- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI PALU NOMOR 41/PID.SUS-TPK/2014/PN PAL TANGGAL 18 DESEMBER 2014 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI BESARNYA PIDANA DENDA , SUBSIDAIR PIDANA KURUNGAN DARI PIDANA DENDA, BESARNYA UANG PENGGANTI, SERTA SUBSIDAIR PIDANA PENJARA DARI UANG PENGGANTI, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT:
- 1 (SATU) LEMBAR BUKTI TRANSFER BANK MANDIRI TERTANGGAL 26 SEPTEMBER 2013 DARI FREDRIK LAMBI / CV. MITRA ANUGRAH KEPADA KRISNA SUPRIATNA DENGAN NO. REK. 156 - 00 - 03293869 SEBESAR RP.38.450.000,-;
- 1 (SATU) LEMBAR BUKTI TRANSFER BANK MANDIRI TERTANGGAL 26 SEPTEMBER 2013 DARI FREDRIK LAMBI / CV. MITRA ANUGRAH KEPADA NUR FAIDZIN DENGAN NO. REK. 167 - 00 - 00902857 SEBESAR RP.150.000.000,-;
- 1 (SATU) LEMBAR BUKTI TRANSFER BANK MANDIRI TERTANGGAL 13 SEPTEMBER 2013 DARI FREDRIK LAMBI / CV. MITRA ANUGRAH KEPADA NUR FAIDZIN DENGAN NO. REK. 167 - 00 - 00902857 SEBESAR RP.108.000.000,-;
- 1 (SATU) LEMBAR BUKTI TRANSFER BANK MANDIRI TERTANGGAL 16 DESEMBER 2013 DARI AMOS MERINGGI KEPADA KRISNA SUPRIATNA DENGAN NO. REK. 156 - 00 - 03293869 SEBESAR RP.20.000.000,-;
- 1 (SATU) LEMBAR BUKTI KUITANSI TERTANGGAL 7 NOVEMBER 2013 UNTUK PEMBAYARAN PENGADAAN SIM SEBESAR RP.15.000.000,- YANG DITERIMA OLEH ARYO MICHAEL;
- 4 (EMPAT) LEMBAR INVOICE PT. TARAKA SURYA PERSADA TERTANGGAL 17 NOVEMBER 2013 YANG DITANDATANGANI OLEH KRISNA SUPRIATNA SELAKU MANAGER KEUANGAN, YANG TERDIRI DARI: 1 (SATU) LEMBAR INVOICE FURNITURE RUANG KELAS / LABORATORIUM SEJUMLAH RP. 60.000.000,-, 1 (SATU) LEMBAR INVOICE PERALATAN TIK DAN PENDIDIKAN SEJUMLAH RP.562.000.000,-, 1 (SATU) LEMBAR INVOICE PERALATAN LAB. NON-TIK SEJUMLAH RP.119.096.000,-, DAN 1 (SATU) INVOICE BAHAN PUSTAKA SEJUMLAH RP.149.250.000,-;
- 1 (SATU) LEMBAR TANDA TERIMA NO.18/RN/III-2014 TERTANGGAL 05 MARET 2014 DARI PT. ROZA NUSANTARA MENGENAI PENGIRIMAN KOMPUTER DAN FURNITURE (DOOR TO DOOR) DENGAN TUJUAN UNIVERSITAS KRISTEN TENTENA (UNKRIT) KABUPATEN POSO.
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2014/PN Pal tanggal 18 Desember 2014 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai besarnya pidana denda , subsidair pidana kurungan dari pidana denda, besarnya uang pengganti, serta subsidair pidana penjara dari uang pengganti, sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut:
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank Mandiri tertanggal 26 September 2013 dari FREDRIK LAMBI / CV. MITRA ANUGRAH kepada KRISNA SUPRIATNA dengan No. Rek. 156 - 00 - 03293869 sebesar Rp.38.450.000,-;
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank Mandiri tertanggal 26 September 2013 dari FREDRIK LAMBI / CV. MITRA ANUGRAH kepada NUR FAIDZIN dengan No. Rek. 167 - 00 - 00902857 sebesar Rp.150.000.000,-;
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank Mandiri tertanggal 13 September 2013 dari FREDRIK LAMBI / CV. MITRA ANUGRAH kepada NUR FAIDZIN dengan No. Rek. 167 - 00 - 00902857 sebesar Rp.108.000.000,-;
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank Mandiri tertanggal 16 Desember 2013 dari AMOS MERINGGI kepada KRISNA SUPRIATNA dengan No. Rek. 156 - 00 - 03293869 sebesar Rp.20.000.000,-;
- 1 (satu) lembar bukti kuitansi tertanggal 7 November 2013 untuk pembayaran pengadaan SIM sebesar Rp.15.000.000,- yang diterima oleh ARYO MICHAEL;
- 4 (empat) lembar Invoice PT. TARAKA SURYA PERSADA tertanggal 17 November 2013 yang ditandatangani oleh KRISNA SUPRIATNA selaku Manager Keuangan, yang terdiri dari: 1 (satu) lembar Invoice Furniture Ruang Kelas / Laboratorium sejumlah Rp. 60.000.000,-, 1 (satu) lembar Invoice Peralatan TIK dan Pendidikan sejumlah Rp.562.000.000,-, 1 (satu) lembar Invoice Peralatan Lab. Non-TIK sejumlah Rp.119.096.000,-, dan 1 (satu) Invoice Bahan Pustaka sejumlah Rp.149.250.000,-;
- 1 (satu) lembar Tanda Terima No.18/RN/III-2014 tertanggal 05 Maret 2014 dari PT. ROZA NUSANTARA mengenai Pengiriman Komputer dan Furniture (Door To Door) dengan tujuan Universitas Kristen Tentena (UNKRIT) Kabupaten Poso.
- Download Zip
- 2/PID.TPK/2015/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 2/PID.TPK/2015/PT_PAL.pdf
- Putusan terkait tidak ada
Putusan PT PALU Nomor 2/PID.TPK/2015/PT PAL |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 2/PID.TPK/2015/PT PAL | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2015 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 13 Januari 2015 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PT PALU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Prim Fahrur Razi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Faisal Amrullah, Brnurwigati | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | - Zainudin | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA JACOB,S.E.,M.M. ALIAS HENRY JACOB TERSEBUT TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA JACOB,S.E.,M.M. ALIAS HENRY JACOB OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 200.000.000 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DEGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN; 3. - MENGHUKUM TERPIDANA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP.427.084.080 (EMPAT RATUS DUA PULUH TUJUH JUTA DELAPAN PULUH EMPAT RIBU DELAPAN PULUH RUPIAH), DENGAN KETENTUAN JIKA TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TEREBUT, DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN 6 (ENAM) BULAN; 4. - MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DAR PIDANA YANG DIJATUHKAN; 5. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN; 6. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 1) 1 (SATU) RANGKAP DOKUMEN SURAT PERJANJIAN PAKET PEKERJAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BAHAN PUSTAKA BERDASARKAN SURAT PERJANJIAN NOMOR: 05/SPJ/PPBJ/PL/UNKRIT/VIII/2013 TERTANGGAL 29 AGUSTUS 2013; 2) 1 (SATU) RANGKAP SURAT PERINTAH KERJA (SPK) PAKET PEKERJAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BAHAN PUSTAKA NOMOR: 06/SPK/PPBJ/PL/UNKRIT/VIII/2013 TERTANGGAL 29 AGUSTUS 2013; 3) 1 (SATU) RANGKAP SURAT PESANAN (SP) PAKET PEKERJAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BAHAN PUSTAKA NOMOR: 007/PO/PPBJ/PL/UNKRIT/VIII/2013 TERTANGGAL 29 AGUSTUS 2013; 4)-- 1 (SATU) RANGKAP DOKUMEN SURAT PERJANJIAN PAKET PEKERJAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PERALATAN TIK DAN PENDIDIKAN (KOMPUTER, LCD PROJECTER, SERVER) BERDASARKAN SURAT PERJANJIAN NOMOR: 011/SPJ/PPBJVIII/UNKRIT/09/2013 TERTANGGAL 06 SEPTEMBER 2013; 5) 1 (SATU) RANGKAP SURAT PERINTAH KERJA (SPK) PAKET PEKERJAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PERALATAN TIK DAN PENDIDIKAN (KOMPUTER, LCD PROJECTER, SERVER) NOMOR: 012/SPK/PPBJ/VIII/UNKRIT/2013 TERTANGGAL 29 AGUSTUS 2013; 6) 1 (SATU) RANGKAP SURAT PESANAN (SP) PAKET PEKERJAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PERALATAN TIK DAN PENDIDIKAN (KOMPUTER, LCD PROJECTER, SERVER) NOMOR: 013/PO/PPBJ/VIII/UNKRIT/2013 TANPA TANGGAL; 7)-- 2 (DUA) LEMBAR SURAT PERNYATAAN PELAKSANAAN PENGIRIMAN BARANG TERTANGGAL 16 DESEMBER 2013 PADA PAKET PEKERJAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PERALATAN TIK DAN PENDIDIKAN (KOMPUTER, LCD PROJECTER, SERVER), YANG DITANDATANGANI OLEH IR. RUDI MALIH SELAKU DIREKTUR PT. TARAKA SURYA PERSADA; 8)-- 1 (SATU) RANGKAP DOKUMEN SURAT PERJANJIAN PAKET PEKERJAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PERALATAN LAB. NON TIK BERDASARKAN SURAT PERJANJIAN NOMOR: 012/SPJ/PPBJ/PL/UNKRIT/VIII/2013 TERTANGGAL 29 AGUSTUS 2013; 9) 1 (SATU) RANGKAP SURAT PERINTAH KERJA (SPK) PAKET PEKERJAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PERALATAN LAB. NON TIK NOMOR: 021/SPK/PPBJ/PL/UNKRIT/VIII/2013 TERTANGGAL 29 AGUSTUS 2013; 10) - 1 (SATU) RANGKAP SURAT PESANAN (SP) PAKET PEKERJAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PERALATAN LAB. NON TIK NOMOR: 014/PO/PPBJ/PL/UNKRIT/VIII/2013 TERTANGGAL 29 AGUSTUS 2013; 11) 1 (SATU) RANGKAP DOKUMEN SURAT PERJANJIAN PAKET PEKERJAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA FURNITURE RUANG KELAS / LABORATORIUM BERDASARKAN SURAT PERJANJIAN NOMOR: 019/SPJ/PPBJ/PL/UNKRIT/VIII/2013 TERTANGGAL 29 AGUSTUS 2013; 12) 1 (SATU) RANGKAP SURAT PERINTAH KERJA (SPK) PAKET PEKERJAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BAHAN PUSTAKA NOMOR: 021/SPK/PPBJ/PL/UNKRIT/VIII/2013 TERTANGGAL 29 AGUSTUS 2013; 13) 1 (SATU) RANGKAP SURAT PESANAN (SP) PAKET PEKERJAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA FURNITURE RUANG KELAS/LABORATORIUM NOMOR: 021/PO/PPBJ/PL/UNKRIT/VIII/2013 TERTANGGAL 29 AGUSTUS 2013; 14) 1 (SATU) RANGKAP ADENDUM DOKUMEN PENGADAAN NOMOR:01/PBBJ-PHPPTS/UNKRIT/IX/2013 TANGGAL 19 AGUSTUS 2013 UNTUK PENGADAAN PERALATAN TIK DAN PENDIDIKAN (KOMPUTER, LCD, SERVER) PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA UNKRIT TAHUN 2013; 15) 1 (SATU) RANGKAP SURAT PERMOHONAN PERPANJANGAN WAKTU PELAKSANA PENGIRIMAN BARANG DENGAN NOMOR: 047/SP/TSP/XII/2013 TERTANGGAL 01 DESEMBER 2013 YANG DITANDATANGANI OLEH IR. RUDI MALIH SELAKU DIREKTUR PT. TARAKA SURYA PERSADA; 16) 3 (TIGA) LEMBAR FOTO COPY RINCIAN TRANSAKSI REKENING / REKENING KORAN BANK MANDIRI NOMOR: 151-00-0631471-7 YANG MERUPAKAN REKENING DANA PROGRAM HIBAH PEMBINAAN PERGURUAN TINGGI SWASTA (PHP-PTS) TAHUN ANGGARAN 2013 UNIVERSITAS KRISTEN TENTENA TERTANGGAL 16 DESEMBER 2013; 17)-- 1 (SATU) RANGKAP BERITA ACARA PEMBAHASAN PROPOSAL PHP-PTS IMPLEMENTASI TAHUN 2013 UNIVERSITAS KRISTEN TENTENA TERTANGGAL 1 JUNI 2013; 18)-- 2 (DUA) BUNDEL FOTO COPY DOKUMEN PENGADAAN NOMOR: 01/PBBJ-PHPPTS/UNKRIT/07/2013 TANGGAL 23 JULI 2013 UNTUK PENGADAAN BARANG DAN JASA PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA PHP-PTS SATUAN KERJA UNIVERSITAS KRISTEN TENTENA (UNKRIT) TAHUN ANGGARAN 2013; 19)-- 1 (SATU) BUAH BUKU CEK BANK MANDIRI NOMOR FL 800931 SAMPAI DENGAN NOMOR FL 800940 YANG SEBAGIAN TELAH DIGUNAKAN DAN DICAIRKAN; 20)-- 1 (SATU) BUAH BUKU CEK BANK MANDIRI NOMOR FT 570326 SAMPAI DENGAN NOMOR FT 570350 YANG SEBAGIAN TELAH DIGUNAKAN DAN DICAIRKAN; 21) 2 (DUA) LEMBAR COPY RINCIAN PENGGUNAAN DANA PHP-PTS 2013 DAN RINCIAN DANA TITIPAN RP.269.450.000,-, DENGAN LAMPIRAN KUITANSI SEBAGAI BERIKUT: (1) 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI SEBESAR RP.100.000.000,- TERTANGGAL 12 JUNI 2013; (2) 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI SEBESAR RP.24.000.000,- TERTANGGAL 21 DESEMBER 2013; (3) 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI SEBESAR RP.1.000.000,- TERTANGGAL 21 DESEMBER 2013; (4) 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI SEBESAR RP.4.000.000,- TERTANGGAL 21 OKTOBER 2013; (5) 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI SEBESAR RP.4.000.000,- TERTANGGAL 25 NOVEMBER 2013; (6) 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI SEBESAR RP.15.000.000,- TERTANGGAL 08 JUNI 2013; (7) 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI SEBESAR RP.5.000.000,- TANPA TANGGAL BULAN DESEMBER 2013; (8) 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI SEBESAR RP.33.000.000,- TERTANGGAL 08 JUNI 2013; (9) 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI SEBESAR RP.2.000.000,- TANPA TANGGAL BULAN DESEMBER 2013; (10) 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI SEBESAR RP.15.000.000,- TANPA TANGGAL BULAN MEI 2013; (11) 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI SEBESAR RP.10.000.000,- TANPA TANGGAL, BULAN DAN TAHUN; (12) 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI SEBESAR RP.10.000.000,- TANPA TANGGAL BULAN MEI 2013; (13) 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI SEBESAR RP.13.000.000,- TANPA TANGGAL BULAN NOVEMBER 2013; (14) 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI SEBESAR RP.20.000.000,- TANPA TANGGAL, BULAN DAN TAHUN; (15) 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI SEBESAR RP.10.000.000,- TANPA TANGGAL, BULAN DAN TAHUN; (16) 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI SEBESAR RP.10.000.000,- TANPA TANGGAL, BULAN DESEMBER 2013; (17) 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI SEBESAR RP.2.000.000,- TERTANGGAL 8 JUNI 2013; (18) 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI SEBESAR RP.10.000.000,- TANPA TANGGAL DAN BULAN, TAHUN 2013; (19) 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI SEBESAR RP.4.000.000,- TANPA TANGGAL, BULAN DAN TAHUN; (20) 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI SEBESAR RP.15.000.000,- TERTANGGAL 17 JULI 2013; 22) SURAT KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS KRISTEN TENTENA SEBAGAI KUASA PENGGUNA ANGGARAN PHP-PTS TAHUN 2013 NOMOR: 01/PHP/VII/UNKRIT/2013 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) DAN BENDAHARA PENGELUARAN; 23) SURAT KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS KRISTEN TENTENA SEBAGAI KUASA PENGGUNA ANGGARAN PHP-PTS TAHUN 2013 NOMOR: 02/PHP/VII/UNKRIT/2013 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA KEGIATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PROGRAM HIBAH PEMBINAAN PERGURUAN TINGGI SWASTA TAHUN 2013; 24) 3 (TIGA) LEMBAR FOTO COPY CEK DANA PHP-PTS 2013 UNKRIT DI BANK MANDIRI, YANG TERDIRI DARI: - FOTO COPY CEK NO. FL 800934 TANGGAL 01 AGUSTUS 2013 SEBESAR RP.20.000.000,- (DUA PULUH JUTA RUPIAH); - FOTO COPY CEK NO. FL 800935 TANGGAL 13 AGUSTUS 2013 SEBESAR RP.32.000.000,- (TIGA PULUH DUA JUTA RUPIAH); - FOTO COPY CEK NO. FL 800937 TANGGAL 06 SEPTEMBER 2013 SEBESAR RP.75.000.000,- (TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH); - FOTO COPY CEK NO. FL 800938 TANGGAL 13 SEPTEMBER 2013 SEBESAR RP.200.000.000,- (DUA RATUS JUTA RUPIAH); - FOTO COPY CEK NO. FL 800939 TANGGAL 17 SEPTEMBER 2013 SEBESAR RP.190.000.000,- (SERATUS SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH); - FOTO COPY CEK NO. FL 800940 TANGGAL 26 SEPTEMBER 2013 SEBESAR RP.200.000.000,- (DUA RATUS JUTA RUPIAH); - FOTO COPY CEK NO. FL 570326 TANGGAL 04 NOVEMBER 2013 SEBESAR RP.41.000.000,- (EMPAT PULUH SATU JUTA RUPIAH); - FOTO COPY CEK NO. FL 570327 TANGGAL 07 NOVEMBER 2013 SEBESAR RP.15.000.000,- (LIMA BELAS JUTA RUPIAH); - FOTO COPY CEK NO. FL 570330 TANGGAL 16 DESEMBER 2013 SEBESAR RP.20.000.000,- (DUA PULUH JUTA RUPIAH); 25) 1 (SATU) RANGKAP FOTO COPY SURAT NOMOR: 030/PPBJ/II/UNKRIT/2014 PERIHAL PENGEMBALIAN DANA PHP-PTS 2013 YANG DITANDATANGANI OLEH HENRY JACOB, M.B.A SELAKU KETUA PELAKSANA DAN AMOSSIUS R.A.B. MERINGGI, SP., M.SI. SELAKU BENDAHARA, BESERTA LAMPIRANNYA; 30) 1 (SATU) LEMBAR BUKTI TRANSFER BANK MANDIRI TERTANGGAL 14 NOVEMBER 2013 DARI KRISNA SUPRIATNA KEPADA KRISNA SUPRIATNA DENGAN NO. REK. 156 - 00 - 03293869 SEBESAR RP.225.000.000,-; 31) 1 (SATU) LEMBAR BUKTI KUITANSI TERTANGGAL 17 SEPTEMBER 2013 UNTUK PEMBAYARAN UANG MUKA PEKERJAAN SIM SEBESAR RP.40.000.000,- YANG DITERIMA OLEH ARYO MICHAEL; 33) 1 (SATU) LEMBAR BUKTI KUITANSI TERTANGGAL 17 SEPTEMBER 2013 UNTUK PEMBAYARAN UANG MUKA PAKET PENGADAAN TIK SEBESAR RP.258.000.000,- YANG DITERIMA OLEH ICHAD (PEGAWAI DARI CV. MITRA ANUGRAH); 34) 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI DARI PT. TARAKA SURYA PERSADA MENGENAI PENERIMAAN UANG SEBESAR RP.200.000.000,- (DUA RATUS JUTA RUPIAH) TERTANGGAL 13 SEPTEMBER 2013, 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI DARI PT. TARAKA SURYA PERSADA MENGENAI PENERIMAAN UANG SEBESAR RP.200.000.000,- (DUA RATUS JUTA RUPIAH) TERTANGGAL 17 SEPTEMBER 2013, 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI DARI PT. TARAKA SURYA PERSADA MENGENAI PENERIMAAN UANG SEBESAR RP.200.000.000,- (DUA RATUS JUTA RUPIAH) TERTANGGAL 26 SEPTEMBER 2013, DAN 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI DARI PT. TARAKA SURYA PERSADA MENGENAI PENERIMAAN UANG SEBESAR RP.225.000.000,- (DUA RATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) TERTANGGAL 14 NOVEMBER 2013; 36) 1 (SATU) RANGKAP BERITA ACARA PEMERIKSAAN BARANG/JASA NOMOR: 034/PPBJ/III/UNKRIT/2014 TERTANGGAL 22 MARET 2014. 37) 1 (SATU) RANGKAP BERITA ACARA PEMERIKSAAN BARANG/JASA NOMOR: 035/PPBJ/III/UNKRIT/2014 TERTANGGAL 21 MARET 2014. 38) 1 (SATU) RANGKAP BERITA ACARA PEMERIKSAAN BARANG/JASA NOMOR: 036/PPBJ/III/UNKRIT/2014 TERTANGGAL 20 MARET 2014. 39) 1 (SATU) RANGKAP BERITA ACARA PEMERIKSAAN BARANG/JASA NOMOR: 037/PPBJ/III/UNKRIT/2014 TERTANGGAL 20 MARET 2014. 41) 1 (SATU) BUNDEL PERATURAN KEUANGAN UNIVERSITAS KRISTEN TENTENA (UNKRIT) BERDASARKAN KEPUTUSAN RAPAT PENGURUS YAYASAN PERGURUAN TINGGI KRISTEN GEREJA KRISTEN SULAWESI TENGAH (YPTK-GKST) : - NOMOR: 23/KEU/YPTK-GKST/2011; - NOMOR: 03/KEU/YPTK-GKST/2013; - NOMOR: 04/KEU/YPTK-GKST/2013; - NOMOR: 05/KEU/YPTK-GKST/2013; 42) 1 (SATU) LEMBAR SPESIFIKASI TEKNIK CLIEN SERVER (WEB BASED) PEMBUATAN SIM KAMPUS DAN RENCANA ANGGARAN BELANJA; 43) 3 (TIGA) LEMBAR REKENING KORAN MANDIRI AN. KRISNA SUPRIATNA DENGAN NOMOR REKENING 156-000-3293859 DARI TANGGAL 15 SEPTEMBER 2013 SAMPAI DENGAN TANGGAL 21 DESEMBER 2013 44) 1 (SATU) LEMBAR INVOICE NO.:19/RN/III-2014 TERTANGGAL 19 MARET 2014 DARI PT. ROZA NUSANTARA YANG DITUJUKAN KEPADA BAPAK KRISNA, YANG DITANDATANGANI OLEH IIS SAPUTRA SELAKU DIREKTUR PT. ROZA NUSANTARA 45) 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY KUITANSI NO.:025/GMJ/014 TERTANGGAL 28 JANUARI 2014 TENTANG PENERIMAAN PEMBAYARAN DARI KRISNA SUPRIATNA SENILAI RP.17.014.000,- (TUJUH BELAS JUTA EMPAT BELAS RIBU RUPIAH) MENGENAI PEMBAYARAN BIAYA PENGIRIMAN BARANG DARI JAKARTA KE POSO VIA UDARA, YANG DITANDATANGANI OLEH KIRBY HERMAWAN SELAKU ACCOUNT RECEIVABLE PT. GANDARIA MITRA JASA; 46) 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY KUITANSI NO.:0381/GMJ/013 TERTANGGAL 21 SEPTEMBER 2013 TENTANG PENERIMAAN PEMBAYARAN DARI KRISNA SUPRIATNA SENILAI RP.26.596.100,- (DUA PULUH ENAM JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU SERATUS RUPIAH) MENGENAI PEMBAYARAN BIAYA PENGIRIMAN BARANG DARI JAKARTA KE POSO VIA UDARA, YANG DITANDATANGANI OLEH KIRBY HERMAWAN SELAKU ACCOUNT RECEIVABLE PT. GANDARIA MITRA JASA; 47) 1 (SATU) RANGKAP KUITANSI NO.011-018 TERTANGGAL 10 SEPTEMBER 2013, CV. ALAM PERSADA TELAH TERIMA DARI BAPAK KRISNA SUPRIATNA SEJUMLAH UANG RP.69.932.620,- (ENAM PULUH SEMBILAN JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH DUA RIBU ENAM RATUS DUA PULUH RUPIAH) UNTUK PEMBAYARAN PEMBELANJAAN BUKU PERGURUAN TINGGI SESUAI FAKTUR NO.011-018 TANGGAL 10 SEPTEMBER 2013; 48) 1 (SATU) RANGKAP FAKTUR NO.011-018 TANGGAL 10 SEPTEMBER 2013, DARI CV. ALAM PERSADA KEPADA BAPAK KRISNA SUPRIATNA SEJUMLAH RP.69.932.620,- (ENAM PULUH SEMBILAN JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH DUA RIBU ENAM RATUS DUA PULUH RUPIAH) UNTUK PEMBELANJAAN BUKU PERGURUAN TINGGI; 49) 1 (SATU) RANGKAP SPESIFIKASI RINCI PENGADAAN BAHAN PUSTAKA 2013 UNIVERSITAS KRISTEN TENTENA (UNKRIT); 50) 1 (SATU) RANGKAP KUITANSI NO.011-019 TERTANGGAL 10 SEPTEMBER 2013, CV. ALAM PERSADA TELAH TERIMA DARI BAPAK KRISNA SUPRIATNA SEJUMLAH UANG RP.60.610.300,- (ENAM PULUH JUTA ENAM RATUS SEPULUH RIBU TIGA RATUS RUPIAH) UNTUK PEMBAYARAN PEMBELANJAAN ALAT-ALAT LABORATORIUM SESUAI FAKTUR NO.011-019 TANGGAL 10 SEPTEMBER 2013; 51) 1 (SATU) RANGKAP FAKTUR NO.011-019 TANGGAL 10 SEPTEMBER 2013, DARI CV. ALAM PERSADA KEPADA BAPAK KRISNA SUPRIATNA SEJUMLAH RP.60.610.300,- (ENAM PULUH JUTA ENAM RATUS SEPULUH RIBU TIGA RATUS RUPIAH) UNTUK PEMBELANJAAN ALAT-ALAT LABORATORIUM; 52) 1 (SATU) RANGKAP FAKTUR PAJAK NO.030.902-13.14442202 TANGGAL 10 SEPTEMBER 2013, CV. ALAM PERSADA SEJUMLAH RP.5.510.027,- (LIMA JUTA LIMA RATUS SEPULUH RIBU DUA TUJUH RUPIAH) UNTUK PEMBELANJAAN ALAT-ALAT LABORATORIUM; 53) 1 (SATU) RANGKAP SPESIFIKASI RINCI PENGADAAN ALAT-ALAT LABORATORIUM 2013 UNIVERSITAS KRISTEN TENTENA (UNKRIT); 54) 1 (SATU) RANGKAP KUITANSI NO.001-035 TERTANGGAL 15 JANUARI 2014, CV. ALAM PERSADA TELAH TERIMA DARI BAPAK KRISNA SUPRIATNA SEJUMLAH UANG RP.138.726.500,- (SERATUS TIGA PULUH DELAPAN JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH ENAM RIBU LIMA RATUS RUPIAH) UNTUK PEMBAYARAN PEMBELANJAAN KOMPUTER DAN PRINTER SESUAI FAKTUR NO.011-035 TANGGAL 15 JANUARI 2014; 55) 1 (SATU) RANGKAP FAKTUR NO.001-035 TANGGAL 15 JANUARI 2014, DARI CV. ALAM PERSADA KEPADA BAPAK KRISNA SUPRIATNA SEJUMLAH RP.138.726.500,- (SERATUS TIGA PULUH DELAPAN JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH ENAM RIBU LIMA RATUS RUPIAH) UNTUK PEMBELANJAAN PERALATAN KOMPUTER DAN PRINTER; 56) 1 (SATU) RANGKAP FAKTUR PAJAK NO.030.000-14.96861078 TANGGAL 15 JANUARI 2014, CV. ALAM PERSADA SEJUMLAH RP.12.611.500,- (DUA BELAS JUTA ENAM RATUS SEBELAS RIBU LIMA RATUS RUPIAH) UNTUK PEMBELANJAAN PERALATAN KOMPUTER DAN PRINTER; 57) 1 (SATU) RANGKAP SPESIFIKASI RINCI PERALATAN TIK DAN PENDIDIKAN TAHUN 2013 (PERUBAHAN) UNIVERSITAS KRISTEN TENTENA (UNKRIT); 58) 1 (SATU) RANGKAP KUITANSI NO.001-036 TERTANGGAL 15 JANUARI 2014, CV. ALAM PERSADA TELAH TERIMA DARI BAPAK KRISNA SUPRIATNA SEJUMLAH UANG RP.26.571.600,- (DUA PULUH ENAM JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH SATU RIBU ENAM RATUS RUPIAH) UNTUK PEMBAYARAN PEMBELANJAAN MEJA KURSI STUDENT DAN DOSEN SESUAI FAKTUR NO.011-036 TANGGAL 15 JANUARI 2014; 59) 1 (SATU) RANGKAP FAKTUR NO.001-036 TANGGAL 15 JANUARI 2014, DARI CV. ALAM PERSADA KEPADA BAPAK KRISNA SUPRIATNA SEJUMLAH RP.26.571.600,- (DUA PULUH ENAM JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH SATU RIBU ENAM RATUS RUPIAH) UNTUK PEMBELANJAAN MEJA KURSI STUDENT DAN DOSEN; 60) 1 (SATU) RANGKAP FAKTUR PAJAK NO.030.000-14.96861082 TANGGAL 15 JANUARI 2014, CV. ALAM PERSADA SEJUMLAH RP.24.156.000,- (DUA PULUH EMPAT JUTA SERATUS LIMA PULUH ENAM RIBU RUPIAH) UNTUK PEMBELANJAAN MEJA KURSI STUDENT DAN DOSEN; 61) 1 (SATU) RANGKAP SPESIFIKASI RINCI FURNITURE RUANG KELAS/LAB. 2013 (PERUBAHAN) UNIVERSITAS KRISTEN TENTENA (UNKRIT); 62) 2 (DUA) BUNDEL ASLI DOKUMEN PENGADAAN NOMOR: 01/PBBJ-PHPPTS/UNKRIT/07/2013 TANGGAL 23 JULI 2013 UNTUK PENGADAAN BARANG DAN JASA PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA PHP-PTS SATUAN KERJA UNIVERSITAS KRISTEN TENTENA (UNKRIT) TAHUN ANGGARAN 2013; 63) 1 (SATU) BUNDEL DIPA DIREKTORAT KELEMBAGAAN DAN KERJASAMA (673474) TAHUN ANGGARAN 2013 NOMOR: DIPA-023.04.1.673474/2013 TANGGAL 5 DESEMBER 2012 DIREKTORAT KELEMBAGAAN DAN KERJASAMA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN; 64) 1 (SATU) BUNDEL PANDUAN PENYUSUNAN PROPOSAL PROGRAM HIBAH PEMBINAAN PERGURUAN TINGGI SWASTA (PHP-PTS) TAHUN ANGGARAN 2013 PROSES SELEKSI TAHUN 2012 DIREKTORAT KELEMBAGAAN DAN KERJASAMA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SEPTEMBER 2012; 65) 1 (SATU) BUNDEL PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN KEMAJUAN PROGRAM HIBAH PEMBINAAN PERGURUAN TINGGI SWASTA (PHP-PTS) TAHUN ANGGARAN 2013 DIREKTORAT KELEMBAGAAN DAN KERJASAMA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SEPTEMBER 2013; 66) 1 (SATU) BUNDEL PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN AKHIR PROGRAM HIBAH PEMBINAAN PERGURUAN TINGGI SWASTA (PHP-PTS) TAHUN ANGGARAN 2013 DIREKTORAT KELEMBAGAAN DAN KERJASAMA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DESEMBER 2013; 67) 1 (SATU) BUNDEL ASLI PROPOSAL PROGRAM HIBAH PEMBINAAN PERGURUAN TINGGI SWASTA (PHP-PTS) TAHUN ANGGARAN 2013 UNIVERSITAS KRISTEN TENTENA DIREKTORAT KELEMBAGAAN DAN KERJASAMA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2012; 68) 4 (EMPAT) LEMBAR FOTO COPY KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR: 24049/A.A3/KU/2013 TENTANG PENGANGKATAN PEJABAT PERBENDAHARAAN/PENGELOLA KEUANGAN PADA DIREKTORAT KELEMBAGAAN DAN KERJASAMA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN ANGGARAN 2013. (BESERTA LAMPIRANNYA); 69) 1 (SATU) RANGKAP ASLI SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PROGRAM HIBAH PEMBINAAN PERGURUAN TINGGI SWASTA (PHP-PTS) TAHUN ANGGARAN 2013 NOMOR:3309/673474/PLK/V/2013 TERTANGGAL 30 MEI 2013; 70) 1 (SATU) RANGKAP SURAT PERINTAH KERJA (SPK) NOMOR: 3368/673474/PLK/V/2013 TERTANGGAL 31 MEI 2013; 71) 1 (SATU) RANGKAP BERITA ACARA PEMBAYARAN (BAP) NOMOR: 3418/673474/PLK/V/2013 TERTANGGAL 01 JUNI 2013; 72) 1 (SATU) LEMBAR KUITANSI PEMBAYARAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PROGRAM HIBAH PEMBINAAN PERGURUAN TINGGI SWASTA (PHP-PTS) TAHUN 2013 DI UNIVERSITAS KRISTEN TENTENA SESUAI PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN NOMOR: 3309/673474/PLK/V/2013 TERTANGGAL 30 MEI 2013 SEBESAR RP.1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH); 73) 3 (TIGA) LEMBAR FOTO COPY SP2D NOMOR: 8187756/038/111 TANGGAL 26 JULI 2013 DAN SPM NOMOR: 00121/LEMKERMA/673474/2013 TANGGAL 26 JULI 2013; 74) 5 (LIMA) LEMBAR PRINT OUT HASIL MONITORING DAN EVALUASI PHP-PTS TAHUN 2013 UNKRIT; 75) 1 (SATU) RANGKAP SURAT DIREKTUR KELEMBAGAAN DAN KERJASAMA DIRJEN DIKTI NOMOR: 8729/E.E2.3/KL/2013 TANGGAL 05 DESEMBER 2013 PERIHAL PERMINTAAN LAPORAN AKHIR PHP-PTS TAHUN 2013; 76) 1 (SATU) RANGKAP SURAT DIREKTUR KELEMBAGAAN DAN KERJASAMA DIRJEN DIKTI NOMOR: 292/E.E2.3/KL/2013 TANGGAL 15 JANUARI 2014 PERIHAL PERMINTAAN LAPORAN AKHIR PHP-PTS TAHUN 2013; 77) 1 (SATU) LEMBAR SURAT DIREKTUR KELEMBAGAAN DAN KERJASAMA KASUBDIT PEMBERDAYAAN KELEMBAGAAN NOMOR: 7536/E.E2.3/KL/2013 TANGGAL 29 OKTOBER 2013 PERIHAL KUNJUNGAN MONITORING DAN EVALUASI PHP-PTS 2013; 78) 1 (SATU) RANGKAP FOTO COPY KEPUTUSAN DIREKTUR KELEMBAGAAN DAN KERJASAMA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR:800/E.E2/T/KEP/2013 TERTANGGAL 25 MARET 2013 TENTANG PENETAPAN PERGURUAN TINGGI PENERIMA BANTUAN PHP-PTS GELOMBANG I TAHUN ANGGARAN 2013; 79) 1 (SATU) RANGKAP KEPUTUSAN DIREKTUR KELEMBAGAAN DAN KERJASAMA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR:2440/E.E2/T/KEP/2013 TERTANGGAL 10 SEPTEMBER 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR KELEMBAGAAN DAN KERJASAMA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR:800/E.E2/T/KEP/2013 TERTANGGAL 25 MARET 2013 TENTANG PENETAPAN PERGURUAN TINGGI PENERIMA BANTUAN PHP-PTS GELOMBANG I TAHUN ANGGARAN 2013; 80) 2 (DUA) LEMBAR FOTO COPY SURAT DIREKTUR KELEMBAGAAN DAN KERJASAMA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR:3795/E.E2.3/KL/2013 TERTANGGAL 22 MEI 2013 TENTANG WORKSHOP IMPLEMENTASI DAN PERBAIKAN PROPOSAL TAHAP I PHP-PTS 2013; 81) 1 (SATU) RANGKAP FOTO COPY SURAT DIREKTUR KELEMBAGAAN DAN KERJASAMA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR:6269/E2.3/T/2012 TERTANGGAL 14 SEPTEMBER 2012 TENTANG PENAWARAN PROGRAM HIBAH PHP-PTS 2013; 82) 3 (TIGA) LEMBAR PRINT OUT PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI (PDPT) UNIVERSITAS KRISTEN TENTENA DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DISERAHKAN KEPADA PENYIDIK KEJAKSAAN NEGERI POSO GUNA DILAKUKAN PENGEMBANGAN TERHADAP PERKARA INI, SEDANGKAN BARANG BUKTI, BERUPA : PERALATAN TIK DAN PENDIDIKAN, YANG TERDIRI DARI:
PENGADAAN ALAT LABORATORIUM, YANG TERDIRI DARI:
PENGADAAN FURNITURE KELAS, YANG TERDIRI DARI:
BAHAN PUSTAKA, YANG TERDIRI DARI:
|