investigasi) Laporan Sondir (Stempel Dokumen Milik Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara);
- Foto kopi Buku Laporan Survei Penyidikan Tanah (Soil Investigasi) (Stempel Dokumen Milik Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara);
- Buku Owner Estimates Pekerjaan Pembagunan Sheet Pile & Pengurungan Proyek Pelabuhan Kota Bangun Kab. Kukar APBD 2009;
- Buku Owner Estimates Pekerjaan Pembagunan Dermaga Penumpang & Dermaga Floating Proyek Pelabuhan Kota Bangun Kab. Kukar APBD 2009;
- Buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan Sheet Pile & Pengurukan Proyek Pelabuhan Kota Bangun Kab.Kukar (Stempel Dokumen Milik Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara);
- Buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan Dermaga Proyek Pelabuhan Kota Bangun Kab.Kukar (Stempel Dokumen Milik Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara);
- Buku Bill Of Quantity (BQ) Pekerjaan Sheet Pile & Pengurukan Proyek Pelabuhan Kota Bangun Kab.Kukar TA 2009;
- Buku Bill Of Quantity (BQ) Pekerjaan Pembagunan Dermaga Penumpang & Dermaga Floating Proyek Pelabuhan Kota Bangun Kab. Kukar TA 2009;
- Fotokopi Buku Engineer Estimate Pembagunan Pelabuhan Kota Bangun Kab.Kukar(Stempel Dokumen Milik Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara);
- Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No.180.188/HK-100/2009 tanggal 19 Maret 2009 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor RSUD A>M. Parikesit dan RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti DilingkunganPemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara;
- Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara No.550/91/DISHUB/I/2009 tanggal 27 Januari 2009 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Perhubungan tahun 2009;
- Instruksi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara No. 550/182/II/2009 tanggal 23 Februari 2009;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 1/Pid.Tipikor/2013/PT.KT.Smda |
|
Nomor | 1/Pid.Tipikor/2013/PT.KT.Smda |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 4 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kita Jenda Ginting |
Hakim Anggota | Imam Sungudi, Shbrmochamad Ilyas |
Panitera | Abdul Hadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : - Menyatakan Terdakwa Ir. TATIEK SUGIHARTININGRUM, MT Binti SUMANGGI terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama?; - Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 5 (lima) bulan ; - Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada Negara /Kabupaten Kutai Kertanegara sejumlah Rp.3.326.775.000,- (tiga milyar tiga ratus dua puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan tetap, apabila lewat tenggang waktu tersebut Jaksa dapat menyita harta benda terdakwa untuk dijual lelang guna membayar uang pengganti tersebut, jika harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dihukum pidana penjara selama 1 (satu) tahun; - Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangi segenapnya dari hukuman yang dijatuhkan; - Menetapkan Terdakwa tetap dalam Tahanan; - Menetapkan barang bukti berupa: dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Tipikor/2013/PT.KT.Smda.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Tipikor/2013/PT.KT.Smda.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 127 PK/Pid.Sus/2014
Lainnya : 01/PID.TIPIKOR/2013/PT.KT.SMDA