- Menyatakan Terdakwa RAHMANSYAH Bin MUHAMMAD tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa RAHMANSYAH Bin MUHAMMAD, dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa RAHMANSYAH Bin MUHAMMAD, tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp. 16.000.000,00 (enam belas juta Rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Foto copy Petikan SK Bupati Balangan Nomor: 188.45/486/Kum TAHUN 2013 tentang Pemberhentian Kepala Desa Bungur dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Bungur Kec. Batumandi Kab. Balangan (yang dilegalisir);
- SK Kepala Desa Bungur Nomor: 01/SK-KD-BGR/I/2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Bungur Kab. Balangan;
- SK Bupati Balangan Nomor: 188.45/454/Kum Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Bendahara Desa, BPD, Ketua RT/RW;
- SK Bupati Balangan Nomor: 188.45/419/Kum Tahun 2014 tentang Permberhentian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bungur dan Pengangkatan BPD antar waktu Desa Bungur Kec. Batu Mandi Kab. Balangan;
- Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Bungur TA. 2016;
- Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pagar Kantor Desa;
- Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaaan JUT PU?UL PERMAI;
- Berita Acara Musyawarah Desa Bungur pembentukan pengurus TPK;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 6311040510810001;
- 19 (sembilan belas) lembar surat kirim Sirtu dari UD. ALYA untuk pembuatan JUT ?PU?UL PERMAI? dengan perhitungan Rp. 8.550.000,-(delapan juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah);
- 44 (empat puluh empat) lembar surat kirim Pasir dari UD. ALYA untuk pembuatan JUT ?PU?UL PERMAI? dengan perhitungan Rp. 26.400.000,- (dua puluh enam juta empat ratus ribu Rupiah);
- 9 (sembilan) lembar surat kirim Batu kerikil dari UD. ALYA untuk pembuatan JUT ?PU?UL PERMAI? dengan perhitungan Rp. 5.850.000,-(lima juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah);
- 31 (tiga puluh satu) lembar surat kirim Batu Gunung dari UD. ALYA untuk pembuatan JUT ?PU?UL PERMAI? dengan perhitungan Rp. 23.250.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
- 26 (dua puluh enam) lembar kwitansi pembayaran upah tukang JUT Desa Bungur dengan perhitungan Rp. 67.700.000,- (enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu Rupiah);
- 6 (enam) lembar nota pembelian semen untuk pembuatan JUT ?PU?UL PERMAI? dengan perhitungan Rp. 11.835.000,- (sebelas juta delapan ratus tiga puluh lima ribu Rupiah);
- 25 (dua puluh lima) lembar kwitansi pembayaran upah angkut pembuatan JUT ?PU?UL PERMAI? Rp. 15.585.000,- (lima belas juta lima ratus delapan puluh lima ribu Rupiah);
- 11 (sebelas) lembar kwitansi pembayaran upah angkut pembuatan JUT ?PU?UL PERMAI? dengan perhitungan Rp. 10.850.000,- (sepuluh juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah);
- 1 (satu) lembar nota pembelian gorong-gorong sebesar Rp. 765.000,- (tujuh ratus enam puluh lima ribu Rupiah) dari ?FOLQAH BATAKO? untuk pembuatan JUT ?PU?UL PERMAI?;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa traktor sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) pembuatan JUT ?PU?UL PERMAI?;
- 9 (sembilan) lembar surat kirim Pasir dari UD. ALYA untuk pembuatan pagar kantor Desa Bungur dengan perhitungan Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu Rupiah);
- 2 (dua) lembar surat kirim Tanah dari UD. ALYA untuk pembuatan pagar kantor Desa Bungur dengan perhitungan Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu Rupiah);
- 4 (empat) lembar surat kirim Batu gunung dari UD. ALYA untuk pembuatan pagar kantor Desa Bungur dengan perhitungan Rp. 3.000.000,- (tiga juta Rupiah);
- 15 (lima belas) lembar nota pemebelian dan kwitansi pembelian bahan untuk pembuatan pagar kantor Desa Bungur dengan perhitungan Rp. 27.493.500,- (dua puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus Rupiah);
- 5 (lima) lembar kwitansi pembayaran pembuatan batako untuk pembuatan pagar kantor Desa Bungur dengan perhitungan Rp. 1.414.000,- (satu juta empat ratus empat belas ribu Rupiah);
- 11 (sebelas) lembar kwitansi pembayaran upah tukang untuk pembuatan pagar kantor Desa Bungur dengan perhitungan Rp. 22.100.000,- (dua puluh dua juta seratus ribu Rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya untuk pembuatan SPJ kantor Desa Bungur Kecamatan Batu Mandi Kabupaten Balangan sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah);
- Dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) pagar Kantor Balai Desa Bungur;
- Dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Jalan Usaha Tani (JUT) ?PU?UL PERMAI?;
- Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) TA. 2016 kegiatan pembuatan pagar kantor volume 51,4 meter;
- Desain dan rencana anggaran biaya (RAB) TA. 2016 kegiatan perbaikan JUT ?PU?UL PERMAI? dengan volume 2 x 270 meter;
- Surat perjanjian Nomor: 04/TPK/VII/2016;
- Surat perjanjian Nomor: 02/TPK/VII/2016;
- Berita acara pembayaran Nomor: 01/TPK/VII/2016;
- Berita acara pembayaran Nomor: 03/TPK/VII/2016;
- 4 (empat) lembar kwitansi pembayaran dari Ketua TPK kepada Direktur CV. BATU MANDI PERMAI yaitu BAMBANG HERMANTO;
- 1 (satu) Buku kas Umum (BKU) Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) Buku kas pembantu pajak Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) Buku Bank Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) Buah Dokumen pertanggung jawaban (SPJ) ADD Tahap 1;
- 1 (satu) Buah Dokumen pertanggung jawaban (SPJ) ADD Tahap II;
- 1 (satu) Buah Dokumen pertanggung jawaban (SPJ) ADD Tahap III;
- 1 (satu) Buah Dokumen pertanggung jawaban (SPJ) ADD Tahap IV;
- 1 (satu) Buah Dokumen pertanggung jawaban (SPJ) Dana Desa Tahap I;
- 1 (satu) Buah Dokumen pertanggung jawaban (SPJ) Dana Desa Tahap II;
- Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah);
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor 1.20.05.00.00.5.1;
- Nomor SPM 0002/SPM/1.20.00/2016 Nomor SP2D 00345/SP2D/1.20. 05.02/DPPKAD/2016 tanggal 02 Maret 2016;
- Nomor SPM 0003/SPM/1.20.00/2016 Nomor SP2D 00346/SP2D/1.20.
- Nomor SPM 00044/SPM/1.20.00/2016 Nomor SP2D 00754/SP2D/1.
- Nomor SPM 00159/SPM/1.20.00/2016 Nomor SP2D 01930/SP2D/1.
- Nomor SPM 00169/SPM/1.20.00/2016 Nomor SP2D 0271/SP2D/1.20. 05.02/DPPKAD/2016 tanggal 10 Juni 2016;
- Nomor SPM 00288/SPM/1.20.00/2016 Nomor SP2D 03665/SP2D/1.
- Nomor SPM 00520/SPM/1.20.00/2016 Nomor SP2D 05207/SP2D/1.
- Nomor SPM 00521/SPM/1.20.00/2016 Nomor SP2D 5208/SP2D/1.20.
- Nomor SPM 00731/SPM/1.20.00/2016 Nomor SP2D 06545/SP2D/1.
- Akta Notaris CV. BATU MANDI PERMAI Nomor: 30 Tanggal 11 April 2016;
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bjm |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Yusuf Pranowo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Teguh Santoso, hakim Anggota 2: Fauzi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : 05.02/DPPKAD/2016 tanggal 02 Maret 2016; 20.05.02/DPPKAD/2016 tanggal 07 April 2016; 20. 05.02/DPPKAD/2016 tanggal 06 Juni 2016; 20. 05.02/DPPKAD/2016 tanggal 19 Agustus 2016; 20.05.02/DPPKAD/2016 tanggal 25 Oktober 2016; 05.02/DPPKAD/2016 tanggal 25 Oktober 2016; 20.05.02/DPPKAD/2016 tanggal 01 Desember 2016; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa BAMBANG HERMANTO Bin H. PANDI; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
63
22